On The Week

Karena upaya menuntut keadilan ke Kementerian ATR-BPN RI pun kembali d...
Berita Lain
Hari Ini
Senin, 20 Maret 2023
- 08:55 DUA PULUH EMPAT PENGWIL TIDAK PERCAYA PENGURUS PUS...
- 08:07 ZAINUN AHMADI : KETUM DAN SEKUM IKATAN NOTARIS IND...
- 11:18 Pengwil dan Pengda Jabar INI Sepakat Ambil Langkah...
- 11:00 TUNTUTAN SURAT KETERANGAN LULUS UJIAN PPAT BUNTU ...
- 10:19 SANTRI PONDOK TEKNOLOGI MUSLIMAH MENJAWAB ERA DISR...
- 14:32 TRI FIRDAUS : KENAPA KITA MINTA BSSN? KARENA REKO...
- 11:16 Dari Rakernas IPPAT : Budayakan Perilaku Santun, B...
- 09:10 KETUA PENGWIL RAMAI-RAMAI MENOLAK LOKASI KONGRES N...
Berita Terpopuler
- 23:07 Melihat Kapan Beralihnya Suatu Hak Milik...
- 15:30 Berhati-hatilah Dengan Covernote Anda...
- 01:23 sudah pindah, tapi masih pasang papan nama...
- 11:05 Keberadaan Jabatan PPAT bersumber pada UUPA...
- 20:31 Efektivitas Pengangkatan Direksi dan Komisaris...
- 16:16 Masalah...! Beda Penempatan Notaris dan PPAT...
- 16:50 Notaris Pasar Modal...
- 12:22 Kongres Notaris : don't judge a book by Its cove...
Terkomentari
- 13:33 Harga Diri Notaris : 1 Akta, Sepiring Nasi Rendang...
- 18:53 Kongres INI memilih SRC...
- 22:43 Pelatihan SABH 18 dan 22 April...
- 23:50 Notaris Lupa Alamat Kantornya Sendiri...
- 22:05 Berikan Keterangan Ahli Waris Kepada Notaris...! ...
- 13:28 Iklan Somasi Ikatan Notaris Indonesia...
- 06:53 Rudi : Pelatihan notaris pasar modal...
- 11:28 TekniK Pembuatan Akta PPAT Versi Perkaban 2012...
Problematika
DUA PULUH EMPAT PENGWIL TIDAK PERCAYA PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA
19 March 2023 | 08:55:00
para Ketua Pengurus Wilayah yang mendapat mandat dari anggota melalui Konferensi Wilayah akan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) -sesuai AD pasal 21 ayat 2 huruf B dan pasal 21 ayat 3 ART ...
Berita LainnyaGallery
Merchandise
Problematika
DUA PULUH EMPAT PENGWIL TIDAK PERCAYA PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA
19 March 2023 | 08:55:00
para Ketua Pengurus Wilayah yang mendapat mandat dari anggota melalui Konferensi Wilayah akan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) -sesuai AD pasal 21 ayat 2 huruf B dan pasal 21 ayat 3 ART ...
Berita LainnyaPolling
Menurut Anda bagaimana seharusnya keuangan organisasi dikontrol?