Kadari : Customer Service
Tidak Bisa Menjawab Masalah Teknis










Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Barat mengadakan pertemuan sekaligus pembekalan bagi notaris di Karawang, Jawa Barat, 13 Juni. Acara yang dihadiri lebih dari 400 peserta dari berbagai daerah Jawa bagian barat itu diisi pembekalan yang mengambil topik antara soal layahan AHU on line, perijinan usaha, koperasi dan lain-lain.
Pembicara yang mengambil bagian di acara ini antara lain adalah Direktur Perdata di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur Pelayanan Aplikasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan lain-lain. Hadir juga dalam acara ini pembicara dari PP Ikatan Notaris Indonesia.
Menurut ketua panitia Dede Tresnawati, SH acara ini adalah acara rutin 3 bulanan para notaris yang bisa dimanfaatkan untuk diskusi dan saling tukar informasi. Acara ini pula merupakan usulan para anggota INI Pengurus Wilayah 3 Jawa Barat, yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.





Direktur Pelayanan Aplikasi BKPM Iwan Suryana, MM yang berbicara masalah perijinan menyatakan bahwa dalam masalah sosialisasi ini pihaknya mengalami keterbatasan-keterbatasan, antara lain masalah dana. Sehingga acara-acara yang diselenggarakan notaris ini sangat baik dalam kaitan mempermudah proses sosialisasi, kata Iwan yang didampingi Kepala Sub Direktorat Aplikasi Sektor Primer dan Tersier Gatot Subiargo.
Selanjutnya Iwan menyatakan bahwa BKPM setiap akhir bulan mengadakan dialog interaktif dengan mengundang notaris, konsultan atau perusahaan gratis. Jika data-data notaris sudah ada pada BKPM, kemungkinan akan diundang untuk sosialisasi akhir bulanan ini. Di dalam sosialisasi bisa ditanyakan apa pun yang diperlukan.
Dalam salah satu pernyataannya disebutkan bahwa proses pengurusan di BKPM dibuat secara on line untuk mengurangi banyaknya penyampaian berkas dalam memproses suatu perizinan. Untuk itu pengurusan perijinan dengan cara on line akan diterima dalam bentuk on line tanpa menyampaikan berkas aslinya seperti pengurusan off line (pengurusan manual-red). Selanjutnya Iwan menyatakan bahwa pengurusan perijinan dengan cara on line ini memakan waktu 3 hari kerja. Jika dokumen perijin sudah jadi maka pengambilnya harus bisa membuktikan identitasnya.


Sedangkan Direktur Perdata dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kadari Agus Rahardjo, SH menyatakan bahwa pelayanan AHU on line sudah hampir semua aplikasinya berjalan. Menurutnya tinggal satu yang belum selesai, yaitu mengenai masalah pembubaran PT yang saat ini masih dilaksanakan secara manual.
Kadari didampingi Kepala Sub Direktorat Perdata Nur Ali, SH menyatakan bahwa aplikasi pembubaran PT akan diselesaikan sekitar Juni ini karena aplikasinya sudah ada. Jadi saat ini sebetulnya tinggal penyempurnaan-penyempurnaan saja. Sehingga bila aplikasi yang sudah berjalan itu masih ada kekurangan maka tinggal melakukan penyempurnaan saja. Ada pun masalah pembubaran PT, merger, akuisi, konsolidasi, memperkecil modal, memperkecil nominal tanpa mengubah modal dasar sudah dilaksanakan 2 minggu lalu (awal Juni 2014).



Sedangkan soal bagian customer service AHU yang melayani pertanyaan masyarakat atau notaris menurut Kadari memang tidak bisa menjawab hal-hal teknis. Dalam kaitan soal keluhan atau pertanyaan notaris yang ingin dibantu, Kadari menyatakan bahwa pihaknya memaklumi dan akan membantu. Ini juga berkaitan dengan masih belum sempurnanya sistem on line.
Sementara itu pembicara lain adalah dari Dinas Koperasi Kabupaten Karawang Nanan Supriatna yang berbicara masalah UU Koperasi pasca dibatalkannya UU Koperasi Nomor 17 tahun 2012.
Di akhir sesi pembicara lain adalah Winanto Wiryomartani, SH dan Firdhonal, SH dari PP INI yang membicarakan masalah badan hukum masalah sehari-hari tugas kenotariatan, mulai dari masalah berkaitan dengan yayasan, PT sampai masalah kebijakan organisasi INI.





Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas