Pak Alwesius yang terhormat, saya notaris/ PPAT di sebuah kota di Jawa yang kedatangan seorang klien yang hendak mengurus asetnya berupa tanah. Setelah kami berbicara segala permasalahan yang dihadapi klien tersebut, singkat cerita, saya buatkanlah akta kuasa untuk menjual.
Setelah berjalan sekian bulan atau sekian tahun, datanglah saudara sepupu si klien saya tadi yang meminta pembatalan akta kuasa dari saya tadi karena di antara mereka ada silang-sengketa. Menurut keterangan mereka, tanah klien saya tadi sudah dijual melalui notaris/ PPAT lain, dan sudah dibaliknamakan di Kantor Pertanahan setempat.
Sepupu klien tadi meminta pembatalan akta yang saya buatkan, dan menyatakan bahwa akta yang saya buatkan tersebut adalah akta kuasa mutlak. Namun saya sampaikan bahwa kuasa yang saya buatkan itu bukan kuasa mutlak.
Pertanyaan saya, kuasa mutlak atau bukan kuasa mutlak ini sebetulnya bagaimana? Terimakasih.

Hormat saya,

Notaris X, di Jawa



Jawaban Alwesius :

Sesuai Instruksi mendagri No. 14 tahun 1982 Kuasa mutlak dapat berupa:
1. Kuasa yang didalamnya memuat klausul yang tidak dapat dicabut kembali;
2. Kuasa yang di dalamnya memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanah serta memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang hak.
Jadi jika kuasa jual yang dibuat tidak memuat hal tersebut di atas berarti kuasa tersebut tidak termasuk kuasa mutlak.
Dalam kasus ini dengan dilakukannya balik nama oleh BPN atau Kantor Pertanahan, berarti menunjukkan bahwa kuasa tersebut bukan kuasa mutlak. Sebaliknya jika berupa kuasa mutlak, menurut saya, BPN pasti menolaknya.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas