24 November 2024 | 14:37:00
DELAPAN PENGWIL VERSUS DUA PULUH LIMA PENGWIL
medianotaris.com, Bandung - (Riza Sofyat, SH dan K. Lukie Nugroho, SH) - Organisasi notaris Indonesia terbelah dua sejak terpilihnya Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN di Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) di Bandung, 29 Oktober 2023 yang dipilih secara aklamasi.
Pemilihan secara langsung oleh sekitar 2.250 orang notaris di ruangan gedung Hotel Harris dalam kongres luar biasa itu merupakan pemilihan ketua organisasi notaris INI kedua dalam kurun waktu dua bulan belakangan.Pemilihan ini dilaksanakan oleh para notaris yang menamakan diri “Dua Puluh Lima Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia”,
Sementara itu pemilihan ketua umum pertama di dalam kongres yang diselenggarakan “Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia” pada akhir Agustus 2023 dilakukan secara daring, dan menghadirkan peserta di dalam gedung yang dihadiri kurang dari 200 orang.
Menariknya di sini terjadi dua kondisi kontras. Proses pemilihan yang dilakukan secara daring, dengan cara internet voting yang diselenggarakan oleh PP INI di Tangerang itu memakan waktu 9 jam, dan hasilnya dicetak dan diserahkan tim pemilihan dalam amplop tertutup dan dibacakan Ketua Presidium Kongres INI dihadapan kurang dari 200 orang di dalam ruangan rapat kecil berkapasitas 300 orang.
Sementara itu pemilihan secara langsung oleh Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan “Dua Puluh Lima Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia” di Bandung itu hanya memakan waktu tidak sampai satu jam, dan bahkan hanya beberapa menit saja ketika presidium menawarkan ke peserta dengan melihat bahwa calonnya cuma satu kemudian disambut persetujuan ribuan peserta secara aklamasi secara spontan memilih ketua umum baru.
Kongres yang dilakukan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia akhir Agustus di Tangerang itu memilih Tri Firdaus Akbarsyah, SH sebagai Ketua Umum INI baru menggantikan ketua umum sebelumnya, yaitu Yualita Widyadhari, SH. Kongres ini didukung hanya delapan pengwil dan tidak diakui Dua Puluh Lima Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (25 Pengwil INI) yang menyelenggarakan Kongres Luar Biasa di Hotel Harris, Bandung.
Sedangkan Kongres Luar Biasa yang dilakukan dua puluh lima Pengurus Wilayah Ikatan Notaris itu berhasil memilih secara aklamasi Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN pada 29 Oktober di Bandung. Sebaliknya pihak PP Ikatan Notaris Indonesia yang berhasil memilih Tri Firdaus itu tidak mengakui KLB dengan segala hasilnya, termasuk tidak mengakui pemilihan ketua umumnya.
Melihat keadaan ini, suka tidak suka organisasi Indonesia Ikatan Notaris Indonesia sementara ini terbelah menjadi dua. Kembar, sama-sama mengklaim sebagai organisasi yang legitimasinya benar.
Ikatan notaris pertama dipimpin Tri Firdaus Akbarsyah, SH yang terpilih di Hotel Lenovo,Tangerang, 29-30 Agustus 2023 didukung delapan Pengurus Wilayah, sedangkan ikatan notaris kedua dipimpin Dr. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN yang terpilih di Hotel Harris, Bandung, 29-30 Oktober 2023 didukung dua puluh lima pengurus wilayah.
Nah, bisa dibayangkan sekarang, apa yang akan dilakukan dua pihak yang berseteru dan masing-masing memiliki Ketua Umum yang berbeda ini?
Apa saja yang akan mereka lakukan untuk melayani masyarakat?
Sementara ini ketua umum terpilih Irfan Ardiansyah masih bungkam atas kejadian ini ketika ditanya medianotaris.com, atas terpilih dirinya sebagai Ketua Umum INI periode 2023- 2026, termasuk juga apa yang akan dilakukan menghadapi masalah ini.
Namun di dalam acara tanggal 30 Oktober 2023 sehari setelah KLB di tempat yang sama dalam acara silaturahmi sempat disampaikan bahwa kepengurusan PP INI hasil KLB akan segera disusun dan selanjutnya akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagaimana dengan pendaftaran kepengurusan INI hasil Kongres INI Tangerang ke Kementerian, masih misteri. Pengurus yang manakah akan diterima pencatatannya di Kementerian Hukum dan HAM, ini akan episode hari-hari panjang berikutnya.
Perseteruan dua kubu dalam satu rumah besar ini dimulai sejak tahun lalu ketika salah satu bakal calon Ketua Umum, yaitu Tri Firdaus Akbarsyah mengusulkan pemindahan tempat kongres dari Jawa Barat ke Bali agar kongres kondusif dan bisa fair. Hal ini dipertimbangkannya karena salah satu bakal calon lainnya berdomisili di Jawa Barat. Usulan ini diamini bakal calon lainnya, antara lain Ruli Iskandar, SH dari DKI Jakarta. Menurut Tri Firdaus usulan ini diwadahi aturan organisasi melalui permintaan pendapat secara umum dari seluruh anggota sebanyak sekitar 20 ribu dengan metode keputusan di luar kongres atau disingkat KDK. Jadi hal ini menurutnya sah-sah saja.
Namun usulan ini ditolak keras oleh Jawa Barat di mana bakal calon Irfan Ardiansyah berdomisili. Malangnya, Bali yang diusulkan sebagai tempat kongres pindahan itu menolak.Aneh bin ajaib, Pengurus Wilayah Bali ikut bergabung dengan tujuh Pengwil lainnya dalam kelompok Delapan Pengwil.
Penolakan Jawa Barat atas usul pemindahan lokasi kongres itu didukung sebagian besar Pengurus Wilayah lainnya dari seluruh Indonesia, yang belakangan tambah satu, sehingga berjumlah dua puluh lima pengwil penentang.
Dari sini terjadilah dua kubu : 8 ( Delapan) Pengwil berhadapan dengan 25 (Dua Puluh Lima Pengwil).
Mereka marah karena usulan pemindahan lokasi kongres itu tidak mengindahkan konstitusi organisasi yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART).Menurut mereka tempat kongres diputuskan saat kongres berlangsung tiga tahun sebelumnya saat memilih ketua umum. Hal ini diamanahkan konstitusi organisasi. Jangan hanya karena kepentingan sesaat lantas keputusan kongres diubah-ubah, begitu kata Pengwil Dua Puluh Lima ini.
Akibatnya, setelah itu terjadilah “pergolakan” luar biasa dan perpecahan dalam tubuh organisasi berumur 116 tahun itu. Saling sindir di berbagai media sosial pun terjadi. Mereka meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)sebagai pembina notaris untuk ikut membantu menyelesaikan. Namun tidak berhasil, dan bahkan masing-masing makin kukuh pada pendiriannya.
Salah satu pihak, yaitu Dua Puluh Lima Pengurus Wilayah meminta Komisi III DPR RI untuk membantu untuk mengawasi, dan akhirnya tercapailah kongres dengan hasil “anak kembar” kembar itu. Permintaan Dua Puluh Lima Pengwil ini bagus karena lembaga diisi para anggota DPR isinya berbagai kepala dan memiliki hak berpendapat yang sama.Puluhan anggota itu memiliki berbagai visi dan lebih matang hasilnya karena ada saling koreksi. Tidak mudah diiming-imingi sesuatu. Lain jika meminta bantuan pada Pemerintah yang lebih sempit karena kebijakan pemerintah bersifat komando dari satu orang pejabat.
Siapa yang bertanggungjawab atas kekisruhan ini bisa dengan mudah dianalisa dari kronologi kejadian yang ada. Kejadian ini menimbulkan dampak perpecahan, permusuhan serta kerugian materiil berupa biaya-biaya yang tidak terukur. ...