BUNTUT PEMBATALAN KONGRES 8-9 MARET DI CILEGON
medianotaris.com - (Tim)
Jakarta- Sebanyak 24 pengurus dari total 33 pengurus wilayah organisasi Ikatan Notaris Indonesia memrotes putusan rencana dilaksanakannya Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Kota Cilegon, Banten pada 8-9 Maret 2023.
Protes ini dilontarkan dengan memublikasikan pernyataan sikap melalui akun Facebook Acil Akhirudin dilandaskan pada alasan mereka bahwa, pertama,Pengurus Pusat INI dalam kasus ini telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan juga melanggar keputusan kongres INI ke-23 di Makassar (tahun 2019 - red), yaitu dengan gagalnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Kampar Riau untuk mengubah AD dan Kode Etik.
Alasan Kedua, Pengurus Pusat INI tidak mematuhi Keputusan Kongres ke-23 di Makassar dengan mengeluarkan surat 1 September 2022 Nomor 181/ 1 - IX/ PP INI/ 2022 perihal Keputusan di Luar Kongres Percepatan Waktu Pelaksanaan dan Pemindahan Tempat Kongres INI ke-24 (pelanggaran pasal 12 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga INI.
Ketiga, para ketua pengwil itu memandang bahwa PP INI mempersulit dan membatasi anggota dalam melakukan pendaftaran peserta Kongres ke-24 dengan sistem pendaftaranon linebuka-tutup.
Keempat, gagalnya Kongres INI ke-23 pada 8-9 Maret 2023 adalah karena sampai waktu H-4 surat perizinan tidak terbit karena tempat pelaksanaan kongres yang tidak memadai.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan pasal 21 ayat 3 ART INI Ketua Pengurus Wilayah dapat menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) atas permintaan lebih dari 2/3 dari seluruh jumlah pengurus wilayah.
Surat yang disampaikan PP INI 30 Desember 2022 Nomor 248/7-XII/ PP INI/ 2022 bahwa masa jabatan PP akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan tidak dapat diperpanjang kembali melalui mekanisme Keputusan Di Luar Kongres atau KDK, sehingga masa jabatan PP INI akan berakhir pada 1 April 2023.
Menurut pandangan 24 Ketua Pengwil yang dalam acara ini bertindak sebagai jurubicara Dr. Khant Safikni, SH, Ketua Umum PP INI telah gagal mengemban amanat anggota dengan melaksanakan tata kelola organisasi yang buruk sehingga anggota tidak lagi memercayai PP INI untuk melanjutkan kinerja dan menjalankan roda Ikatan Notaris Indonesia, terutama untuk menyelenggarakan kongres.
Berdasarkan hal-hal ini para Ketua Pengurus Wilayah yang mendapat mandat dari anggota melalui Konferensi Wilayah akan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) -sesuai AD pasal 21 ayat 2 huruf B, dan pasal 21 ayat 3 ART- di Provinsi Jawa Barat sesuai amanah Kongres ke 23 di Makassar.
Selain itu para pengurus wilayah menyatakan akan selalu taat pada AD/ ART organisasi, peraturan perkumpulan/ keputusan perkumpulan (keputusan kongres).
Para ketua pengwil juga akan berjuang bersama-sama untuk menegakkan AD/ ART dan keputusan kongres dengan segala resikonya.
Para ketua pengwil akan menjaga keutuhan (organisasi) bersama-sama.
Para ketua pengurus wilayah juga akan menyelenggarakan KLB secara konstitusional sesuai aturan AD/ ART.
Keputusan yang diambil ketua Pengurus Wilayah akan dilakukan secara musyawarah mufakat. Apabila musyarawarah mufakat tidak tercapai maka akan diambil secara voting atau suara terbanyak.
Protes atau keberatan mayoritas pengurus wilayah ini merupakan “jawaban” atas keputusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang menentukan Kongres INI diselenggarakan di Kota Cilegon, 8-9 Maret. Keputusan ini sangat kontroversial karena bertentangan dengan keputusan tertinggi anggota, yaitu melalui kongres. Kongres Notaris tahun 2019 memutuskan bahwa Kongres 2019 adalah di Jawa Barat.
Namun salah satu bakal calon Ketua Umum dan diikuti bakal calon lainnya meminta lokasi kongres dipindahkan ke luar dari Jawa Barat, yaitu ke Bali. Lebih kontroversial lagi karena permintaan pemindahan itu argumentasinya lemah, dan terbuka perdebatan luas yang memicu kegaduhan di kalangan anggota. Salah satu argumentasi tersebut adalah bahwa jika diselenggarakan di Jawa Barat maka dikhawatirkan unsur netralitas tidak bisa dicapai.
Selain itu alasan lainnya adalah bahwa jika lokasi Kongres di Bali lebih mudah dijangkau dibandingkan dengan Jawa Barat. Alasan “lebih mudah dijangkau” dari Bali ini malah lebih aneh lagi karena Jawa Barat “dikurung” oleh lebih dari sekitar 15 ribu anggota di Jawa yang bisa mencapai wilayah Jawa Barat hanya melalui jalan darat.
Alih-alih mencari “kebaikan” justru keadaan menjadi blunder. Bola liar ke mana-mana. Saling klaim kebenaran, sementara aturan organisasi di AD/ ART diperdebatkan, ditafsir-tafsirkan. “Kambing hitam” pun dinobatkan sebagai pembuat masalah, dan menimbulkan kegaduhan. Buntutnya adalah ketidaksepakatan, dan malah “diserahkan” pada pemerintah, yaitu Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan lokasi Kongres. Celakanya penentuan lokasi ini juga memicu protes keras karena lokasinya di Cilegon.
Protes makin keras dan makin terbuka dengan adanya penentuan panitia dengan melaksanakan sistem pemilihan secara elektronik, walau Pemilu Indonesia sendiri pun belum “berani” melakukan Pemilu secara elektronik.
Selain itu protes juga makin kuat karena adanya “pengakuan” masa jabatan Pengurus Pusat INI yang “diperpanjang” (lagi) setelah kongres batal di Cilegon, 8-9 Maret 2023.
Namun keputusan Pengurus Pusat INI ini pun akhirnya kandas. Kongres para notaris itu yang sedianya digelar pada 8-9 Maret 2023 di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Banten, diputuskan kembali ditunda. Padahal, persiapan yang sudah dilakukan oleh Panitia Steering Committee (SC) dan OC Organizing Committee Kongres XXIV INI katanya sudah mencapai 90 persen (untuk lebih jelasnya buka akun FB Lukie Nugroho, 2 Maret 2023).
Penundaan Kongres XXIV INI disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat INI (PP INI Yualita Widyadhari, SH di Jakarta, Sabtu (4/3/2023) malam. Didampingi PP INI lain, Yualita menyampaikan kronologi dan alasan penundaan kongres yang didasarkan pada Surat Instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kongres INI kali ini ditunda diawali dengan munculnya protes dari Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat INI dan Pengwil Wilayah Sulawesi Selatan INI. Kedua Pengwil tersebut berkirim surat ke Kemenkum HAM mempertanyakan tempat pelaksanaan kongres di Cilegon yang dianggapnya tak layak. Atas surat protes itu, Kemenkum HAM pun menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: AHU.UM.01.01-140 tanggal 2 Maret. Surat ini intinya meminta PP INI mempertimbangkan tempat pelaksanaan kongres.
Kemudian, sesuai hasil pertemuan antara perwakilan Kemenkum HAM, PP INI, Panitia SC, OC, Kemenkum HAM mengeluarkan Instruksi kepada PP INI Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 yang berisi. Pertama, mencermati dinamika yang terjadi terkait rencana pelaksanaan Kongres INI yang sedianya akan dilaksanakan pada 8-9 Maret 2023 bertempat di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Banten, Pemerintah memutuskan agar PP INI menunda pelaksanaan kongres dimaksud.
“Kedua, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga keutuhan dan marwah organisasi INI. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, kami menginstrusikan agar PP INI menunda pelaksanaan Kongres XXIV,” ujar Yualita dalam konferensi pers yang juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube INI.
Ketiga, dalam rangka mewujudkan hasil kongres termasuk pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan PP INI yang kredibel dan memenuhi hak para anggota sebagai pemilih, Yualita menginstrusikan pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan PP INI dilaksanakan secara e-voting nasional dengan melibatkan instansi terkait, khususnya Badan Siber Sandi Nasional (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Keempat, dengan adanya penundaan Kongres XXIV ini, Kemenkum HAM tetap mengakui legalitas PP INI sampai dengan pelaksanaan Kongres XXIV yang wajib dilaksanakan paling lambat pada Agustus 2023. PP INI segera memberitahukan kepada semua anggota INI seluruh Indonesia terkait penundaan tanggal dan pelaksanaan kongres termasuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait rencana penerapan metode pemilihan secara e-voting nasional.
“Seluruh pengurus dan dewan kehormatan di seluruh jenjang kepengurusan INI menaaati instruksi kami dan menghindari segala tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan, gangguan ketertiban, dan ketidaknyamanan.”
Sebelumnya, PP NI telah mengumumkan pelaksanaan Kongres XXIV pada 8-9 Maret 2023 di Hotel The Royale Krakatau, Kota Cilegon, Banten. Tema yang diusung dalam Kongres adalah ‘Menjaga Budaya Organisasi yang Luhur dan Bermartabat’. Pendaftaran peserta kongres dapat dilakukan dengan mengisi formulir pada situs resmi ini.id.
“Per hari ini yang sudah mendaftar berhak datang ke Cilegon untuk berkongres, ada 3.600-an. Itu yang paid (sudah melakukan pembayaran). Kemungkinan akan bertambah sampai tanggal 5 Maret nanti kita tutup (pendaftaran peserta kongres, red),” ujar Ketua SC (Steering Committee) Kongres XXIV INI, Dr. Yurisa Martanti, SH,SpN dalam konferensi pers SC dan OC (Organizing Committee) jelang kongres INI, Kamis (2/3/2023) lalu.
Ia menuturkan pijakan tugas SC Kongres ditetapkan melalui SK No.02/PPINI/SK/II/2023. Demikian pula halnya dengan tugas OC berdasarkan SK No.03/PPINI/SK/II/2023. “Himbauan Kongres INI dilakukan berdasarkan surat dari Kemenkum HAM yang menyatakan kongres dilakukan di wilayah Banten dan pada akhir Maret 2023 paling lambat,” lanjutnya.
Mengingat bulan Ramadhan yang diprediksi jatuh pada 23 Maret mendatang, SC dan OC atas arahan PP INI memutuskan untuk menggelar Kongres di minggu-minggu awal bulan Maret. Meski SC dan OC bekerja kurang dari 2 bulan, namun dengan semangat kebersamaan berbagai persiapan kongres telah dilakukan.
“Karena pendaftar makin lama makin banyak, ini menunjukkan animo anggota yang ingin mengikuti kongres ini sangat tinggi. Jadi tidak mungkin OC maupun SC mengecewakan rekan-rekan yang sudah mendaftar ingin datang berbondong-bondong ke Cilegon. Itu yang akan kami hargai. Kami mempunyai moto bekerja OC dan SC menyiapkan tempat kongres yang aman, tertib, dan nyaman,” ungkap Yurisa.
Menyusul ditundanya pelaksanaan Kongres XXIV INI, menurut sumber sebut saja Dadang yang mengaku pegawai di Hotel The Royale Krakatau, keruan kegiatan persiapan pelaksanaan kongres yang sudah berjalan sekian lama pun berhenti. “Padahal kata panitianya (panitia kongres) yang mendaftar akan hadir di kongres ini sudah sekitar 7.000 orang,” kata Dadang kepada medianotaris.com, Senin 6 Maret 2023.
Mengukur Kelayakan Lokasi Pelaksanaan Kongres
Dengan jumlah peserta yang akan menghadiri kongres yang sudah mendaftar akan menghadiri acara kongres itu sendiri sekitar 3.600 orang, padahal convention hall tempat ajang kongres digelar kapasitasnya maksimal 2.000 orang. “Karena itulah panitianya minta izin untuk mendirikan sekitar 6 tenda bagi para peserta lainnya yang menghadiri kongres tersebut,” ujar Dadang.
Memang sekitar 4 hari menjelang Kongres INI yang ditunda itu, di lokasi pelaksanaan kira-kira 1 meter di samping Gedung Convention Hall Th Royale Krakatau, tampak dua tenda besar berwarna putih dengan kapasitas sekitar 350 orang itu, tampak berdiri kokoh. “Selain 2 tenda yang sudah berdiri, rencananya dekat masjid hotel juga akan didirikan 3 tenda besar lainnya dan 1 lokal tenda yang sama di lapangan di belakang hotel, itu juga untuk para peserta yang akan hadir,” papar Dadang.
Di lokasi pelaksanaan kongres itu, selain akan didirikan 6 tenda besar untuk peserta, menurut Dadang, Panitia Kongres INI juga mendirikan 3 tenda besar untuk pameran UMKM. Kalau untuk menginapnya para peserta kongres dari seluruh Indonesia itu, hotel The Royale Krakatau sendiri hanya mampu menampung sekitar 100 orang. “Selebihnya bagi para peserta bisa menginap di hotel-hotel sekitar The Royale, yang tersebar sampai ke sekitar Pantai Anyer atau sekitar wilayah Merak,” katanya.
Hotel-hotel di sekitar hotel lokasi pelaksanaan kongres dimaksud, seperti Hotel Aston Cilegon Boutique, Swiss Bellexpress Hotel, Amaris Hotel, Forbis Hotel, Hotel Arisu, Grand Krakatau Hotel, Hotel Pesona Enasa dan beberapa hotel lainnya. Tampaknya, kalua kongres itu jadi, kapasitas sejumlah hotel di Cilegon, Merak dan Anyer relatif waktu tempuh ke lokasi kongres paling lama 30 menit itu, tetap kapasitas penginapan untuk peserta tak mencukupi. “Paling tidak mereka akan menginap di Tangerang bahkan ada yang di Jakarta juga, yang waktu tempuh ke lokasi kongres hingga 1,5 jam,” tutur sumber.
Barangkali dengan kondisi tempat dan akomodasi serta jalur transportasi yang tak memadai, protes dari kedua Pengwil INI bisa diterima Kemenkumham, sehingga mengeluarkan putusan penundaan. Hanya saja, di mana nanti selambatnya Agustus 2023 Kongres INI XXIV akan dilaksanakan, mari kita tunggu. (Riza Sofyat, SH, Iwa Kuswara, K. Lukie Nugroho, SH)
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Kirim Komentar