PANITIA MENGUNDANG PLT IKATAN NOTARIS INDONESIA
medianotaris.com - (K. Lukie Nugroho, SH)
Kali ini tidak ada halal bil halal notaris yang menjadi pengamatan dan “diintip” agak khusus oleh banyak mata seperti halal bil halal yang dilakukan Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia, Wilayah Jawa Barat di Bandung, Kamis siang (4/5/23). Celetukan kata-kata yang menyebut “KLB” secara sporadis terlontar dari satu-dua peserta di dalam acara itu menambah “hangatnya” suasana HBH.
Betapa tidak, organisasi notaris Wilayah Jawa Barat atau Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Jawa Barat dalam waktu belakangan ini menjadi buah bibir para notaris seluruh Indonesia lantaran “perlawanannya” terhadap kebijakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang mengakomodir usulan beberapa bakal calon -salah satunya masih menjabat Sekretaris Umum INI- Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia untuk memindahkan lokasi Kongres INI ke Bali. Untungnya - Yang Maha Kuasa berkehendak lain- Bali menolak.
Pengwil-pengwil dari berbagai penjuru Nusantara pun bergejolak, ramai-ramai melawan. Sementara itu sebagian kecil Pengwil yang tersisa tetap bertahan mendukung : ada yang terang-terangan, ada pula yang agak malu-malu.
Setelah PP INI mengeluarkan kebijakan untuk mengakomodir beberapa bakal calon ketua umum (bacaketum) itu mulailah terjadi keributan dan perpecahan di tubuh organisasi yang usianya diklaim lebih dari satu abad itu, yang bahkan lebih tua dari Nahdlatul Ulama (NU), atau bahkan setua organisasi pergerakan bangsa Boedi Oetomo. Terjadilah perdebatan : yang satu mempertahankan aturan organisasi secara tegas, yaitu Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Anggaran Rumah Tangga, dan sebaliknya yang lainnya “memanfaatkan” aturan organisasi yang sifatnya “kedaruratan” yang menimbulkan penafsiran dan debat kusir. Tidak bisa dimungkiri lagi : di organisasi para pejabat “terhormat” itu terjadi perpecahan.
Namun belakangan ini mungkin karena pihak yang ingin memindahkan lokasi kongres itu semakin “kehabisan” dasar pijakan aturan atau semakin melemahnya argumentasi sehingga akhirnya mengandalkan kekuatan ekstra dari luar organisasi, yaitu kekuasaan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wakil Pemerintah sebagai “Pembina Notaris”.
Dalam wawancara dengan media ini di Jakarta, Senin (8/5/23) Irfan tidak menafikan peran Pemerintah dalam penyelesaian masalah di tubuh INI, namun dengan catatan tidak meninggalkan AD/ ART.
Kabar terbaru di bulan-bulan ini Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta sudah menerima pendaftaran gugatan Prof. Dr. Widhi Handoko, SH, SpN yang menggugat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini penjabat Dirjennya adalah Cahyo Rahardian Muzhar, SH, LLM. Diduga, yang akan diuji oleh Widhi adalah “tindakan pejabat”, atau “pernyataan pejabat tata-usaha negara”, yaitu Direktur Jenderal yang ikut mengatur Kongres Ikatan Notaris Indonesia.
Kini komunitas notaris makin kisruh, bersitegang karena mempertahankan argumentasinya. Bila masyarakat luas ingin tahu, apakah kalangan umum atau pengacara, atau aparat hukum, lihat saja di akun facebook, misalnya aliyaazizbalhmar, bahana surya tarigan, widijatmoko, ferdy abbraham dan lain-lain. Anda akan menemukan suasana mengarah ke suasana horor di organisasi para “kaum bermartabat” ini, dan ini tidak bisa ditutup-tutupi.
Motif para pelaku atau pendukung mempertahankan argumentasinya bermacam-macam, tergantung kepentingan pribadi masing-masing. Ada yang murni untuk kepentingan anggota, bisa jadi juga mungkin ada yang mempertahankan argumentasinya untuk kepentingan bisnis atau sebagai batu loncatan ke kekuasaan. Atau malahan kekuasaan di organisasi bisa berguna untuk tampil sebagai narasumber atau menjadi calon anggota di Majelis-majelis yang terhormat di lingkungan notaris, seperti Majelis Pengawas atau Majelis Kehormatan, walau kapasitas pribadi dan etikanya belum mencapai kepantasan.
Panitia Mengundang Plt. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
Halal bil Halal Pengwil Jabar kali ini dalam run down atau susunan acara tidak tertulis undangan untuk Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia, tapi mengundang Plt. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Dr. Abdul Muis, SH, MH dan juga Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Dr. Hapendi Harahap, SH, MH.
Hal ini bisa dipahami karena Pengwil Jawa Barat menilai PP INI sudah selesai masa jabatannya sejak awal April 2023 lalu. Sehingga dalam rundown acara mengundang Yualita Widyadari, SH, Mkn, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH dan lainnya dalam kapasitas pribadi.
Dalam acara ini selain Ketua Pengwil Jawa Barat Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN sebagai tuan rumah juga hadir dari Kantor WIlayah Jawa Barat, Kementerian Hukum dan HAM Kepala Sub Direktorat Kekayaan Intelektual, serta dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat Dr. H. Dhody A. R. Widjajaatmadja, SH, emeritus notaris Badar Baraba, SH, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah Jawa Barat Jenni Mariani Raspati, SH dan lainnya.
Gedung pertemuan Hotel Harris Festival Citylink, Bandung ini mengingatkan kita pada Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) tahun 2014.
Gedung ini berkapasitas ruang pertemuan (convention atau ballroom) super besar di pusat kota Bandung di kelilingi fasilitas bisnis, penginapan dan tempat hang out. Setidaknya ruangan ballroom hotel Harris bisa memuat sekitar 4 ribu orang.
Kalau 24 pengwil yang menentang pemindahan Kongres keluar Jawa Barat dan membentuk Plt. PP INI akan mengadakan Kongres Luar Biasa, apakah mereka akan melaksanakannya di sini?
Di akhir acara halal bil halal beberapa pengurus Plt. PP INI dan juga yang lainnya berdatangan ke lokasi acara, dan mereka kemudian mengadakan pertemuan tertutup di ruang sebelah.
Di dalam acara silaturahmi ini selain diadakan ceramah agama juga disajikan peragaan busana muslimah serta musik religi.
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Kirim Komentar