Kongres Internasional Notaris yang tergabung dalam UINL (Union Internacional del Notariado Latino) yang berlangsung di Jakarta akhir November 2019 salah satu agenda besarnya adalah mempertahankan sistem hukum Civil Law yang berhadapan dengan sistem hukum common law.

Konon menurut sejarah, sistem hukum civil law ini dibuat para penguasa Romawi, di mana mereka membuat aturan tertulis yang diberlakukan untuk rakyat. Kemudian sistem hukum tertulis, yang dikodifikasikan, ini berlaku di Jerman, Perancis dan menyebar ke berbagai wilayah, misalnya Belanda. Dari sini Belanda memberlakukan hukumnya di daerah jajahannya, termasuk Indonesia.

Pertanyaannya, mana yang lebih kuat di dalam praktek? hukum tertulis/ terkodifikasi atau hukum tidak tertulis? Apa dampaknya buat notaris?

Berikut ini hasil wawancara K. Lukie Nugroho, SH dengan advokat senior Hamud M. Balfas, SH. LLM yang pernah lama bekerja di Firma Hukum terkemuka di Jakarta ABNR.

medianotaris.com : Mengenai sistem hukum common law. Bagaimana sistem hukum tersebut pada dasarnya, termasuk keberlakuannya di dunia?Apakah sistem hukum common law ini dipakai dibanyak hubungan bisnis di Indonesia?

Hamud M. Balfas: Sistem hukum "common law" pada dasarnya adalah sistem hukum yang didasarkan pada putusan hakim. Sistem hukum ini berkembang pertama kalidi Inggris dan kemudian menyebar ke koloninya.

Pada dasarnya dalam sistem hukum ini orang akan mengikuti apa yang telah dinyatakan/diputuskan oleh hakim-hakim yang telah ada sebelumnya (preseden).

Sistem "common law" ini berbeda dengansistem hukum Eropa (kontinental) di mana semuanya sengaja dibuat tertulis (hukum tertulis) untuk diterapkan.

Kita adalah adalah negara yang mengikuti sistem hukum yang berlaku di EropaKontinental yaitu sistem hukum yang sengaja disusun atau terkodifikasi untuk diterapkan dalam hubungan antar anggota masyarakat.

Dalam dunia yang sudah sangat terkoneksi seperti saat ini sangat mungkin beberapa prinsip hukum "common law" berlaku dalam hubungan bisnis di Indonesia. Karena bagaimana pun dalam hubungan bisnis orang berinteraksi denganoranglaindari berbagai kalangan dan latar belakangbangsa.

Dengan demikian, kalau kebiasaan yang ada dalam bisnis dari satu pihak dianggap baik, kenapa tidakdiadopsi saja kebiasaan tersebut. Kebiasaan ini kemudian bisa dijadikan hukum yang tertulis ketika dibuat atau diadakan perubahan atas sebuah Undang-undang yang lama.

medianotaris.com : Untuk itukah maka orang Indonesia banyak belajar hukum ke Amerika atau Inggris? Apakah ketika akan memelajari hukum Amerika atau common law dengan kesadaran bahwa hubungan bisnis dan lainnyadi dalam praktek di Indonesiaakan sering memakai atau berhadapan dengan hukum common law?

Hamud M. Balfas : Saya kira asumsi seperti itu mungkin kurang tepat. Karena tetap saja dalam hubungan bisnis (apalagi dalam bentuk kontrak), maka yg berlaku adalah hukum yg diinginkan para pihak.

Mahasiswa yang belajar keluar negeri, menurut saya lebih banyak untuk mencari eksposure mengenai hal-hal baru dan terutama pergaulan seperti berhadapan denganorang asing (kalaubisa magang di kantor hukum besar).

Selain itu untuk meningkatkan kemampuan bahasa inggrisyang memang merupakan bahasa dunia bisnis.

Kebetulan saya pernah juga belajar di Amerika Serikat. Mengenai mahasiswa yang belajar ke Amerika tadi, kecuali kalau mahasiswa tersebutbelajar sesuatu yangspesifik seperti perbankan, pasar modal atau perdagangan internasional maka sebenarnya apa yang didapat tidaklah banyak dan berguna untuk diterapkan di negeri sendiri kecuali meningkatkan kemampuan BahasaInggris.

medianotaris.com : : Kalau soal kepastian hukum, mana yang lebih terjamin, sistem hukum common law atau civil law?

Hamud M. Balfas: Saya kira keduanya sama-sama memberikan kepastian hukum. Karena soal kepastian hukum adalah soal apakah sesuatu yang telah tertulis sebagai hukum akan dijalankan secara konsisten atau tidak. Misalnya ketika harus mengurus izin, peraturan mengatakan membayar 10 ribu itu ditegakkan atau tidak. Apakah harusada biaya lain di luar biaya tersebut misalnya setelah uang izin 10 ribu dibayar, ternyatapetugas tidak mengeluarkan izin dalamwaktu tiga hari seperti ditentukan peraturan! Sehingga akhirnya ada orang yang lain yang bilang kepadainvestor bahwa harus ada uang "semir" supaya izin cepat keluar.

Atau apakah untuk memaksa dijalankannya sesuatu yang telah disepakati oleh para pihak (terutama apabila terjadi masalah di antara para pihak tersebut) khususnya apabila harus ke pengadilan, pengadilan akan memastikan bahwa apa yang telah disepakati para pihak harus dijalankan seperti yang telah tertulis.

medianotaris.com : Mengapa sistem hukum civil lawdikhawatirkan terganggu oleh hukum common law?

Hamud M. Balfas: Sebenarnya tradisinya saja yang "common law." Pada saat ini dengan makin kompleksnya pengaturan atas suatu masalah dalam masyarakat, kodifikasi (seperti dalam sistem Eropa Kontinental) tidak bisa dihindari. Lihat saja hukum mengenai perbankan dan pasar modal di AS seperti "Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act," yang dibuat setelah krisis keuangan 2007 di Amerika Serikat. Undang-undang tersebut(termasuk amandmen) tebalnya hampir 400 halaman.Demikian juga dengan Securities and Exchange 1933/1934. Atau UU Paten dllnya.

Jadi sebenarnya pengaturan atas masalah-masalah yang ada di masyarakat (industri, perdagangandan lainnya) lama kelamaan akan lebih mengarah kepada sistem hukum kodifikasi karenakodifikasi akan memberikan arahan yang lebih mudah ke masyarakat untuk mendapatkan kepastian.

medianotaris.com : November2019 notaris seluruh dunia 88 negara yang menganut sistem hukum civil law mengadakan kongres. Di antara agenda penting adalah mempertahankan konsep civil law di mana fungsi notaris sangat penting. Mereka berusaha memperkuat sistem civil law agar peran notaris tidak hanya menjadi tukang stempel, tetapi lebih dari itu, yaitu seperti fungsi notaris sekarang sebagai pejabat umum pembuat akta yang memberikan kepastian hukum, hak dan kewajiban para pihak. Apa komentar Anda soal ini?

Hamud M. Balfas: Penting sekali untuk memperkuat peran notaris. Terutama untuk membuat proses berinvestasi di Indonesia lebih mudah karena merupakan keluhan banyak investor. Misalnya untuk pendirian perseroan.

Mungkin notaris (melalui INI) dapat melakukan kajian denganrekan-rekan mereka di negara lain tentang bagaimana proses berinvestasi di negara tersebutdapat mudah, murah dan cepat. Karena denganstatusnya sebagai pejabat umum,notaris seharusnya dapat mendorong hal tersebut. Selama ini kita tidak melihat notaris di sini.

medianotaris.com :Jadi, selama ini peran notaris di pasar modal sejauh mana dalam memajukan investasi di pasar modal?

Hamud M. Balfas: Terus terang peran notaris di pasar modal relatif terbatas kalau dimaksudkan untuk memajukan investasi (misalnya,menambah jumlah emiten atau meningkatkan volume atau nilai transaksi). Tetapi untuk meningkatkan keterbukaan/disclosure (dalam rangka perlindungan investor) peran notaris denganakta-aktanya sangat penting.

medianotaris.com : Kalau tidak salah untuk pemeriksaan dalam rangka penawaran umum, yang diberi tugas adalah profesi konsultan hukum pasar modal?

Hamud M. Balfas: Ya itubenar. Yang melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dlm rangka keterbukaan adalah konsultan hukum atau akuntan publik tetapi apa yg diperiksa banyak hasil produksi/pekerjaan notaris seperti akta-akta perusahaan atau transaksi-transaksi lainnya.

medianotaris.com : Apakah peran notaris terbatas pada transaksi yang sifatnya memajukan investasi?Jika peran notaris diperlukan dalam rangka disclosure atau keterbukaan untuk melindungi investor, bagaimana caranya?

Hamud M. Balfas: Keterbukaan emiten proses di mana perusahaan "membuka diri" tentang apa dan siapa perusahaan/emiten. Dengan demikian keterbukaan ada pada dokumen-dokumenperusahaan termasuk akta yang dibuat notaris, catatan keuangan akuntan atau perusahaan.

Notaris misalnya harus membuat akta yang tidak multi tafsir atau akta yang denganjelas mencantumkan hak dan kewajiban para pihak dalam atau transaksi atau suatu peristiwa (apabila akta tersebutberbentuk berita acara).

Dalam melakukan pemeriksaan hukum (due dilligence), konsultan hukum membaca dan meringkas serta memberikan pendapat apabila ada masalah atas dokumen/akta notaris tersebut.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas