untuk menerima kiriman artikel silakan invite WA 0812 8131 8151, follow twitter @medianotaris, dan facebook : medianotaris
Indonesia English

Wawasan

PENERAPAN PELAKSANAAN FUNGSI VERLIJDEN NOTARIS

10 June 2024 | 09:00:00

verlijden oleh notaris dalam praktik kenotariatan Indonesia lebih merujuk pada keseluruhan proses pembuatan akta otentikyang dilakukan oleh notaris - termasuk verifikasi identitas - pembacaan dan pengesahan akta ...

Seminar IPPAT 2018

10 June 2024 | 09:00:00

Seminar IPPAT 2018 Bersama Menteri ATR/ Kepala BPN ...

Siap Mengirim KLBI 2017 ke Seluruh Indonesia

10 June 2024 | 09:00:00

Siap mengirim buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia tahun 2017 dari BPS. Hubungi Indra Iswara, SH, MKn 08211 691 0000 ...

Melihat Kapan Beralihnya Suatu Hak Milik

10 June 2024 | 09:00:00

Oleh karena itu penyerahan (levering) merupakan perbuatan hukum peralihan hak milik atas kekuasaan nyata terhadap suatu benda dari pemilik semula ketangan pihak lain ...

Ingatlah Hari Akhir

10 June 2024 | 09:00:00

jika seorang pejabat tidak ingat hari akhir maka tidak heran kalau segala tingkah lakunya tidak mencerminkan seorang pejabat umum notaris/ PPAT yang jujur. ...

Lelang Dianggap Jual-beli Barang Rongsokan

10 June 2024 | 09:00:00

Pemerintah diharapkan bisa melakukan upaya agar lelang tidak lagi dianggap melulu soal aset bermasalah, tapi lelang adalah merupakan wadah jual-beli biasa seperti jual-beli lainnya. ...

Konsumen Rumah Susun Terlindungi?

10 June 2024 | 09:00:00

Umumnya Konsumen Rusun Tidak Tahu atau Tidak Diberi Tahu Akibat Hukumnya. ...

Hapendi Menepis Rumor Soal Mobil

10 June 2024 | 09:00:00

"Saya Tidak Ada Beban" Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) April di Bandung makin dekat. Suasana menuju hari "H" makin memanas walau terbatas di lingkungan para elit organisasi. Para elit, aktivis organisasi makin rajin melakukan konsolidasi dengan pertemuan-pertemuan tidak resmi dalam acara resmi seperti seminar atau acara lainnya. Salah satu calon Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap, masuk dalam pusaran memanasnya persaingan menuju kongres mendatang. Hapendi yang sebelumnya banyak diserang dengan isu-isu, kini mendapat serangan isu baru soal mobil Toyota Camry dan Honda CRV-nya. Dalam bingkai isu ini ia dikabarkan mendapatkan mobil-mobil tersebut dari hasil aktivitasnya mendukung seseorang dalam organisasi. Bahkan ia pun diisukan menerima upah dari seseorang dalam setiap kegiatan organisasi. Atas isu miring ini tentu saja pria asal Tapanuli Selatan itu menyanggah. Namun ia tetap tenang dan menanggapi dengan santai saja. “Bisa nggak, yang mengembuskan isu itu memberikan bukti, bahkan STNK atau surat-surat mobil tersebut tahu nggak atas nama siapa ?, “ katanya pendek saja. Hapendi menyadari benar posisinya saat ini : ia bisa menjadi target sasaran tembak setiap saat, namun sulit mengenai sasaran karena dirinya tidak seperti yang dituduhkan isu-isu itu. “Kalau saya menerima sesuatu dari kegiatan-kegiatan saya di organisasi, sudah tentu saya tidak bisa sebebas sekarang ini., “ katanya. Buktinya Hapendi bisa bebas bermanuver. Setelah acara Pra Kongres IPPAT. Hapendi bisa dengan “bebas” menyampaikan aspirasi. Bahkan ia pun seperti tanpa beban menggugat hasil putusan Tim Verifikasi, dengan mengatakan bahwa sebaiknya tim verifikasi mengakomodir saja usulan-usulan dari pengwil. Terakhir ia mengumumkan pengunduran dirinya dari Sekum INI yang diikutinya  dan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alhasil namanya makin dikenal oleh pihak yang tidak sepaham dan juga dikenal teman-temannya yang sepaham. Yang tidak sepaham dengan pendiriannya mengenalnya dengan kebencian, dan mencaci. Sementara itu ia dipuji oleh orang-orang yang sepaham dengannya. Medianotaris.com mencoba mencari tahu apa dan bagaimana sebetulnya jalan pikiran Hapendi soal hubungan sosial, masalah cara pandangnya terhadap organisasi, dan lain-lain di kantornya yang terletak di jalan utama Kota “Krakatau Steel” Cilegon itu. Medianotaris.com : Anda diisukan menerima mobil Honda CRV dan Toyota Camry dalam rangka “perjuangan” mendukung kelompok tertentu. Pendapat Anda? Hapendi Harahap : itu mobil-mobil yang saya beli dengan hasil keringat saya sendiri. Saya sebenarnya punya 4 mobil, yaitu Toyota Camry, Honda CRV, Kijang Inova dan Honda Jazz. Tapi yang diisukan adalah CRV yang saya beli akhir tahun 2009 (bersamaan dengan pembelian Jazz Januari 2010) jauh sebelum aktif di organisasi yang saya ikuti. Sedangkan pembelian Camry bersamaan dengan pembelian Inova tahun 2012 yang saya beli sendiri. Sebetulnya mudah saja membuktikannya. Tanya saja atas nama siapa surat-surat mobil tersebut. Saya bersyukur dalam hal ini Tuhan memberikan rezeki yang halal untuk saya. Saya sangat merasa terhina jika melakukan kegiatan organisasi dengan menerima imbalan barang atau uang sekalipun. Saya bebas dari semua itu. Makanya saya bisa dengan bebas melakukan hal-hal terbaik untuk organisasi tanpa hambatan karena suap. Lawan akan kesulitan mencari kelemahan saya dalam hal-hal seperti itu, karena saya selalu mengutamakan profesionalisme, sportifitas dan transparansi dalam berorganisasi. Tawaran umroh gratispun beberapa waktu sesaat setelah kongres IPPAT Bali, saya tolak dengan halus karena saya berorganisasi bukan untuk mencari untung dan kesempatan. Selama saya di organisasi yang saya ikuti sejak Desember 2010 sampai sekarang saya memang pernah mendapat dua kali pemberian dari seseorang, pertama berupa gantungan kunci berlogo huruf “H” dengan tulisan “NIAGARA” dan yang kedua mendapat angpau saat menikahkan anak pertama saya di bulan Desember 2013 dalam amplop tertutup sebesar Rp 500.000,- yang dimasukkan kedalam kotak mempelai, Selain itu tidak pernah sekalipun mendapat upah atau hadiah. Insya Allah dalam berorganisasi, saya akan selalu menjaganya. Medianotaris.com : apakah karena itu Anda bisa memainkan “kartu penting” dalam politik organisasi? Hapendi Harahap : makanya saya merasa bebas saja. Saya tidak ada beban dan tidak akan pernah ragu-ragu untuk melakukan hal-hal penting dalam penegakan peraturan organisasi, meskipun risikonya “saya tidak populer” dan dicemooh. Yang utama adalah saya berpegang pada peraturan organisasi yang berlaku. Selain itu saya bisa bebas melakukan manuver, dalam penyelesaian masalah yang mentok, karena saya bebas dari soal suap, soal rente dalam mengurusi organisasi. Kalau saya menerima mobil, menerima upah dalam memperjuangkan organisasi, tentu saya tidak berani melakukan tindakan tidak populer tadi karena pasti ada rasa utang budi, bukan. Makanya saya bisa dengan bebas dan santai menjalan organisasi yang saya ikuti. Selain itu dalam soal pekerjaan, saya tidak pernah mendapatkan order karena pemberian seseorang di Pengurus Pusat, yang ada adalah justru kehilangan pekerjaan rutin, karena saya sudah dicap orang adalah dari kelompok tertentu. Penghasilan saya dari kantor saya sudah cukup untuk hidup sehari-hari, termasuk menghidupi 14 orang karyawan saya. Alhamdulillah untuk ukuran kehidupan saya dan keluarga sudah cukup, jika masih diberikan oleh Tuhan YME rezeki yang halal tentu akan selalu saya syukuri. Medianotaris.com : Mengapa dahulu Anda mengajukan gugatan dan sekarang mencabutnya ? Hapendi Harahap : Kalau boleh disebut itulah takdir dari Tuhan YME. Kita tidak bisa menolak jalan hidup kita ysng sudah digariskan. Sebagai orang dari keluarga dan lingkungan yang taat beragama saya percaya hal itu. Pertimbangan saya menggugat, waktu itu, adalah, untuk memperjuangkan idealisme yang terbentur karena tidak ada wadahnya dalam organisasi. Saat itu saya melihat bahwa Dewan Kehormatan sedang demisioner. Selain itu peraturan internal organisasi jika dalam kongres ada dua kubu atau lebih dalam presidium yang berseteru, seharusnya diselesaikan di floor untuk diputus oleh peserta kongres. Tapi jika salah satu pihak tidak bersedia mekanisme demikian, maka tidak ada forum yang bisa menengahinya. Itulah kelemahan aturan organisasi kita. Jalan keluarnya sebagai forum yang adil hanyalah membawanya ke pengadilan, tentu ada yang tidak setuju. Tapi dalam sistuasi ini mereka yang tidak setuju malah tidak memberikan jalan keluar. Sedangkan pemikiran mengapa harus dilakukan pencabutan saat ini,alasannya adalah sederhana dan tidak perlu diduga-duga alasan lain. Pertimbangan mencabut gugatan adalah seiring dengan lahirnya UU No 2/2014 yang ternyata banyak persoalan hukum dan persoalan teknis hukum yang dihadapi dan harus diselesaikan oleh Notaris dan Organisasi. Dengan mata telanjang kita bisa melihat bahwa INI seharusnya tidak terpecah konsentrasinya. Pengurus Pusat INI harus fokus untuk menyelesaikan akibat-akibat hukum pasca diundangkannya UU No 2/2014 tersebut, dan tidak perlu lagi mengurusi perkara di pengadilan. Oleh karenanya saya selaku profesional haruslah mengesampingkan kepentingan pribadi dan idealisme untuk yang lebih besar yaitu kepentingan profesi notaris, masyarakat dan Negara. Medianotaris.com : apakah Anda sudah kalah atau putus asa? Hapendi Harahap : bukan soal kalah atau putus asa masalahnya. Kalah atau menang tidak penting dalam gugatan itu. Pemikirannya sederhana, saya selaku orang hukum ingin menguji pendapat atau putusan versi 19 atau versi 5 yang sesuai peraturan organisasi. Itu saja tidak ada yang lain. Hanya saja saya harus akui dalam perjalanannya ada kontroversi, mengapa harus ada permohonan sita jaminan. Di sinilah perdebatan saya dengan pengacara, saya menginginkan tidak perlu, namun menurut pengacara jika gugatan mengenai perbuatan melawan hukum, maka harus ada kerugian, jika ada kerugian maka harus ada permohonan sita jaminan. Saya kalah suara dalam hal ini karena rekan lain mendukung pengacara. Sekali lagi, pertimbangan saya dalam mencabut gugatan adalah karena terjadi perubahan fundamental dalam profesi notaris yaitu dengan keluarnya UU No 2/2014, yang berakibat mendasar. Dalam hal ini ada hal yang lebih besar yang harus diutamakan yaitu menyelesaikan akibat-akibat hukumnya. Maka siapapun sudah seharusnya legowo dan kita bersatu-padu untuk menyongsong masa depan profesi Notaris yang lebih baik. Bukan dilihat dari kalah atau menang. ...

Penyertifikatan Tanah Yang Dibeli Puluhan Tahun Lalu

10 June 2024 | 09:00:00

penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya ...

Persiapan Ujian Calon PPAT Di Mata Alwesius

10 June 2024 | 09:00:00

kelemahan yang mendasar adalah jika mereka ditanya masalah dasar hukum ...

Yayasan

10 June 2024 | 09:00:00

PP Nomor 2 Tahun 2013 menganulir batas waktu penyesuaian anggaran dasar yayasan per 6 Oktober 2008 yang diatur oleh UU Yayasan juncto PP Nomor 63 tahun 2008.


...