HAJI MANDIRI BERANGKAT 2024 BIAYA RP 180 JUTA

untuk menerima kiriman artikel silakan invite WA 0812 8131 8151, follow twitter @medianotaris, dan facebook : medianotaris
Indonesia English

Problematika

MADE PRIA : TAFSIR MAKNA SEKSAMA YANG MEMBUAT NOTARIS JADI BULAN-BULANAN

03 November 2023 | 07:03:00

seringnya notaris dihadapkan oleh permasalahan hukum oleh pihak penghadap yang mempunyai niat tidak baik dalam proses pembuatan akta seperti membuat surat palsu dan mencantumkan keterangan palsu kedalam akta autentik yang dibuat notaris ...

AKANKAH KONGRES IKATAN NOTARIS TIDAK DITUNDA ?

03 November 2023 | 07:03:00

Program semua dari Kominfo kemudian pengawasan dari BSSN- kita yang melaksanakannya. ...

AKANKAH KONGRES IKATAN NOTARIS BATAL LAGI?

03 November 2023 | 07:03:00

  BATAS WAKTU AKHIR AGUSTUS PERTARUHAN KEHORMATAN?   medianotaris.com, Jakarta - (Riza Sofyat, SH)   –  “Agendanya kongres”, tegas Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Tri Firdaus seusai melakukan Rapat dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahardian Muzhar, SH, LLM, dan 25  pengurus wilayah  (Pengwil) INI, pada 18 Agustus 2023. Pertemuan tersebut, berdasarkan surat undangan Dirjen AHU No. AHU.2.UM.01.01.3347 tertanggal 15 Agustus 2023, agendanya adalah Pembahasan Persiapan Kongres INI ke-XXIV. Karena itu seperti mendapat angin, Sekum PP INI Tri Firdaus mengatakan, rapat di lantai 6 Kantor Dirjen AHU di bilangan Jl. Rasuna Said Kuningan itu membahas KONGRES  bukan KONGRES LUAR BIASA. “Jadi agendanya adalah kongres, nah kami sudah merencanakan  Kongres INI tanggal 30 Agustus 2023, di Tangerang City,” tutur Tri Firdaus sambil berjalan ke mobilnya. Sedangkan Ruli Iskandar Ketua Pengurus Wilayah INI dari DKI Jakarta  yang juga hadir dalam undangan rapat tersebut berharap agar PP INI dan 25 Pengwil INI menjalankan kongres dulu, “Baru kemudian bila ada putusan gugatan hukum terkait kewenangan PP INI, nanti kita sama-sama ikuti putusan hakim. Ya artinya, pelaksanaan kongres pun akan disesuaikan dengan putusan hakim kelak,” tutur Ruli. Tampaknya semua pengurus PP INI sepakat diadakannya langsung kongres tanpa KLB. Seperti diketahui, perseteruan antara PP INI dengan 25 Pengwil INI yaitu terkait kongres, pindah lokasi kongres, perpanjangan masa jabatana PP INI sampai soal i-vote. PP INI berharap bisa melaksanakan kongres sedangkan 25 Pengwil berharap sebelum kongres dilakukan lebih dahulu Kongres Luar Biasa (KLB). Harapan 25 Pengwil INI alasannya yaitu karena ada beberapa persoalan mengenai telah berakhirnya masa jabatan pengurus PP INI serta adanya soal i-vote yang harus diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pertentangan tersebut yang menjadi sebab hingga kini yang seharusnya Kongres INI ke XXIV digelar pada Oktober tahun lalu, namun hingga kini belum bisa terlaksana. Sementara itu sebelumnya, harusnya 8-9 Maret 2023 dilaksanakan kongres, namun batal juga.Karena itulah kali ini Dirjen AHU mengundang rapat para pihak yang berseteru. Lihat saja agenda rapatnya di Surat Undangan Dirjen AHU, yaitu untuk mencari kesepakatan terkait kelanjutan kongres INI.   Dalam rapat tersebut rupanya Dirjen AHU membagikan surat No.AHU.UM.01.01-642 Perihal Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia. Adapun isi  surat tersebut, yaitu Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia; Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia di tempat Menindaklanjuti surat kami Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 perihal penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Perwakilan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023, serta adanya dinamika dan perbedaan pandangan terkait pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum senantiasa berupaya mendukung Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai wadah tunggal Ikatan Notaris untuk dapat melaksanakan Kongres secara tertib dan aman serta membentuk kepengurusan baru dengan memberikan ruang bagi seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam memilih kepengurusan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.   Untuk menjaga marwah Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal, sebagai pertanggungjawaban moral, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya maksimal menemukan solusi atas perbedaan pandangan dengan mempertemukan pihak-pihak yang berbeda pandangan khususnya antara Pengurus Pusat (PP) dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) INI, dimana mediasi terakhir dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 yang dihadiri oleh 5 (lima) orang perwakilan dari PP dan 5 (lima) orang perwakilan dari Pengwil yang pada prinsipnya dapat menyetujui 2 (dua) hal sebagai berikut: Pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan dilakukan dengan menggunakan metode i-voting nasional; dan Untuk kesuksesan pelaksanaan kongres, para pihak menyetujui adanya panitia bersama, namun komposisi personil dalam setiap tim yakni tim pemilihan, tim verifikasi dan tim pengawas masih belum dapat disepakati.   Untuk menghindari kebuntuan yang berpotensi berlarut-larutnya permasalahan, setelah berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), maka Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memutuskan hal-hal sebagai berikut: Pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan agar dilaksanakan dengan menggunakan metode i-voting nasional, sehingga keterlibatan seluruh anggota menjadi lebih maksimal. Dalam rangka kesuksesan pelaksanaan kongres, agar dibentuk panitia bersama khususnya pada tim pemilihan, tim verifikasi dan tim pengawas berdasarkan musyawarah bersama. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka untuk menghindari kebuntuan berkelanjutan, pemerintah memutuskan komposisi kepanitiaan dalam setiap tim adalah 7 (tujuh) orang dari unsur PP dan 4 (empat) orang dari unsur Pengwil. Panitia bersama tidak dimaksudkan untuk mengabaikan segala persiapan yang telah dilakukan oleh panitia yang telah terbentuk sebelumnya, namun diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk kelancaran pelaksanaan kongres.   Merujuk pada surat kami Nomor: AHU.UM.01.01-147 tanggal 3 Maret 2023 perihal penundaan pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI), Kongres ke-XXIV INI wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023. Namun, dalam hal panitia bersama membutuhkan tambahan waktu dalam melakukan persiapan, maka kongres dapat dilaksanakan pada waktu yang tidak terlalu lama berdasarkan kesepakatan seluruh pihak. Jika tidak dicapai kesepakatan maka keputusan waktu pelaksanaan akan diputuskan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, hendaknya semua pihak dapat segera melaksanakan isi surat ini dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan kepentingan nasional, kepentingan organisasi dan kepentingan anggota. Demikian kami sampaikan, untuk dapat segera ditindaklanjuti.   Tampaknya surat ini seperti memberi angin pada kelompok PP INI, yang telah merasa siap-siap untuk menggelar Kongres INI ke-XXIV dengan sistem pemilihan i-vote. Karena isi surat tersebut menyatakan sistim pemilihan i-ivote. Sedkit pun tak menyinggung soal harus diatur dulu di AD/ART yang perubahannya harus dilakukan di KLB itu.   Kendati demikian Mumoe Djohar, notaris senior pendukung 25 Pengwil INI, pihaknya tetap akan menjaga keutuhan organisasi INI, sehingga walau pun isi surat tersebut jelas-jelas menyatakan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan yang disepakati di 25 Pengwil INI, yaitu kalaupun hendak mengubah sitem pemilihan itu harus mengubah AD/ART lebih dulu. “Walau pun demikian saya tak mau berkomentar, karena 25 Pengwil akan membahas surat Dirjen AHU itu dulu,” tuturnya.   Rupanya surat Dirjen AHU itu juga akan menjadi bahasan yang menarik di dua kelompok itu. Dengan Surat Dirjen itu artinya, Kongres INI ke-24 yang rencananya akan digelar pada 30 Agustus ini, harus dipertimbangkan kembali, bisa jadi waktunya akan diundur sesuai kesepakatan atas isi surat tersebut.   Bagi 25 Pengwil dari seleuruh jumlah 33 Pengwil, yang meminta untuk diadakan KLB dengan surat itu menjadi bahan plesetan mereka, yaitu bukan Kongres Luar Biasa tapi Surat Dirjen AHU itu jadi kepanjangan Keputusan Luar Biasa. Karena memang dari rencana 25 Pengwil INI bahwa pada hari pertemuan rapat undangan Dirjen AHU itu, yaitu 18 Agustus, memang hari itu sudah direncanakan 25 Pengwil untuk menggelar KLB. Tapi gak jadi. (RS) ...

KETUA UMUM IPPAT HAPENDI HARAHAP : SEJATINYA TIDAK ADA CALON TUNGGAL

03 November 2023 | 07:03:00

dia harus sudah mempunyai masa kerja 15 tahun. Kemudian syarat lainnya yaitu terkait track recordnya dan dia harus pernah menjadi ketua Pengda pernah jadi Pengurus Wilayah dan anggota Pengurus Pusat. ...

KUASA MUTLAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS

03 November 2023 | 07:03:00

Sedangkan untuk perlindungan hukum bagi Notaris -PPAT seyogyanya memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. ...

SENGKARUT ORGANISASI NOTARIS : SEHARUSNYA MENGIKUTI PEPATAH PANTANG MENJILAT LUDAH SENDIRI

03 November 2023 | 07:03:00

Di sini kita melihat bagaimana Pemerintah terlalu jauh mengurus hal-hal teknis yang semestinya bisa diselesaikan oleh organisasi notaris itu sendiri. ...

Jokowi Diminta Mengingatkan Menteri ATR/BPN untuk Memberikan Kepastian Hukum terkait SKL

03 November 2023 | 07:03:00

Jakarta, medianotaris.com – Tuntutan seribuan lebih peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendapatkan Surat Keterangan Lulus, tampaknya ditolak mentah-mentah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kendati para peserta ujian PPAT itu telah lulus sesuai passing grade atau nilai ambang batas yang dipersyaratkan Kementerian ATR/BPN selaku panitia penerimaan PPAT tahun 2023. Menanggapi adanya tuntutan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam rilis resminya menjelaskan, bahwa SKL hanya diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade. “Dengan catatan bahwa peserta tersebut juga sudah berhasil mendapatkan posisi rangking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia,” tutur Yulia. Lebih lanjut Yulia mengatakan, peserta ujian yang lulus dan mendapat SKL itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang. “Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking kuota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," jelas Yulia. Dalam rilisnya Yulia mengilustrasikan jika peserta A daftar PPAT di Kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, peserta A tersebut lulus passing grade dengan urutan ke 11 setelah di-ranking, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor.   "Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," tambahnya. Artinya terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang. "Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan dirangking kembali dihitung dari rangking 1 sampai dengan 10," pungkas Yulia. Sebenarnya, sebelum Yulia menyebar rilis terkait tuntutan peserta ujian PPAT yang menuntutn SKL ini, pihak peserta ujian PPAT yang tergabung di Forum Damai 1801, sudah berkirim surat menuntut SKL dan memohon penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, namun surat permohonan itu diabaikan. Lalu Forum Damai pun berunjuk rasa di kantor Kementerian ATR/BPN, dan perwakilannya diterima pihak kementerian, namun jawabannya pun sama seperti yang dituturkan Yulia. Karena merasa perjuangannya buntu, puluhan calon PPAT yang telah lolos seleksi Kementerian ATR/BPN menemui pengacara Hotman Paris. Hal itu lantaran mereka kecewa atas keputusan Kementerian ATR/BPN, khususnya panitia Ujian PPAT 2022 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus kepada 1.749 peserta meski telah lulus nilai atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedia formasi atau wilayah kerja "Kami menuntut diberikannya SKL yang berlaku selama 5 tahun," tutur Ketua Forum Damai 1801 Tommy Sukmadinata kepada wartawan, Minggu (26/3/2023). Tommy juga meminta agar Kementerian ATR/BPN dapat membuka seluas-luasnya formasi wilayah kerja di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT. “Dan perlu diingat dari awal dari beberapa surat keputuan panitia ujian PPAT, tak ada keterangan adanya perangkingan setelah lulus sesuai ambang batas,” katanya. Sementara itu, Hotman Paris menyampaikan agar Menteri ATR/BPN dapat melihat tangis dari ribuan calon PPAT yang tidak mendapatkan Surat Keterangan Lulus padahal telah lolos ujian sesuai dengan nilai di atas ambang batas. "Tidak ada kepastian hukum, mereka sudah tanya berulang-ulang PPN tetap tidak ada kepastian hukum. Sudah berlalu sekian bulan. Warga ini kan wargamu, negara ini negara hukum. Kenapa bapak melaksanakan ujian kalau memang Anda tidak memberikan bukti kelulusanya,” kata Hotman Paris.  Dia mengingatkan, ribuan peserta itu sudah berupaya keras lulus dari bangku universitas dan merantau ke Ibu Kota dan berhasil lolos seleksi ujian Kementerian ATR/BPN. Namun, begitu saja pemerintah mengabaikan nasib mereka. "Pak Jokowi, tolong Bapak Jokowi diingatkan Bapak Menteri Kepala ATR/BPN agar dikasih kepastian hukum ribuan sarjana hukum yang telah lulus PPAT tapi tidak ada bukti kelulusan walaupun sudah lulus. Jangan begitu dong Bapak Kepala Menteri ATR/BPN," Hotman menandaskan. Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November silam. Tujuannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada di seluruh kab/kota di Indonesia. Animo untuk mengikuti ujian PPAT tahun 2022 juga sangat tinggi. Hal itu terlihat pada jumlah peserta yang mendaftar, yakni mencapai sekitar 7.000 peserta. Tingginya jumlah pendaftar membuat Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM. Sedangkan gelombang kedua dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, pada dua minggu setelahnya. (Riza Sofyat) ...

DUA PULUH EMPAT PENGWIL TIDAK PERCAYA PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA

03 November 2023 | 07:03:00

para Ketua Pengurus Wilayah yang mendapat mandat dari anggota melalui Konferensi Wilayah akan melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) -sesuai AD pasal 21 ayat 2 huruf B dan pasal 21 ayat 3 ART ...

ZAINUN AHMADI : KETUM DAN SEKUM IKATAN NOTARIS INDONESIA AKAN DIPANGGIL DI KLB

03 November 2023 | 07:03:00

Penentuan tempat acara KLB di Jawa Barat bukan karena ada maksud apa-apa tapi semata mengikuti ketentuan organisasi yang dihasilkan berdasarkan Keputusan Kongres INI di Makassar empat tahun lalu. ...

Pengwil dan Pengda Jabar INI Sepakat Ambil Langkah Kongres Luar Biasa

03 November 2023 | 07:03:00

medianotaris.com, Bandung – Menyusul beberapa ditundanya Kongres Ikatan Notaris (INI) terakhir ditundanya lagi Kongres INI XXIV di Cilegon Banten, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar acara Rapat Gabungan Pengwil Jawa Barat INI bersama sama dengan Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Jawa Barat. Rapat gabungan itu memutuskan, sepakat bersikap untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) INI. Rapat gabungan para anggota INI itu, berlangsung di Hotel Grandia, Jl. Cihampelas No. 80-82, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin sore (13/03/2023) kemarin, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar acara Rapat Gabungan Pengwil Jawa Barat INI bersama sama dengan Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Jawa Barat. Rapat gabungan yang dianggap penting itu, dihadiri oleh 25 Pengda INI se-Jabar itu, turut pula dihadiri oleh dua tokoh Wherda Notaris Jabar yaitu Badar Baraba, S.H dan Dr.Herlien Budiono, S.H serta Dewan Penasehat Pengwil Jabar INI, Ismiati Dwi Rahayu, S.H dan Dr Ranti Fauza Mayana, S.H yang mana kehadiran sesepuh Notaris Jabar dan Dewan Penasehat itu sendiri dimaksudkan untuk memberikan pandangan terkait apa yang akan dibahas dan diputuskan dalam pertemuan tersebut. Selaku Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., L.L.M, Sp.N saat membuka rapat mengatakan, bahwa dalam menyikapi dinamika yang terjadi menjelang Kongres INI XXIV yang sudah mengalami beberapa kali penundaan waktu dan pemindahan tempat pelaksanaan Kongres, menurutnya tentu banyak pihak yang merasa kecewa dan dirugikan atas hal tersebut. Namun kata Irfan, dibalik semua itu tentu akan ada hasil yang baik pada akhirnya.  “Mengenai keadaan dinamika yang terjadi pada saat ini, pastinya banyak yang kecewa akan hal ini, namun dibalik kekecewaan itu saya yakin masih ada keindahan nanti di ujungnya seperti apa. Dan mudah-mudahan dengan adanya komunikasi semacam ini akan semakin meningkat dan semakin peduli diantara kita yang ada di Jawa Barat maupun yang ada di seluruh Indonesia. Mari kita sama-sama jaga dan kita sama-sama tegakan mana yang semestinya harus kita jaga dan tegakan,” ujar Irfan. Diketahui, pada rapat gabungan antara Pengwil Jabar INI dan seluruh Pengda Jabar INI tersebut menghasilkan 9 (sembilan) poin yang menyatakan Kesatuan Sikap dalam menyikapi kondisi yang terjadi saat ini di tubuh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Berikut adalah ke-9 poin tersebut: Bahwa adanya keinginan yang luhur dan kemauan yang kuat dari seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berada di Jawa Barat mengembalikan marwah dan martabat Organisasi, Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI), menjadi wadah untuk bersatunya secara damai, aman, tentram dan nyaman, sehingga rumah besar Ikatan Notaris Indonesia (INI), tetap terjaga dengan baik. Bahwa menjadi suatu keniscayaan bagi kita semua agar anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) semakin mengerti, memahami dan memaknai penegakkan secara tepat guna untuk Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tetap kita pelihara kesuciannya karena merupakan Pedoman Organisasi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) secara manifestatif-Implementatif. Bahwa bilamana ketika suatu alur dan ketentuan, dimana jelas secara implementatif semua kaedah dan norma yang terkait dengan peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah diatur dengan nyata dan sesungguhnya di dalam Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga ketika ada subjek hukum baik sendiri atau bersama-bersama dengan maksud dan tujuan tertentu dan dengan dalih apapun juga, maka tidak boleh Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI) secara absolute dikesampingkan, justru hal ini merupakan pilar utama bagi kita semua dalam menjalankan roda Organisasi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Bahwa dengan adanya dinamika yang terjadi belakangan ini dalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI), sudah sangat mengkhawatirkan sehingga akan terjadi perpecahan dalam Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berimplikasi dualisme kepemimpinan dan ini menyebabkan kita semua harus menyikapi Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Bahwa ketika terjadi perpecahan dan menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI), seyogyanya sudah sepatutnya melakukan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), ditinjau dari aspek metodologi maupun etimologi secara komprehensif. Bahwa kita semua harus menyikapi situasional saat ini dengan adanya perbedaan persepsi dan interpretasi, dengan adanya permintaan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tentunya bersebrangan dengan apa yang menjadi kebijakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), dimana Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) bersandar pada Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat jenderal Administrasi Umum, sehingga menyebabkan potensi perpecahan ditubuh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) semakin besar, atas hal ini kami dari Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) meminta kepada yang kami hormati dan sayangi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang tersebar di Jawa Barat, dimanapun berada untuk tetap tenang dan mengikuti Perkembangan yang terjadi ke depannya dan tetap berlandaskan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI). Bahwa dengan kesadaran bersama, kita semua mulai saat ini menggalang solidaritas dan menjaga soliditas kepada Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Indonesia melalui Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), khususnya untuk kita di Jawa Barat untuk dapat menegakkan aturan main, sehingga kita dapat memperbaiki Tata Kelola Organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI), sehingga Organisasi Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi kokoh dan kuat seperti dahulu lagi. Bahwa statement yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), pada saat acara seminar nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) adalah merupakan Pandangan Hukum yang bersifat pribadi dari Yang Bersangkutan, bukan merupakan pendapat secara kelembagaan yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Bahwa kita selaku Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berada di wilayah Jawa Barat sepakat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan berlandaskan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam menjalankan roda organisasi secara keseluruhan, dan disepakati diselenggarakan di Jawa Barat sesuai Keputusan Kongres XXIII di Makassar, Sulawesi Selatan. Dikonfirmasi usai acara, Sekretaris Pengwil Jabar INI, Anna Wismayanti, S.H membenarkan bahwa dalam rapat gabungan yang dilangsungkan saat itu memang menghasilkan 9 poin seperti yang sudah dibeberkan di atas. Adapun kesamaan sikap yang diambil oleh seluruh Pengda INI se-Jawa Barat tersebut menurut Anna adalah akibat adanya pelanggaran atau tidak ditaatinya AD/ART INI yang merupakan pilar dari suatu organisasi itu sendiri, yang mana kata Anna, di dalam AD/ART serta UUJN pun menyebutkan bahwa dalam menjalankan roda organisasi harus sesuai dengan AD dan ART Perkumpulan yang berlaku.  “Dalam UUJN, Menteri Kumham itu memang bisa melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi notaris, tapi akan dibuatkan terlebih dahulu Peraturan Menteri (Permen)-nya tersendiri, dan sampai saat ini Permen tersebut belum ada. Dengan adanya dinamika yang terjadi di tubuh Organisasi Notaris saat ini, tentunya banyak pula menimbulkan pertanyaan dari anggota, ada apa sih dengan organisasi kita ini? Perlu diketahui, ada 24 Pengwil INI di seluruh Indonesia yang sama-sama sepakat dengan Pengwil Jabar INI untuk melakukan KLB dengan tujuan semangat untuk menegakan kembali AD/ART Perkumpulan,” ungkap Anna. Ditanya kapan waktu pelaksanaan KLB tersebut dilaksanakan, Anna menjawab akan dilakukan secepatnya dalam waktu dekat, mengingat masa jabatan Ketua Umum dan jajaran Kepengurusan Pusat INI yang akan berakhir pada 31 Maret 2023. [[Iwa K, Riza]] ...

Dari Rakernas IPPAT : Budayakan Perilaku Santun, Beretika dan Taat Hukum

03 November 2023 | 07:03:00

  medianotaris.com (Tim)  Depok – Menjadikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang profesional, elegan dan bermartabat adalah suatu keharusan bagi Ikatan PPAT (IPPAT). Hal itulah yang tercermin dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas), KLB & Up-Grading IPPAT di Depok, pada 23-24 Februari 2023, yang dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN RI Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. Dalam sambutannya, Suyus memohon maaf kepada Pengurus Pusat (PP) IPPAT dan peserta Rakernas, karena Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang seharusnya membuka acara tak bisa hadir karena ada acara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di IKN. Kendati begitu, seperti diutarakan Panitia Rakernas, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tetap memberikan sambutan secara virtual. Isi sambutannya di antaranya menyangkut soal kinerja PPAT di bawah Kementerian ATR/BPN yang dipimpinnya, lalu soal pelayanan PPAT yang kepada masyarakat yang masih belum maksimal. “Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PPAT yang sering diadukan masyarakat, serta persoalan mafia tanah yang perlu diberantas seperti yang diminta Presiden kepada saya sejak saya jadi Menteri ATR/BPN,” katanya.   Mafia tanah yang disinggung Hadi dalam sambutan virtualnya, adalah oknum PPAT, oknum notaris, juga oknum pegawai BPN. “Penanganannya agar tak terjadi terus kasus-kasus mafia tanah harus menjadi perhatian penting semua pihak,” ujarnya. Sementara itu Suyus yang mewakili Hadi membuka acara Rakernas tersebut dalam sambutannya menambahkan, bahwa tujuannya menghadiri acara Rakernas untuk melakukan penyamaan persepsi dan melakukan beberapa hal yang terkait sosialisasi dengan perubahan-perubahan yang dilakukan agar sinergitas antara PPAT dengan Kementerian ATR/BPN dalam melayani masyarakat menjadi lebih baik lagi. “Yang terpenting adalah bagaimana stigma bahwa PPAT menjadi bagian dari mafia tanah itu sudah kita diskusikan dan ini harus kita selesaikan,”  kata Suyus lagi. Untuk itu angkah-langkah sedang disiapkan Kementerian dengan beberapa perubahan- perubahan, lanjut Suyus, dari sisi proses dan bagaimana PPAT dalam melayani masyarakat. “Dari sisi kode etik juga sedang disiapkan,” ujarnya. Adapun Ketua IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH, Sp.N, MH saat memberi sambutan  mengungkapkan, dalam Rakernas kali ini memang banyak yang harus dibahas diantaranya terkait honor PPAT yang disinggung pihak kementerian masih ada yang dianggap mahal. Selain itu juga terkait kode etik, AD/ART, Akta PPAT digital, program pendataan anggota PPAT secara digital atau didata base Kementerian ATR/BPN baru sebanyak sekitar 16 ribuan, artinya masih ada 6.500 yang belum masuk data base, serta terkait bantuan hukum bagi anggota. “Ini akan kami bahas dalam Rakernas,” katanya. Lebih jauh, tambah Hapendi, target dari Rakernas kali ini, selain untuk mengubah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.“Salah satu harapannya adalah menjadikan insan PPAT yang jujur, beretika, bertanggungjawab dan patuh hukum  dalam kehidupan pribadi maupun dalam menjalankan jabatannya,” paparnya. Untuk itu lanjut Hapendi, pengurus di semua tingkatan baik di pengurus pusat (PP) IPPAT, Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Daerah (Pengda) harus menjadi pelopor dan garda terdepan dalam membudayakan perilaku yang santun, bertetika, dan taat hukum termasuk taat AD/ART IPPAT. “PP IPPAT akan menjalankan kepengurusan ini berdasarkan dan sesuai dengan AD/ART secara konsekuen. Juga mendorong agar mekanisme organisasi  konsisten menegakkan kode etik dan memberikan sanksi kepada yang melanggar,” kata Ketua Umum IPPAT periode 2021 – 2024 itu. Dalam rangkaian Rakernas, KLB dan Up-Grading, Hapendi mengingatkan kepada seluruh anggota IPPAT yang kini jumlahnya sudah sekitar 20 ribu lebih itu, berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Kode Etik IPPAT yang menyebutkan, bahwa hanya Pengurus Pusat dan/atau Majelis Kehormatan Pusat atau alat perlengkapan yang lain dari Perkumpulan IPPAT atau anggota Perkumpulan IPPAT yang ditunjuk olehnya yang berhak dan berwenang untuk memberikan sosialisasi tentang seluk beluk dan hal ikhwal Kode Etik IPPAT. IPPAT adalah satu-satunya organisasi PPAT. Peringatan yang dilontarkan Hapendi itu, terkait informasi yang muncul beberapa waktu lalu, tepatnya pada 2019 lalu bahwa Kementerian ATR/BPN pernah menerima usulan dari beberapa anggota IPPAT agar dibuka ruang bagi PPAT mendirikan organisasi baru. Rupanya, usulan tersebut sempat menjadi agenda rapat resmi  unsur pimpinan di Kementerian tersebut. Namun setelah dibahas dan diberikan berbagai pandangan, ujar Hapendi, akhirnya rapat tersebut memutuskan IPPAT dipertahankan sebagai satu-satunya organisasi PPAT. Dari jadwal acara Rakernas hari pertama,  sebelum dilaksanakan KLB dan Rakernas, diselenggarakan Up Grading alias pembekalan IPPAT. Up-Grading itu, menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan Dewan Pakar IPPAT. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, dan Andi Tenri Abeng, A. Ptnh, MH,Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI, menyampaikan materi Digitalisasi Pelayanan Pendaftaran Tanah dan Aplikasi Pembuatan Akta Elektronik (Surat Akta Otentik). Lalu Ir. Husaini, SH., M.Kn,Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN membahas materi Perkembangan Pengaturan Kepemilikan Hunian/Rumah Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia. Setelah itu, Sepyo Achanto, SH., MH, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan materi Pembinaan dan Pengawasan PPAT dan Mencegah Terlibat Mafia Tanah. Pembicara lainnya, I Ketut Gede Ary Sucaya, ST., M.Sc, Kepala Pusdatin Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI, menyampaikan materi Menyongsong Ketentuan Pelaporan dan Pendaftaran Peralihan Hak (AJB dll) dan Hak Tanggungan Secara Elektronik. Serta Prof. Dr. Irawan Soerodjo SH., M.Si, Emeritus PPAT/Dewan Pakar PP IPPAT menyampaikan materi Kiat-kiat Sukses Sebagai PPAT (Sukses Pencapaian Hasil dan Sukses Terhindar dari Persoalan Hukum). Semenara itu agenda KLB itu sendiri, yang digelar setelah sesi Up-Grading itu, isinya membahas perubahan Anggaran Dasar (AD) perkumpulan, dan menetapkan tempat pelaksanan kongres 2024. Sedangkan dalam sesi Rakernas, dibahas draf perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART), pembahasan program kerja tahunan PP IPPAT, pembahasan rekomendasi-rekomendasi dan pernyataan sikap perkumpulan serta mengesahkan tempat pelaksanaan Rakernas selanjutnya. (Riza Sofyat,SH dan Iwa Kuswara)         ...