Agenda
10 April 2021 | 13:51:00
Di Kabupaten Bekasi terdapat sekitar sepuluh Kawasan industri terbesar se- Asia Tenggara yang sudah tentu potensi penularannya sangat besar karena banyak tenaga kerja asing ...
10 April 2021 | 13:51:00
Beberapa aturan yang mengalami perubahan penting yang harus diperhatikan yang nantinya akan mempengaruhi keberlakuan dari sebahagian pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ...
10 April 2021 | 13:51:00
Maksud diadakannya acara ini agar masyarakat khususnya alumni UI meneladani kesuksesan tokoh-tokoh inspiratif ...
10 April 2021 | 13:51:00
kegiatan ini berkenaan dengan sudah setahunnya organisasi notaris pesepeda ini berdiri. ...
10 April 2021 | 13:51:00
Dengan penguatan Hak Pengelolaan maka akan memperluas cakupan pekerjaan notaris dan pejabat pembuat akta tanah. ...
10 April 2021 | 13:51:00
Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat yang didukung oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Universitas Parahyangan (UNPAR), mengadakan seminar nasional yang bertajuk “Penguatan Hak Pengelolaan Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja” yang pada Rabu (24/03/2021) di Pullman Bandung Grand Central Hotel, Bandung-Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Selasa (23/03/2021) sore ditempat yang sama panitia penyelenggara acara yang terdiri dari beberapa anggota Pengwil Jabar INI-IPPAT, juga mengadakan jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua Pengwil Jabar INI Irfan Ardiansyah dan Ketua Pengwil Jabar IPPAT Osye Anggandari serta beberapa perwakilan dari UNPAD dan UNPAR untuk memberikan beberapa keterangan mengenai maksud dan tujuan digelarnya acara seminar tersebut. Beberapa awak media baik lokal maupun nasional juga turut hadir guna meliput jalannya acara.
Berdasarkan keterangan pers tertulis yang didapat awak media dari panitia penyelenggara, pengenalan lebih jauh tentang Hak Pengelolaan setelah terbitnya peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja sangat diperlukan karena masih kurangnya informasi yang valid dari sumber yang terpercaya. Oleh karenanya seminar itu diharapkan nantinya akan mampu menjawab semua hal yang perlu dipahami, tidak hanya oleh para Notaris/PPAT, tetapi juga oleh praktisi Perbankan, pengusaha atau pebisnis. Bahkan para pejabat di BUMN dan BUMD agar dalam pengenalan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di atasnya menjadi terang dan jelas, sehingga mampu membuka banyak peluang dalam membangkitkan perekonomian Indonesia secara makro.
Menurut informasi yang didapat dari pihak penyelenggara, Seminar Nasional yang mengangkat dan membahas mengenai penguatan hak pengelolaan pasca diberlakukannya UU Ciptaker, merupakan yang pertama kalinya diadakan di Indonesia. Dengan mendapat dukungan penuh dan antusiasme dari BPN Pusat serta para akademisi dari UNPAD dan UNPAR, sehingga dapat menampilkan Narasumber yang sangat berkompeten dan menguasai bidangnya serta tidak diragukan kapasitasnya dalam memberikan materi mengenai Hak Pengelolaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
Pelaksanaan seminar itu sendiri rencananya akan dilakukan secara Daring (Dalam Jejaring) serta Luring (Luar Jejaring) yang akan dimulai pada pukul 8:00 WIB hingga selesai. Sementara itu materi yang akan diberikan dalam seminar ini meliputi: Penguatan Hak Pengelolaan Berdasarkan UU Cipta Kerja-PP No. 18 Tahun 2021, Hak-hak atas Tanah diatas Hak Pengelolaan, dan Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan/Alternative Dispute Resolution pada akta dan perjanjian yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan. (Iwa) ...
10 April 2021 | 13:51:00
Penyelenggara :
Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
Pengurus Wilayah Jawa Barat.
Didukung oleh : Fakultas Hukum UNPAD dan UNPAR
Pepatah “Tak kenal maka tak sayang” menjadi motivasi kuat bagi penyelenggaraan seminar nasional kali ini. Pengenalan lebih jauh tentang Hak Pengelolaan setelah terbitnya peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja sangat diperlukan karena masih kurangnya informasi yang valid dari sumber yang terpercaya.
Seminar Nasional ini menjawab semua hal yang perlu dipahami tidak hanya oleh para Notaris/PPAT, tetapi juga oleh praktisi Perbankan, pengusaha/pebisnis bahkan para pejabat di BUMN dan BUMD agar dalam pengenalan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah di atasnya menjadi terang dan jelas, sehingga membuka banyak peluang dalam membangkitkan perekonomian Indonesia secara makro.
Seminar Nasional ini adalah yang pertama kali diadakan di Indonesia, dengan antusiasme dan dukungan penuh dari BPN Pusat serta akademisi dari UNPAD dan UNPAR, sehingga dapat menampilkan Narasumber yang sangat berkompeten dan menguasai bidangnya serta tidak diragukan kapasitasnya dalam memberikan materi mengenai Hak Pengelolaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
Penyelenggaraan Seminar Nasional akan diadakan secara daring dan luring :
Hari, tanggal : Rabu, 24 Maret 2021 Pukul : 08.00 WIB - selesai Luring : Pullman Bandung Grand Central Hotel
Jl Diponegoro No 27, Bandung – Jawa Barat
Daring. : via Zoom
Materi yang akan diberikan dalam seminar ini meliputi :
Penguatan Hak Pengelolaan Berdasarkan UU Cipta Kerja - PP No 18 Tahun 2021
Hak-hak atas Tanah diatas Hak Pengelolaan
Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan/Alternative Dispute Resolution pada akta dan perjanjian yang berkaitan dengan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
Bila ada pertanyaan mengenai pendaftaran Seminar Nasional ini, jangan ragu untuk menghubungi NARAHUBUNG :
RIRIN 081221033799
MIKE 081395077789
RATIH 08122373113
ERNA 08122178603
...
10 April 2021 | 13:51:00
Mahasiswa juga didukung dengan akses fasilitas yang lengkap seperti ruang moot court UPH. ...
10 April 2021 | 13:51:00
Memberikan kemudahan bagi investor yang memiliki lebih dari satu saham atau mungkin lebih dari 50% saham yang pada akhirnya terbuka lebar adanya kemungkinan RUPS dilaksanakan pada waktu yang bersamaan di lokasi yang berbeda ...
10 April 2021 | 13:51:00
Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS... ...
10 April 2021 | 13:51:00
Oleh karena itu para anggota ALB jangan menyia-nyiakan waktu dengan segera mendaftar sebagai anggota INI melalui web site INI. ...