untuk menerima kiriman artikel silakan invite WA 0812 8131 8151, follow twitter @medianotaris, dan facebook : medianotaris
Indonesia English

Liputan

MUNAS IKA NOTARIAT UI MEMILIH MEGGY

08 September 2024 | 10:53:00

PEMILIH MILENIAL MENJADI PENENTU

 

medianotaris.com, Depok - (K. Lukie Nugroho, SH, Sukirno) - Akhirnya Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH, MKn mengungguli para pesaingnya di dalam pemilihan Ketua Umum  Ikatan Keluarga Alumni Kenotariatan Universitas Indonesia (Ikanot UI) yang merupakan seniornya, yaitu Alwesius, SH, MKn dan Maya Hasanah, SH, MKn di rapat Musyawarah II, Sabtu (7/9/24) di Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia.  Perolehan  suara ketiganya masing-masing, yaitu Meggy 120, Alwesius 91, dan Maya 37 suara. Sedangkan suara tidak sah ada tiga.  

Dari hasil pemilihanini  Ketua Umum organisasi yang bermoto TERDEPAN DALAM ILMU DAN KARYA ini akan mengemban jabatannya  selama empat tahun ke depan.

Persaingan ini sebetulnya terhitung agak dramatis namun tetap dalam suasana guyub antar peserta. Betapa tidak, Alwesius yang semula diunggulkan dengan sejumlah pengalamannya mengurus organisasi di level nasional, dan keseniorannya di lingkungan notaris secara nasional pula ternyata tak cukup mendongkrak suaranya.

Bahkan kehadiran  Tri Firdaus Akbarsyah,SH, Dr. Agung Iriantoro, SH, MH, Yualita Widyadhari, SH, Dr. Pieter E. Latumeten, SH, Aulia Taufani, SH, MKn,Herna Gunawan, SH, dan  Tedy Junadi sebagai peserta yang sehari-hari secara emosional lebih dekat dengan Alwesius ternyata tidak mampu memengaruhi kekuatan dobraknya menuju kursi ketua.. Di dalam acara juga hadir Ketua Bidang Organisasi M. Taufik,SH menyuport acara ini. Belum lagi senior notaris lain yang duduk di kepengurusan INI juga hadir ikut memilih.

Agaknya tim pendukung Meggy “menguasai lapangan” yang tahu bahwa lebih banyak alumni yang usianya rata-rata “usia milenial” yang memiliki karakter yang memiliki kemistri yang sama dengan Meggy. Mereka tahu kebutuhan anak-anak muda ini dalam menjalankan roda organisasi ini. Hal inilah yang ditelisik dengan cermat oleh tim Meggy seperti disebutkan oleh sebuah sumber medianotaris.com yang berada di balik layar kemenangan Meggy.

Sementara itu Maya Hasanah, SH, MKn yang juga selama ini aktif di PP Ikatan Notaris Indonesia juga sulit menembus angka perolehan suara yang signifikan, yaitu 37 suara.

Suksesnya acara ini adalah kerja bareng apik antara alumni senior dan yunior yang dikomandoi Amalia Anggunsari, SH, MKn. Di dalam tim ini datang alumni-alumni dari berbagai wilayah kerja tersebar, misalnya di Jakarta, Banten, Bekasi, Depok, dan lainnya. Bahkan alumni dari Sukabumi pun hadir sebagai panitia.

Tamu undangan, selain dari Program Pendidikan Kenotariatan UI, juga Dekan yang memberikan sambutan lewat dalam jaringan internet. Selain itu juga hadir perwakilan dari Iluni FH UI. Mantan pimpinan Ikanot UI Dr. Agung Iriantoro, SH, MH memberikan sambutan pidato selamat berpisah dengan cukup mengesankan sebagai ketua selama ini.

Dalam wawancara dengan K. Lukie Nugroho, SH dari medianotaris.com/ TVNOTARIS Alwesius dan Maya Hasanah juga sama-sama bagus dan berkompeten dalam bidang organisasi. Namun mengapa lebih banyak yang memilih dirinya sangat mungkin adalah kiprah Meggy selama ini yang aktif organisasi selain Ikanot UI, seperti organisasi lain Iluni FH UI, dan organisasi yang lebih besar, yaitu Iluni UI. ...

ORGANISASI ADALAH RUMAH KEDUA MEGGY. BUKAN HANYA SAAT PEMILIHAN KETUA

08 September 2024 | 10:53:00

Kecintaan berorganisasi telah terlihat dari dedikasi selama 13 tahun mengabdi pada alumni ...

HERLINA KETUA PENGWIL JATENG

08 September 2024 | 10:53:00

TULUS DAN ALTING MUNDUR SAAT TERAKHIR   medianotaris.com, Solo - (K. Lukie Nugroho, SH) - Akhirnya Herlina, SH, SpN, MH seperti prediksi, terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah, Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Konferensi Wilayah, di Solo, Sabtu (24/8/24).Mantan Ketua Pengurus Daerah  INI Kabupaten Sukoharjo ini mengungguli dua calon lainnya, yaitu Adi Susanto, SH, MKn dan Yulistya Adi Nugraha, SH. MKn. Sedangkan Muhammad Alting, SH dan Tulus Dwi Mulyanto, SH, MKn yang semula juga adalah bakal calon ternyata mengundurkan diri. Herlina,  Tulus, Adi, Alting dan Nanu (panggilan Yulistya)   ditetapkan sebagai bakal calon Ketua Pengwil Jawa Timur di dalam rapat gabungan di Semarang (10/8/24). Rapat Konferwil yang dipimpin Ketua Presidium M. Alting, SH dan wakilnya, Syamsul Arifin, SH, MKn itu berjalan sangat lancar tanpa kendala. Dari hasil voting yang dilakukan selama lebih sejam itu hasilnya adalah, angka kemenangan Herlina atas Nanu terpaut jauh, yaitu  Herlina 264 suara,sedangkan Nanu - yang berasal dari daerah Tegal mendapat 186 suara. Sementara Adi - dari Pekalongan- mendapatkan suara sebanyak 42 orang.Sedangkan surat yang rusak adalah 5 lembar suara. Jumlah peserta Konferwil yang diselenggarakan Pejabat Pengwil yang dipimpin Tulus ini cukup mengejutkan. Tadinya diperkirakan angka kehadiran anggota sangat kecil, tapi nyatanya mencapai jumlah yang cukup besar, yaitu 672 orang. Dari 672 ini termasuk 125 orang anggota luar biasa (ALB). Dalam peraturan organisasi INI ALB tidak memiliki hak pilih dalam Konferwil. Seperti diberitakan sebelumnya, acara ini tampaknya sangat penting terlihat dari run down acara yang akan dihadiri para petinggi Ikatan Notaris Indonesia Tri Firdaus Akbarsyah, SH,termasuk Yualita Widyadhari, SH. Yualita sendiri tidak tampak hadir di acara ini. Bisa jadi rapat anggota tertinggi di wilayah ini “dikawal” para pentinggi dari PP INI Tri Firdaus karena eksistensi Pengwil di bawah Tulus Dwi Mulyanto selama dua tahun ini memiliki “sejarah khusus”. Sebab sebelumnya PP INI di bawah Yualita mencabut SK pelantikan atau pengangkatan Ketua Pengwil Prof. Widhi Handoko, SH, SPN karena dianggap “mbalelo”pada kebijakan PP. Akhirnya PP memberikan kesempatan pihak lain untuk menggantikannya melalui rapat yang dikoordinasikan Herlina sampai terpilih Tulus Dwi Mulyanto sebagai Pejabat Ketua Pengwil sejak Agustus 2022 sampai Agustus 2024 saat dilaksanakannya Konferwil kali ini. Sebelumnya diduga Tulus akan mundur saat akan dilaksanakannya Konferwil. Ternyata benar, dan bahkan Alting pun ikut mundur sehingga tersisa Herlina, Adi, dan Yulistya yang maju ke persaingan Sabtu kemarin. Mengenai ada pendapat adanya “Pengwil Jateng Dobel”di Jawa Tengah karena ada Pengwil lain di bawah Widhi Handoko, Herlina membantahnya dalam wawancara dengan medianotaris.com/ TVNOTARIS sehari setelah Konferwil Jateng di Semarang yang diselenggarakan Pengwil Widhi Handoko (3/8/24). Menurutnya, pengwil yang mengadakan Konferwil Sabtu ini ya, Pengwil yang sama juga karena sebetulnya yang dicabut adalah SK Ketuanya.Bukan Pengwilnya. Sedangkan pengurusnya masih berdiri dan Ketuanya dijabat PLT Tulus. Herlina dalam wawancara khusus mengatakan bahwa Konferwil kali ini merupakan hajatan dan tanggungjawab bidang yang diembannya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi di Pengurus Wilayah. Dia pun merasa bersyukur atas terlaksananya acara ini dengan lancar. Dalam kaitan ini Herlina berharap bisa memajukan anggota dan pengurus Jawa Tengah. (KLN) ...

MAGANG BERSAMA ADALAH AMANAT PERATURAN

08 September 2024 | 10:53:00

organisasi notaris memiliki independensi dan integritas dalam membuat Kode Etik Profesi, menguji, mengawasi ? medianotaris.com, Karawang - (K. Lukie Nugroho, SH) -Belasan peserta yang rata-rata anak muda yang belajar membuat akta notaris pagi itu mendapat pelajaran penting dari Sang Instruktur Dr. M. Sudirman, SH, SPI, MH, MKn, ME, CIMCLA, AIIARB bahwa pelajaran yang didapat dari pendidikan empat di magister kenotariatan seolah tidak berguna bila tidak dipraktekkan. Buktinya rata-rata tugas-tugas yang diminta instruktur Dirman dikerjakan dengan cara keliru atau tidak tepat. Padahal selama ini mereka sudah lulus pendidikan magister kenotariatan di masing-masing perguruan tingginya yang saat kuliah mendapatkan pelajaran teknik membuat akta. Di acara magang bersama yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Jawa Barat, Ikatan Notaris Indonesia (22/8/24) di Karawang para calon notaris itu mendapatkan pelajaran praktek membuat akta notaris sangat penting dan mutlak dipahami untuk calon notaris Dalam sesi kedua, notaris senior dari Bekasi Dr. Sahat H.M.T. Sinaga, SH, SpN , MKn menyampaikan materi mengenai badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan cukup baik dan membawa ke arah pemahaman yang mudah. Hanya sayang waktunya tak cukup banyak untuk diskusi. Sahat mengingatkan pada ALB nanti jika jadi notaris harus hati-hati dalam menangani pekerjaan badan hukum PT agar tidak bermasalah. Notaris yang menangani PT harus membaca UU PT dengan cermat. Sebab dengan adanya kelalaian memahami UU PT dan peraturan yang berkaitan maka akan berpeluang terjadi masalah. Pekerjaan notaris memang dituntut mengutamakan ketelitian dan kesabaran makanya mereka harus membaca baik-baik peraturan berkenaan dengan PT itu sendiri, katanya. Peserta magang bersama yang hanya berjumlah 13 orang ini bisa jadi merupakan dampak dari pernyataan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI yang menyatakan ?kegiatan organisasi notaris, seperti magang dan ujian kode etik, adalah illegal ( tidak sah - red) karena pengurus INI belum ada yang diakui Pemerintah. Bahkan dalam satu kesempatan memberikan pernyataan pada media massa, sampai ada kata-kata ?penipuan?, yang seperti menjadi bahan diskusi apakah frasa-frasa itu tepat. Kontroversi ini makin membingungkan. Bagi calon notaris, tuntutan untuk mendapatkan pekerjaan adalah yang utama, sedangkan ?persoalan belum ada pengakuan terhadap organisasi sudah tentu bukan tanggung-jawab calon notaris. Sebagai calon notaris, mereka adalah calon pejabat, dan pemerintah adalah user yang tentunya punya tanggungjawab sendiri kepada rakyat yang memberikan mandat. Dalam wawancara khusus dengan K. Lukie Nugroho, SH dari medianotaris.com/ TVNOTARIS Vita Tris Murniyanti, SH, MKn menyampaikan bahwa magang dan juga magang bersama adalah amanat dari Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Jadi magang bersama ini bukanlah merupakan sesuatu kegiatan yang mengada-ada. Kegiatan ini domain pengurus organisasi sesuai perintah peraturan organisasi yang antara ?lain tertuang dalam Peraturan Perkumpulan. Memang ditinjau dari segi kepatutan dalam manajemen organisasi maka organisasi memiliki kewenangan untuk mendidik anggotanya agar bekerja secara baik, minimal mendidik anggotanya memiliki keahlian dan ketrampilan agar bisa survive. Dalam peraturan perkumpulan Nomor 19/ Perkum/ INI/ 2019, 6 November 2019 diatur tentang Magang. Di situ disebutkan bahwa tujuan magang adalah , antara lain, untuk meningkatkan penguasaan, keahlian dan ketrampilan calon notaris. Ketika dalam menjalankan tugas dan jabatannya mereka mumpuni dan siap melayani kepentingan masyarakat. ?Menurut Ketua Pejabat Pengurus Wilayah Jawa Barat, INI, Novaliyanto Kurniawan, SH, SpN ?tujuan magang ?adalah upaya yang disiapkan oleh perkumpulan bagi Anggota Luar Biasa untuk meningkatkan penguasaan , keahlian dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris dalam memahami peraturan perundang-undangan dan teori-teori ?hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris kepada ?Calon Notaris pada saat diangkat menjadi Notaris ?mumpuni, andal, dan ?profesional dalam melayani Masyarakat. Maksud magang adalah ?aktifitas pembelajaran yang memberikan wawasan dan pemahaman praktis ?sekaligus praktek kerja ditengah-tengah masyarakat sehingga ??menjadi notaris yang memiliki kompetensi Keahlian dan profesional serta integritas dalam melayani masyarakat. ? Kesan melihat adik adik yang mengikuti Magang Bersama adalah menggambarkan semangat ?calon Notaris muda yang mau belajar antusias kreatif dan inovatif serta berani mengemukakan pendapatnya dan aktif dalam diskusi maupun praktek langsung yang dibimbing oleh Narsum maupun panitia. ? Mengenai pernyataan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menyatakan bahwa segala kegiatan pengurus, termasuk menyelenggarakan magang bersama atau Ujian Kode Etik ?adalah ilegal dengan alasan pengurus INI saat ini belum diakui Pemerintah, Noval menyatakan begini. Perkumpulan ?mempunyai Kode Etik yang ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi notaris. Organisasi Notaris mempunyai daftar anggota aktif dan Anggota Luar Biasa (ALB) sebagai calon notaris. Oleh Karena organisasi notaris memiliki independensi dan integritas dalam membuat Kode Etik Profesi, menguji, mengawasi dan memberhentikan Notaris yang terjerat masalah hukum dan oleh karenanya organisasi notaris dapat menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris sebagai sarana mempersiapkan calon Notaris yang memiliki kemampuan keahlian, ?kemandirian profesional sehingga menjadi notaris yang berkualitas dan berintegritas dalam melayani masyarakat. ? ...

BAHAYA LEVEL TINGGI JIKA MEMBUAT AKTA SEMATA MENGIKUTI KATA KLIEN

08 September 2024 | 10:53:00

MALAM ENTEK-ENTEKAN BERSAMA JUDIKA   medianotaris.com, Jakata- (Diyan Srikandini) -Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah, SHm engingatkan kepada para notaris untuk bekerja secara seksama, teliti dan tidak asal-asalan. Dalam membuat akta, notaris harus melihat fakta, tidak hanya mendengar kata klien, agar tidak bermasalah kemudian. Notaris juga harus terus memperdalam pengetahuan dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks dalam menjalankan jabatan jabatannya. Yang disampaikan Tri Firdaus merupakan peringatan bahaya level tinggi kepada notaris agar tidak sembarangan membuat akta, karena resikonya berat sekali : menghadapi masalah pidana dan perdata yang bisa jadi kerugiannya jauh besar dibanding jasa yang diterima dari klien ketika membuat akta. Hal itu diungkap Tri Firdaus dalam sambutannya saat membuka Acara Seminar Nasional di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta(22/7/24). Kita harus melihat fakta yang terjadi saat itu, jangan katanya, katanya, katanya, tegas Tri Firdaus.Malam sebelumnya INI mengadakan acara malam keakraban dengan hiburan penyanyi Judika di tempat yang sama. Kegiatan seminar yang masih dalam bayang-bayang belum adanya status pengakuan Pemerintah ini mengggambarkan semangat organisasi untuk tetap memberikan memberikan pembelajaran pada anggotanya agar tetap up date ilmu pengetahuan dan ilmu praktek. Karena bagaimanapun juga jabatan harus dijalankan seiring permintaan masyarakat yang setiap hari memerlukan jasa notaris. Menurut Ketua Panitia notaris Surabaya Siti Anggraenie Hapsari, SH kegiatan seminar ini merupakan rangkaian acara HUT INI ke 116 yang dimuali sejak acara potong tumpeng 1 Juli yang disusul kegiatan olah raga dan lainnya. Menurutnya kegiatan, pembelajaran atau olahraga tetap harus tetap jalan walau organisasi INI masih dalam suasana belum selesai soal status. Ini adalah konsekuensi ?komitmen pengurus organisasi yang harus dijalankan untuk anggota. Seminar Nasional dengan tema Restrukturisasi atau Pembubaran Memahami Aspek GCG, BJR, PKPU, Kepailitan dan Perpajakan pada Perseroan Terbatas ini merupakan kegiatan terakhir dari serangkaian kegiatan INI dalam menyambut Hari Ulang Tahunnya yang ke 116. Seminar ini merupakan wadah bagi para notaris untuk meningkatkan keilmuan terkait dinamika perseroan terbatas. ?Seminar ini sangat penting dan sangat bagus, untuk meningkatkan pengetahuan terkait Perseroan Terbatas, tentang Good Corporate Governance dan BJR pada Perseroan Terbatas yang tidak lepas dari tugas notaris, kata Tri Firdaus. Sekretaris Umum INI Dr. Agung Iriantoro, SH, MH menambahkan, PP INI berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi para anggota, bagaimana menghadapi berbagai kasus dalam Perseroan Terbatas, seperti kepailitan dan PKPU. Agung berharap, para notaris menguasai aturan dan perangkat hukum terkait kasus-kasus dalam perseroan terbatas, menjalankan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan bertanggung jawab. Penting bagi kita para notaris untuk selalu melakukan update ilmu. Notaris harus mumpuni dan menguasai aturan-aturan dalam menhadapi kasus perseroan terbatas dalam kondisi pailit dan PKPU,kata Agung. Seminar ini, tambah Agung, merupakan bagian dari upaya PP INI untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya agar dapat menjalankan jabatannya dengan nyaman dan terhindar dari kasus yang merugikan. Dalam Seminar Nasional ini PP INI menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Akbar Djohan, SH, MM, yang membahas tentang Penerapan GCG dan BJR pada Perseroan Terbatas (termasuk BUMN), Aulia Taufani, SH tentang Restrukturisasi perseroan PT pada kondisi normal, PKPU dan pasca kepailitan , Taufik, SH tentang Proses Pembubaran Perseroan Terbatas dan Albert Richie Aruan, SH, MKn yang membahas tentang Implikasi Perpajakan atas restrukturisasi perusahaan dan eksekusi lelang atas barang untuk melaksanakan Putusan Pailit.Tak ketinggalan pula narasumber Imran Nating, SH, MH dari Asosiasi Kurator dan Pengurus yang menerangkan masalah kepailitan. Sekretaris Umum INI Agung Iriantoro menyatakan bahwa kegiatan seminar ini merupakan perintah peraturan yang ada yang harus dilaksanakan organisasi INI. Menurut aturan yang ada, pengurus harus melakukan segala upaya untuk memberikan penididikan pada anggota. Pernyataan Agung ini merupakan jawaban atas pertanyaan K. Lukie Nugroho dari medianotaris.com sehubungan adanya pernyataan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI beberapa waktu lalu yang menyatakan belum mengakui pengurus INI yang ada dengan segala aktivitasnya. Seperti kita ketahui belum dilakukannya pengakuan terhadap pengurus INI tersebut oleh Pemerintah sehubungan dengan konflik antar pengurus sehingga menyebabkan pengurus INI ada dua, yang keduanya saling mengklaim kebenaran atau keabsahan ?masing-masing. ENTEK-ENTEKAN BERSAMA JUDIKA Acara pergelaran musik dengan penampilan penyanyi Judika berjalan meriah dengan berbagai selingan acara berupa kesenian dan peragaan busana yang dilakukan para notaris, notaris pengurus pusat. Uniknya Judika menyanyikan lagu berjudul Rungkad yang sering dinyanyikan dalam berbagai acara notaris.  Rungkad yang dalam bahasan Sunda artinya dalam bahasa sehari-hari sebagai ancur-ancuran atau hancur-hancuran itu seolah menggambarkan seseorang yang menyesal telah mencintai seseorang tapi dikecewakan dan sudah telanjur  habis-habisan ( entek-entekan - Jawa) karena cintanya yang kandas. Entah sadar atau tidak, Judika menyanyikan sebuah elegi atau bisa juga sindiran di mana seseorang sedang menyesali kondisi habis-habisan, entek-entekan (bahasa Jawa). Bisa jadi harta bendanya habis, harga dirinya habis karena telanjur menyintai kekasih yang dicintainya namun dikecewakan. Entah apa sebab dirinya menyesal dan kecewa (DS-KLN). ...

MAMIEK JATMIKO : ORANG BAIK TIDAK BUTUH HUKUM...

08 September 2024 | 10:53:00

sesekali Fauzi menghela nafas dan ingin menangis mengungkapkan secara ekspresif kesedihannya ketika bercerita kondisi yang ada selama menjalankan jabatannya melihat fenomena penyimpangan aturan ...

Isu Konflik INI Masih Mewarnai Peringatan HUT INI ke-116

08 September 2024 | 10:53:00

Irfan menyatakan ada sejumlah kerja sama yang sudah dan akan dilakukan INI dengan sejumlah universitas di bidang kenotariatan. ...

KEMENTERIAN HARUS MEMASTIKAN HANYA ADA SATU (PENGURUS) ORGANISASI NOTARIS

08 September 2024 | 10:53:00

konflik dua kepengurusan organisasi perkumpulan INI juga merusak kepercayaan publik terhadap jabatan notaris yang seharusnya tetap dijaga dengan integritas dan profesionalisme tinggi. ...

PENERAPAN PELAKSANAAN FUNGSI VERLIJDEN NOTARIS

08 September 2024 | 10:53:00

verlijden oleh notaris dalam praktik kenotariatan Indonesia lebih merujuk pada keseluruhan proses pembuatan akta otentikyang dilakukan oleh notaris - termasuk verifikasi identitas - pembacaan dan pengesahan akta ...

Kementerian ATR/BPN Gandeng IKANOT UNDIP dalam Pelaksanaan Layanan Pertanahan secara Elektronik

08 September 2024 | 10:53:00

Ke depan kita bekerja sama supaya masyarakat mendapatkan dampak yang lebih baik dari perubahan yang sedang kita lakukan ...

CYBER NOTARY VERSUS TRADITIONAL NOTARY

08 September 2024 | 10:53:00

cyber notary sesungguhnya merupakan suatu istilah yang menunjukkan cara bekerjanya notaris dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatannya ...