Jakarta, medianotaris.com – Tuntutan seribuan lebih peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendapatkan Surat Keterangan Lulus, tampaknya ditolak mentah-mentah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kendati para peserta ujian PPAT itu telah lulus sesuai passing grade atau nilai ambang batas yang dipersyaratkan Kementerian ATR/BPN selaku panitia penerimaan PPAT tahun 2023.

Menanggapi adanya tuntutan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam rilis resminya menjelaskan, bahwa SKL hanya diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade. “Dengan catatan bahwa peserta tersebut juga sudah berhasil mendapatkan posisi rangking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia,” tutur Yulia.

Lebih lanjut Yulia mengatakan, peserta ujian yang lulus dan mendapat SKL itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang. “Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking kuota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu," jelas Yulia.

Dalam rilisnya Yulia mengilustrasikan jika peserta A daftar PPAT di Kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, peserta A tersebut lulus passing grade dengan urutan ke 11 setelah di-ranking, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor. "Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos," tambahnya.

Artinya terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang. "Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan dirangking kembali dihitung dari rangking 1 sampai dengan 10," pungkas Yulia.

Sebenarnya, sebelum Yulia menyebar rilis terkait tuntutan peserta ujian PPAT yang menuntutn SKL ini, pihak peserta ujian PPAT yang tergabung di Forum Damai 1801, sudah berkirim surat menuntut SKL dan memohon penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, namun surat permohonan itu diabaikan. Lalu Forum Damai pun berunjuk rasa di kantor Kementerian ATR/BPN, dan perwakilannya diterima pihak kementerian, namun jawabannya pun sama seperti yang dituturkan Yulia.

Karena merasa perjuangannya buntu, puluhan calon PPAT yang telah lolos seleksi Kementerian ATR/BPN menemui pengacara Hotman Paris. Hal itu lantaran mereka kecewa atas keputusan Kementerian ATR/BPN, khususnya panitia Ujian PPAT 2022 yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus kepada 1.749 peserta meski telah lulus nilai atas ambang batas, dengan alasan tidak tersedia formasi atau wilayah kerja

"Kami menuntut diberikannya SKL yang berlaku selama 5 tahun," tutur Ketua Forum Damai 1801 Tommy Sukmadinata kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).

Tommy juga meminta agar Kementerian ATR/BPN dapat membuka seluas-luasnya formasi wilayah kerja di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT. “Dan perlu diingat dari awal dari beberapa surat keputuan panitia ujian PPAT, tak ada keterangan adanya perangkingan setelah lulus sesuai ambang batas,” katanya.

Sementara itu, Hotman Paris menyampaikan agar Menteri ATR/BPN dapat melihat tangis dari ribuan calon PPAT yang tidak mendapatkan Surat Keterangan Lulus padahal telah lolos ujian sesuai dengan nilai di atas ambang batas.

"Tidak ada kepastian hukum, mereka sudah tanya berulang-ulang PPN tetap tidak ada kepastian hukum. Sudah berlalu sekian bulan. Warga ini kan wargamu, negara ini negara hukum. Kenapa bapak melaksanakan ujian kalau memang Anda tidak memberikan bukti kelulusanya,” kata Hotman Paris.

Dia mengingatkan, ribuan peserta itu sudah berupaya keras lulus dari bangku universitas dan merantau ke Ibu Kota dan berhasil lolos seleksi ujian Kementerian ATR/BPN. Namun, begitu saja pemerintah mengabaikan nasib mereka.

"Pak Jokowi, tolong Bapak Jokowi diingatkan Bapak Menteri Kepala ATR/BPN agar dikasih kepastian hukum ribuan sarjana hukum yang telah lulus PPAT tapi tidak ada bukti kelulusan walaupun sudah lulus. Jangan begitu dong Bapak Kepala Menteri ATR/BPN," Hotman menandaskan.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November silam. Tujuannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada di seluruh kab/kota di Indonesia. Animo untuk mengikuti ujian PPAT tahun 2022 juga sangat tinggi. Hal itu terlihat pada jumlah peserta yang mendaftar, yakni mencapai sekitar 7.000 peserta. Tingginya jumlah pendaftar membuat Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM. Sedangkan gelombang kedua dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, pada dua minggu setelahnya. (Riza Sofyat)



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas