Maferdy Yulius


Kisruh Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Yogyakarta ke -21, Januari 2012 memasuki "babak panas". Belum lama ini, 5 April 2012, sebuah kelompok terdiri atas notaris dan advokat yang menamakan diri "Tim Advokasi Notaris" memasang iklan besar di Harian Media Indonesia yang ditujukan kepada notaris seluruh Indonesia. Isinya adalah, antara lain, mengenai pembentukan tim advokasi yang memberikan perlindungan kepada notaris Indonesia yang -oleh tim advokasi- disebut "teraniaya" di dalam Kongres INI. Tim ini dimotori Notaris Maferdy Yulius, S.H., M.H., Sp.N., MKn., Advokat terkemuka Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H., dan Notaris Otty H.C. Ubayani, S.H.
Surat yang isinya pemberitahuan kepada notaris ini, bak pedang bermata dua. Di satu sisi surat terbuka ini ingin memberikan perlindungan kepada notaris. Di sisi lain, surat ini "membawa pesan peringatan" kepada pihak lain yang "menganiaya" para notaris yang disebut di dalam surat ini, agar berhati-hati.
Entah ada hubungannya atau tidak, bersamaan dengan itu tim ini sudah bergerak melakukan upaya hukum somasi, gugatan dan lain-lain terhadap beberapa nama di Tim Pengawas Kongres INI.
Sesuai prosedur etik jurnalistik, medianotaris.com berusaha melengkapi tulisan ini dengan menghubungi narasumber terkait. Namun tim pengawas kongres Ahmad Yulias, S.H. menolak diwawancarai, dan sementara Firdhonal, S.H. pun tidak memedulikan permohonan wawancara dari medianotaris.com.


Menurut Ferdy, pembentukan tim advokasi ini muncul atas dasar keprihatinannya atas pemanggilan ratusan notaris peserta Kongres INI Yogyakarta oleh tim pengawas yang diketuai Ahmad Yulias belum lama ini. Surat panggilan ini, menurutnya, sangat konyol karena beberapa hal yang mengabaikan hak asasi peserta kongres.
Atas surat tersebut tim advokasi menilai bahwa para notaris yang dipanggil itu hendak dikebiri, dikesampingkan dan ditiadakan hak pilihya secara semena-mena oleh beberapa oknum yang mengaku sebagai pengurus perkumpulan. Di dalam salah satu kopi surat panggilan itu, antara lain, dinyatakan bahwa penerima surat direkomendasikan kepada presidium kongres dengan sanksi kehilangan hak suara dalam pemilihan akibat indikasi/ dugaan pelanggaran berdasarkan bukti setor bank...dst.

Di paragraf selanjutnya disebutkan bahwa jika yang bersangkutan merasa membayar sendiri -berarti tidak terindikasi pelanggaran- maka diberikan kesempatan untuk klarifikasi.
Selanjutnya disebutkan bahwa jika yang bersangkutan tidak menggunakan hak untuk klarifikasi dengan datang pada 5 Maret 2012 menghadap tim pengawas, tim pengawas akan merekomendasikan kepada presidium untuk menjatuhkan sanksi kehilangan suara.
Sekilas surat panggilan ini normal-normal saja, namun menurut Ferdy ini terdapat problem besar. "Problem besar" itu, menurutnya, adalah adanya kesengajaan untuk menghilangkan hak suara mereka yang dipanggil. "Kesengajaan menghilangkan hak suara" itu menurutnya terlihat pada kata-
kata "bila tidak datang atau menggunakan hak untuk klarifikasi maka akan direkomendasikan kepada presidium untuk dijatuhi sanksi kehilangan hak suara...dst".
Atas hal ini, menurut Ferdy tim pengawas tidak punya hak memberikan sanksi bagi yang tidak datang atas panggilan klarifikasi tim pengawas, dengan merekomendasikan kehilangan hak suara. "Yang berhak untuk itu adalah kongres," katanya. Ia mencontohkan indikasi kesengajaan itu oleh tim pengawas karena ada surat yang datang terlambat diterima atau waktunya mepet, sementara itu notaris yang dipanggil tidak bisa datang karena lokasinya jauh. "Di samping itu, siapa yang mau menanggung biaya transpornya?" katanya.
Dari surat ini, Ferdy menyimpulkan bahwa si notaris terpanggil sudah dinilai terindikasi terlibat pelanggaran dengan dasar bukti setor, dan direkomendasikan sanksi kehilangan hak suara. Selanjutnya, menurut surat itu, jika si terpanggil merasa membayar sendiri uang kontribusi maka diminta mengklarifikasi. Jika tidak datang untuk mengklarifikasi maka akan direkomendasikan kehilangan hak suara. "Ini artinya bila tidak datang untuk klarifikasi, dinyatakan terlibat pelanggaran," katanya berapi-api.
Menurut Maferdy, notaris yang tidak bisa datang memenuhi panggilan klarifikasi tim pengawas di Jakarta belum tentu terlibat pelanggaran money politic. Bisa saja notaris terpanggil itu tidak punya ongkos atau sebab lain. "Coba saja kalau si terpanggil itu tinggalnya di Sulawesi, apakah pengurus mau membayari?," katanya.
Perlu diketahui, ada notaris yang dipanggil pada tanggal 5 April, dengan peringatan "jika pada tanggal tersebut tidak datang..., maka akan tim akan merekomendasi kepada presidium untuk pemberian sanksi kehilangan hak suara -kepada yang bersangkutan".
Sementara itu ada juga notaris yang dipanggil dengan bunyi surat berbeda dengan nada yang lebih lunak, misalnya "...klarifikasi dilakukan secara tertulis dengan mengirimkan surat disertai bukti-bukti sah dan dialamatkan ke... selambat-lambatnya tanggal 5 April 2012."
testMaferdy juga menyesalkan bahwa ternyata surat pemberitahuan atau undangan tim pengawas itu ternyata ditembuskan ke pengurus wilayah dan pengurus daerah INI masing-masing. Sehingga dengan "tembusan" ini para notaris yang dipanggil bisa merasa tercemar namanya, padahal belum tentu melakukan pelanggaran. "Cara yang dilakukan tim pengawas ini mengundang masalah karena ini masalah privasi masing-masing notaris. Apalagi notaris yang diundang, maupun yang diundang tapi tidak bisa datang, belum tentu bersalah," Ferdy mengingatkan dengan serius.
Sementara itu Advokat senior Dr. H. Teguh Samudera, S.H., M.H. yang dibantu advokat, antara lain, Horas Siagian, Kores Tambunan dan Sapta Simon yang masuk dalam tim advokasi ini menyatakan siap membantu para notaris secara hukum pidana maupun perdata.
Teguh Samudera dan kawan-kawan sudah melakukan somasi kepada tim pengawas atas surat undangan dari tim pengawas kepada para notaris yang dinilai "bermasalah" itu. Advokat ini meminta agar surat tersebut dicabut, ditarik kembali, dan tim pengawas diminta meminta maaf secara tertulis kepada para notaris yang dipanggil.
Kabar terakhir juga menyebutkan bahwa mereka telah melaporkan tim pengawas kepada kepolisian. Menurut tim ini sudah ada pula notaris-notaris di daerah yang memperkarakan ini ke kepolisian setempat.
Mengenai surat panggilan ini, secara hukum menurut Teguh Samudera sudah cukup memenuhi unsur untuk dipidanakan dan "diperdatakan". Menurutnya, surat dari tim pengawas kepada ratusan -atau mungkin ribuan- notaris itu secara substansi atau isinya secara tersirat dan tersurat adalah tidak benar. Selain tidak benar, menurut advokat ini, surat itu tidak berdasarkan hukum dan cenderung memfitnah, mencemarkan nama baik dan membuat keterangan tidak sesuai fakta.
Teguh menyatakan hal ini seraya minta kepada tim pengawas agar membuktikan di ketentuan mana di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, para notaris telah melakukan pelanggaran.
Yang lebih tegas mencoreng martabat notaris yang dipanggil, menurutnya, adalah tentang isi surat yang serta-merta menyatakan, "... dugaan atau indikasi pelanggaran...dst, dan bahwa rekan notaris direkomendasikan kepada presidium berupa sanksi kehilangan hak suara dst..."
Mengenai yang terakhir ini Teguh menyatakan keberatan dan protes serta mempertanyakan dasar hak dan kewenangan tiga orang yaitu Ahmad Yulias, Firdhonal dan Wiratmoko selaku tim pengawas yang merekomendasikan notaris kehilangan hak suara.
Atas hal ini medianotaris.com telah menghubungi Ahmad Yulias dan Firdhonal untuk dimintai keterangan. Ternyata Ahmad Yulias menolak, dan menyarankan agar mewancarai Firdhonal. Sayangnya Firdhonal pun tidak menanggapi permintaan wawancara dari kami.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas