Judul Buku : Profesi Notaris dan PPAT ditinjau dari Perspektif Hukum Islam

Penulis : Indra Iswara.S.H.,M.K.n.

Ukuran Buku : 145 x 204mm

Jumlah Halaman : 90 halaman

Cetakan : Pertama 1 Syawal 1441H

Penerbit : Maktabah Muslim Sunni, Kediri,  Indonesia, Untuk pemesanan buku silakan hubungi 0821-1691-0000 Harga (termasuk ongkir) : Rp 130.000,- Wilayah Jawa, Rp 150 wilayah Luar Jawa

  

Berdasarkan diskusi saya dengan Dr. Budi Santoso, S.H.,LLM. dari Program Pendidikan Doktoral di Universitas Brawijaya, Malang di mana saya saat ini menempuh ilmu, tercetus untuk meneliti profesi atau jabatan notaris/ PPAT dalam perspektif Hukum Islam untuk disertasi saya.

Akhirnya terwujudlah hasil pemikiran saya ke dalam buku sederhana ini yang nantinya menjadi titik awal (starting point) untuk menuju disertasi saya nanti. Bagaimana konsep Islam dalam mengatur perbuatan hukum manusia dalam melakukan perjanjian, termasuk akhirnya mengatur siapa yang bertugas sebagai pejabat yang menjaganya atau notarisnya, di dalam buku inilah Anda akan mendapat jawabannya.

Di dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah 282 Notaris adalah sebagai Pencatat atas segala kepentingan para pihak di dalam akta, saksi di dalam akta Kalimat “dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki[3]   mengandung ketentuan bahwa dalam melaksanakan akad/transaksi dihadiri oleh 2 (dua) saksi laki-laki atau 1 (satu) saksi laki-laki dan 2 (dua) saksi perempuan  adalah selaras dengan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi).

  

 

Di dalam surat An-Nisa’ ayat 58 disebutkan “Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya secara adil...”

Amanat  atau “amanah”  adalah sesuatu yang dipercayakan oleh orang lain untuk dilaksanakan. Notaris adalah jabatan kepercayaan. Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang Islam untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak  dan memberikan putusan adil terhadap sesama.

Di samping  wajib  tidak memihak, Notaris diberi amanat  para pihak yang harus dijaga, yaitu merahasiakan segala sesuatu mengenai akta sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf e UU Jabatan Notaris. Jadi ayat ini secara tegas mewajibkan Notaris   menggunakan “wajib ingkar” kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Jika ayat ini dikaitkan dengan QS An-Nisa’ ayat (59), maka Notaris dapat menggunakan “hak ingkar” ketika Hakim memerintahkan untuk membuka segala sesuatu mengenai akta karena perintah Hakim adalah perintah undang-undang. Hal ini selaras dengan asas ”(Perintah imam/hakim/pemerintah terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan)”

Dalam konteks syarat-syarat dalam utang-piutang, seseorang yang bertugas sebagai notaris, sebagaimana persyaratan untuk menjadi juru catat di dalam aturan Al qur’an Surat Al Baqarah ayat 282 yang mengatur masalah utang-piutang disebutkan adanya unsur-unsur, diantaranya cakap,  tidak dalam pengampuan berdasar kalimat keharusan adanya wali (waliyyu bil ‘adl) atau pengampu bagi orang yang tidak cakap  melakukan perbuatan hukum disebutkan di dalam surat itu.

Menurut penelitian saya konsep profesi atau pekerjaan notaris ditinjau dari Hukum Barat dan Islam adalah sama, dan tidak ada perbedaan secara umum karenanya dalam buku ini  mengatur tentang kewenangan Notaris ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam.

Kewenangan Notaris

Kalimat “maka catatkanlah” (faktubuh) di dalam surat Al Baqarah di atas mengandung perintah yang sifatnya anjuran kepada para pihak untuk mencatat/ menulis perjanjian utang-piutang. Jika dikaitkan dengan kalimat setelahnya, yakni  walyaktub bainakumkaatibun bil’adl  mengandung maksud bahwa hendaknya perjanjian dibuat secara tertulis di hadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan benar.

  1. Kalimat “hendaklah dia menulis” (walyaktub)mengandung perintah yang sifatnya anjuran bagi juru tulis (kaatab), dalam hal ini adalah Notaris untuk menulis perjanjian, dan isi perjanjian tersebut diwajibkan adil (bil ‘adl
  2. Dalam kamus Bahasa Arab, istilah notaris diterjemahkan dengan katib ‘adlatau juru tulis yang adil atau muwadzzaf tautsiq (pegawai yang melegalisasi/ mengesahkan). Disebut katib ‘adl karena notaris diwajibkan untuk menulis dengan adil dan tidak berat sebelah. Dengan demikian notaris merupakan salah satu profesi kehormatan yang disebut di dalam Al-Qur’an, sebagaimana profesi ulama (guru, dosen, peneliti, ilmuwan, dsb) dalam QS Al-Mujadalah ayat (11) yang artinya “niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”

Kewenangan Notaris tersebut dalam Pasal 15 dari ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Jabatan Notaris, yang dapat dibagi menjadi:

  1. Kewenangan Umum Notaris.
  2. Kewenangan Khusus Notaris.
  3. Kewenangan Notaris yang akan ditentukan kemudian

 

 Islam Menjaga Marwah Notaris  

Kalimat “hai orang-orang yang beriman” (yaa ayyuhalladziina aamanu) menegaskan bahwa subyek hukum yang dibebani perintah di sini adalah orang-orang beriman. Mukhatab   (subyek hukum yang dikenai perintah/larangan), yakni orang yang dibebani hukum (disebut juga mukallaf) dalam ayat ini adalah orang-orang yang beriman. Mukallaf terdiri dari manusia kodrati dan badan hukum (syirkah/persekutuan). Jadi, ayat ini disamping memerintahkan manusia kodrati yang beriman, juga memerintahkan badan hukum. Dalam masalah ini adalah Profesi Notaris Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris menurut Pasal 3 UU Jabatan Notaris adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keimanan merupakan dasar dari ketakwaan, karena setiap orang bertakwa pasti beriman, tetapi tidak semua orang beriman adalah bertakwa. Jadi ayat tersebut berlaku untuk umum termasuk kepada Notaris, para pihak dan para saksi.

Yang mana sebelum menjalankan jabatannya wajib disumpah menurut agama dan keyakinan masing-masing dengan kalimat sumpah sebagai berikut sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN). 

Mengenai pertanyaan soal konsep “amanah” kalau menurut bahasa adalah bahasa Arab, konsep islamkah ini? Apakah “amanah” ini menjadi syarat jabatan notaris Barat?  

Di Qur’an Surat An-Nisa ayat 58 Allah berfirman “Sungguh, Allah meyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan jika kamu menetapkan  hukum di antara manusia meka hendaknya dengan cara adil.

Amanat   adalah sesuatu yang dipercayakan oleh orang lain untuk dilaksanakan. Notaris adalah jabatan kepercayaan. Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang Islam untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak   dan memberikan putusan adil terhadap sesama.

Di samping Notaris berkewajiban untuk tidak memihak, Notaris diberi amanat oleh para pihak yang harus dijaga, yaitu merahasiakan segala sesuatu mengenai akta sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN. Jadi, ayat ini secara tegas mewajibkan Notaris untuk menggunakan “wajib ingkar” kepada pihak yang tidak berkepentingan.

 

 Mengenai konsep “saksi” dalam Islam disebutkan begini. Kalimat “dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki”  mengandung ketentuan bahwa dalam melaksanakan akad/transaksi dihadiri oleh 2 (dua) saksi laki-laki atau 1 (satu) saksi laki-laki dan 2 (dua) saksi perempuan.

Selaras dengan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi). Konsep ini dipakai di hukum barat yaitu Dalam praktik, hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama terkait dengan alat bukti saksi bersumber dari HIR, bahwa kesaksian seorang perempuan diakui memiliki nilai pembuktian yang sama dengan kesaksian seorang laki-laki

Anjuran adanya saksi dalam perjanjian-perjanjian, serta penegasan bahwa Notaris dan saksi bukan merupakan pihak dalam akta  sejalan dengan Pasal 38 ayat (3) huruf c UUJN. Di dalam pasal disebutkan bahwa isi akta merupakan kehendak atau keinginan para penghadap sendiri, bukan keinginan atau kehendak Notaris, tapi Notaris hanya membingkainya/ memformulasikannya dalam bentuk akta Notaris sesuai UUJN.

  Untuk pemesanan buku silakan hubungi 0821-1691-0000 Harga (termasuk ongkir) : Rp 130.000,- Wilayah Jawa, Rp 150 wilayah Luar Jawa  



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas