organisasi notaris memiliki independensi dan integritas dalam membuat Kode Etik Profesi, menguji, mengawasi ?

medianotaris.com, Karawang - (K. Lukie Nugroho, SH) -Belasan peserta yang rata-rata anak muda yang belajar membuat akta notaris pagi itu mendapat pelajaran penting dari Sang Instruktur Dr. M. Sudirman, SH, SPI, MH, MKn, ME, CIMCLA, AIIARB bahwa pelajaran yang didapat dari pendidikan empat di magister kenotariatan seolah tidak berguna bila tidak dipraktekkan. Buktinya rata-rata tugas-tugas yang diminta instruktur Dirman dikerjakan dengan cara keliru atau tidak tepat. Padahal selama ini mereka sudah lulus pendidikan magister kenotariatan di masing-masing perguruan tingginya yang saat kuliah mendapatkan pelajaran teknik membuat akta. Di acara magang bersama yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Jawa Barat, Ikatan Notaris Indonesia (22/8/24) di Karawang para calon notaris itu mendapatkan pelajaran praktek membuat akta notaris sangat penting dan mutlak dipahami untuk calon notaris

Dalam sesi kedua, notaris senior dari Bekasi Dr. Sahat H.M.T. Sinaga, SH, SpN , MKn menyampaikan materi mengenai badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan cukup baik dan membawa ke arah pemahaman yang mudah. Hanya sayang waktunya tak cukup banyak untuk diskusi.

Sahat mengingatkan pada ALB nanti jika jadi notaris harus hati-hati dalam menangani pekerjaan badan hukum PT agar tidak bermasalah. Notaris yang menangani PT harus membaca UU PT dengan cermat. Sebab dengan adanya kelalaian memahami UU PT dan peraturan yang berkaitan maka akan berpeluang terjadi masalah. Pekerjaan notaris memang dituntut mengutamakan ketelitian dan kesabaran makanya mereka harus membaca baik-baik peraturan berkenaan dengan PT itu sendiri, katanya.

Peserta magang bersama yang hanya berjumlah 13 orang ini bisa jadi merupakan dampak dari pernyataan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI yang menyatakan ?kegiatan organisasi notaris, seperti magang dan ujian kode etik, adalah illegal ( tidak sah - red) karena pengurus INI belum ada yang diakui Pemerintah. Bahkan dalam satu kesempatan memberikan pernyataan pada media massa, sampai ada kata-kata ?penipuan?, yang seperti menjadi bahan diskusi apakah frasa-frasa itu tepat.

Kontroversi ini makin membingungkan. Bagi calon notaris, tuntutan untuk mendapatkan pekerjaan adalah yang utama, sedangkan ?persoalan belum ada pengakuan terhadap organisasi sudah tentu bukan tanggung-jawab calon notaris. Sebagai calon notaris, mereka adalah calon pejabat, dan pemerintah adalah user yang tentunya punya tanggungjawab sendiri kepada rakyat yang memberikan mandat.

Dalam wawancara khusus dengan K. Lukie Nugroho, SH dari medianotaris.com/ TVNOTARIS Vita Tris Murniyanti, SH, MKn menyampaikan bahwa magang dan juga magang bersama adalah amanat dari Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Jadi magang bersama ini bukanlah merupakan sesuatu kegiatan yang mengada-ada. Kegiatan ini domain pengurus organisasi sesuai perintah peraturan organisasi yang antara ?lain tertuang dalam Peraturan Perkumpulan.

Memang ditinjau dari segi kepatutan dalam manajemen organisasi maka organisasi memiliki kewenangan untuk mendidik anggotanya agar bekerja secara baik, minimal mendidik anggotanya memiliki keahlian dan ketrampilan agar bisa survive.

Dalam peraturan perkumpulan Nomor 19/ Perkum/ INI/ 2019, 6 November 2019 diatur tentang Magang. Di situ disebutkan bahwa tujuan magang adalah , antara lain, untuk meningkatkan penguasaan, keahlian dan ketrampilan calon notaris. Ketika dalam menjalankan tugas dan jabatannya mereka mumpuni dan siap melayani kepentingan masyarakat.

?Menurut Ketua Pejabat Pengurus Wilayah Jawa Barat, INI, Novaliyanto Kurniawan, SH, SpN ?tujuan magang ?adalah upaya yang disiapkan oleh perkumpulan bagi Anggota Luar Biasa untuk meningkatkan penguasaan , keahlian dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris dalam memahami peraturan perundang-undangan dan teori-teori ?hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris kepada ?Calon Notaris pada saat diangkat menjadi Notaris ?mumpuni, andal, dan ?profesional dalam melayani Masyarakat.

Maksud magang adalah ?aktifitas pembelajaran yang memberikan wawasan dan pemahaman praktis ?sekaligus praktek kerja ditengah-tengah masyarakat sehingga ??menjadi notaris yang memiliki kompetensi Keahlian dan profesional serta integritas dalam melayani masyarakat.

?

Kesan melihat adik adik yang mengikuti Magang Bersama adalah menggambarkan semangat ?calon Notaris muda yang mau belajar antusias kreatif dan inovatif serta berani mengemukakan pendapatnya dan aktif dalam diskusi maupun praktek langsung yang dibimbing oleh Narsum maupun panitia.

?

Mengenai pernyataan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menyatakan bahwa segala kegiatan pengurus, termasuk menyelenggarakan magang bersama atau Ujian Kode Etik ?adalah ilegal dengan alasan pengurus INI saat ini belum diakui Pemerintah, Noval menyatakan begini. Perkumpulan ?mempunyai Kode Etik yang ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi notaris. Organisasi Notaris mempunyai daftar anggota aktif dan Anggota Luar Biasa (ALB) sebagai calon notaris. Oleh Karena organisasi notaris memiliki independensi dan integritas dalam membuat Kode Etik Profesi, menguji, mengawasi dan memberhentikan Notaris yang terjerat masalah hukum dan oleh karenanya organisasi notaris dapat menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris sebagai sarana mempersiapkan calon Notaris yang memiliki kemampuan keahlian, ?kemandirian profesional sehingga menjadi notaris yang berkualitas dan berintegritas dalam melayani masyarakat. ?



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas