Minggu terakhir, 27-30 November 2019 Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi tuan rumah pelaksanaan Kongres Internasional Notaris Dunia di bawah bendera UINL atau Union Internacional del Notariado Latino atau bila diterjemahkan sebagai Persatuan Notaris Latin Internasional.

Acara yang dilaksanakan PP INI tersebut menjadi program termegah organisasi dengan persiapan yang sangat lama.

Salah satu agenda besar Kongres UINL adalah memperkuat eksistensi notaris latin sebagai notaris yang menganut civil law.

Berikut wawancara singkat K. Lukie Nugroho, SH dengan notaris senior Sri Wahyu Jatmikowati, SH, MH atau Mamiek Jatmiko asal Surabaya mengenai hubungan antara Kongres UINL dan eksistensi jabatan notaris dalam sistem hukum civil law.

medianotaris.com : mengapa sistem hukum civil law dipertahankan atau diperkuat?

Mamiek Jatmiko : sistem hukum civil law atau Eropa Kontinental ini mengagungkan keotentikan dokumen hukum yang mutlak yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang memiliki kepastian hukum. Hal ini diwujudkan dalam peraturan tertulis berupa Undang-undang dan sebagainya.

Di dalam pelaksanaannya, masyarakat melakukan perbuatan hukum, membuat transaksi bisnis dan lain-lain melalui pejabat umum notaris yang menerbitkan akta otentik yang berlaku mengikat para pihak. Di sinilah eksistensi jabatan notaris tetap ada, dan terjaga.

medianotaris.com : kelihatannya semangat Kongres ini untuk mempertahankan eksistensi jabatan notaris sangat kuat?

Mamiek Jatmiko : betul. Notaris Indonesia telah membangun kekuatan bersama 87 negara anggota UINL yang bersatu dalam wadah organisasi Notaris internasional satu-satunya didunia yaitu International Union of Notaries (UINL) akan berjuang bersama mempertahankan eksistensi notaris civil law baik di Indonesia maupun di dunia.

Yang juga tidak kalah penting adalah eksistensi notaris civil law harus tetap terjaga dan mendapat tempat di Indonesia. Jangan sampai eksistensi notaris diIndonesia menjadi lemah atau berkurang.

medianotaris.com : sebaliknya, kalau eksistensi notaris dalam sistem hukum common law (sebagai lawan civil law) seperti apa?

Mamiek Jatmiko : di negara yang menganut sistem hukum common law atau anglo saxon notaris cuma menjadi tukang stempel. Tukang legalisir.

Sementara itu dalam sistem Common Law tidak dikenal akta otentik. Dalam sistem ini semua dokumen cukup dibuat dengan akta dibawah tangan, atau dilegalisir saja.Notarishanya memverifikasi dan memberikan stempel layaknya seperti “tukang stempel” seperti yang terlihat di sudut Kota Manila, Filipina dimana “Notary public” berbaur dengan pedagang kaki lima di pinggir jalan. Mereka tak perlu otentifikasi yang menjamin kebenaran lahiriah, material dan formil. Dalam sistem ini, “kecepatan” lebih diutamakan ketimbang “keotentikan”. Prinsipnya, semua cepat, praktis dan biaya dibuat semurah mungkin.

Dalam sistem common law kepastian hukum diletakkan dalam konsep yang berbeda dengan sistem civil law. Kalau dalam civil law, kepastian hukum didasarkan hukum positif, tertulis. Sedangkan dalam common law tidak. Mereka mengandalkan kesepakatan para pihak. Bila ada sengketa maka mereka ke pengadilan, dan mereka memakai preseden dari kasus-kasus yang sama sebelumnya.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas