Hapendi Harahap, S.H.
Persaingan keras, dan bahkan menjurus ke "perseteruan", antara berbagai kubu di dalam tubuh organisasi notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) tidak bisa ditutup-tutupi dengan bahasa halus dan menghibur. Aromanya begitu tampak sejak lama, dan makin menyengat baunya menjelang kongres di Yogyakarta akhir Januari 2012 yang berakhir ricuh dan macet.
Berbagai asumsi berkembang, mengenai apa penyebabnya dan siapa yang "bermain". Sehingga, tak bisa dipungkiri muncul saling tuding dengan berbagai argumentasi masing-masing. Akhirnya, perseteruan atau persaingan menampakkan bentuknya -walau ditutup-tutupi- dengan adanya "perang dingin" antara pimpinan PP IPPAT dan PP INI waktu itu dengan adanya tidak saling bekerjasama dalam berbagai program dan kegiatan. Sehingga di dalam banyak hal, misalnya dalam menjalankan visi organisasi dan menjaga kepentingan anggota, terjadi kemandegan dan terjadi ketidakharmonisan.
Sementara itu diduga pihak lain juga ikut serta di dalam pusaran ini, dan menambah luas "medan pertempuran" dengan akibat yang pasti : kepentingan anggota -yaitu notaris dan PPAT- menjadi terabaikan. Akhirnya muncul rumor yang menambah keruwetan ini diduga dari kalangan senior, atau oknum yang pernah aktif di organisasi, atau oknum yang memiliki kepentingan sendiri. Entah dugaan ini mana yang benar.
Namun siapa dan apa sesungguhnya "benang merah" persoalan ini, banyak yang tidak bisa menjawab dengan pasti.
Medianotaris.com mewancarai salah seorang anggota presidium berasal dari Banten, yaitu Hapendi Harahap untuk menyampaikan analisanya.
Berbagai asumsi berkembang, mengenai apa penyebabnya dan siapa yang "bermain". Sehingga, tak bisa dipungkiri muncul saling tuding dengan berbagai argumentasi masing-masing. Akhirnya, perseteruan atau persaingan menampakkan bentuknya -walau ditutup-tutupi- dengan adanya "perang dingin" antara pimpinan PP IPPAT dan PP INI waktu itu dengan adanya tidak saling bekerjasama dalam berbagai program dan kegiatan. Sehingga di dalam banyak hal, misalnya dalam menjalankan visi organisasi dan menjaga kepentingan anggota, terjadi kemandegan dan terjadi ketidakharmonisan.
Sementara itu diduga pihak lain juga ikut serta di dalam pusaran ini, dan menambah luas "medan pertempuran" dengan akibat yang pasti : kepentingan anggota -yaitu notaris dan PPAT- menjadi terabaikan. Akhirnya muncul rumor yang menambah keruwetan ini diduga dari kalangan senior, atau oknum yang pernah aktif di organisasi, atau oknum yang memiliki kepentingan sendiri. Entah dugaan ini mana yang benar.
Namun siapa dan apa sesungguhnya "benang merah" persoalan ini, banyak yang tidak bisa menjawab dengan pasti.
Medianotaris.com mewancarai salah seorang anggota presidium berasal dari Banten, yaitu Hapendi Harahap untuk menyampaikan analisanya.
medianotaris.com : menurut Anda, apa penyebab adanya ketidakharmonisan ini?
Hapendi Harahap : yang saya lihat, problem yang terjadi, mulai dari "perang dingin" hingga "perseteruan" ini harus dilihat dari penyebabnya. Penyebab masalah ini berkaitan dengan pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 tentang wewenang notaris di dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Seperti kita ketahui, ketentuan pasal menjadi "kontroversi" di dalam pelaksanaan tugas notaris : peraturannya ada, tapi tak bisa dilaksanakan karena instansi yang berkaitan tidak mengakomodir. Untuk ini saya ingin sampaikan fakta-fakta sehubungan dengan hal ini.
Rapat Pleno PP INI dan Kongres INI di Surabaya tahun 2007 sudah jelas mengamanatkan agar ketentuan pasal15 ayat (2) huruf f dapat dilaksanakan. Selain itu, dalam perkembangannya, terbukti bahwa usul revisi UUJN yang sekarang dilakukan ternyata memperjelas keinginan ini yaitu : "Notaris berwenang membuat akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah di wilayah kerjanya masing-masing.
Di lain pihak, Kongres Ikatan PPAT (IPPAT) di Bali tahun 2010 memutuskan dan menugaskan bahwa Pengurus Pusat (PP) IPPAT agar mempertahankan eksistensi Jabatan PPAT, yang memberikan kesimpulan bahwa pasal 15 ayat (2) huruf f ini dihapus. Sementara itu INI, melalui pengurusnya waktu itu, memperkuat eksistensi notaris dalam melaksanakan fungsi ini, dan berkehendak agar pasal ini dilaksanakan secara efektif.
Dengan perbedaan antara visi pengurus IPPAT dan INI mengenai pasal ini, problem berkembang sehingga terjadi hal-hal yang kontroversi dan perseteruan sampai di dalam tataran kongres. Intinya, perbedaan visi ini menimbulkan ketidak harmonisan masing-masing antar 2 organisasi dan atau pengurusnya, sehingga memandegkan program-program kerja. Pada akhirnya anggota terkena imbasnya.
medianotaris.com : tadi Anda menyebutkan bahwa perbedaan ini menyebabkan perang dingin antar pengurus. Berarti persoalannya juga berkaitan dan disebabkan ego manusianya?
Hapendi Harahap : saya katakan tidak hanya pasal 15 ayat (2) huruf f ini penyebabnya. Mungkin ada unsur kepentingan banyak orang yang berbeda-beda, kubu-kubuan, dan juga mungkin sentimen almamater. Tapi menurut saya masalah terpenting ada di bagian ini, pasal 15 ayat (2) huruf f.
medianotaris.com : berarti masalahnya jadi kompleks kalau begitu, sehingga tidak selesai hanya dengan menghapus atau memperkuat wewenang notaris di dalam pasal ini?
Hapendi Harahap : untuk itu kongres INI besok 16 Juli 2012 harus bisa menjawab dan mengakomodir persoalan ini agar perbedaan yang menimbulkan kontroversi, perang dingin dan seterusnya bisa diatasi. Kongres INI harusnya bukan hanya persoalan memilih ketua umum, tapi utamanya adalah mendahulukan kepentingan anggota seluruhnya. Untuk ini diperlukan pribadi-pribadi pengurus yang "dewasa". JIka ini bisa diatasi maka pengurus akan fokus pekerjaannya, dan tidak repot oleh perbedaan-perbedaan.
medianotaris.com : menurut Anda sebaiknya pasal 15 ayat (2) huruf f ini dihapus?
Hapendi Harahap : dihapus atau tidak, serahkan saja kepada pemerintah selaku pembina. Dalam hal ini adalah domain BPN dan Kemenkumham. Kita jangan terjebak pada, "mana yang baik dan mana yang jelek". Perdebatan tidak dihapus atau tidaknya pasal ini bukanlah hal penting. Yang paling penting adalah bagaimana menjaga komitmen pengurus organisasi agar bisa menjalankan amanat anggota dengan baik. Persoalan ini bisa ada jalan keluarnya jika pengurus
organisasi bisa mensinkronkan dan tidak ada perbedaan antara kedua kepentingan jabatan ini agar berjalan baik, dan di dalam praktek tidak timbul masalah lagi.
medinotaris.com : "sinkron" maksudnya apa? apakah kedua organisasi disamakan, dirukunkan atau digabung saja?
Hapendi Harahap : (tidak menjawab pertanyaan apa yang dimaksud dengan "sinkron"). Ingat, dua profesi ini tidak kita pungkiri ada di dalam satu tubuh kita, yaitu notaris dan PPAT. Seorang notaris adalah juga PPAT. Anda seorang notaris dan di dalam tubuh Anda, Anda juga PPAT. Maka jika visi notaris Anda berbeda dengan visi PPAT Anda, tidak mungkin Anda berkelahi. Apakah tangan kanan Anda dan tangan kiri Anda akan berpukul-pukulan. Silakan saja formulasikan agar perbedaan ini bisa diatasi seperti kita mengatasi perbedaan di dalam tubuh kita.
Saya menjelaskan ini bukan ingin memperlebar friksi. Tapi saya ingin agar profesi notaris dan PPAT yang adalah di dalam satu tubuh kita ini dihargai oleh siapa pun, termasuk Kemenkumham dan BPN.
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Kirim Komentar