Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 30 tahun 2004. Pejabat umum ini adalah orang yang menjalankan fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata. Kebanyakan orang mengenal notaris untuk pembuatan akta tanah. Padahal notaris memiliki peran yang sangat luas, karena semua kegiatan hukum perdata tidak akan terlepas dari peranan notaris. Salah satu peran notaris yang sangat diperlukan antara lain peran notaris di bidang pasar modal.

Peran notaris di bidang pasar modal, sangat diperlukan, terutama dalam hubungannya dengan penyusunan anggaran dasar para pelaku pasar modal, seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting, seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi, dan perwaliamanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting.

Jasa notaris diperlukan dalam hal-hal lain seperti: Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan-keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham perdana, meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS. Notaris juga meneliti perubahan Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam AD, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal- pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam rangka melindungi investor dan masyarakat.

Notaris yang merupakan profesi penunjang pasar modal, harus terlebih dahulu terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam LK) dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-37/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996, peraturan nomor VIII D.1 tentang Pendaftaran Notaris, yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Sementara, persyaratan menjadi notaris di pasar modal, adalah:
- telah diangkat sebagai Notaris oleh Menteri Kehakiman dan telah diambil sumpahnya sebagai Notaris dari instansi yang berwenang;
- tidak pemah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian dapat dipenuhi melalui program latihan yang diakui Bapepam;
- sanggup secara terus menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen;
- telah menjadi atau bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI); dan
- bersedia untuk diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya.

Notaris yang sudah memenuhi persyaratan menjadi notaris di pasar modal, dapat mengajukan permohonan pendaftaran notaris ke Bapepam LK. Permohonan pendaftaran Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam LK, dalam rangkap 4 (empat) dengan mempergunakan Formulir Nomor VIII.D.1-1 lampiran 1 Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-37/PM/1996, tanggal 17 Januari 1996, disertai dokumen seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat keputusan pengangkatan selaku Notaris dari Menteri Kehakiman dan Berita Acara Sumpah Notaris dari instansi yang berwenang;
- surat pemyataan bahwa Notaris tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti rnelakukan tindak pidana di bidang keuangan;
- sertifikat program pelatihan di bidang Pasar Modal yang diakui Bapepam; surat pernyataan bahwa Notaris sanggup mengikuti secara terus menerus program

Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- surat pemyataan bahwa Notaris sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen dalam melakukan kegiatannya; bukti keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia (INI), (Jika ada);
- surat pernyataan bahwa Notaris bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) setelah memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari Bapepam dan akan menyampaikan bukti keanggotaan tersebut kepada Bepepam;
- dan surat pemyataan bahwa Notaris bersedia diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya.

Bila permohonan tidak memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Bapepam wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
- permohonan tidak lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.D.1-2 lampiran 2; atau
- permohonan ditolak dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.D.1-3 lampiran 3 peraturan ini.

Dan bila memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, Bapepam memberikan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon dengan menggunakan Formulir Nomor VIII.D.1-4 lampiran 4 peraturan ini. Setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Notaris, wajib dilaporkan kepada Bapepam selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas