BAHKAN BERSAMA KELUARGA SEKALI PUN SAMBIL BELAJAR BISA MENIKMATI ALAM INDAH DAN SEJUK, CHINDREN GROUND, KOLAM RENANG, LAPANGAN TENIS, BAHKAN FITNESS.


HPLCENTER Akan mengadakan Diskusi Hukum Dengan Topik sebagai berikut :
1. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI/PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI.
2. SURAT KUASA MENJUAL YANG TERKAIT DENGAN PPJB
3. SURAT-SURAT KUASA UMUM LAINNYA
4. PERJANJIAN UTANG PIUTANG KAITAN DENGAN HAK TANGGUNGAN
5. SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT OLEH PPAT ATAU NOTARIS
6. AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN KAITAN DENGAN AJB/SURAT ROYA/PPJB
7. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS TERKAIT DENGAN RAGAM SURAT SAHAM
Pemandu Diskusi : Dr. Elly Baharini, SH.MH. Kandidat Dr. Pieter Latumeten, SH.MH. dan Kandidat Dr. Hapendi Harahap, SH.MH.



Mengapa HPL Centre memilih topik ini ?
Karena ternyata menurut penelitian dan pengamatan HPL Center Akta-akta PPJB/SKM/AJB/RUPS (PKR) penyumbang terbesar permasalahan Hukum bagi profesi Notaris/PPAT. Sedangkan penyumbang kedua permaslahan hukum disusul APHT/SKMHT. Dan pembuatan akta-akta tersebut diatas adalah akta mayoritas yang dibuat oleh Notaris/PPAT baik berkedudukan di kota besar maupun di daerah-daerah.


Apa yang menjadi issu utama atas akta-akta tersebut :
1. Surat Kuasa Menjual yang terkait PPJB, Notaris/PPAT harus bisa membedakan apakah pemberian kuasa tersebut masih dalam rezim Perjanjian Obligatoir atau sudah masuk rezim Perjanjian Hak Kebendaan.
2. PPJB yang akan dibuat. Dimana Notaris/PPAT harus bisa membedakan apakah pemberian kuasa tersebut masih dalam rezim Perjanjian Obligatoir atau sudah masuk rezim Perjanjian Hak Kebendaan dan Apa akibat hukumnya jika salah menentukan rezim Perjanjian tersebut.
3. SKMHT yang dibuat oleh Notaris/PPAT, mengapa ia masuk pemberian Kuasa dalam rezim Perjanjian Hak Kebendaan dan apa akibat hukumnya.
4. PPJB/Surat Roya/AJB dalam kaitan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan, PPAT harus bisa memutuskan apakah selanjutnya akan membuat SKMHT atau APHT dan Apa akibat Hukum yang timbul jika membuat SKMHT atau jika membuat APHT untuk diri PPAT, diri Debitur, diri Kreditor atau diri Pihak Ketiga.
5. Dalam serba-serbi diskusi akan disingggung juga ; a) Apa kaitan pembuatan Akta PK dengan ketentuan psl 10 ayat (1) UUHT yang menyebut timbulnya HT hanyalah dimungkinkan apabila sebelumnya diperjanjikan di dalam perjanjian utang piutang yang dijamin HT. b) Kewenangan Pembuatan SKMHT diberikan kepada Notaris dan PPAT. Apa yang dimaksud Prof.Budi Harsono dalam Seminar UUHT Tgl 27 Mei 1996 dengan "SKMHT yang dibuat oleh Notaris yang merupakan Akta Notaris tidak tunduk pada PJN (Sekarang UUJN)." (c) Apa Maksud Prof.ST.Remy Sjahdeini dengan “Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan pada hak atas tanah yang telah dimiliki oleh pemegang HT” jika dikaitkan dengan Psl 8 Ayat (2) UUHT dan Apa kaitannya dengan Psl 1175 BW. (d) Apa kaitan hukum Surat Kuasa Menjual Objek HT yang sering diminta Perbankan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (2,3,4) UUHT. (e) Lain-lain Issu seputar Kuasa Jual dan PPJB lainnya.


TEMPAT DAN WAKTU DISKUSI :
Waktu Acara : Jumat, 16 Oktober 2015, pukul 09.00 - 17.00 WIB
Tempat : Bumi Sangkuriang (hotel, convention, resto) Jalan Kiputih 12, Ciumbuleuit, 1,5 km sebelah utara Kampus Universitas Parahyangan, Bandung

Kontribusi Peserta : Rp 750.000,00 (termasuk makan siang, coffee break, dan sertifikat dari HPL CENTER)
Pembayaran ke Rek. BCA 2950110999 a.n. Hapendi Harahap, SH, MH
Bila sudah transfer, silakan SMS/WA ke HP 0812 8131 8151 dengan format : nama pemilik rekening untuk menransfer (spasi) nama lengkap peserta dan gelar (spasi) kota domisili (spasi) nomor HP (spasi) alamat email peserta.
Contoh : BCA Andi Wijaya (spasi) Andi Wijaya, SH, MKn (spasi) Bogor (spasi) 0812222xxx (spasi) andiwijayaku@yahoo.com



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas