Dr. Unggul Basoeky, S.H.,M.Kn

Advokat/ Calon Notaris

 

 

Nasib ribuan calon notaris tersandera oleh kebijakan Kuota pendaftaran peserta Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU). Kebijakan Kuota Pendaftaran Peserta PPKJN adalah kekeliruan kebijakan Dirjen AHU dalam melaksanakan Permenkumham No. 19 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris dan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

 

Sebagai salah seorang calon notaris (calnot) yang mendaftar PPKJN, pengalaman buruk gagal saat mendaftar tentunya juga dirasakan oleh ribuan calnot lainnya. Bahkan terakhir kali, diperiode III PPKJN tahun 2021, belum ada 30 detik dibuka pendaftaran, halaman website ppkjn.ahu.go.id  sudah tertera keterangan “kuota telah ditutup karena jumlah peserta yang mendaftar telah memenuhi batas kuota pendaftaran” . Sungguh tragis dan ironis, seleksi peningkatan kualitas jabatan notaris sebagai seleksi calon “PEJABAT UMUM” diperlakukan sangat tidak berwibawa selayaknya hanya adu peruntungan undian berhadiah. Kebijakan kuota pendaftar peserta jauh dari tujuan negara untuk mempersiapkan Jabatan Notaris yang berkualitas dan berintegritas. Meningkatkan kualitas dan integritas Notaris seharusnya bukan dengan cara pembatasan pendaftaran akan tetapi peningkatan standar kualitas kompetensi dan kualifikasi baik akademik maupun attitute yang akan diujikan saat pelatihan PPKJN tersebut.

 

Kebijakan pembatasan kuota pendaftaran peserta PPKJN bertentangan dengan norma peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip good governance. Sebagai dasar hukum diberlakukan PPKJN, materi muatan Permenkumham No. 19 tahun 2019 tidak mengatur pembatasan kuota pendaftar PPKJN. Pasal 2 Permenkumham a quo yang mengatur syarat pengangkatan notaris hanya mengatur bahwa fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan Dirjen AHU adalah sebagai salah satu kelengkapan dokumen pendukung pengangkatan notaris. Pembatasan kuota pendaftar PPKJN juga bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana Pasal 3 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diatur asas-asas umum penyelenggaraan negara antara lain adalah kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas dan  akuntabilitas.

Pembatasan kuota pendaftar PPKJN jelas sangat bertentangan dengan prinsip kepentingan umum dan proposionalitas dan kepastian hukum bagi para calon notaris peserta PPKJN. Pembatasan Kuota sangat menciderai hak dan kepentingan Calon Notaris yang dijamin konstitusi dan undang-undang yang seharusnya sudah cukup syarat untuk menjadi Notaris.

Asa dan harapan calon notaris yang telah layak menjadi Notaris digantungkan dan disandera oleh kebijakan kuota pendaftar PPKJN. Pembatasan Kuota Pendaftar PPKJN juga bertentangan dengan asas kepastian hukum mengingat  tidak ada kepastian hukum sampai kapan mereka dapat mengikuti seleksi PPKJN, karena berkali-kali mereka harus gagal mengikuti seleksi PPKJN hanya karena tidak berhasil mendaftar.   Bahkan dari aspek proporsionalitas, kebijakan kuota pendaftaran PPKJN sangat tidak proporsional berdasarkan jumlah kebutuhan peserta yang mendaftar.

 

Sebagai pertimbangan dan perbandingan seharusnya Kemenkumham cq Dirjen AHU dapat merujuk pelaksanaan peningkatan kualitas calon PPAT di Kementerian ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN tidak menerapkan kebijakan pembatasan kuota Pendaftaran Seleksi Peningkatan Kualitas Calon PPAT. Setiap calon PPAT dapat mendaftar dan selanjutnya syarat-syarat formal dokumen para pendaftar akan diverifikasi. Dapat tidaknya peserta mengikuti seleksi peningkatan kualitas calon PPAT ditentukan dari hasil verifikasi syarat formal dokumen tersebut. Bahkan selain itu, seleksi pegawai di tingkat kementrian dan lembaga baik pusat maupun daerah pun tidak ada satupun yang menerapkan metode kebijakan pembatasan kuota pendaftar.

 

 

PERAN IKATAN NOTARIS INDONESIA

 

Oleh karena itu sepatutnya model kebijakan seperti ini harus segera dibenahi dan tidak dapat dipertahankan karena menjadi preseden maupun citra buruk bagi tata Kelola Kementerian Hukum dan HAM.  Diharapkan IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) sebagai wadah organisasi Notaris wajib mengambil peran untuk ikut mengkritisi dan menolak setiap bentuk kebijakan pemerintahan yang merugikan setiap calon notaris.

Selama ini kegiatan organisasi cukup banyak. Namun sebaiknya organisasi   melakukan kegiatan yang tepat guna sehingga kualitasnya berbobot.  

 



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas