SATU-SATUNYA YANG BISA DILAKUKAN PEMERINTAH ADALAH MEMBERIKAN SARAN - TIDAK MEMAKSAKAN SARAN
Oleh : Baskoro, SH, MH - Ombudsman medianotaris.com
Pemerintah sebaiknya menyerahkan urusan organisasi notaris kepada para notaris itu sendiri. Ikut campurnya pemerintah, yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia justru akan membuat organisasi ini tidak pernah dewasa. Lagi pula konstruksi penyelesaian seperti ini tidak ditemui dalam konstitusi organisasi INI itu sendiri, baik di Anggaran Dasar maupun di Anggaran Rumah Tangga. Para Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) seyogianya memahami suara arus bawah, para pengurus wilayah (Pengwil), yang telah mengambil sikap atas kegagalan Kongres INI.
Gagalnya Kongres INI di Cilegon, Banten Maret lalu menunjukkan bagaimana rapuhnya Ditjen AHU dan PP INI dalam mengorganisir Kongres INI . Dengan fasilitas yang minim, kongres yang sejak awal dipaksakan itu akhirnya terjadi seperti telah diramalkan: gagal total. Pengurus INI semestinya malu atas kegagalan tersebut.
Lokasi kongres yang menetapkan adalah Dirjen AHU setelah sebelumnya, sesuai keputusan Kongres di Makassar pada 2019 semestinya digelar di Jawa Barat. Kekhawatiran akan kekalalahan segelintir orang yang memiliki kekuasaan di organisasi INI, jika kongres digelar di Jawa Barat, membuat rencana kongres menjadi molor, memunculkan perdebatan panjang, melahirkan “rembug nasional,” yang ujungnya menyerahkan lokasi kongres ke Pemerintah. Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal AHU, kemudian akhirnya ditentukanlah lokasi kongres di Cilegon Banten -yang kemudian gagal tersebut.
Di sini terlihat inkonsistensi INI serta bagaimana Pemerintah mengambil tindakan yang justru tidak menyelesaikan persoalan, termasuk dalam pemilihan lokasi yang terkesan “tanpa perhitungan.” Bagaimana mungkin sebuah kongres yang memilih ketua dengan sistem one man, one vote, tapi lokasi kongres dan ketersediaan sarana tak memadai dan amburadul? Maka jika itu gagal sesungguhnya sangat wajar. Kegagalan ini berbuntut lain : Pemerintah memberi batas Kongres INI hingga Agustus nanti sekaligus mengakui (baca : memperpanjang) masa kepengurusan PP INI, yang semestinya berakhir Maret 2023, setelah sebelumnya diperpanjang dari Maret 2022, hingga kongres nanti selambat-lambatnya Agustus 2023.
Di sini kita melihat bagaimana Pemerintah terlalu jauh mengurus hal-hal teknis yang semestinya bisa diselesaikan oleh organisasi notaris itu sendiri. Jika PP INI kemudian melemparkan semua masalah ke Pemerintah -untuk mencari jalan keluarnya- itu hanya semakin menandakankan tidak dewasanya organisasi tersebut. Sebuah organisasi yang tidak dewasa, yakni yang senantiasa tergantung dan mengandalkan pihak luar, tak akan maju, sebaliknya berpotensi mengundang perpecahan.
Dalam konteks ini bisa dipahami jika kemudian 24 Pengurus Wilayah (Pengwil) menuntut digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB). Kongres Luar Biasa merupakan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dan melihat jumlah Pengwil yang menghendaki, dari 33 Pengwil yang ada, semestinya INI sadar bahwa “suara bawah” telah terkonsolidasi dan tuntutan semacam ini tak bisa disepelekan.
Kita prihatin jika masalah ini berlarut-larut. Sebagai organisasi yang dibangga-banggakan umurnya lebih dari satu abad, semestinya INI membuat mekanisme efektif dan efisien untuk sistem pemilihan ketuanya. Perlu segera diwujudkan dalam bentuk pemilihan dengan cara online. Tapi, tentu saja itu memerlukan waktu, uji coba, dan kesepakatan. Permintaan dari Direktorat Jenderal AHU untuk melakukan pemilihan ketua INI yang sekarang ini melalui e-voting adalah terlalu dini. Alih-alih sukses, tanpa persiapan matang, apalagi dalam situasi organisasi seperti sekarang ini, pemilihan dengan cara online tersebut berpotensi kacau.
Pengurus INI sebaiknya mendengar suara Pengwil. Melakukan perlawanan, dengan segala cara, juga jika menggunakan kekuasaan, hanya akan memecah belah anggota dan merugikan organisasi itu sendiri. Pemerintah sebaiknya juga tak perlu ikut campur apa pun. Serahkan saja penyelesaian organisasi ini kepada anggotanya, para notaris yang cerdas-cerdas itu, agar organisasi INI menjadi dewasa.
Satu-satunya yang bisa dilakukan Pemerintah hanya memberi saran -tidak memaksakan saran. Sengkarut INI sebenarnya bisa selesai dengan mudah jika PP INI kembali pada kesepakatan atau keputusan yang telah diambil waktu Kongres tahun 2019 : Kongres diadakan di Jawa Barat. Mengapa menolak keputusan yang dibuatnya sendiri. Seharusnya mengikuti pepatah, pantang menjilat ludahnya sendiri. Menolak keputusan yang dibuatnya sendiri.
Komentar Untuk Berita Ini (0)
Kirim Komentar