M.J. Widijatmoko

M.J. Widijatmoko : Menteri bisa menolak sertifikat kode etik?

Persaingan antara pihak untuk memenangkan pemilihan berlanjut setelah kongres lanjutan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah “perang mengadakan ujian kode etik”
Apakah pengurus PK PP INI dan SRC sudah berhak mengadakan ujian kode etik walau dasar pijakan mereka masing-masing dipermasalahkan? Bagaimanakah nanti status ujian kode etik itu dalam posisi masing-masing pihak notaris masih berseteru?
Calon ketua umum M.J. Widijatmoko atau biasa disapa Moko menyatakan bahwa kedua pengurus tersebut masih bermasalah. Menurutnya, PK PP INI diberikan mandat oleh Presidium dengan kewenangan terbatas, tapi melaksanakan wewenang yang lebih luas seperti layaknya pengurus pusat INI. Kewenangan terbatas itu adalah menyelenggarakan kongres luar biasa. Selain kongres luar biasa mereka juga diberikan kewenangan menjalankan AD/ ART dalam konteks urusan kepemgurusan, bukan menyelenggarakan SABH, ujian kode etik dan lainnya. Moko melihat PP INI SRC tidak benar karena melakukan pemilihan padahal kongres sudah ditutup Presidium.
Widijatmoko adalah calon ketua umum yang tidak mau ikut PK PP INI karena tidak sepakat dengan para ketua lainnya yang Ia lihat lebih mengemukakan kepentingannya, daripada kepentingan seluruh notaris.

medianotaris.com : benarkah Anda mundur dari PK PP INI?

Widijatmoko : Saya tidak mundur dari PK PP INI, tapi saya tidak mau ikut PK PP INI. Salah satu sebabnya adalah, saya melihat teman-teman di PK PP INI lebih mementingkan ego kepentingan. Saya juga berbeda prinsip dengan mereka soal hasil putusan kongres dan presidium. Seminggu setelah kongres lanjutan saya diajak untuk menghadiri acara pertemuan antar ketua PK PP INI sebelum acara serah terima presidium dengan PK PP INI di Brawijaya, Kebayoran Baru, dengan agenda persamaan persepsi.
Namun acara ini hanya dihadiri oleh saya, Habib Adjie dan Erni Rohaini. Sedangkan pimpinan PK PP INI yang lainnya tidak datang dengan alasan bermacam-macam. Sedangkan Sri Rachma tidak diberitahu oleh mereka dengan alasan sudah mendeklarasikan diri sebagai ketua umum INI. Pada saat itu saya ditunjukkan keputusan Presidium yang menyatakan menunjuk PK PP INI untuk menyelenggarakan kongres luar biasa dan melaksanakan AD/ ART. Nah di sinilah kami berbeda persepsi…

medianotaris.com : perbedaannya di mana?

Widijatmoko : mereka menganggap bahwa mandat Presidium kepada PK PP INI untuk melaksanakan AD/ ART dengan menyelenggarakan SABH, ujian kode etik, memberikan rekomendasi dan sebagainya seperti sebuah pengurus pusat seperti biasa. Padahal bukan begitu. Ini keliru…
Saya ingin jelaskan bahwa PK PP INI diberikan kewenangan oleh Presidium untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, bukan melakukan tindakan lainnya seperti lazimnya yang dilakukan pengurus INI.
Sebab wewenang yang diberikan Presidium terbatas pada wewenang yang sama dengan wewenang Presidium untuk melaksanakan kongres lanjutan serta melaksanakan AD/ ART dalam konteks kepengurusan. Bukan melaksanakan wewenang yang lain, yaitu ujian kode etik misalnya.
Jadi wewenang Presidium yang diberikan pada pimpinan kolegial itu hanya sebatas melaksanakan kongres luar biasa, dan juga melaksanakan AD/ ART. Kongres luar biasa itulah yang harusnya dilaksanakan lebih dulu, barulah yang lain, karena amanat Presidium begitu. Kongres luar biasa pun sebetulnya bisa dilakukan dalam waktu sebulan berikut kalau ingin diselesaikan segera. Tapi karena ego kepentingan teman-teman maka ini jadi ruwet.
Moko juga melihat kelemahan PK PP INI karena tidak mengundang SRC akibat tindakannya melakukan pemilihan sendiri. Kalau kita konsekuen harusnya SRC diundang karena karena ini merupakan perintah Presidium yang menyatakan kepengurusan INI adalah kolegial yang terdiri dari 7 orang.
Dengan perbedaan pandangan ini, saya dan teman-teman PK PP INI tidak sepakat. Setelah itu saya dikabari oleh Erni dan Habib bahwa sore hari itu akan ada serah-terima Presidium kepada PK PP INI. Namun karena pemberitahuannya tanpa undangan, bahkan telepon atau sms pun tidak saya terima, maka saya tidak mau datang.

medianotaris.com : apa sebetulnya wewenang Presidium? Betulkan keputusan Presidium dalam kongres ini?

Widijatmoko : di dalam AD/ ART dengan jelas disebutkan bahwa wewenang Presidium adalah membuka kongres, memimpin jalannya sidang, menutup kongres, dan melantik. Singkatnya, tugas Presidium adalah sebagai "pimpinan sidang". Makanya waktu rapat dengan Presidium di Balai Sudirman, saya sampaikan bahwa setiap keputusan tetap dilakukan oleh kongres atau peserta.
Nah, rupanya karena waktu itu situasi tidak memungkinkan maka Preidium tidak bisa menjalankan fungsinya. Mereka tidak bisa menduduki kursinya. Kondisi ini diakibatkan oleh kesalahan panitia karena tugas panitia adalah menjaga dan mengamankan fasilitas. Ini bukan kesalahan Presidium. Tapi kesalahan panitia…
Sementara itu teman-teman di ruang kongres tidak bisa mengendalikan diri. Eforia perbedaan pendapat dalam kongres adalah wajar, tapi harus beretika.
Itulah akhirnya saya katakan bahwa Presidium tidak salah. Yang salah panitia dan peserta kongres itu sendiri, termasuk kami para calon ketua umum. Kenapa panitia salah karena dialah yang diberikan kekuasaan dalam ruangan dan dalam pelaksanaan kongres. Bila ada yang melakukan kekacauan, maka panitialah yang berkuasa melakukannya.
Waktu itu saya sudah menyampaikan pada Presidium untuk memutuskan, tapi minta persetujuan floor. Keputusan Presidium ini terbatas hanya dalam kaitan dengan tugas membuka kongres, menjaga kelancaran kongres, penutupan dan pelantikan.

medianotaris.com : jadi penyebab semuanya ini apa?

Widijatmoko : kesimpulan saya : dua-duanya melakukan pelanggaran AD/ ART. Sebab keputusan kongres adalah keputusan anggota di dalam kongres, bukan keputusan Presidium.
Dalam situasi yang tidak memungkinkan itu Presidium menjalankankan tugasnya dengan memberikan mandat kepada para calon ketua umum dan kemudian menutup kongres. Kesalahannya adalah, teman-teman PK PP INI "memperluas kewenangannya" dengan melaksanakan wewenang seperti pengurus dalam keadaan biasa dengan membentuk PK PP INI. Padahal amanat Presidium hanya untuk melakukan kongres luarbiasa.

Dalam konteks situasi jalannya sidang, Presidium memang berwenang menutup kongres, dan menyelenggarakan kongres lain. Tapi ketika Presidium mengeluarkan putusan sebagai PK PP INI, itu saya dari awal sudah tidak setuju. Apalagi setelah itu ada pemilihan dan pelantikan setelah kongres ditutup, tambah nggak benar lagi.
Kekisruhan ini memang bisa terjadi kapan saja sepanjang para pengurus atau siapapun mendahulukan kepentingan sendiri daripada kepentingan anggota. Hal ini juga pernah terjadi sehingga muncul organisasi notaris lain selain INI, seperti HNI, ANI, dan PERNORI.

medianotaris.com : lantas bagaimana jalan keluarnya?

Widijatmoko : kalau sudah seperti ini solusinya cuma satu, yaitu unifikasi dengan memastikan bahwa organisasi notaris harus satu karena berkaitan dengan kode etik yang standar. Kode etik standar ini bisa dibentuk kalau organisasinya satu.
Dengan kemacetan seperti di mana keduanya tidak akur maka sudah waktunya MenkumHAM menentukan sikap dan kekuatannya untuk mengatur notaris. Menteri mestinya memanggil semuanya, termasuk yang di HNI, PERNORI dan lainnya untuk mengakurkan semua pihak. Hanya saja karena Menteri tidak berhak memberikan penilaian atas para pihak, maka Menteri paling tidak, akan mempergunakan wewenangnya dalam konteks pejabat negara yang mengelola pendaftaran badan hukum karena INI adalah perkumpulan. Untuk ini Menteri berwenang untuk mendaftarkan dan tidak mendaftarkan sebuah perkumpulan. Dengan menteri melakukan pendaftaran maka Menteri dianggap telah melakukan pengakuan. Untuk ini kita bisa lihat perkara politik yang masuk ke pengadilan seperti kasus PKB.
Melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan adalah kewenangan Menteri Kumham. Namun kewenangan pendaftaran ini diartikan oleh masyarakat sebagai pengakuan. Tapi kalau Menteri tidak melakukan pendaftaran itu sebagai pembina notaris, Menteri berwenang untuk mendirikan organisasi notaris.

medianotaris.com : kalau ternyata tidak bisa didamaikan?

Widijatmoko : kalau mereka tidak bisa didamaikan, termasuk HNI, ANI dan Pernori maka Menteri bisa menjalankan kewenangan membentuk organisasi notaris yang baru.
Perlu diketahui sejak dibuatnya UUJN sampai sekarang bentuk organisasi notaris belum selesai. Kalau kita lihat, UUJN memerintahkan adanya organisasi notaris. Sementara itu waktu UUJN disahkan tahun 2004, organisasi notaris ada lebih dari 1, antara lain, INI, HNI, dan Pernori. Waktu itu Menterinya mendorong penyatuan organisasi notaris, tapi belum selesai. Waktu itu Ketua Umum INI adalah Tien Norman Lubis.
Nah saat itu karena “kepintarannya” notaris, maka akhirnya salah satu unsur di dalam majelis pengawas notaris adalah dari INI.
Dengan kondisi seperti ini sudah saatnya Menteri melaksanakan kewenangannya sesuai UUJN sebagai pembina.

medianotaris.com : mungkinkah Menteri membentuk organisasi baru?

Widijatmoko : dulu sudah pernah dilakukan negosiasi antara INI, ANI, Pernori dan HNI untuk bersatu. Proses ini belum selesai, lantas Menterinya ganti dengan kebijakan yang beda penanganannya. Sekatang ditambah lagi keributan ddengan adanya 2 kepemimpinan, yaitu PK PP INI dan PP INI SRC. Sementara itu di UUJN sama sekali tidak disebutkan nama organisasinya. Maka jika mereka ribut terus maka Menteri punya kewenangan untuk membentuk organisasi notaris baru sesuai UUJN. Sedangkan organisasi-organisasi notaris yang ada ya dibubarkan. Ini merupakan kewenangan yang bisa dijalankan Menteri sebagai pembina.
Menurut Satjipto Rahardjo, organisasi bisa dibentuk dari bawah. Sementara menurut Mochtar Kusumaatmadja organisasi bisa dibentuk dari atas. Bentuk organisasi dari atas memungkinkan demi penyatuan standar etik profesi karena para notaris tidak kunjung akur.

medianotaris.com : kabarnya Anda salah satu pihak yang menyeponsori ide unifikasi notaris?

Widijatmoko : kalau kawan-kawan tidak bisa bersatu dengan damai dalam satu wadah, ya selenggarakan saja kongres notaris Indonesia yang tumbuh dari bawah dan pesertanya semua notaris. Saya sekarang sedang membicarakan ide ini dengan kawan-kawan yang berasal dari kubu PK PP INI maupun dari SRC, HNI, Pernori dan juga ANI. Dalam hal ini pertama akan dicoba para pimpinan dan elit-elit notaris untuk bersatu menyelenggarakan kongres notaris dengan visi penyatuan notaris. Kalau ternyata para pimpinan ini tidak bisa ya, notarisnya secara keseluruhan yang berkongres tanpa tergantung pada pimpinan-pimpinannya.

medianotaris.com : apa kepentingan Anda?

Widijatmoko : kami semata-mata berjuang untuk seluruh notaris. Di dalam kongres penyatuan notaris ini kami bebas dari keinginan untuk mencalonkan diri dan bahkan kami tidak mau walau dicalonkan jadi pimpinan atau ketua umum.

medianotaris.com : bagaimana status ujian kode etik yang diselenggarakan kedua belah pihak?

Widijatmoko : sekarang ini jika kegiatan PP yang dijalankan PK PP INI atau SRC untuk menjalankan SABH maka semuanya tergantung pada KemenkumHAM, apakah menerima atau tidak sertifikat ujian kode etik yang mereka selenggarakan itu. Menteri dengan kewenangannya bisa saja menolak.
Menteri harus segera mengeluarkan taringnya untuk segera mengambil keputusan berdasarkan kewenangannya. Kalau tidak, akan tambah kacau.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top