Seminar di Hotel Bergengsi, Biaya 200 ribu
Acara yang dihadiri sekitar 250 orang peserta itu berlangsung meriah dengan pembicara utama notaris dan kandidat doktor M. J. Widijatmoko S.H. yang menjelaskan masalah hukum berkaitan dengan rumah susun. Selain itu pembicara lainnya adalah Erna Sriyatmi, S.H., M.M. , Kepala Sub Direktorat Peralihan, Pembebanan Hak, Badan Pertanahan Nasional RI yang membicarakan masalah PPAT dan masalah ke-PPATN-an , termasuk masalah pembuatan akta.
Seminar ini juga ingin menggali banyak hal mengenai permasalahan praktek pekerjaan PPAT. Menurut Wahyu Nugroho, S.H., Sp. N, seminar ini juga dimaksudkan untuk menggali lebih banyak permasalahan yang timbul di dalam praktek pelaksanaan kerja PPAT di Solo Raya yang menurutnya selalu di-update. Sebab, katanya, ternyata masih banyak hal-hal yang belum sinkron antara peraturan dan pelaksanaan dalam pelaksanaan kerja PPAT.
Kebijakan pemerintah di bidang pertanahan sampai saat ini masih banyak yang perlu didiskusikan dan disinkronkan agar tidak menghambat pelaksanaan proses pekerjaan BPN dan PPAT. Misalnya di dalam praktek tidak jarang terjadi kebijakan yang tidak seragam di lapangan, misalnya soal SKMHT, kata Wahyu, dan dibenarkan Sunarto.

SKMHT itu kan sudah limitatif diatur, namun dalam pelaksanaannya bisa berbeda-beda antara tempat satu dan tempat lainnya. Misalnya Solo dan Karanganyar bisa beda dalam prakteknya.
Makanya, kata Moko –panggilan Widijatmoko, bila pengurus daerah mengadakan acara seminar atau yang lainnya, mestinya tidak dalam kapasitas "minta ijin" kepada tingkatan organisasi di atas. Kalau “minta ijin” berarti ada konotasi “boleh” atau “tidak”. Sebab setiap daerah memiliki kekhususan sendiri mengenai hal-hal yang dihadapi dan dibutuhkan di masing-masing daerah. Kalau daerah akan mengadakan kegiatan harus “minta ijin” dulu, nanti menghambat aspirasi.
Menurut Narto, karena kegiatan itu adalah untuk kepentingan atau kebutuhan anggota di daerah maka inisiatif anggota ini tak perlu dimintakan persetujuan atau ijin dari organisasi yang levelnya lebih tinggi atau pusat. Sebab bagaimanapun juga yang tahu kebutuhan anggota di daerah adalah anggota sendiri.
Maferdy Yulius yang hadir dalam seminar Rumah Susun IPPAT Surakarta itu membenarkan jika kegiatan yang bersifat ilmiah atau sejenisnya yang dimaksudkan untuk kepentingan anggota di daerah, ya tidak perlu minta persetujuan "pusat". Sebab kegiatan daerah merupakan kegiatan anggota di daerah yang dilaksanakan oleh daerah yang dipertanggungjawabkan pada anggota di daerah. Bukan dipertanggungjawabkan pada organisasi yang lebih tinggi atau "pusat". Sebab, apa yang dipikirkan orang pusat dengan anggota di bawah berkecenderungan tidak akan sama, dan yang tahu keburuhan daerah adalah orang daerah sendiri. Untuk ini, pusat atau organisasi yangt tinggi levelnya justru lebih tepat memberikan dorongan aspirasi bawah, bukan membungkam.
Sementara itu kalau untuk kegiatan pelantikan organisasi di daerah, bolehlah memberitahukan kepada organisasi lebih atas (pengurus wilayah) atau "pusat".

Hal ini ditanggapi Narto dengan menyatakan bahwa misi IPPAT Solo adalah mengajak rekan-rekan yang tidak mampu ikut seminar di Jakarta atau seminar berbiaya mahal agar bisa ikut serta. Sehingga mereka bisa mendapatkan ilmu seperti yang lain.
Nah, kalau dengan biaya murah bisa dilakukan, mengapa tidak kami selenggarakan?, tambah Ketua Korwil IPPAT Solo Raya ini. Apapun argumentasinya, semua ini adalah demi kepentingan anggota IPPAT dan masyarakat Solo dan sekitarnya.

Menurut Wahyu Nugroho, para PPAT Solo Raya kompak dalam keseharian. Dalam hal memperoleh ilmu dan informasi, kami sepakat bahwa jangan hanya yang mampu saja yang bisa memperoleh ilmu atau segala informasi, katanya. Bahkan suatu saat Widijatmoko pernah menolak diberi "sangu" ketika berceramah di Solo setelah tahu bahwa panitia tidak memungut biaya pada peserta.
Narto juga menjelaskan salah satu pengalamannya ketika ikut seminar atau pelatihan di Jakarta di gedung besar, mewah dengan peserta banyak dan biaya mahal. "Ternyata tidak efektif dan tidak nyaman karena terlalu berisik,” katanya.

Angkat Jempol Dua
“Saya prihatin melihat notaris-notaris yang masih baru atau adik-adik calon notaris dan PPAT terbebani berbagai pelatihan-pelatihan kenotariatan atau pertanahan yang berbiaya tinggi. Walau pelatihan atau penyegaran yang diisi dengan ceramah keilmuan itu penting, seharusnya para penyelenggara –apakah itu di organisasi notaris atau PPAT- tidak memungut biaya terlalu besar. Dengan biaya yang relatif besar ini, terutama untuk mereka yang masih baru atau masih calon notaris atau PPAT, rasanya tidak manusiawi, “ kata Otty H. C. Ubayani ketika dihubungi di Jakarta menanggapi keluhan sementara calon notaris atau notaris yang masih baru terhadap pelatihan-pelatihan atau seminar yang menguras kantong mereka.
Otty mengatakan hal ini karena pernah merasakan sendiri ketika masih baru jadi notaris, belum mendapatkan penghasilan tapi malah banyak pengeluaran untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang sebetulnya kurang perlu dan bisa dipelajari sendiri. Celakanya dalam kasus-kasus tertentu yang diadakan organisasi notaris atau PPAT, peserta kadang-kadang merasakan adanya “pemaksaan terselubung” untuk mengikuti pelatihan. Atau setidak-tidaknya para calon peserta –baik itu yang sudah bekerja sebagai notaris/ PPAT atau masih calon- dikondisikan dalam keadaan “terpaksa harus ikut” karena takut nasibnya tidak akan terlindungi oleh organisasi atau sebab lainnya. Akhirnya mereka manut saja, menurut saja jika organisasi notaris atau PPAT mengadakan acara yang memungut biaya tinggi.
“Untuk ini saya berharap agar para pengurus organisasi notaris atau PPAT tidak memanfaatkan kedudukan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dibungkus dengan “demi kepentingan organisasi” dengan memaksa anggota atau calon anggota mengeluarkan uang. Bila harus mengadakan acara, haruslah dengan biaya wajar dan dengan persetujuan anggota dulu. Jangan seenaknya mengadakan acara dan memaksa-maksa anggota yang nantinya bisa terkesan “memeras”,” katanya tegas.
“Untuk acara seminar atau pelatihan oleh IPPAT Solo 20 Desember lalu, walau saya tidak hadir, saya angkat jempol dua karena biayanya cuma 200 ribu dan 300 ribu, “ katanya.
Otty pantas angkat jempol karena acaranya bagus dengan materi dan pembicara yang berkompeten, serta diadakan di hotel bagus pula, yaitu Hotel Sunan, Solo. Ia menyatakan agar hal ini menjadi cermin bagi para pengurus organisasi lainnya agar melayani dengan baik para notaris/ PPAT atau calon notaris/ PPAT. Bukan malah memanfaatkan mereka untuk kepentingan sesaat. Apalagi para peserta –kalau diingat- adalah teman-teman sendiri. “Tega-teganya menyusahkan teman sendiri, “ katanya. Sebetulnya kalau mencari uang bisa dengan cari sponsor atau kerjasama dengan berbagai pihak, kan?, tambahnya. (R-03)