FIDUSIA ON LINE DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS

 
Dr. Diah Sulistyani Muladi, S.H.,Sp.N., M.Hum.
Dosen dan Notaris-PPAT Jakarta Barat


Fidusia on-line merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kini dan nanti demi Indonesia yang lebih baik. Diharapkan dengan Fidusia on-line terhadap pelayanan jasa hukum di bidang fidusia dapat berjalan dengan cepat, akurat, bebas dari pungli dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Di samping itu fidusia on-line akan meningkatkan pendapatan Negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Notaris menyambut hangat akan kebijakan pendaftaran jaminan fidusia secara on-line karena diharapkan akan lebih mengakomodasi kebutuhan para Notaris untuk melakukan pendaftaran terhadap akta jaminan fidusia yang dibuatnya. Namun dalam kebijakan tersebut, sebagai seorang Notaris harus lebih waspada karena pendaftaran Fidusia on-line dapat dilakukan sendiri di kantor Notaris. Dalam hal ini, Notaris juga harus mempersiapkan baik dari segi kesiapan kantor khususnya perangkat dan keamanan penggunaan sistem tersebut. Disarankan agar tidak diserahkan kepada karyawan untuk pendaftaran dimaksud, karena tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Umum lebih harus hati-hati.

Notaris berkarakter “DOUBLE TRACKS”di satu sisi sebagai “Pejabat Umum” dan di sisi lain juga sebagai seorang “profesional” harus benar-benar memahami , menghayati dan mengamalkan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari perbuatan MALPRAKTEK NOTARIS.

Notaris sebagai seorang profesional harus memenuhi persyaratan :

1. Kemampuan dan keahlian yang memadai (excellent     expertise and specialized knowledge and skill).
2. Berpendidikan baik (well educated).
3. Rasa tanggung jawab sosial yang tinggi (high standard of sense of social responsibility).
4. Rasa kesejawatan yang kuat (sense of strong  corporateness in the relationship with collagues).
5. Taat pada Kode Etik dan dan kewajiban moral.

Notaris juga harus menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan MALPRAKTEK PROFESIONAL yang mengandung unsur :

1. Duty;
2. Breach of duty ; dan
3. Damage and causation,

yang mencerminkan kurang pengetahuan, kurang keterampilan dan kurang pengalaman yang dapat merugikan orang lain, yang bias berakibat diterapkannya sanksi perdata, sanksi administrasi dan salah-salah sanksi pidana serta sanksi etik.

Notaris sebagai seorang “PEJABAT UMUM” harus tunduk pada prinsip-prinsip “GOOD GOVERNANCE” atau “GENERAL PRINCIPLES OF GOOD ADMINISTRATION” seperti :

1. Asas Kepastian Hukum ;
2. Asas tertib Penyelenggaraan Negara ;
3. Asas Kepentingan Umum ;
4. Asas Keterbukaan ;
5. Asas Profesionalitas ;
6. Asas Proporsionalitas ;
7. Asas Efisiensi ;
8. Asas Efektivitas ;
9. Asas Akuntabilitas ;
10. Asas Responsif ;
11. Asas Kesepakatan ;
12. Asas Kesetaraan; dan
13. Asas Visi Strategis.

Notaris di bawah naungan organisasi profesi y
ang kredibel merupakan bagian dari “Civil Society” dalam menegakkan Prinsip “GOOD GOVERNANCE”. Notaris juga sebagai seorang professional akan banyak menunjang pembangunan, karena akta otentik yang dibuatnya akan menjadi dasar bagi para pihak dalam membuat perjanjian, membangun kepercayaan para pihak.

Fidusia o-line juga harus disikapi oleh Notaris secara teliti, hati-hati, jujur dan benar-benar dapat menjadi kepanjangan tangan dari Pemerintah dalam melayani masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem Fidusia on-line, antara lain :

1. TAMPILAN FORMULIR PENDAFTARAN

– Dimungkinkan pemohon pendaftaran tidak hanya NOTARIS namun ada fasilitas pemohon dapat PERSEORANGAN atau PERUSAHAAN.

SARAN : Untuk lebih menekankan unsur kehati-hatian, maka sebaiknya NOTARIS selain membuat akta jaminan fidusia dapat sekaligus melakukan pendaftaran terhadap akta yang dibuatnya. Agar lebih kontrol terhadap akta yang dibuatnya sampai tuntas pendaftarannya.

2. TAMPILAN IDENTITAS BIODATA PEMBERI FIDUSIA ( untuk PERORANGAN)

   – Terdapat isian NPWP/NIK

SARAN : Dalam pembuatan akta jaminan fidusia, dapat meminta berkas lengkap termasuk NPWP. Karena di akta jaminan fidusia tidak terdapat uraian identitas tentang NPWP. Khususnya perorangan harus dimintakan NPWP juga.


3. TAMPILAN IDENTITAS BIODATA PENERIMA FIDUSIA (untuk Perusahaan)

– Terdapat isian NPWP/No. SK

SARAN : Dalam pembuatan akta jaminan fidusia, dapat meminta berkas lengkap termasuk NPWP dan No. SK yang mana yang akan dicantumkan. (Ketegasan No. SK yang mana yang akan dicantumkan).

4. TAMPILAN ISIAN DATA PERJANJIAN POKOK

– Tampilan apakah bisa untuk diinput data perjanjian yang merupakan TANGGUNG RENTENG atau JOINT COLLATERAL atau Kredit Sindikasi dan lain-lain.

– Apabila dasar perjanjian pokok terdiri dari beberapa fasilitas kredit dan fasilitas lain, contoh :

Debitur A mendapat beberapa fasilitas kredit dari BANK X, fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan fasilitas kredit investasi (KI) serta fasilitas Bank Garansi (Non Cash Loan) dengan limit masing-masing dimana jaminan fidusia tersebut untuk menjamin ketiga fasilitas tersebut di atas.

– Apakah Notaris dapat melakukan INPUT ketiga-tiganya dasar perjanjian pokok tersebut.

5. TAMPILAN TANGGAL BERAKHIR PERJANJIAN POKOK

– Kondisi seperti ini, apakah dapat mengakomodasi terhadap dasar Perjanjian Pokok yang lebih dari satu Perjanjian, kolom input tanggal berakhir perjanjian mana yang harus diinput. Hal ini karena ada saling keterkaitan satu sama lain dan jaminan fidusianya, juga untuk penjaminan beberapa perjanjian tersebut

6. TAMPILAN LIMIT KREDIT DAN PLAFOND FASILITAS NON-CASH LOAN

– Tampilan menyebutkan :

Jaminan Fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang PEMBERI FIDUSIA sejumlah Rp…..

– Perlu diketahui, bahwa PEMBERI FIDUSIA belum tentu DEBITUR, dan DEBITUR belum tentu PEMBERI FIDUSIA.

– Dan limit fasilitas kredit apabila ditotal bersamaan dengan limit fasilitas non-cash loan apakah benar ? karena fasilitas non-cash loan beda dengan fasilitas kredit yang cash loan.

– Ini apakah dapat meng-cover kebutuhan CROSS COLLATERAL atau JOINT COLLATERAL.

7. TAMPILAN NILAI BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA.

– HANYA TERCANTUM KATA-KATA, Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana   yang tertuang pada isi akta di poin B.
– Artinya tidak terdapat tampilan untuk dapat melakukan input uraian benda-benda yang dijaminkan fidusia sebagaimana dalam akta Notaris.
– Intinya : segala sesuatunya sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris dan merupakan tanggung jawab Notaris.

Dalam hal ini kondisi Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia, DATABASE mengenai obyek benda-benda yang telah dijaminkan TETAP tidak dapat terpantau.

8. TAMPILAN PERNYATAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA

a. Tidak muncul nama DEBITUR, karena PEMBERI FIDUSIA BELUM TENTU DEBITUR

Hanya terdapat kata-kata : Jaminan Fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang PEMBERI FIDUSIA sejumlah Rp……

b. Tidak muncul uraian JENIS OBYEK, BUKTI OBYEK, NILAI OBYEK.

Hanya terdapat kata-kata : “SESUAI DENGAN AKTA”. Artinya bahwa semua dikembalikan kepada tugas dan tanggung jawab NOTARIS sepenuhnya.

9. TAMPILAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA

– Kondisinya sama sebagaimana poin 7 di atas.

Dari beberapa hal-hal sebagaimana tersebut di atas, ada beberapa KELEMAHAN FIDUSIA ON-LINE :
1. Informasi DATABASE tentang obyek-obyek jaminan fidusia yang telah didaftar tidak dapat diakses melalui sistem ini karena semuanya sebagaimana dalam Akta yang dibuat oleh Notaris ;
2. Tetap rawan potensi Fidusia Ulang dan konflik sengketa ;
3. Belum terdapat informasi nama DEBITUR, karena hanya ada PEMBERI FIDUSIA, yang terkadang PEMBERI FIDUSIA belum tentu DEBITUR.

Notaris harus hati-hati dalam hal ini karena akan melakukan input nilai yang terhutang milik siapa (PEMBERI FIDUSIA ATAU DEBITUR).

4. Tidak tersedianya uraian nilai obyek jaminan fidusia khusus, hanya terdapat kata-kata “sebagaimana tertuang dalam isi akta Notaris”.

Hal tersebut tidak mengakomodasi apabila terdapat pengikatan jaminan fidusia dimana Nilai Obyek Jaminan Fidusia lebih kecil daripada Nilai Penjaminan karena fasilitas kredit modal kerja, fasilitas chanelling untuk end user finance yang secara per batch pengikatannya. Dan tidak muncul dalam Sertifikat Jaminan Fidusia pula.
Notaris harus benar-benar menyiapkan catatan khusus untuk sistem pengikatan jaminan fidusia dalam kondisi seperti ini.

5. Fidusia on-line apakah mengakomodasi persoalan apabila terdapat dasar perjanjian pokoknya lebih dari satu perjanjian kredit kredit yang jaminannya tanggung renteng.

6. Fidusia on-line pengisian dasar perjanjian pokoknya apakah sudah mengakomodasi persoalan apabila terdapat addendum perjanjian yang berkali-kali apabila terkait dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) secara revolving.

Fidusia on-line harus benar-benar diterima oleh Notaris secara ekstra hati-hati, tanggung jawab Notaris lebih besar, ruangan input dan penyimpanan dokumen pendukung harus secara khusus diperhatikan, pelaksanaan input data harus benar-benar diperhatikan dengan dokumen yang dikuasai. Termasuk invoice mesin, BPKB kendaraan bermotor, dan sebagainya. Kejujuran Notaris dituntut dalam hal ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Notaris harus menjauhkan diri dari hal-hal yang mengandung kecurangan (deceit), akal-akalan (subterfuge), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), pelanggaran kepercayaan (breach of trust), penyesatan (misrepresentation), dan/atau pengelakan peraturan (illegal circumvention) dan menjauhkan dari hal-hal yang mengarah kepada “WHITE COLLAR CRIME” yang bernuansa individual dan juga “CORPORATE CRIME”.

 

PENULIS :

Dr. Diah Sulistyani Muladi, S.H., Sp. N., M. Hum. (Liezty)

– Notaris-PPAT Jakarta Barat
– Dosen beberapa Magister Hukum dan Magister
  Kenotariatan.
-Alumni PPSA XVII LEMHANNAS RI
  (HP.081282091159 / [email protected])

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top