Awas, Notaris Harus Hati-hati
Dr. Diah Sulistyani Muladi,S.H., Sp.N, M.Hum
Alumni PPSA 17 LEMHANNAS RI
Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Undip (Ikanot Undip)
Dengan data base notaris atau pihak kreditur bisa melakukan pengecekan apakah barang yang dimaksud sudah pernah dijaminkan sebelumnya atau tidak.
Lebih lanjut kelemahan UU Jaminan Fidusia antara lain adalah :
2. Rawan terjadi fidusia ulang, dan berpotensi konflik karena tidak ada jangka waktu pendaftaran.
3. Tidak ada sanksi yang tegas terhadap pengikatan jaminan fidusia yang dilakukan di bawah tangan.
4. Tidak ada sanksi yang tegas terhadap penggunaan “kuasa jual” yang jelas-jelas bertentangan dengan cara-cara eksekusi sesuai UU No.42 Tahun 1999 sehingga berpotensi tidak memberikan rasa keadilan bagi debitur.
5. Maraknya pengunaan kuasa menjaminkan secara di bawah tangan berpotensi konflik juga mengingat terkait dengan keabsahan tanda tangan dalam kuasa tersebut, kecuali dilegalisasi oleh Notaris atau dibuat kuasa notarial.
6. Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia belum dibuka sampai ke pelosok-pelosok wilayah Indonesia, karena kebanyakan konsumen perusahaan pembiayaan banyak bertempat tinggal di pelosok-pelosok.
1. Menekankan ketentuan wajib mendaftarkan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia.
2. Menegaskan jangka waktu pendaftaran merupakan langkah untuk menjamin kepastian hukum.
3. Menekan tindakan yang bertentangan dengan rasa keadilan dengan mengatur masalah tata cara penarikan benda jaminan fidusia.
4. Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan tersebut sangat diperlukan sebagai upaya paksa juga untuk pelaksanaan pendaftaran obyek jaminan fidusia.
5. Lebih memberikan rasa keadilan karena dengan dilaksanakan Pendaftaran obyek jaminan fidusia, maka apabila debitur wanprestasi akan ditempuh cara-cara eksekusi sesuai UU No.42 Tahun 1999.
Undang-undang Jaminan Fidusia itu sendiri masih banyak kelemahan, sekarang muncul lagi “pekerjaan rumah” dengan datangnya Peraturan Menteri Keuangan RI No.130/PMK.010/2012, dan Fidusia on line, yang sebetulnya diharapkan bisa mewujudkan dunia penjaminan lebih baik. Namun ternyata ada kendala yang harus kita atasi bersama seperti uraian berikut ini.
Fidusia Ulang
Seperti kita ketahui mulai 5 Maret 2013 telah diberlakukan fidusia on-line, yaitu pendaftaran jaminan fidusia secara on-line oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Di satu sisi dengan keberadaaan fidusia on-line menciptakan kemudahan dalam pendaftaran jaminan fidusia dengan program fidusia on line. Namun di sisi lain ada hal-hal yang perlu dikaji secara yuridis agar akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti yang kuat dan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial.
Di dalam Fidusia on-line ada hal-hal yang penting juga untuk segera diakomodasi yaitu masalah roya jaminan fidusia dan perubahan-perubahan dalam sertifikat jaminan fidusia. Ini harus segera diatasi karena untuk mencegah fidusia ulang dan pelaksanaan pemberian kredit transaksional dengan jaminan utang yang memerlukan pendaftaran berulang-ulang.
Solusi dari adanya masalah tersebut adalah agar segera dilaksanakan amandemen Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia karena timbul beberapa kendala di lapangan yang berpotensi masalah di kemudian hari. Selain itu perlu diperhatikan adanya perlindungan hukum bagi kreditor, khususnya dunia perkreditan perbankan dan perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Dengan diberlakukannya fidusia on-line, ada beberapa hal yang kurang sinkron dengan pasal-pasal UU No.42 Tahun 1999 antara lain ketentuan berikut di bawah ini.
1. Pasal 12 : Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Komentar : Pendaftaran dilakukan di masing-masing Kantor Notaris secara on line system.
2. Pasal 13 :
Ayat (1) Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
Komentar : Dengan fidusia on line, tidak ada penyerahan data fisik ke kantor pendaftaran jaminan fidusia lagi.
Ayat (2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.
b. tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama,tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan
fidusia.
c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
d. uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
e. nilai penjaminan; dan
f. nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Komentar : dalam pendaftaran fidusia on line, tidak ada fasilitas kolom untuk memasukkan data mengenai uraian benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, hanya terdapat bunyi : “ SESUAI AKTA NOTARIS”
3. Pasal 14 ayat (2) :
Sertifikat jaminan fidusia yang merupakan salinan dari buku daftar fidusia yang memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).
Komentar : dengan berlakunya fidusia o-line, sertifikat jaminan fidusia tidak memuat catatan
sebagaimana dalam pasal 13 ayat (2) tersebut diatas. Hanya terdapat bunyi “ SESUAI AKTA NOTARIS…”
4.. Pasal 16 .
Ayat (1) apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam sertifikat jaminan fidusia
dimaksud dalam pasal 14 (2), penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas
perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Komentar : di dalam fidusia on-line, masalah perubahan belum terakomodasi.
5. Pasal 25.
Ayat (3) penerima fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia sebagaimana dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut.
Komentar : dalam fidusia on-line, masalah roya belum terakomodasi. Ini harus segera diakomodasi agar tidak terjadi fidusia ulang.
Fidusia on-line harus disikapi notaris secara teliti, hati-hati, jujur dan benar-benar dapat menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam melayani masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem fidusia on-line, antara lain :
1. PILIHAN KEDUDUKAN NOTARIS
Hanya terdapat pilihan di tingkat provinsi saja.
Saran : Seharusnya bisa sampai tingkat kabupaten dan kota agar lebih jelas, kalau nantinya diperlukan pembuktian ke pengadilan.
2. TAMPILAN IDENTITAS BIODATA PEMBERI FIDUSIA ( untuk perorangan )
– Terdapat isian NPWP/NIK
Saran : dalam pembuatan akta jaminan fidusia, dapat meminta berkas lengkap termasuk NPWP. Karena di akta jaminan fidusia tidak terdapat uraian identitas tentang NPWP.
Khususnya perorangan harus dimintakan NPWP juga.
3. TAMPILAN IDENTITAS BIODATA PENERIMA FIDUSIA (untuk perusahaan)
– Hanya terdapat isian NPWP/No.SK seharusnya dapat diisi untuk nomor KTP. Karena apabila pemberi fidusia adalah perorangan, maka tenpat pendaftaran sesuai kedudukan pemberi fidusia.
Saran : Dalam pembuatan akta jaminan fidusia, dapat meminta berkas lengkap termasuk NPWP dan No. SK yang mana yang akan dicantumkan. (Ketegasan No.SK yang mana yang akan dicantumkan).
Seharusnya ada fasilitas pengisian KTP untuk Pemberi Fidusia.
4. TAMPILAN ISIAN DATA PERJANJIAN POKOK.
– Tampilan apakah bisa untuk diinput data perjanjian yang merupakan tanggungjawab renteng atau joint collateral atau kredit sindikasi dan lain-lain.
– Apabila dasar perjanjian pokok terdiri dari beberapa fasilitas kredit dan fasilitas lain, contoh :
Debitur A mendapat beberapa fasilitas kredit dari Bank X, fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan fasilitas kredit investasi (KI) serta fasilitas Bank Garansi (Non Cash Loan) dengan limit masing-masing di mana jaminan fidusia tersebut untuk menjamin ketiga fasilitas tersebut di atas.
– Apakah Notaris dapat melakukan input ketiga-tiganya dasar perjanjian pokok tersebut?
5. TAMPILAN TANGGAL BERAKHIR PERJANJIAN POKOK
– Kondisi seperti ini, apakah dapat mengakomodasi terhadap dasar perjanjian pokok yang lebih dari satu perjanjian, kolom input tanggal berakhir perjanjian mana yang harus diinput. Karena saling terkait satu sama lain dan jaminan fidusianya juga untuk menjaminkan beberapa perjanjian tersebut.
6. TAMPILAN LIMIT KREDIT DAN PLAFOND FASILITAS NON CASH LOAN.
– Tampilan menyebutkan :
Jaminan Fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang PEMBERI FIDUSIA sejumlah Rp…..
– Perlu diketahui, bahwa PEMBERI FIDUSIA belum tentu DEBITUR, dan DEBITUR belum tentu PEMBERI FIDUSIA.
– selanjutnya limit fasilitas kredit apabila ditotal bersamaan dengan limit fasilitas non cash loan apakah benar ? karena fasilitas non cash loan beda dengan fasilitas kredit yang cash loan.
– Ini apakah dapat mengcover kebutuhan CROSS COLLATERAL atau JOINT COLLATERAL?
7. TAMPILAN NILAI BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA.
– Untuk tampilan ini hanya tercantum kata-kata : “Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana yang tertuang pada isi akta di point B.”
– Di sini berarti tidak terdapat tampilan untuk dapat melakukan input uraian benda-benda yang dijaminkan fidusia sebagaimana dalam akta notaris.
– Intinya : segala sesuatunya sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris dan merupakan tanggung jawab notaris.
Dalam hal ini kondisi sistem pendaftaran jaminan fidusia data base-nya tetap tidak dapat terpantau mengenai obyek benda-benda yang telah dijaminkannya.
8. TAMPILAN PERNYATAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA (Gambar 14).
a. Untuk tampilan ini idak muncul nama debitur, karena pemberi fidusia belum tentu debitur.
Di dalam tampilan terdapat kata-kata : Jaminan Fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang Pemberi fidusia sejumlah Rp……
b. Di dalam tampilan tidak ada uraian jenis obyek, bukti obyek, nilai obyek .
Di dalam tampilan terdapat kata-kata : “Sesuai dengan akta” .
Artinya bahwa semua dikembalikan kepada tugas dan tanggung jawab notaris sepenuhnya.
9. TAMPILAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA.
– Untuk tampilan ini kondisinya sama sebagaimana nomor 7 di atas.
10. Server sering error karena overload pendaftaran.
Harus segera diantisipasi caranya agar notaris lancar melakukan pendaftaran terlebih-lebih sudah melakukan pembayaran PNBP namun sering tidak dapat melakukan print out sertifikat jaminan fidusia.
11. Segera dibuat payung hukum setingkat undang-undang, agar apabila ada pembuktian di pengadilan, hasil print out dapat dijadikan alat bukti yang kuat. Caranya adalah dengan melakukan amandemen UU NO.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dari beberapa hal-hal sebagaimana tersebut diatas, ada beberapa kelemahan jaminan fidusia on-line :
1. Informasi database tentang obyek-obyek jaminan fidusia yang telah didaftar tidak dapat diakses melalui sistem ini karena semuanya sebagaimana dalam akta yang dibuat oleh notaris.
2. Tetap rawan potensi fidusia ulang dan konflik sengketa.
3. Belum terdapat informasi nama debitur, karena hanya ada pemberi fidusia, yang terkadang pemberi fidusia belum tentu debitur.
Notaris harus hati-hati dalam hal ini karena akan melakukan input nilai yang terhutang milik siapa (pemberi fidusia atau debitur?).
4. Tidak tersedianya uraian nilai obyek jaminan fidusia khusus, hanya terdapat kata-kata : “ sebagaimana tertuang dalam isi akta notaris.”
Hal tersebut tidak mengakomodasi apabila terdapat pengikatan jaminan fidusia dimana nilai obyek jaminan fidusia lebih kecil daripada nilai penjaminan karena fasilitas kredit modal kerja, fasilitas chanelling untuk end user finance yang secara per batch pengikatannya. Lagi pula hal ini tidak muncul dalam Sertifikat Jaminan Fidusia pula.
Dalam hal ini notaris harus benar-benar menyiapkan catatan khusus untuk sistem pengikatan jaminan fidusia.
5. Apakah fidusia on-line mengakomodasi permasalahan apabila terdapat dasar perjanjian pokoknya lebih dari satu perjanjian kredit kredit yang jaminannya tanggung renteng?
6. Apakah fidusia on-line dalam hal pengisian dasar perjanjian pokoknya memberikan jalan keluar apabila terdapat addendum perjanjian yang berkali-kali apabila terkait dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) secara revolving?
7. Untuk Nilai obyek jaminan fidusia dengan mata uang asing , misalnya US dollar atau euro dan lain-lain tidak terdapat pilihan. (ini riskan bila ternyata invoice dalam bentuk mata uang asing ). Kalau harus dikurs dengan nilai rupiah itu sangat riskan, karena nilai obyek jaminan fidusia harus sama dengan nilai invoice atau dokumen kepemilikan awal,
(contoh : nilai invoice mesin impor, yang dibeli tahun 2000, ini tidak dapat di-kurs dengan nilai rupiah karena akan berpengaruh terhadap nilai awal perolehan mesin dimaksud.
Bisa saja terjadi nilai mesin tersebut menjadi tinggi. Sementara itu kalau nilai penjaminan adalah nilai yang telah dilakukan oleh appraisal, nilainya memang harus rupiah.
8. Yang juga perlu diperhatikan bahwa di dalam sistem fidusia on-line belum terakomodasi apabila terdapat perubahan jaminan fidusia. Apakah dapat manual, atau tidak, hal ini belum terakomodasi.
Untuk itu notaris benar-benar dituntut perannya sebagai pejabat umum dan profesional, sementara itu Kemenkum HAM RI hanya sebagai lembaga pendaftar fidusia saja. Notaris harus benar-benar menyadari, sehingga apabila ada intervensi dari klien, yang terkadang apabila klien meminta syarat-syarat pembuatan akta selalu merasa lebih pandai dari notaris. Untuk itu mulai saat ini notaris harus punya sikap dan mandiri serta tidak dapat dikendalikan oleh siapapun.
Solusi dari adanya kendala-kendala tersebut adalah agar segera dilaksanakan amandemen Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia karena timbul beberapa kendala di lapangan yang berpotensi masalah di kemudian hari, dan perlunya perlindungan hukum bagi kreditor khususnya dunia perkreditan perbankan dan perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Yang paling penting dalam hal ini adalah bila nanti dalam membuat Undang-Undang, Peraturan-Peraturan agar lebih efektif dan tepat sasaran tanpa harus saling berbenturan. Sebaiknya pembuat UU menggandeng pihak-pihak terkait dan instansi-instansi terkait dan tidak terjadi ego sektoral. Sehingga produk yang dihasilkan dapat memberikan rasa kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan.
penulis :
Dr. Diah Sulistyani Muladi,SH,SpN,MHum (Liezty)
– Notaris-PPAT Jakarta Barat
– Dosen beberapa Magister Hukum dan Magister
Kenotariatan.
-Alumni PPSA XVII LEMHANNAS RI
(HP.081282091159 / [email protected])