Maferdy Mengadu ke Polisi

Gugatan Didaftarkan Setahun Kemudian

Apakah yang akan terjadi pada “keluarga” organisasi INI agaknya sulit diprediksi. Dua kali kongres, yaitu di Yogyakarta awal tahun dan dilanjutkan di Jakarta enam bulan kemudian tahun 2012, organisasi yang terkenal santun ini masih berselisih paham. Setelah itu organisasi ini terpecah : sebagian anggota mendukung kepengurusan PP INI yang bermarkas di Roxy, Jakarta Pusat, dan  sebagian mendukung kepengurusan INI yang berada di Jalan Hang Tuah.
Sejak Desember 2012 kepengurusan  PP INI  yang berada di Roxy sudah membubarkan diri, dan kepengurusan kembali kepada INI dibawah pimpinan Adrian Djuaini sampai diadakannya Kongres Luar Biasa Mei 2013. Rencananya, berdasarkan Pra Kongres di Pekanbaru, Desember 2012, Pengurus Wilayah INI akan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali pada 23-24 Mei 2013.
Di tengah-tengah sulitnya memprediksi kapan selesainya konflik ini, Maferdy Yulius mengadukan seorang elit organisasi INI berinisial “SRC” ke Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya. Karena yang diadukan seorang elit organisasi INI, kejadian ini membuat prediksi dan spekulasi tentang ending kisah konflik ini menjadi makin komplikatif. Bagaimanakah aduannya yang disampaikan pada polisi pada 10 April lalu itu?

Mundur dari Kepengurusan

Maferdy yang belakangan ini dikenal sebagai penggagas rekonsiliasi INI ini, dulu merupakan pengurus pendukung organisasi PPAT dan pendukung SRC dalam bersaing untuk memenangkan kongres INI. Setelah itu, pada 10 Oktober 2012 mundur dari organisasi IPPAT dan INI di bawah kepengurusan SRC karena tidak ada kesesuaian pendapat.
Setelah mundur, Maferdy Yulius bersama Otty H. C. Ubayani dan kawan-kawan membentuk wadah Forum INI Bersatu. Tujuan membentuk wadah ini adalah menyatukan anggota organisasi notaris yang terpecah-pecah akibat dualisme kepemimpinan atau kepengurusan INI, yang satu bermarkas di Hang Tuah, yang lainnya di Roxy. Untuk itu Forum INI Bersatu yang kemudian bernama Forum Pemersatu INI ini berencana mengadakan diskusi terbuka notaris se-Indonesia dengan keynote speaker Menteri Hukum dan HAM, serta para pembicara terdiri atas Wamenkum HAM Prof. Dr. Denny Indrayana, Prof. Dr. Bagir Manan, Didi Irawadi Syamsudin dan beberapa notaris senior.
Menurut pengakuan Ferdy kepada penyidik, atas rencana ini bermunculanlah protes, keberatan, tuduhan dan sanggahan dari masing-masing pihak pendukung kepengurusan yang berbeda pendapat di atas. Lantas apa kaitan laporan Maferdy kepada polisi dengan cerita ini?
Ketika tahun 2012 pada Kongres di Yogyakarta dan Jakarta, Maferdy menjadi pendukung SRC. Rupanya saat itu para pendukung SRC, termasuk Maferdy, menggugat Tim Pengawas Kongres Ikatan Notaris Indonesia menyusul deadlock Kongres di Yogyakarta. Singkatnya, mereka menggugat Tim Pengawas Kongres INI di Yogyakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 juncto 1366 KUH Perdata dengan, antara lain dengan mengirim surat kepada Maferdy dan kawan-kawan pada tanggal 27 Maret 2012 yang isinya “indikasi adanya dugaan keterlibatan peserta kongres dalam money politic”.
Akibat perbuatan yang dituduhkan ini para penggugat mengaku mengalami kerugian, antara lain, berupa hilangnya kepercayaan masyarakat yang akan menggunakan jasa para penggugat akibat perbuatan tergugat.
Gugatan Maferdy dan kawan-kawan tersebut, menurut Maferdy, dibuat sekitar Maret atau Mei 2012, tidak lama setelah mereka menerima surat Tim Pengawas 27 Maret 2012. Namun sampai dilaksanakannya Kongres Lanjutan di Balai Sudirman dan Tim Pengawas Kongres sendiri sudah bubar, gugatan tersebut tidak lagi diotak-atik atau tidak diteruskan ke pengadilan.
Namun belum lama ini, tahun 2013, Maferdy menerima kopi gugatan tersebut dari seseorang ternyata telah terdapat cap didaftarkan di Kepaniteraan Perdata PN Jakarta Pusat tanggal 5 Maret 2013. Dari kopi surat gugatan terlihat tanggal yang tertera di akhir surat gugatan terdapat bekas coretan menutupi tanggal yang lama ( 15 .. dst -tulisan dicoret-coret)dan dikoreksi dengan tulisan tangan menjadi 5 Maret 2013.
Maferdy kaget. Gugatan yang dibuat bersama-sama temannya di tim SRC setahun lalu ternyata didaftarkan ke pengadilan setahun kemudian, yaitu 5 Maret 2013. Gugatan terhadap Tim Pengawas yang dibuat itu ternyata didaftar setahun kemudian ketika Tim Pengawas sudah bubar 7 bulan lalu. “Apa maksudnya menggugat tim yang sudah bubar?, “ tanya Ferdy.
Maferdy merasa, akibat gugatan itu, para Tim Pengawas dan kelompok yang pro menjadi marah dan antipati kepadanya yang saat ini berusaha menggalang penyatuan INI melalui Forum Pemersatu INI. Maferdy yang sudah sejak Oktober 2012 mengundurkan diri dari tim SRC dan tidak pernah dikonfirmasi soal pendaftaran gugatan itu merasa dirusak nama baiknya sebagai penggagas Forum INI Bersatu atau INI Bersatu. Untuk itulah Maferdy melaporkan SRC ke polisi melakukan pencemaran nama baik. Tapi mengapa Ia melaporkan SRC ke polisi padahal di dalam gugatan tersebut tidak ada sama sekali nama SRC?
Maferdy punya keyakinan bahwa dibalik semua ini, tuduhnya, SRC memiliki peran dalam pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan. Bagaimanakah nanti kelanjutannya, tentu proses peradilan akan membuktikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *