Pengakuan INI

Tentang Surat DPR Itu

Pelatihan Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH untuk calon notaris baru saja berakhir dengan baik di seluruh Indonesia. Peserta senang karena sudah hampir meraih mimpi menjadi notaris karena pemerintah sudah membuka formasi.
Dalam perspektif organisasi notaris yang kini para pelakunya bertikai, acara pembukaan SABH di Jakarta, 18 April itu memunculkan spekulasi baru karena dalam acara itu diundang untuk hadir, yaitu Ketua INI Adrian Djuaini, Risbert Sulini, Syafran Sofyan dan pengurus INI Pusat lainnya. Ini merupakan perkembangan baru, sebab selama lebih dari setahun ini dalam situasi organisasi notaris sedang kisruh, Kementerian lebih banyak bersikap “diam”, walau situasi pertikaian antar dua kepengurusan makin memritahinkan. Sebagai bagian dari masyarakat, organisasi notaris nyaris dibiarkan tertatih-tatih menyelesaikan masalah, walau mereka tidak bisa menyelesaikan konflik antar mereka.

Seperti kita ketahui, Adrian Djuaini dan kawan-kawan itu merupakan pengurus INI yang berkantor di Roxy yang saat ini mendapatkan saingan dengan kepengurusan INI Hang Tuah di bawah Sri Rachma Chandrawati. Dua kepengurusan INI ini saat ini bersaing untuk mempertahankan legitimasinya sebagai pengurus yang sah terhadap para notaris dengan berbagai cara, termasuk “pengakuan” dari Pemerintah yang berfungsi membina notaris.
Sejak kongres Januari 2012 di Yogyakarta dan dilanjutkan pada Juli di Jakarta organisasi ini belum menunjukkan tanda-tanda ujungnya. bahkan kecenderungannya dua kelompok kepengurusan ini makin saling menjauh. Pertikaian berkepanjangan ini pun berdampak, salah satunya dan sudah terbukti, terganggunya jadwal pelatihan SABH yang biasanya dilaksanakan PP INI. Belakangan akhirnya pelatihan SABH diambil alih oleh Kementerian.
Dalam kekisruhan ini banyak pihak berharap Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, mengulurkan tangan “membantu” mengatasi konflik. Entah karena alasan tidak ingin ikut campur tangan atau alasan lain, pihak Pemerintah terkesan membiarkan hal ini. Pejabat yang berkaitan dengan notaris selalu menghindar untuk memberikan keterangan. Ini menimbulkan pertanyaan, namun tentunya Pemerintah memiliki alasan untuk ini.
Kisruh di organisasi INI yang berkepanjangan ini menurut Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. yang pernah diwawancara medianotaris.com sebaiknya perlu campurtangan Menteri. Menurutnya, Menteri bisa memanggil kedua pihak yang bertikai dan didamaikan. Atau, katanya, alternatif lain adalah mencari orang yang netral untuk mempertemukan kedua pihak dan mendamaikan.
Ide Prof. Bagir Manan ini bukan barang baru karena sebelumnya juga banyak muncul ide lain yang serupa yang menginginkan agar pihak-pihak berseteru sebaiknya berbaikan saja, dan meninggalkan permusuhan atau melakukan rekonsiliasi. Di antara pendapat yang menginginkan agar Menteri ikut menyelesaikan kisruh notaris ini adalah fungsionaris PP INI Syafran Sofyan. Atas kekisruhan ini Syafran berharap pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM, melakukan terobosan dalam menyelesaikan masalah ini dengan kewenangannya sebagai pembina notaris.
Namun apa mau dikata, pihak Kementerian tidak juga turun tangan untuk, kalau tidak ingin dikatakan campurtangan, membantu menyelesaikan pertikaian ini. Toh, yang bertikai ini adalah notaris yang notabene berada di bawah binaan Kementerian sesuai UU Jabatan Notaris. Bahkan ketika medianotaris.com tahun lalu berusaha bertanya soal ini ketika di Dewan Pers, Jakarta, Menteri bungkam.
Memang secara tegas tidak ada aturan yang menyatakan adanya campurtangan Kementerian dalam organisasi notaris. Namun itu bukan berarti tidak bisa menjadi alasan untuk tidak ikut peduli pada masalah masyarakat notaris. Sebab bagaimana pun juga organisasi notaris sangat berkaitan dengan Kementerian ketika hendak memutuskan kebijakan, misalnya pindah wilayah, yang ternyata memerlukan rekomendasi organisasi notaris. Hal ini jelas diatur di dalam UU Jabatan Notaris pasal 23 ayat (3). Artinya bagaimana jika organisasinya bermasalah, sementara ada notaris minta pindah wilayah kerja? Atau bagaimana jika pengurus organisasi notaris digugat keabsahannya, sementara itu ada notaris minta rekomendasi pindah wilayah kerja.

“KLB?”, Menteri : “Ya.”

Sampai kini setelah Kongres Lanjutan Juli 2012 Menteri belum pernah mempertemukan kelompok yang berseteru. Kongres Lanjutan di Balai Sudirman Juli 2012 yang diharapkan memecahkan masalah yang ditinggalkan Kongres di Yogyakarta pada Januari 2012 ternyata mengalami antiklimaks. Entah kebetulan atau tidak, Menteri tidak hadir dalam acara penting itu, sementara kongres menghasilkan situasi kisruh, berkali-kali diskors dan pecah menjadi dua, yaitu satu kelompok melakukan pemilihan dengan hasil Ketua Umum INI-nya Sri Rachma Chandrawati, dan satunya memutuskan dibentuknya kepengurusan PK PP INI atau PKK yang bersifat kolektif.
Setelah itu kedua kelompok pengurus ini masing-masing bersaing untuk memperkuat legitimasinya dengan berbagai cara. Kelompok pengurus INI Sri Rachma, menurut sekretaris umumnya Hapendi Harahap, sudah mengajukan surat resmi kepada Menteri untuk melakukan pertemuan, namun sampai kini tidak ada jawaban. Hapendi juga menyatakan kekecewaannya kepada Menteri karena beberapa kali surat permohonan itu tidak ditanggapi. “Setidaknya kami ingin tahu apa alasannya mengapa kami tidak ditanggapi. Masa kayak begitu, sih? “ katanya. Bahkan Hapendi dengan terang-terangan menyebutkan bahwa sikap Kementerian ini tidak membuat kondisi organisasi notaris menjadi semakin baik.
Padahal, lanjut Hapendi, DPR RI saja mau menerima Sri Rahma dan kawan-kawan pada Februari lalu untuk menerima aspirasi sebagai warganegara. Tim INI Sri Rachma pada pertengahan Februari 2013 mengadu kepada Komisi III DPR RI dan mohon perlindungan hukum akibat pelaksanaan Kongres Lanjutan INI 16 Juli 2012.
Menariknya, pengaduan Sri Rachma dan kawan-kawan diterima dan “diakui” dengan adanya surat Pimpinan DPR RI yang diteken Wakil Ketua DPR RI Drs. H. Priyo Budi Santoso yang ditujukan kepada Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Dr. Aidir A. Daud, S.H., untuk melakukan upaya dalam membantu dan menyelesaikan konflik yang timbul dalam tubuh INI. Dengan adanya surat dari DPR RI terlihat jelas bahwa DPR RI meminta Kementerian untuk ikut turun tangan membantu menyelesaikan konflik di tubuh organisasi notaris.
Sampai kini belum ada tanda-tanda Kementerian memberikan pernyataan apa pun soal pertikaian organisasi notaris ini. Namun tahu-tahu Kementerian menyertakan pengurus INI Adrian dalam kepanitiaan SABH belum lama ini. Lantas apa kata Menteri ketika ditanya rekan wartawan dari Renvoi soal Kongres Luar Biasa di Bali nanti? Waktu itu Menteri ditanya, apakah KLB di Bali merupakan saran Menteri? Jawab Menteri adalah : “Saya ingin keadaan yang berkepastian. Kita tidak bisa membiarkan kondisi permasalahan notaris ini tidak berakhir. Ke situlah arahnya.” Apakah itu maksudnya KLB? Jawab Menteri, “Ya.”
Menurut Ketua INI Adrian Djuaini, di dalam KLB di Denpasar nanti, Menteri akan diundang, dan kata Menteri insyaallah akan datang.
Sementara dengan adanya undangan Kementerian dalam pelaksanaan SABH kepada INI Adrian, kelompok pengurus INI Adrian Djuaini sendiri boleh dibilang dalam posisi tidak ada beban psikologis karena undangan dalam pembukaan atau keikutsertaan timnya dalam panitia SABH bukanlah keinginannya. Perlu diketahui bahwa Pengurus INI yang berkantor di Roxy ini memang dilibatkan Kementerian untuk pelaksanaan SABH sejak acara pelatihan untuk para pelatih SABH. “Anda lihat sendiri kami diundang dan tidak minta diundang. Ternyata memang kami dilibatkan dalam kepanitiaan SABH, “ kata Adrian. Adrian menolak komentar, apakah INI-nya yang diakui Menteri.
Adrian melanjutkan bahwa yang bisa menyelesaikan masalah organisasi notaris adalah para notaris sendiri. Tidak ada orang luar yang bisa menyelesaikan masalah notaris ini. Seperi kita ketahui, notaris sudah memiliki aturan dan mekanisme sendiri dalam menyelesaikan masalahnya.

Jurang


Dengan diundangnya kelompok INI di bawah Adrian Djuaini dalam pembukaan SABH dan sebagai bagian dari panitia SABH, Kementerian sudah mulai masuk ke wilayah “sensitif” karena menimbulkan tanggapan serius dari kelompok Sri Rachma yang tidak diundang atau disertakan dalam panitia SABH. Apakah dengan demikian Kementerian “menerima” INI di bawah pimpinan Adrian djuaini?
Sampai kini dua kelompok kepengurusan ini makin saling menjauh dan jurang pemisah makin melebar. Pada Mei ini, tepatnya 24 Mei, puncak persaingan dua kelompok ini ditandai dengan dua event di hari yang sama, namun berbeda tempat. Kelompok INI di bawah pimpinan Adrian mengadakan KLB dan Denpasar, sedangkan kelompok Sri Rachma Chandrawati mengadakan “kongres” berupa Rapat Pleno Diperluas di Jakarta.
Selama proses penyelesaian pertikaian di dalam tubuh organisasi INI dua kepengurusan ini berusaha sekuat tenaga melakukan berbagai upaya untuk menegaskan bahwa mereka masing-masing yang memiliki legitimisi. Salah satu upaya itu adalah dengan berusaha mendapatkan “simpati” atau pengakuan seluruh notaris, calon notaris, dan… dari Pemerintah!
Pengakuan dari Pemerintah ini, khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM, sangat penting bagi pengurus organisasi notaris, diakui secara tegas atau tidak, karena ini berkaitan dengan legitimasi organisasi itu sendiri. Contohnya adalah ketika DPR RI membahas revisi UU Jabatan Notaris. Dalam membahas revisi UUJN ini sempat terjadi diskusi soal INI mana yang akan diundang untuk memberikan masukan ke rapat Pansus Revisi UUJN sehingga waktu itu rapat ditunda.
Menurut anggota DPR RI dari Komisi III dari Fraksi Demokrat Himmatul Alyah Setiawaty, DPR RI memberikan kesempatan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menegaskan INI mana yang akan “diajak” untuk memberikan masukan dalam rangka pembahasan revisi. Artinya di sini Kementerian akan memberikan penegasan, mana INI yang “diakui” dan mana INI yang “tidak diakui” untuk memberikan masukan dalam pembahasan revisi peraturan.
Walau begitu Pansus DPR RI untuk Revisi UUJN akhirnya menerima masukan dari kedua kepengurusan INI, masing-masing dari INI yang berkantor di Roxy dan INI yang berkantor di Hang Tuah yang berupa masukan tertulis. “Sementara persoalan sengketa kepengurusan organisasi itu belum selesai, DPR menerima dua-duanya untuk memberikan masukan. Sebab pembahasan RUU ini tidak bisa menunggu selesainya sengketa antar mereka, “ kata Alyah. Namun pada prinsipnya, DPR menerima semua masukan dari masyarakat, termasuk notaris, tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top