Bagi notaris, ini merupakan malapetaka karena tidak ada hal yang paling menakutkan dibandingkan dengan dipanggil polisi. Dipanggil polisi bagi siapa pun bermakna : big problem. Bagi kalangan notaris sama saja. Apalagi bagi notaris yang umumnya ibu-ibu. Dipanggil polisi berarti : stres, tidak bisa tidur, pekerjaan terganggu, dan –ini dia- sedia uang banyak entah untuk apa nanti. Mungkin untuk ongkos makan, ongkos parkir dan lain-lain selama dipanggil polisi karena memakan waktu tidak sebentar. Atau untuk hal-hal tidak terduga selama masa pemeriksaan berlangsung.
Dengan tidak diberlakukannya beberapa kata ini berarti mulai saat ini bila penyidik atau pengadilan yang akan memeriksa atau memanggil notaris berkenaan pemeriksaan maka tidak perlu lagi minta ijin MPD atau Majelis Pengawas Daerah. Dengan demikian tidak ada lagi cerita “berlindung di belakang MPD” bagi oknum notaris yang bermasalah bila dipanggil polisi
Medianotaris.com mewawancarai advokat Tomson Situmeang, S.H. yang menjadi otak keberhasilan usaha menembus “tembok” Majelis Pengawas Daerah yang selama ini dengan kokoh menjadi pelindung notaris yang diduga terlibat masalah. Tomson, pemuda 31 tahun lulusan FH Universitas Kristen Indonesia ini adalah kuasa hukum pemohon judicial review atau uji materi pasal 66 ayat (1) UUJN atas kliennya Kant Kamal yang tinggal di Jakarta. Atas keberhasilannya menembus “tembok” MPD ini Tomson dan kawan-kawan di bawah bendera RB Situmeang and Partners mendapat ucapan selamat dari rekan-rekannya dari polisi. Sebaliknya kalangan notaris heboh dan menyesalkan putusan MK ini.
Berikut ini wawancara K. Lukie Nugroho dengan Tomson Situmeang di kantornya, di Hayamwuruk, Jakarta Pusat.
Medianotaris.com : tolong ceritakan kasus ini awalnya bagaimana.
Tomson Situmeang : singkat cerita, klien kami Kant Kamal mengadakan hubungan bisnis dengan rekan bisnisnya beberapa tahun lalu. Namun suatu saat akhirnya keduanya berseteru karena ada masalah, antara lain, pemalsuan tandatangan dan juga masalah pemberian keterangan palsu.
Dalam kasus ini posisi klien kami dalam kondisi ekonomi lebih lemah, sementara itu pihak lawan dalam posisi kuat. Klien beberapa kali ditangkap atas laporan lawan, kemudian dilepas tanpa alasan. Klien mengalami penahanan tanpa jelas namun akhirnya dilepas. Ditahan lagi, dilepas lagi tanpa alasan. Namun, toh tidak berhasil dihukum karena memang tidak bersalah.

Medianotaris.com : bagaimana ceritanya sehingga akhirnya kasus ini sampai ke Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 66 UUJN dan telah membuat heboh kalangan notaris. Apa yang anda pikirkan ?
Tomson Situmeang : sebenarnya klien kami itu datang ke kantor kami dalam keadaan sudah setengah jalan. Sebelumnya klien tersebut sudah minta tolong advokat lain, namun tidak merasa cocok dan sempat antipati dengan advokat. Dia mulai bermasalah dengan lawannya mulai November 2010, dan mulai saling melapor dengan lawannya ke penyidik pada Januari 2011.
Dalam berperkara ini kliennya sudah merasakan ketidakadilan yang dialami berupa tidak berimbangnya proses pencarian keadilan. Sehingga Ia sering “dikalahkan” . Bahkan dia sudah pernah dipaksa menjadi terdakwa, dan akhirnya bebas murni karena memang tidak bersalah. Sementara itu dia melaporkan pihak lawannya yang melakukan pemalsuan tandatangan, akhirnya terbukti dan sudah dihukum.
Dalam perjalanan kasusnya ini klien kami menemukan adanya dugaan keterangan palsu yang dimasukkan di dalam akta otentik yang Ia buat bersama lawannya -yang semula kawan bisnisnya- di hadapan notaris Cianjur Syane Runtulalo, S.H. Keterangan palsu ini kemudian dilaporkannya kepada penyidik. Penyidik pun bergerak memeriksa saksi-saksi yang diperlukan sampai lengkap, dan tinggal menunggu keterangan dari notaris yang membuat akta tersebut untuk mengetahui siapa kira-kira yang berperan dalam memasukkan keterangan palsu ini. Pada tahap inilah –meminta keterangan notaris- upaya menemui jalan buntu.
Mengapa sampai muncul kecurigaan adanya keterangan palsu adalah karena akta yang disimpan notaris yang merupakan akta penyimpanan surat tersebut ternyata ada penambangan satu frasa atau beberapa kata yang menyebabkan dampak luas bagi klien kami. Penambahan frasa ini tidak sepengetahuan klien kami.
Medianotaris.com : mengapa klien Anda ingin agar penyidik memeriksa notaris ?
Tomson Situmeang : dengan akta ini menurut kami notaris tahu dan menduga punya peranan dalam kasus penambahan keterangan ini, serta mengetahui siapa yang meminta penambahan keterangan ini. Nah, kemudian kami minta hal ini diusut, dan untuk mengetahuinya penambahan keterangan akta ini, kan harus memanggil notaris?
Malangnya, polisi beberapa kali melakukan upaya untuk memeriksa dan memanggil notaris, gagal karena tak kunjung menerima izin dari Majelis Pengawas Daerah (MPD). Alasan notaris ketika itu adalah karena hal ini merupakan masalah perdata. Sementara itu MPD tidak mengizinkan polisi memeriksa notaris tersebut karena semua keterangan notaris sudah ada di dalam akta tersebut.
Akhirnya kami menyurati Majelis Pengawas Notaris Cianjur mohon agar penyidik diberikan izin memeriksa notaris. Tidak itu saja. Surat tersebut kami tembuskan ke Menteri Hukum dan HAM. Menurut kami dalam surat itu menyatakan bahwa frasa di dalam pasal 66 yang berbunyi “harus seizin Majelis Pengawas Daerah” ini ternyata menghambat penyidikan, dan merugikan hak konstitusional klien kami.
Medianotaris.com : mengapa Anda mau menangani klien Anda ini walau tidak diberi honor?
Tomson Situmeang : kami mau menangani klien kami ini karena tertarik kasusnya dan melihat ada yang merugikan hak warga negara akan hak konstistusionalnya. Kemudian akhirnya sejak sekitar setahun lalu kami mulai mengajukan permohonan judicial review pasal 66 UUJN ini ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan dikabulkannya permohonan kami maka ini memberikan peluang kepada klien kami untuk melanjutkan proses penyidikan bersama kepolisian. Kini klien kami masih dalam tahap berpikir untuk melanjutkan kembali perkaranya melalui Polda Metro Jaya.
Medianotaris.com : kalangan notaris heboh dan kecewa terhadap keputusan MK ini, Komentar Anda?
Tomson Situmeang : apa alasan para notaris kecewa atau marah atas putusan ini? Apakah mereka merespon permohonan ijin yang kami ajukan ke MPD Cianjur tahun 2012 dengan tembusan ke pengurus INI pusat dan Majelis Pengawas Notaris Pusat, dan juga Menteri. Sebaliknya, seandainya waktu itu MPD Cianjur mengijinkan penyidik memeriksa notaris dan minuta aktanya maka judicial review kemungkinan besar tidak akan kami lakukan. Artinya kewenangan MPD di pasal 66 ayat (1) itu masih utuh sampai sekarang, dan notaris tidak akan seheboh sekarang.
Waktu itu ketika kami mengirim surat ke MPD Cianjur mengenai kesulitan memeriksa perkara ini, surat tersebut kami tembuskan ke Majelis Pengawas Pusat dan organisasi notaris di pusat juga. Ketika polisi beberapa kali gagal memanggil notaris tersebut kami mengirim surat ini ke mereka semua. Namun sayang tidak ada tanggapan. Menurut kami karena upaya-upaya ini tidak berhasil maka akhirnya kami berkesimpulan meminta judicial review.
Medianotaris.com : Anda terkejut atas putusan Majelis Hakim MK?
Tomson Situmeang : ya. Tapi ini biasa saja karena kami sudah biasa melakukan hal seperti ini. Selain itu kami senang karena seingat kami dulu pernah ada juga yang mengajukan permohonan serupa, tapi tidak berhasil. Mungkin karena kerugian konstitusionalnya tidak tepat. Kami banyak mendapat ucapan selamat dari teman-teman advokat dan penyidik, yang di antaranya mungkin pernah mendapat kesulitan melakukan tugasnya akibat pasal ini.
Medianotaris.com : apa sebetulnya kerugian yang diakibatkan ketentuan pasal 66 ayat (1) UUJN ini bila dihubungkan dengan UUD 45?
Tomson Situmeang : pasal ini bertentangan dengan prinsip kesamaan di depan hukum. Kesamaan di muka hukum dan kepastian hukum sesuai UUD 45 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) tanpa membedakan siapa pun warganegara. Sama seperti kami advokat yang tidak perlu ijin siapa-siapa untuk dipanggil jadi saksi atau tersangka. Hanya saja prosedur pemanggilannya diatur sendiri-sendiri. Bila pemanggilan pejabat untuk diperiksa, misalnya gubernur, harus seijin Presiden atau Menteri maka bisa saja terjadi main mata dan ini menyebabkan penegakan hukum rusak. Hal ini bisa terjadi bila notaris dimanfaatkan mafia untuk melakukan kejahatan melalui dokumen akta notaris yang kekuatannya sebagai bukti otentik.
Menurut saya siapa pun pejabat, kalau tersangkut hukum harusnya sama saja dengan rakyat pada umumnya diperlakukan di depan hukum, kecuali Presiden karena Presiden merupakan simbol negara.
Medianotaris.com : kalau begitu bagaimana area notaris untuk menjaga rahasia kliennya?
Tomson Situmeang : jika notaris diharuskan memberikan keterangan sudah tentu bisa menerapkan perihal ketentuan menjaga rahasia jabatannya jika memang memungkinkan. Tapi ini semuanya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang. Selain itu juga setahu kami notaris dan polisi sudah membuat MoU tentang pemanggilan notaris untuk pemeriksaan dan sebagainya untuk menjamin perlindungan notaris.
Selain itu juga dalam praktek tidak jarang terjadi bias atau rancu ketika seorang PPAT akan dimintai keterangan oleh penyidik. Dalam kasus seperti ini MPD menyamaratakan PPAT dengan notaris agar bisa “melindungi” si PPAT dari panggilan penyidik padahal MPD yang dimaksud adalah MPD notaris. Seperti kita ketahui bahwa PPAT dan notaris adalah jabatan yang berbeda walau dijabat satu orang.
Jadi, soal menjaga rahasia jabatan, biar saja nanti diterapkan saat notaris dimintai keterangan atau diperiksa penyidik. Namun kami ingatkan bahwa soal menjaga rahasia jabatan ini harus dipergunakan sesuai hukum yang berlaku. Misalnya bila ketika akta yang dibuat itu ternyata ada keterangan tambahan yang diduga palsu, ya bukan lagi masuk kategori menjaga rahasia jabatan jika si notaris akan dimintai keterangan penyidik.
Untuk mengetahui lebih jauh kasus ini melalui putusan MK, silakan klik situs Mahkamah Konstusi RI dengan alamat : www.mahkamahkonstitusi.go.id atau copy paste link di bawah ini ke browser Anda :
https://docs.google.com/gview?url=http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_49 PUU 2012 – jabatan notaris – telah ucap 28 Mei 2013.pdf&chrome=true