Konferwil Banten Jilid Dua

Kakanwil : Sukseskan Konferwil 
Kolier : Pemerintah  Tidak Ada Kewenangan  Ikut Campur Masalah Organisasi


Konferensi Wilayah Notaris Banten di Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan Zultrisman dan kawan-kawan sukses terlaksana Kamis, 21 November 2013 dengan memilih Zultrisman, S.H. sebagai Ketua Pengwil Banten yang dihadiri oleh Ketua Umum INI Adrian Djuaini, S.H. dan Pengurus Pusat INI lainnya.

Sebelum Konferwil diselenggarakan sempat terjadi “kehebohan” di kalangan notaris wilayah Banten soal adanya surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang ditujukan kepada notaris. Para notaris, di antaranya ada yang menyampaikan hal ini ke media, mempersoalkan surat Kakanwil dan mempertanyakan mengapa ada surat pejabat Pemerintah yang mengajak notaris untuk menyukseskan Konferwil.. Mereka menyampaikan hal ini dengan catatan off the record dengan alasan takut karena yang mengirim surat adalah pejabat Pemerintah yang notabene adalah pembina notaris.
Waktu itu sekitar dua minggu menjelang dilaksanakan Konferwil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten tertanggal 6 November 2013 yang diteken Kakanwilnya sendiri yaitu, Imam Santoso, S.H., M.M. mengirim surat yang ditujukan kepada notaris wilayah Banten. Isi suratnya tidak terlalu istimewa, yaitu mengajak para notaris agar “menyukseskan” Konferwil yang akan diselenggarakan 21 November 2013. Di dalam surat ini pula disebutkan “agar dapat mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam AD/ ART”.
Namun surat ini menjadi “istimewa” karena baru kali ini, menurut seorang notaris, ada Konferwil yang didahului dengan surat pejabat Pemerintah kepada notaris untuk memberitahukan adanya rencana Konferwil beserta kata-kata “agar menyukseskan Konferwil” serta “agar dapat mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan aturan dalam AD/ ART”.
Suasana “istimewa” ini makin kental terasa ketika medianotaris.com hendak mewawancarai, bahkan, Ketua Panitia Bonny Risky, S.H. pun tidak mau memberikan keterangan. Tak kurang pula, medianotaris.com juga berusaha bertanya kepada Ketua Tim verifikasi juga tak mau berkomentar.
Menurut fungsionaris PP INI Abdul Syukur, S.H., Konferwil terlaksana dengan sukses yang dihadiri 241 orang. Namun sayang Syukur menolak berkomentar kepada medianotaris.com soal pelaksanaan Konferwil ini.

Adanya surat dari Kakanwil Kemenkum HAM tersebut secara tidak sengaja mengonfirmasi bahwa Konferwil Banten ke dua setelah Konferwil pertama Juli lalu itu memberikan pesan bahwa wilayah Banten terjadi dualisme kepengurusan seperti di pusat, dan “membuka lagi” polemik dualisme kepengurusan INI.
Selain itu kasus di Banten ini sungguh beda dengan wilayah lain di Indonesia, di mana untuk pelaksanaan Konferwil, pejabat Kementerian di tingkat wilayah “ikut berpartisipasi” ke dalam urusan organisasi, yang notabene merupakan domain organisasi masyarakat profesi. Yaitu dengan adanya surat Kakanwil kepada notaris untuk “menyukseskan” Konferwil.
Karena itulah hal ini mengingatkan kita pada pernyataan Pemerintah, waktu itu diucapkan Direktur Perdata Kolier L. Haryanto, yang menyatakan bahwa Pemerintah atau Kementerian tidak ada kewenangan untuk ikut campur masalah organisasi. Bahkan ketika itu, setelah KLB di Bali, medianotaris.com bertemu Menteri dan menyatakan agar : “biarlah mereka mengurus diri sendiri”. Sementara itu Kakanwil yang mengirimkan surat kepada notaris dan “agar notaris menyukseskan” serta “ agar dapat mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan…”, akhirnya malah tidak datang ke Konferwil yang diadakan di kawasan Gading Serpong, Tangerang tersebut. Sehingga tidak bisa dikonfirmasi.
Untuk ini pula, mengutip pernyataan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Seprizal, S.H. ketika diwawancarai Majalah Renvoi edisi November 2013 menyatakan bahwa Konferwil notaris ini merupakan urusan organisasi, dan pemerintah tidak boleh ikut campur dalam masalah ini.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Dr. Aidir Amin Daud. S.H. ketika dihubungi setelah rapat di DPR RI pada 12 Desember 2013 menyatakan tidak begitu paham soal ini walau setelah diingatkan bahwa dirinya mendapatkan tembusan surat itu. Ketika ditanyakan kepadanya apakah secara etika surat Kepala Kanwil Hukum dan HAM Banten kepada notaris untuk “menyukseskan” Konferwil, dan meminta para notaris mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan AD/ ART INI dalam kaitannya dengan pelaksanaan Konferwil, Aidir menyatakan seolah berdiplomasi, “Wah, saya lihat dulu suratnya. Saya tidak bisa menjawab soal itu,” Tapi itu bukan intervensi. Saya pikir kalau niatnya baik, ya tidak masalah, tambahnya.

Tanggapan Zultrisman dan Hapendi

Jika surat dari Kakanwil Banten ini diprotes, menurut Zultrisman, hal ini berarti tidak logis karena Kakanwil adalah pembina notaris. Menurutnya hal ini berkaitan dengan fakta bahwa notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM.
Faisal Irawan, S.H. yang mendampingi Zultrisman, S.H. mengatakan bahwa setelah pihaknya beberapa kali bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Banten, akhirnya Kakanwil mengeluarkan surat kepada notaris-notaris Banten untuk turut menyukseskan Konferwil Banten yang akan dilaksanakan pihaknya.
Menurut Faisal, mengutip Kakanwil Banten Imam Santoso, terbitnya surat edaran Kakanwil kepada notaris Banten ini merupakan konsekuensi diterbitkannya surat penerimaan pencatatan badan hukum oleh Hukum dan HAM terhadap Pengurus INI hasil KLB Bali. Menurut Kakanwil Imam Santoso, Kanwil Banten adalah sub-ordinat Kementerian Hukum dan HAM.
Karena Kementerian sudah memutuskan memberikan SK kepada kepengusan INI hasil KLB Bali maka Kanwil Banten mengikuti apa yang digariskan Kementerian. Sehingga akhirnya terbitlah surat edaran Kakanwil itu ke notaris-notaris Banten.
Bagaimanakah setelah kepengurusan INI Wilayah Banten ada dua? Menurut Zultrisman, pihaknya hanya mau menerima anggota yang mau tunduk dengan aturan organisasi melalui pernyataan dan penandatanganan Pakta Intergritas. Kalau ada yang tidak mau ya, sudah. Tidak mungkin bisa ikut kami, tambahnya.
Dalam konsep Pakta Integritas orang tidak bisa keluar-masuk-keluar-masuk ke dalam organisasi INI KLB Bali yang berkantor pusat di Roxy, Jakarta. Jika ada anggota atau pengurus dari organisasi lain mau masuk dan mengikuti kami, maka yang bersangkutan harus mundur dari organisasinya semula. Setelah itu Ia harus menandatangani Pakta Integritas, katanya.

Sementara itu Hapendi Harahap, S.H. yang merupakan Ketua Pengwil Banten yang Juli lalu terpilih melalui Konferwil lebih dulu, menanggapi adanya Konferwil “tandingan” ini dengan santai. Ia mengaku tersanjung atas hal ini. Katanya, “Saya merasa ditempatkan di tempat yang terhormat, karena untuk “menandingi” kepengurusan Pengwil Banten yang sudah terpilih pada Juli lalu, orang lain melibatkan pejabat Kementerian, tanpa peduli apakah itu tidak ada dasarnya atau tidak.”
Atas beredarnya surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Imam Santoso, S.H., M.M. tersebut Hapendi dan Ririn Amperarini selaku Ketua Pengwil dan Sekretaris menyurati Kepala Kanwil Hukum dan HAM Banten tertanggal 13 November 2013. Isi suratnya antara lain mengetuk hati Kepala Kanwil Imam Santoso untuk mengambil kebijakan agar jurang perpecahan di kalangan notaris Banten tidak semakin lebar. Untuk itu di surat tersebut Pengwil meminta agar Kakanwil memikirkan lagi kebijaksanaannya jika hadir dalam acara tersebut dengan pertimbangan resiko perpecahan semakin luas di kalangan notaris Banten.
Pengwil Banten menyatakan dalam suratnya dasar permohonan kebijakan tersebut alasan-alasannya yaitu bahwa Kakanwil sudah membuka Konferwil sebelumnya di Serang pada 4 Juli 2013 yang memilih Hapendi Harahap. Selain itu Hapendi juga mengingatkan bahwa masalah ini merupakan kaitan dengan adanya kepengurusan ganda di Pusat yang masih belum ketemu jalan keluarnya.
“Dengan adanya surat dari Kakanwil tersebut, bahwa basis pendukung saya di Banten masih sangat kuat sehingga diperlukan Pejabat Kakanwil Hukum dan HAM untuk menyurati anggota agar menyukseskan Konferwil. Sebab bisa jadi jika tidak ada surat tersebut maka tidak ada yang hadir selain panitia saja, “ ujarnya.
Dengan adanya surat Kakanwil Hukum dan HAN RI tersebut mengkonfirmasi juga, bahwa pemerintah/Kementerian Hukum dan HAM RI tidak netral atau melakukan intervensi. Dengan adanya surat tersebut, menjadikan Perkumpulan INI tidak mandiri. Pengurus akan berada dalam bayang-bayang pemerintah, katanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top