Amanah… Oh Amanah …

Pengertiannya Terlalu  Luas

Di dalam pasal 16 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN P) disebutkan bahwa, “dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak memihak …dst.”
Selanjutnya masih di dalam pasal ini juga di ayat (11) disebutkan bahwa, “Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.” Artinya, bila seorang notaris melanggar ketentuan dari huruf a sampai l , itu akan dikenai sanksi mulai yang ringan sampai terberat, yaitu dari peringatan tertulis sampai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Misalnya seorang notaris dalam menjalankan jabatannya ternyata tidak “amanah” maka ia akan kena sanksi tersebut.
Lantas bagaimana sebetulnya melihat dengan seksama ketentuan “amanah” di dalam UUJN P, apa kriterianya? Setelah membuka lebih lanjut UU ini kita akan dibuat bingung. Ternyata UU ini tidak memberikan jawaban apa pun, kecuali sanksi tadi. Bahkan di dalam penjelasannya pun kita tidak menemukan penjelasan tentang apa itu amanah, apa kriterianya, siapa yang menentukan kriteria “amanah” atau “tidak amanah” sehingga bisa dijatuhi sanksi oleh UU “paling moderen” di dalam dunia notaris ini. Di dalam penjelasannya, UU ini hanya menyebut “cukup jelas”.
Dalam beberapa kesempatan bertemu para notaris senior, sifat tindakan “amanah” dalam menjalankan jabatan ini muncul berbagai tanggapan beragam. Sehingga ini menimbulkan kekhawatiran munculnya penafsiran luas dalam penerapannya, yang bukan tidak mungkin penafsirannya sangat tergantung pada subyektivitas si pengadil. Akhirnya bila ada “tersangka” maka nasibnya tergantung semata-mata pada penafsiran, subyektivitas, bahkan mungkin “like and dislike” si pengadil?

Medianotaris.com beberapa waktu lalu bertanya pada seorang guru agama yang saat ini sedang menulis tesis untuk menyelesaikan studi magister pendidikan agamanya   di Universitas Islam Assafi`iyah dalam sebuah pertemuan di Kantor Notaris Cikarang Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH, MKn. Acara yang menurut tuan rumah yang belum lama mendirikan kantornya di sebuah ruko di Cikarang ini sebetulnya cuma acara silaturahmi biasa. Namun dari acara sederhana bertema “Amanah Menjalankan Tugas” ini muncul inspirasi positif sebagai masukan buat profesi. Buktinya, istilah “amanah” yang merupakan sifat mulia itu diadopsi undang-undang oleh pembuatnya tanpa bisa menjelaskan arti dan batasannya.
Meggy mengambil tema ini karena amat penting buat profesi notaris yang baru dimasukinya. Dengan mengulas tema ini Ia berharap   mendapatkan wawasan yang baik untuk dijalankan dalam tugas sehari-hari agar selamat.

Dalam ceramahnya, Ustadzah Tri Handayani dari  perspektif agama Islam menyatakan bahwa arti “amanah” adalah melaksanakan kewajiban yang diemban dengan sebaik-baiknya. Bertanggungjawab terhadap apa yang diembannya, tidak mengurangi dan menambah-nambahi apa yang sudah ditugaskan atau diamanahkan kepadanya. “Jadi kalau ada orang mau menerima pekerjaan, tapi tidak bertanggungjawab maka berarti dia tidak amanah,” tambah ustadzah yang sedang menempuh magister psikologi ini menyimpulkan hal ini dari sifat dan tingkah laku Nabi.


“Amanah” Terlewatkan dalam UUJN 2004

Menurut mantan notaris Dr. Amrul Partomuan Pohan, SH, LLM kata “amanah” ini terlupakan saat pembuatan dan persetujuan RUU Jabatan Notaris tahun 2004. Sebetulnya, katanya, kata “amanah” waktu itu sudah diusulkan dan dibahas di DPR RI. Namun mengapa kata “amanah” tidak ada ketika UU ini disetujui dan disahkan, itu yang menjadi tanda tanya besar dan mengherankan dirinya.
Amrul ingat sekali, waktu draf awal RUU Jabatan Notaris yang akhirnya disetujui dan disahkan sebagai UU Nomor 30 tahun 2004 itu, kata “amana” memang disepakati dicantumkan di dalam RUU. Menurutnya “amanah” ini harus ada karena bersangkutan dengan sumpah jabatan notaris itu sendiri yang diucapkan calon notaris ketika disumpah dan dilantik.
Lebih lanjut Amrul menjelaskan bahwa “hilangnya” kata “amanah” mungkin karena terlewatkan dalam proses pencetakan Lembaran Negara. Sehingga dengan telah diterbitkannya Lembaran Negara itu tidak ada lagi penambahan. Namun, katanya, kemungkinan lain hilangnya kata “amanah” ini ketika masih dibahas di DPR. Walaua begitu ia menduga hilangnya “amanah” tidak ada unsur kesengajaan. Tapi semata-mata terlewatkan saja, sebab waktu itu di dalam pembicaraan di DPR sudah ada kesepakatan untuk memasukkan kata “amanah” ini di dalam draf UU, katanya sambil mengingat kejadian waktu itu itu ketika Ia termasuk anggota tim dalam pembahasan RUU Jabatan Notaris sebelum tahun 2004 disahkan.
Sedangkan arti kata “amanah” menurut Amrul adalah berasal dari kata “aman” yang berarti bahwa seseorang memberikan rasa aman bagi yang memberikan amanah atau tugas. Si pemberi tugas atau amanah ini merasa “aman” karena amanah itu akan dijalankan. Dalam Bahasa Inggris, menurut Amrul, “amanah” adalah “trust”, “trustworthy” yang berarti “orang yang dapat diandalkan, atau memegang dengan baik apa yang dipercayakan kepadanya. Dari sini disimpulkan bahwa arti “amanah” adalah dapat dipercaya atau memegang kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Dari uraian ini Amrul menyatakan bahwa jika seorang notaris tidak amanah maka akan berbahaya sekali. Sebab jabatan notaris adalah jabatan kepercayaan.

Pengertiannya Terlalu Luas

Menurut Miftachul Machsun, SH, Notaris Surabaya, arti “amanah” di dalam UU Jabatan Notaris adalah menjalankan jabatan atau pekerjaannya sesuai peraturan perundangan-undangan dan kode etik yang berlaku. Sebaliknya, lawan dari “amanah” adalah “khianat” yang berarti tidak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan serta kode etik yang berlaku.
Miftah menyatakan tidak tahu mengapa UU Jabatan Notaris tidak memberikan penjelasan mengenai arti “amanah” sebab pengertian “amanah” ini terlalu luas. Mestinya diberikan contoh penjelasan mengenai batasan atau kriteria “amanah” itu yang sifatnya fleksibel. Sementara itu di dalam UU ini sendiri tidak diberikan penjelasan karena mungkin dianggap sudah jelas. Sebab jika sesuatu yang “sudah jelas”, kemudian dijelaskan lagi maka bisa jadi tidak jelas.
Namun walau begitu, melihat secara umum, dengan segala kekurangannya, UU Jabatan Notaris Perubahan tahun 2014 ini masih lebih baik dari UU Jabatan Notaris yang sebelumnya yang disahkan tahun 2004. Memang yang namanya peraturan itu tidak bisa selalu sempurna, katanya.

Dari “diskusi” ini muncul pertanyaan, siapa yang bisa menentukan bahwa seorang notaris tidak amanah, jika di dalam Undang-undang Jabatan Notaris sendiri tidak memberikan garis jelas apakah seseorang dikatagorikan “tidak amanah”, dan akhirnya dijatuhi sanksi. Padahal jika sebuah peraturan mengandung sanksi –apalagi sanksi terberatnya adalah pemecatan- maka seharusnya kriteria tindakan yang bisa dipersalahkan itu jelas dan terperinci untuk menghindari penafsiran luas.
Ini adalah catatan minus buat pembuat UUJN Perubahan 2014.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top