Ada Pertentangan Arti di UU
Laporan Winahyo Soekanto, SH, MH
Wartawan medianotaris.com
Pemohon dalam hal ini adalah H. Teddy Anwar, SH, Sp. N dan kawan-kawan, notaris yang pada saat bersamaan sekaligus bertindak selaku pengurus dari Himpunan Notaris Indonesia memohonkan:
1. pasal 82 ayat 1 sepanjang frasa “satu wadah” ;
2. pasal 82 ayat 2 yang berbunyi “wadah organisasi notaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah Ikatan Notaris Indonesia” ; dan
3. pasal 82 ayat 3 sepanjang frasa “satu-satunya”,
adalah bertentangan dengan pasal 27 ayat 2, pasal 28, pasal 28C ayat 2, pasal 28D ayat 1 dan pasal 28 I ayat 2 undang-undang dasar 1945.
Inti dari permohonan ini adalah pengaturan wadah tunggal sebagai diatur UU Jabatan Notaris adalah bertentangan dengan hak konstitusional pemohon yakni kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dengan tanpa diskriminasi.
Permohonanan ini sebenarnya sudah dimasukkan sejak 12 juni 2014 namun sangat mungkin MK sedang disibukkan sengketa hasil pemilihan presiden, sehingga baru diperiksa 28 Agustus ini.
Di dalam kasus ini, kerugian konstitusional yang didalilkan oleh pemohon baik yang nyata atau potensial adalah :
1. UU Jabatan Notaris telah melakukan pembatasan atas kebebasan berserikat bagi notaris untuk membentuk organisasi-organisasi profesi notaris dan bergabung dengan organisasi-organisasi tersebut dan itu bentuk pelanggaran terhadap HAM notaris ;
2. pada International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia diatur secara tegas bahwa setiap orang berhak atas kebebasan untuk berserikat dengan orang lain ;
3. dengan diberlakukannya UU Jabatan Notaris Perubahan No 2 tahun 2014 telah nyata merugikan hak atau kewenangan konstitusional pemohon ; dan
4. pemohon dengan demikian telah kehilangan kebebasan berserikat, kehilangan hak memilih suatu organisasi, kehilangan hak untuk berkarya dalam meningkatkan kualitas profesi notarisnya.
Di dalam UU ini bisa dibilang ada contradictio in terminis . Artinya, di dalam kalimat ini mengandung pertentangan arti, jika dilihat dari istilah “satu-satunya wadah” profesi notaris yang “bebas dan mandiri” yang dibentuk untuk meningkatkan kualitas profesi. Jika wadah profesi hanya satu, bagaimana mungkin menjadi bebas dan mandiri. Artinya, tidak mungkin orang bisa bebas dan mandiri kalau wadahnya cuma satu. Sangat mungkin malah rawan intervensi.
Dari sisi penyusunan redaksi saja, tampak bahwa perumus UU kurang teliti.
Perlu diketahui selama belasan tahun bahkan telah hadir selain INI (Ikatan Notaris Indonesia), yaitu adalah HNI (Himpunan Notaris Indonesia) dan PERNORI (Persatuan Notaris Indonesia). Pemohon menyatakan bahwa yang paling esensi dengan diaturnya organisasi yang bebas dan mandiri serta bertujuan meningkatkan kualitas bukannya bentuk organisasi notaris yang bersifat tunggal. Jika tidak tunggal organisasinya, pemohon berkeyakinan bahwa organisasi-organisasi yang ada akan berlomba-lomba menjadi organisasi yang profesional dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada para anggotanya yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas profesi.
Sedangkan alasan untuk menunggalkan wadah organisasi karena khawatir akan kesulitan melakukan pengawasan kepada anggota adalah alasan yang tidak kuat. Apalagi jika sekarang sudah ada lembaga pengawas etik dan Majelis Pengawas Daerah atau juga Majelis Kehormatan Notaris.
Untuk ini mengapa tidak melakukan benchmarking atau memakai tolok ukur dengan yang sudah ada di industri pers, yakni UU Pers? Di dunia pers Indonesia, UU Pers mengatur satu kode etik jurnalistik yang berlaku nasional. Di sisi lain, ada lembaga Dewan Pers yang menjadi organisasi penegak etik bagi pers yang melanggar kode etik jurnalistik. Sementara itu di industri pers terdapat banyak organisasi wartawan. Organisasi wartawan yang banyak itu, misalnya PWI (persatuan wartawan indonesia), Asosiasi jurnalis independen (AJI), Ikatan jurnalis televisi indonesia (IJTI), Forum Pemred, Komite Wartawan Indonesia.
Pada umumnya mereka -walau jumlahnya banyak- bisa hidup berdampingan secara damai. Mereka mematuhi sebuah kode etik jurnalistik yang sama. Jika muncul sengketa pers dengan masyarakat umum, mereka melakukan penegakan etik melalui Dewan Pers yang jumlahnya hanya satu. Dengan mekanisme ini pun mereka ini patuh dan menghormati kode etik bersama tersebut di bawah kontrol Dewan Pers.
Berkaca dari sini seharusnya profesi notaris dapat melakukan konfigurasi struktural yang serupa. Organisasi notaris boleh berbeda-beda namun mereka mematuhi ketentuan etik yang sama dengan jenis sanksi yang serupa.
Akhirnya dengan demikian UU Jabatan Notaris tak perlulah mengatur wadah organisasi yang tunggal namun cukup mengatur dan memberlakukan kode etik profesi yang sama di bawah kontrol Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris etik yang bebas dan mandiri. Kiranya ini dapat menjadi bahan masukan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK yang akan mengadili permohonan ini.