Bravo Ikanot Undip

Ratusan Topi koboi

 

 

Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip) akhirnya sukses mengadakan  acara reuni dan dialog interaktif di Resor Balemong, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Sabtu, 6 Desember 2014.
Acara yang berkaitan dengan ulang tahun kedua organisasi ini yang semula ditargetkan hanya dihadiri sekitar 120 sampai 150 ini ternyata yang datang melebihi target. Menurut Otto Adji Panoedjoe, SH, ketua Panitia acara ini, peserta yang mendaftar jumlahnya lebih dari 400 orang. Mereka datang dari mana saja di Indonesia, seperti Papua untuk  belajar dan berdiskusi.
Di dalam acara pembukaan pagi hari, hadir para narasumber dialog dan juga alumni notariat Undip. Tampak di situ Ketua Program Kenotariatan Undip saat ini, yaitu Profesor Budi Santoso, SH, MSi, serta Hari Bagio, SH dan  Sugiarto, SH yang masing-masing adalah Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia.


Profesor Budi Santoso dalam sambutannya menyoroti masalah asisten notaris yang kurang diperhatikan, dan meminta agar organisasi memperhatikan hal ini. Untuk itu ia meminta agar profesi asisten ini  jangan diabaikan, misalnya soal kompetensinya sehubungan dengan latar belakang pendidikannya yang beragam. Ia menggarisbawahi masalah asisten notaris ini karena asisten notaris menjadi pendukung keprofesionalan notaris itu sendiri.
Sementara itu para narasumber dalam acara dialog ini adalah Dr. Herlien Budiono, SH, Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum, Irma Devita, SH, MKn, Diah Sulistyani RS, SH, SpN, MHum, serta Syafran Sofyan, SH, SpN, MHum yang masing-masing menyampaikan materi kenotariatan dengan problematika terkini.
Menurut Diah Sulistyani dan Otty H.C. Ubayani yang masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris umum Ikanot Undip menyatakan bahwa acara ini diselenggarakan dengan tujuan menjalin hubungan antar-anggota lebih erat lagi, dan juga untuk pembekalan anggotanya dan juga masyarakat umum dalam bidang hukum kenotariatan.
Dengan adanya acara pembekalan bertajuk “Dialog Interaktif” ini peserta diharapkan memperoleh pemahaman lebih dalam bidang kenotariatan dari para narasumber.
Di akhir setiap sesi pemaparan para narasumber, peserta tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bertanya tentang kasus hukum. Bahkan ketika sesi berakhir, narasumber masih juga dirubung peserta untuk bertanya soal kasus-kasus hukum. Termasuk juga untuk meminta berfoto bersama.


Dalam paparannya, Herlien Budiono menyampaikan materi utama yang harus dikuasai notaris, yaitu masalah perjanjian. Di sini Herlien menguraikan dan mengritisi hukum perjanjian dalam bidang kenotariatan. Di awal paparannya Herlien mengingatkan agar notaris menguasai dengan benar   apa yang dipelajari mereka sebagai mata kuliah hukum perdata (materiil) ke dalam praktik  pembuatan akta notaris. Untuk itu mahasiswa atau notaris harus memberikan perhatian khusus terhadap hukum perjanjian ini.
Sedangkan Habib Adjie menjelaskan permasalahan yang berkaitan dengan yayasan, khususnya soal wewenang jabatan organ yayasan.
Di awal paparannya Habib menjelaskan sebuah problem, yaitu  bahwa UU Yayasan tidak memberikan peluang lahirnya organ baru dalam yayasan, meskipun UU ini mengenal istilah pendiri. Pendiri di sini merupakan subyek hukum pendiri yayasan. Subyek hukum di sini, orang atau badan hukum, merupakan pendiri yayasan, tapi mereka sebenarnya bukanlah organ yayasan. Namun menurut UU Yayasan pasal 28 ayat (3), pendiri bisa diberikan kedudukan sebagai pembina yayasan.
Sementara itu Irma Devita menyampaikan permasalahan di dalam bisnis rumah susun, misalnya  jika Bank ingin menyalurkan KPA sedangkan sertifikat HMSRS nya belum terbit sehingga belum dapat dibebani Hak Tanggungan. Dalam hubungannya dengan hal ini juga muncul masalah,  jika sertifikat hak miliknya belum jadi dan belum dibuatkan AJB, namun oleh pemilik ingin dialihkan kepada pembeli baru, bisa atau tidak?
Bagaimana jika Bank ingin menyalurkan KPA sedangkan sertifikat hak miliknya belum terbit sehingga belum dapat dibebani Hak Tanggungan.  

 


Sedangkan sesi terakhir dibawakan Syafran Sofyan dan Diah Sulistyani Muladi yang masing-masing menyampaian permasalahan hukum yang mungkin terjadi terhadap notaris. Di dalam soal ini Syafran berbagai kemungkinan terjadinya masalah hukum terhadap notaris/ PPAT ketika menjalankan jabatannya.
Syafran, dalam hal ini memrihatinkan situasi di mana seorang notaris bisa dikenakan dakwaan berlapis-lapis, sementara ia sendiri dalam situasi sedang menjalankan tugas dan jabatannya.

Seperti tercantum dalam agenda, acara ini berlanjut hingga malam dengan acara reuni dan hiburan yang berlangsung meriah walau di awal acara disambut gerimis. Sebelumnya sore harinya panitia juga melakukan bakti sosial kepada Panti Asuhan Putri Aisyah yang sore itu diundang ke Balemong untuk mementaskan kebolehannya bermain drum band.
Demi memeriahkan acara malam hari, panitia meminjamkan ratusan topi koboi kepada para peserta, walau tidak semua kebagian. Acara ini didukung artis Tito Sumarsono dan lain-lain, serta “artis” dadakan yang juga memeriahkan suasana sampai jam sebelas malam.

Ketua Panitia Adji Panoedjoe menyatakan apresiasi yang besar terhadap dukungan semua pihak karena acara ini terselenggara dengan sukses berkat kerjasama yang baik. Menurutnya, acara seperti ini penting bagi seluruh anggota demi peningkatan ilmu dan silaturahmi, di tengah situasi dunia praktek yang menuntut notaris bekerja profesional.

 

<iframe width="460" height="280" src="//www.youtube.com/embed/SSN77LSJCao" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top