Bolehkah Objek HT yang Masih Terikat Jaminan Utang Kreditur lain Diberikan Janji atau SKMHT ?

Banyak Notaris Berurusan dengan Hukum Karena Kurang Tahu dan Kurang Tepat

Dalam kaitan Hak Tanggungan (HT) di bidang hukum adalah berbicara mengenai pemberian perlindungan khusus kepada kreditur dalam kegiatan perkreditan modern. Berbicara mengenai kegiatan perkreditan modern adalah berbicara mengenai hukum yang mengatur perjanjian dan hubungan utang-piutang antara kreditur dan debitur. Inilah salah satu isu penting yang menjadi latar belakang diskusi HPL yang akan disampaikan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Hapendi Harahap, SH, MH di Resto Rasane Gading Serpong, Jl.Gading Golf Boulevard Blog G No 1, Tangerang, Senin, 31 Agustus 2015 Jam 13.00-17.00 WIB. Sebagai media partner acara ini adalah Majalah Hukum on line medianotaris.com.
Dalam penelitian yang dilakukannya untuk disertasi doktornya,  Hapendi menemui banyak kasus-kasus yang sedang ditangani pengadilan di Jabodetabek, di mana notaris/ PPAT kurang cermat, kurang tepat atau tidak memahami masalah seputar HT. Akibatnya mereka berurusan dengan aparat hukum.

 


Menurut Hapendi dalam Sesi mengenai HT, nanti antara lain akan dibahas :  
1.Pemberi HT, karena HT hanya menyebutkan bahwa Pemberi HT adalah orang-perseorangan atau Badan Hukum yang berwenang melakukan perbuatan hukum atas Objek HT. Untuk itu  Notaris/PPAT mempunyai tugas dan tanggung jawab  memeriksa dasar hukum legal-standing Pemberi HT. Misalnya seorang WNI yang bersuamikan WNA memiliki sebidang Tanah Hak Milik. Apakah berwenang memberikan APHT dan jika boleh, dokumen apa saja yang diperlukan, Notaris/PPAT harus mempunyai keyakinan atas Kewenangan tersebut ada pada pemberi HT. Contoh lain, apakah persetujuan kawan kawin harus dituangkan dan harus ikut serta menandatangani SKMHT/APHT, ataukah boleh persetujuan itu dalam surat tersendiri? Apakah pemilik HGB yang sedang diproses perubahan atau Peningkatan Hak ke Hak Milik dapat memberikan HT melalui SKHMT atau APHT ?  Apakah objek HT yang masih terikat jaminan untuk utang pada Kreditur lain boleh diberikan janji atau SKMHT untuk dijaminkan pada kreditor lain (kasus take over) ? Apakah seseorang pemegang Akta PPJB berwenang memberikan janji untuk menjaminkan atau memberikan Kuasa berbentuk SKMHT ?
2.Penerima HT,  UUHT hanya menyebutkan bahwa Penerima HT adalah orang perseorangan atau Badan Hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang, maka Notaris/PPAT sesuai tanggung jawabnya harus mencari dasar hukum legalitas Penerima HT diberikan beberapa contoh kasus, Apakah WNA atau Badan Hukum asing mempunyai legal standing sebagai penerima HT dan apa saja persyaratannya?
3.Objek HT, karena HT hanya menyebutkan bahwa objek HT adalah Hak Milik, HGB, HGU dan Hak Pakai Privat dan doktrin memberikan syarat (a) Dapat dinilai dengan utang (b) Termasuk hak yang didaftar daftar umum (c) Mempunyai sifat dapat dipindah-tangankan (d) Memerlukan penunjukan oleh undang-undang. Maka diperlukan pemeriksaan status tanah, status kepemilikan dan lain-lain objek HT. Contoh, apakah kepemilikan tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat pada saat pemberian kuasa dalam SKHMT atau pada saat Pemberian HT saat penandatanganan APHT, ataukah ada cara pembuktian lain mengingat UUHT baru mensyaratkan kewenangan pemberi HT tersebut adalah pada saat APHT didaftarkan pada Buku Tanah bukan pada saat pemberian HT pada saat penandahtanganan APHT ? Apa pengertian PPAT menolak membuat akta apabila atas tanah yang sudah bersertifikat tidak diserahkan kepadanya sebagaimana dimuat dalam Pasal 39 PP No 24/1997 dan mengapa hal tersebut tidak berlaku pada Pejabat Lelang yang cukup dengan telah memperoleh SKPT atas tanah yang akan dilelang ? Serta apa kaitannya dengan syarat yang diminta oleh UUHT, cukup dengan PPAT mempunyai keyakinan bahwa pemberi HT mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum ?
4.Hapusnya HT karena hapusnya utang yang dijamin adalah demi hukum dan tidak memerlukan perbuatan hukum tertentu, hal ini karena sifat accesoir HT itu sendiri. Dengan demikian timbul beberapa pertanyaan, apakah pemberian HT dalam APHT sudah dapat dilakukan sebelum dilakukan pendaftaran surat roya ? Apakah roya partial atau pelepasan HT harus diperjanjikan lebih dulu dalam APHT ataukah UUHT memberikan jalan keluarnya ?
5.Meskipun telah ada ketentuan yang ketat tentang Cara Ekseskusi HT, Notaris/PPAT atas permintaan kliennya masih banyak membuat Surat Kuasa Menjual berbarengan dengan pembuatan akta pengakuan utang dan perjanjian kredit. Apakah perbuatan hukum Notaris/PPAT dalam membuat Akta Surat Kuasa menjual tersebut merupakan perbuatan yang sah ?  Lalu apa pula fungsi dibuat Akta Pengakuan Utang ? Apakah Pengakuan Utang merupakan perjanjian pokok atau perjanjian Accesoir atau dengan kata lain apakah Akta pengakuan utang bisa atau dapat dibuat sebagai perjanjian tanpa ada perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) ?  Apakah Notaris/PPAT dapat dimintakan pertanggung jawaban jika membuat surat kuasa menjual tersebut, dan apa sanksinya bagi Notaris/PPAT ?

 

INFO DISKUSI

HPL Centre dibawah pimpinan Hapendi Harahap dan Pieter Latumeten bersama Majalah Hukum on line medianotaris.com akan mengadakan diskusi terbuka untuk notaris, calon notaris dan umum untuk meningkatkan profesionalitas dan menambah wawasan kenotariatan dan ke-PPAT-an dengan topik : DISKUSI HUKUM KENOTARIATAN, KUASA, PPJB, SKMHT BERSAMA PIETER LATUMETEN, HAPENDI HARAHAP DAN LIZA PRIANDINI

Segera daftarkan diri Anda, baik yang notaris atau bukan, untuk mengikuti acara diskusi penting ini. Berikut ini para narasumber yang akan berbicara dalam diskusi tersebut :

Pieter Latumeten, Kandidat Doktor Ilmu Hukum, (Dosen MKN Universitas Indonesia/MKN Universitas Pelita Harapan/FE Universitas Indonesia)
Hapendi Harahap, Kandidat Doktor Ilmu Hukum (notaris/ PPAT), dan
Liza Priandhini, SH MKN (dosen MKN Universitas Indonesia)

Waktu Acara : Senin, 31 Agustus 2015, pukul 13.00 – 17.00 WIB
Tempat          : Rasane Gading Serpong , Jl. Gading Golf Boulevard
Blok G/001, Gading Serpong, Tangerang
(Dekat RS Saint Carolus Gading Serpong, Tangerang, sekitar 1 Km dari Atria Hotel, dan Ibis Hotel).

Kontribusi Peserta : Rp 350.000,00 (termasuk makan siang, coffee break)
Pembayaran ke Rek. BCA 2950110999 a.n. Hapendi Harahap, SH, MH
Bila sudah transfer, silakan SMS/WA ke HP 0812 8131 8151 dengan format : nama pemilik rekening untuk menransfer (spasi) nama lengkap peserta (spasi) kota domisili (spasi) nomor HP (spasi) alamat email peserta. Sekalian kirimkan bukti transfernya untuk lebih mempercepat verifikasi pendaftaran.

Contoh : BCA Andi Wijaya (spasi) Andi Wijaya (spasi) bogor (spasi) 0812222xxx (spasi) [email protected]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top