Jumat lalu (27/11) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dilaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Kerjasama Magister Kenotariatan PTN se-Indonesia dengan PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang masing-masing diwakili ketuanya, yaitu Prof. Budi Santoso dan Syafran Sofyan.
Acara tersebut merupakan bentuk kerjasama antarlembaga dalam rangka peningkatan kompetensi lulusan magister kenotariatan dalam dunia profesi PPAT.
Nantinya target yang ingin dicapai adalah adanya kompetensi profesi PPAT agar dapat bekerja secara profesional. Untuk itu nantinya PPAT harus memiliki standar kompetensi tertentu untuk bekerja sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik sesuai standar yang ditentukan nantinya.
Acara ini merupakan bagian dari Rapat Kerja Nasional Program Studi MKn PTN yang berlangsung pada 27-29 November di Malang. Menurut agenda acara dari panitia pada Sabtu juga dilaksanakan pertemuan dengan PP Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Menurut Ketua Badan Kerjasama (BKS) Magister Kenotariatan PTN se-Indonesia Prof. Budi Santoso uji kompetensi secara nasional berkaitan dengan pendidikan kenotariatan merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan lagi. Uji kompetensi dalam pendidikan kenotariatan akan menghasilkan calon notaris yang memiliki kompetensi sesuai standar yang jelas. Singkatnya, nanti notaris dan PPAT harus memiliki standar kompetensi. Sehingga nantinya masyarakat akan mendapatkan layanan yang sesuai standar kompetensi notaris/ PPAT.
Untuk itu, demi menuju ke arah ini, lembaga pendidikan kenotariatan yang tergabung dalam BKS Kenotariatan PTN memulai dengan mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sedangkan Ketua Umum IPPAT Syafran Sofyan menyatakan bahwa di dalam praktek profesi PPAT atau notaris ,masih banyak permasalahan yang timbul, yang kalau ditelaah adalah berkaitan dengan masalah pendidikan atau krikulum pendidikan. Untuk itu menurutnya untuk ke depan nanti syarat untuk menjadi notaris atau PPAT harus melalui pendidikan khusus. Pendidikan khusus ini untuk melengkapi hal-hal yang belum ada di pendidikan magister kenotariatan.
Menurut Syafran, pendidikan khusus ini penting dalam kaitan dengan keadaan bahwa pekerjaan notaris/ PPAT sekitar 90 persen adalah pekerjaan akta PPAT. Dalam beberapa kesempatan di berbagai pidatonya, Syafran mengingatkan bahwa permasalahan yang dialami notaris/ PPAT bisa terjadi bukan karena pembuatan aktanya yang salah. Di dalam praktek, pembuatan akta yang sudah sesuai prosedur pun ternyata tidak menjamin keamanan si pejabat setelah itu.