medianotaris.com (Riza Sofyat, SH)
Bogor – Animo masyarakat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menjadi mitra kerja dan di bawah binaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belakangan sangat tinggi. Lihat saja masyarakat pendaftar ujian PPAT tahun 2022 yang jumlahnya mencapai 6.075 orang – berdasarkan pengumuman peserta ujian. Dari jumlah ini yang dinyatakan lulus adalah 3.317 orang.
Kelulusan ujian PPAT 2022 ini, ditentukan berdasakan nilai hasil ujian minimal 8.0. Menurut keterangan Ir. Suyus Windayana, M. App, Sc., Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian (PHPT) ATR/ BPN, yang kami kutip dari Notarynews.id, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan panitia Ujian PPAT Tahun 2022 adalah 8.0. Keterangan ini disampaikannya saat menghadiri ujian PPAT 4 November 2022 di Gedung PPSDM, Cimanggis, Bogor.
Namun sayang, dari 3.317 orang yang lulus tadi yang mendapat tempat wilayah kerja sesuai pilihannya hanya 1.504 orang. Artinya dari jumlah yang lulus namun tak mendapat kedudukan ada 1.813 orang, yang sampai berita ini diturunkan status keberadaan mereka masih mengambang alias belum jelas.
Pasalnya, Kementerian ATR/BPN hingga kini belum mengeluarkan keputusan keterangan lulus atau tidak lulus. Artinya, semestinya ada surat keterangan yang menyatakan lulus atau tidak lulus bagi yang nilainya passing grade 80.

Perlu diketahui menurut kebijakan Pemerintah melalui keterangan Menteri ATR/ BPN sebelumnya tahun 2019 kepada TVNOTARIS/ medianotaris.com bahwa nilai kelulusan adalah angka 80. Artinya peserta ujian calon PPAT yang lulus adalah yang mendapat nilai minimal 80 atau diistilahkan sebagai (passsing grade) 80.
Seperti diketahui, proses ujian PPAT Tahun 2022 ini, mengingat padatnya jumlah pendaftar membuat Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang yakni, pada tanggal 4-6 November 2022 di Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM). Kemudian, gelombang keduanya dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pertanahan Negara (STPN) Yogyakarta dua minggu setelahnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana seperti dikutip dari sinarpagibaru.id, 5 November 2022 mengatakan, dengan pesatnya pendaftaran tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kebutuhan akan layanan pertanahan pun meningkat drastis. “Dengan tingginya pendaftaran di seluruh Indonesia selama lima tahun terakhir, transaksi pertanahan pun meningkat. Ternyata masyarakat belum terlayani semua oleh PPAT, karena sejauh ini masih terpusat di ibukota-ibukota kabupaten,” tutur Suyus di PPSDM Kementerian ATR/BPN, pada Jumat (04/11/2022).
Menyadari hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan ujian PPAT Tahun 2022 dengan tujuan menambah persebaran PPAT sehingga menjangkau masyarakat di berbagai penjuru yang ada di Indonesia. Dirjen PHPT mengatakan, animo masyarakat untuk mengikuti ujian PPAT tahun ini sangat tinggi, terlihat pada jumlah peserta yang mendaftar.
“Jadi dua tahun kita tidak mengadakan ujian karena pandemi, 3.300 (peserta ujian) sesuai anggaran kita, itu hanya dua jam saja langsung penuh kuotanya. Setelah itu, pada akhirnya kita buka semua bisa mendaftar, ternyata ada 7.000-an pendaftar, dan yang lolos seleksi administrasi 6.000,” jelas Suyus.
Tepatnya yang lolos seleksi administrasi dan ikut ujian PPAT tersebut mencapai 6.075 peserta. Seperti pengumuman hasil ujian PPAT, yang dikeluarkan Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPR, pada 2 Desember 2022, disebutkan, bahwa ujian PPAT Tahun 2022 dilaksnakan dengan mekanisme Computer Based Test (CBT).
Karena pesertanya cukup banyak, untuk menjaring PPAT yang berkualitas, panitia ujian PPAT menetapkan standar penilaian dengan passing grade 80. Artinya nilai ujian di bawah 80 tidak lulus.
Nah, dari pengumuman hasil ujian PPAT itu, disusun dalam berbagai kelompok, lampiran pertama kelompok Daftar Nilai Peserta Ujian PPAT Tahun 2022. Setiap lembarnya terdiri kolom-kolom nama peserta, tempat kedudukan, katagori dan nilai. Dilampiran ini jumlah peserta ujian mencapai 6.098 peserta.

Lulus Ujian PPAT Sesuai Pilihan
Sedangkan dalam lampiran kedua pengumuman, isinya adalah daftar peserta lulus ujian PPAT sesuai pilihan Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT. Lampiran ini terdiri dari kolom berisi Nomor Registrasi, Nama, Tempat Kedudukan, Katagori, Nilai. Jumlah peserta ujian yang lulus sesuai pilihan tempat kedudukannya, mencapai 1.026 peserta ujian.
Lalu dalam lampiran ketiga, berisi daftar peserta lulus ujian PPAT yang masuk dalam penambahan kuota Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT. Jumlah peserta lulus ujian dengan katagori ini sebanyak 224 peserta.
Adapun lampiran keempat, berisi daftar peserta yang lulus passing grade dan berhak memilih Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT. Peserta yang berhak memilih tempat kedudukannya sesuai keinginannya itu mencapai 2.067 peserta. Hanya saja tempat kedudukan yang bisa dipilih itu, cuma ada 355 formasi, datanya seperti yang tercantum di lampiran kelima. Artinya ada 1.712 peserta lulus yang tak mendapat tempat kedudukan.
Nah, bagaimana sikap Kementerian ATR/BPN khususnya Dirjen PHPT terhadap peserta ujian PPAT yang lulus namun tak mendapatkan formasi? Paling tidak dari berkas pengumuman kelulusan ujian PPAT, tak ada satu poin pun yang menyebutkan statusnya yang resmi diputuskan Dirjen PHPT terhadap peserta ujian yang lulus ini. Keterangan yang ada hanya menyebutkan bagi yang tidak lulus ujian PPAT, bisa ikut ujian PPAT lagi pada periode berikutnya.
Sementara itu Kepala Seksi PHPT ATR/BPN Mas` udah mengatakan, terkait masalah yang lulus ujian PPAT namun belum mendapatkan formasi atau tempat kedudukan, silakan lihat di pengemuman hasil ujiaan PPAT Tahun 2022, tanpa menjelaskan status dari peserta yang lulus itu. “Betul, lihat saja di pengumuman,” ujar Mas` udah kepada medianotaris.com tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Dengan keterangan seperti itu, pantas bila peserta ujian PPAT Tahun 2022 yang lulus namun tak mendapat formasi itu menyatakan tidak jelas statusnya. Seperti menurut Desruva Desriva peserta Ujian PPAT yang bernasib tak jelas itu, nasib kami terombang ambing enggak jelas. “Kata orang Minang kami ini bak jadi ketimun bungkuk… dimasukkan ke dalam karung bersama timun lain tapi enggak dihitung,” tuturnya yang mengomentari Petisi yang dilontarkan para peserta yang lulus ujian PPAT yang tak mendapat formasi, di change.org.