AKANKAH USIA PENSIUN NOTARIS 70 TAHUN?

TRI FIRDAUS SUMRINGAH DI PN JAKSEL

medianotaris.com, Jakata– (K. Lukie Nugroho, SH) – Hari ini diperkirakan puluhan, bahkan ratusan notaris akan menggerudug Gedung Mahkamah Konstitusi RI untuk mendengarkan sidang putusan uji materi UU Jabatan Notaris mengenai usia pensiun.

Menurut UU Jabatan Notaris pasal 8 ayat 1 huruf b notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena telah berumur 65 tahun. Usia pensiun ini, menurut ayat 2  bisa diperpanjang selama dua tahun lagi sampai umur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatannya.

Mengenai layak atau tidaknya usia sampai 70 tahun untuk bekerja, dan pengaruh kesehatan fisik dan mental,  dan juga kinerja memang bisa menjadi perdebatan panjang. Namun fakta yang banyak terjadi adalah umur setelah 65 justru banyak notaris yang sehat dan malah produktif. Sebagai contoh adalah puluhan notaris yang aktif di organisasi notaris atau PPAT malah berusia di atas 65 tahun yang sudah memperpanjang usia pensiunnya.

Ada pendapat menarik dari notaris Habib Adjie dari Surabaya yang diajukan sebagai ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK. Doktor hukum dan pengajar yang sering menjadi narasumber ini mengungkapkan bahwa notaris menyimpan dan menjaga protokol sampai kiamat. Ungkapan Habib Adjie seperti berseloroh, namun faktanya protokol notaris yang merupakan dokumen negara itu harus disimpan notaris secara estafet seterusnya sampai kapan tidak diketahui.

Habib di hadapan majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun jabatan di negeri ini yang diberikan tanggung-jawab setelah dirinya pensiun. Tidak satu pun, kata Habib, bahkan hakim, polisi atau yang lainnya tidak seperti notaris. Mereka lepas dari tanggung-jawab begitu pensiun. Sedangkan notari Malahan dari sisi tanggung-jawab, notaris harus bertanggung-jawab atas hasil kerjanya, atas protokolnya sampai batas masuk liang kubur. Dalam kasus-kasus tertentu ada pula notaris yang diseret ke pengadilan walau sudah berumur 80-an.

Dengan tanggung-jawab yang “luar biasa” ini rasanya tidak adil kalau pensiun notaris “hanya” sampai 65 tahun, sementara beban tanggungjawabnya tidak ada batasnya, kecuali mati. Sementara itu pejabat umum ini rentan diperkarakan. Di lain pihak, negara kurang membuat sistem jabatan notaris yang kuat, sementara tandatangan dan stempel notaris diperlukan. 

Senin lalu (30/12/24) medianotaris.com menjumpai Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN hadir di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang siang itu diselenggarakan sidang pra-peradilan mantan notaris Wahyudi Suyanto, SH. Tri Firdaus yang tampil berseri-seri pagi itu didampingi Sekretaris Umum Dr. Agung Iriantoro, SH. Hanya saja kedua tidak bisa ikut sidang yang jadwalnya siang.

Menurut situs Wikipedia yang kami download 3 Januari 2025 Tri Firdaus Akbarsyah dilahirkan pada 1 Januari 1959. Apakah Ketua Umum INI versi Tangerang ini berkepentingan dengan uji materi ini atau tidak, belum diketahui. Yang jelas, pagi itu wajah pria kelahiran Palembang ini, seperti biasa,sumringah (berseri-seri) dan selalu melempar senyum pada lawan bicaranya.  

Dari sisi politik hukum sebetulnya negara menegakkan konstitusi dengan konsekuen, salah satunya adalah masalah hak asasi dan keadilan. Pejabat umum notaris dengan segala tanggung-jawabnya yang tidak ada duanya di negara ini sepantasnya dilindungi hak asasinya, dan juga diperlakukan dengan adil.  Kalau usia pensiun notaris 70 tahun sepertinya tidak akan ada yang dirugikan. Negara pun tidak, karena negara tidak menggaji notaris. Justru notaris mendatangkan pemasukan berupa PNPB, misalnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top