Akhirnya Perubahan UUJN Disetujui

Magang Dua Puluh Empat Bulan

Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 17 Desember 2013 telah mengambil keputusan untuk menyetujui pengesahan RUU Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Rancangan UU Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris itu merupakan hasil kerja Panitia Khusus dengan Pemerintah selama sekitar setahun yang dipimpin oleh Ketuanya H. Andi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn.


Menurut Andi Rio Idris, dalam pidato laporannya, perubahan atau revisi UU ini diharapkan bisa lebih menegaskan dan memantapkan tugas, fungsi, dan kewenangan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan akan lebih menjamin perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, menurutnya, perubahan ini diharapkan terjadinya sinkronisasi antarperaturan perundang-undangan agar tuga, fungsi, dan kewenangan notaris dapat dilaksanakan dengan baik.
Dalam wawancara dengan medianotaris.com Andi Rio juga menyampaikan bahwa dalam perkembangan pembahasan RUU ini dirasakan besarnya manfaatnya, yaitu ketika terjadinya putusan Mahkamah Konstusi Nomor 49 tanggal 28 Mei 2013 yang membatalkan frasa “…dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” di dalam pasal 66 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2004. Sehingga akhirnya Pansus memasukkan masalah ini dalam pembahasan dan menghasilkan keputusan yang signifikan dengan munculnya pasal Majelis Kehormatan Notaris.

Selanjutnya silakan saksikan wawancara video dengan Andi Rio Idris lebih lanjut.

<iframe width="460" height="250" src="//www.youtube.com/embed/7yOi_L9-Sck" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM RI Dr. Amir Syamsudin, S.H. dalam pidato pendapat akhir mewakili Presiden menyatakan bahwa notaris selaku pejabat umum perlu mendapat perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Selama ini melalui UU Nomor 30 tahun 2004 yang melindungi pelaksananaan tugas notaris, beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Sehingga hal ini perlu diadakan perubahan, termasuk untuk menegaskan dan memantapkan fungsi, tugas dan kewenangan notaris dalam pelayanan publik, dan juga untuk melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Amir dalam pidatonya juga menyampaikan beberapa hal penting sebagai hasil revisi atau perubahan UU Jabatan Notaris. Menurutnya perubahan itu adalah mengenai adanya persyaratan surat keterangan dokter dan psikiater untuk calon notaris yang akan diangkat , persyaratan magang 24 bulan yang sebelumnya hanya 24 bulan, kewajiban notaris yang melakukan magang, perubahan akta, pembentukan majelis kehormatan notaris dalam rangka melakukan pembinaan dan penegakan kode etik dan perilaku notaris, penegasan bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah profesi notaris yang bebas dan mandiri, penegasan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam pembuatan akta otentik, dan penegasan fungsi dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris.

Sementara itu Ketua Ikatan Notaris Indonesia   Adrian Djuaini, S.H. berharap agar jangan melihat dari sisi negatifnya. Cobalah melihat upaya revisi UU ini dari sisi positifnya. Namun bila diteliti satu per satu memang ada hal-hal yang kurang bila dilihat melalui kacamata masing-masing orang. Bisa jadi, menurut sementara orang, revisi ini ada yang kurang, sementara menurut orang lain, revisi ini bagus.
Sehingga Ia mengingatkan bahwa UU ini tidak mungkin akan memuaskan 13 ribu anggota notaris di seluruh Indonesia.
Adrian menyatakan bahwa dengan revisi ini sudah nampak jelas mengenai aturan-aturannya yang memihak pada notaris dan organisasi notaris. Salah satu contoh adalah dicantumkannya Ikatan Notaris Indonesia di dalam UUJN sebagai wadah satu-satunya notaris untuk berorganisasi.
Contoh yang kedua adalah, di dalam UU ini pelanggaran kode etik diberikan sanksi, tidak seperti UU sebelumnya. Di dalam UU ini, misalnya, skorsing 6 diberikan kepada notaris yang melakukan pelanggaran kode etik.
Selain itu juga, Adrian memberikan contoh mengenai lembaga Majelis Kehormatan Notaris yang fungsinya melakukan pembinaan notaris, yang berbeda dengan Majelis Pengawas Notaris yang lebih berfungsi melakukan pengawasan.

Sedangkan Ketua Ikatan Notaris Indonesia  Sri Rachma Chandrawati berharap agar revisi ini bisa mempertegas kewenangan notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum. Namun dalam revisi ini menurutnya, sebetulnya tidak ada hal yang krusial sehingga harus direvisi. Yang ada, tambahnya, adalah hanya merupakan penyempurnaan-penyempurnaan.
Namun Sri Rachma menyatakan berterimakasih kepada DPR dan Pemerintah yang telah bersusah-payah melakukan revisi ini sebab dengan demikian tercipta penguatan-penguatan kewenangan notaris dalam menjalankan tugasnya.
Kritik Sri Rachma ini, salah satunya, adalah masih “bertahannya” pasal 15 ayat 2 huruf F mengenai “kewenangan notaris dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan” yang dalam penjelasannya dinyatakan sudah “cukup jelas”. Padahal, katanya, pasal ini bermasalah karena tidak bisa dilaksanakan. Rachma menyampaikan hal ini karena selama 9 tahun belakang ini pasal tersebut tidak berjalan. Sehingga di dalam prakteknya, selama ini notaris hanya bisa menjalankan sebagian saja kewenangannya di dalam membuat akta-akta di bidang pertanahan.
Berkaitan dengan hal ini Sri Rachma berharap agar pelaksanaan ketentuan pasal ini tidak ada lagi kendala di segi instansi Pemerintahnya, yaitu BPN bersama Pemerintah. Sehingga Ia berharap agar masing-masing instansi Pemerintah memberikan dukungan dan melakukan koordinasi dalam praktek. Sebab, katanya, apa pun putusan UU, semuanya bertujuan baik.

<iframe width="460" height="250" src="//www.youtube.com/embed/4UxwqrVffAw" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top