Syafran : Pakailah akta yang sudah ada, sambil menunggu sosialisasi dari BPN (“Gratis”)
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan setelah diterbitkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 8 tahun 2012, 27 Desember 2012 yang ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji, para PPAT diharapkan tidak usah panik. Sebab nantinya BPN pasti akan mengadakan sosialisasi kepada seluruh pihak, mulai dari pejabat BPN, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, PPAT serta pihak lain yang berkepentingan.
Belakangan ini para notaris yang juga adalah PPAT ini dibuat "heboh" dengan adanya Perkaban yang memberikan wewenang kepada PPAT membuat dan mempersiapkan aktanya sendiri. Kebijakan ini menjadi berita berita besar karena selama ini PPAT memakai blangko akta dari negara dengan segala permasalahannya.
Berikut ini adalah penyempurnaan berita sebelumnya dengan adanya tambahan info dari Syafran Sofyan. Medianotaris melakukan pembicaraan via telelpon dengan Syafran Sofyan yang sedang mengadakan liburan akhir tahun di Perth Australia.
Belakangan ini para notaris yang juga adalah PPAT ini dibuat "heboh" dengan adanya Perkaban yang memberikan wewenang kepada PPAT membuat dan mempersiapkan aktanya sendiri. Kebijakan ini menjadi berita berita besar karena selama ini PPAT memakai blangko akta dari negara dengan segala permasalahannya.
Berikut ini adalah penyempurnaan berita sebelumnya dengan adanya tambahan info dari Syafran Sofyan. Medianotaris melakukan pembicaraan via telelpon dengan Syafran Sofyan yang sedang mengadakan liburan akhir tahun di Perth Australia.

Sebagai instansi yang mengeluarkan peraturan, BPN wajib melakukan sosialisasi dan saat ini akan mengadakan rapat teknis , atau Rakernas untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut. Setelah melakukan rapat teknis, barulah sosialisasi itu diadakan. “Bagaimana mau menyelenggarakan sosialisasi kalo materi yang akan disosialisasikan belum dibahas dengan matang di internal BPN? Jadi, BPN tidak akan melakukan sosialisasi sebelum melakukan rapat teknis persiapan sosialisasi dengan matang, “ demikian pernyataan Notaris dan dosen Lemhannas Syafran Sofyan, S.H., Sp. N, MHum “Sosialisasi itu akan diadakan gratis,” tambahnya.
Pernyataan Syafran, yang dikenal dekat dengan Kepala BPN Hendarman Supandji ini, disampaikan setelah mendapatkan info “A-1” dari pejabat BPN yang tidak mau disebut namanya soal kapan dan bagaimana sosialisasi Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 ini. Selanjutnya Syafran berharap agar para notaris yang juga PPAT tidak usah takut soal ini karena BPN akan mengadakan sosialisasi setelah rapat teknis tadi. Sebab dengan berlakunya Perkaban ini sejak 2 Januari 2013 para PPAT masih diperbolehkan memakai blanko akta yang sudah ada sebelumnya. “Jadi, pakailah akta yang sudah ada dulu, sambil menunggu sosialisasi dari BPN yang sedang menggodog secara teknis pelaksanaan sosialisasi itu. Tidak usah takut akan isu-isu,” kata Syafran.
Pernyataan Syafran, yang dikenal dekat dengan Kepala BPN Hendarman Supandji ini, disampaikan setelah mendapatkan info “A-1” dari pejabat BPN yang tidak mau disebut namanya soal kapan dan bagaimana sosialisasi Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 ini. Selanjutnya Syafran berharap agar para notaris yang juga PPAT tidak usah takut soal ini karena BPN akan mengadakan sosialisasi setelah rapat teknis tadi. Sebab dengan berlakunya Perkaban ini sejak 2 Januari 2013 para PPAT masih diperbolehkan memakai blanko akta yang sudah ada sebelumnya. “Jadi, pakailah akta yang sudah ada dulu, sambil menunggu sosialisasi dari BPN yang sedang menggodog secara teknis pelaksanaan sosialisasi itu. Tidak usah takut akan isu-isu,” kata Syafran.

Nah, kalau organisasi PPAT di daerah atau pusat akan mengadakan kerjasama, itu soal lain, kata Syafran yang mengingatkan agar para PPAT tidak mudah terpengaruh dan menjadi tidak percaya diri.. “Kalau soal membuat akta, bukankah para sarjana hukum dan magister ini sudah lebih banyak yang tahu soal asas-asas dan aturan hukum perdata, Buku ketiga BW yang bersifat terbuka, termasuk pasal 1320 soal syarat sahnya perjajian?,” tanya Syafran yang juga mengajar di beberapa magister kenotariaatan, dan Pasca Hukum ini.
Hal ini juga sama dengan pendapat Notaris Maferdy Yulius, S.H., Sp. N. yang berharap agar PPAT tidak menjadi “bodoh” dan menjadi takut kalau tidak ikut sosialisasi akan mengalami kesulitan nantinya. Untuk itu Maferdy berharap agar bila organisasi di pusat maupun di daerah atau perguruan tinggi yang akan mengadakan sosialisasi, menunggu kebijakan teknis BPN untuk sosialisasi agar terjadi sinkronisasi dan tidak keliru. Keduanya juga menyatakan bila organisasi atau pihak lain (misalnya perguruan tinggi) akan mengadakan sosialisasi sebaiknya tidak terlalu membebankan biaya terlalu besar atau mengenakan biaya sewajarnya saja. Bahkan dapat dilakukan oleh organisasi dengan mengambil dari uang Iuran bulanan anggota, ujar Syafran menambahkan. Namun hal yang paling penting adalah bahwa negara, dalam hal ini BPN, wajib menyosialisasikan kebijakannya. Hal ini tercantum dalam ketentuan terakhir peraturan itu yang menyatakan, “ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.”
Syafran menambahkan sementara ini ada waktu 3 bulan, yaitu sampai 31 Maret 2013, bagi PPAT untuk tetap memakai blanko akta yang lama, sambil menunggu sosialisasi dari BPN. Jadi tidak usah khawatir. Habiskan saja dulu akta yang sudah ada, katanya. Pernyataan Syafran ini selaras dengan ketentuan pasal 11 Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 yang intinya menyatakan bahwa blanko akta yang sudah ada di Kantor BPN, PPAT, PPAT Pengganti, PPAT Sementara, PPAT Khusus masih dapat dipergunakan selambat-lambatnya 31 Maret 2013.

Syafran menambahkan sementara ini ada waktu 3 bulan, yaitu sampai 31 Maret 2013, bagi PPAT untuk tetap memakai blanko akta yang lama, sambil menunggu sosialisasi dari BPN. Jadi tidak usah khawatir. Habiskan saja dulu akta yang sudah ada, katanya. Pernyataan Syafran ini selaras dengan ketentuan pasal 11 Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 yang intinya menyatakan bahwa blanko akta yang sudah ada di Kantor BPN, PPAT, PPAT Pengganti, PPAT Sementara, PPAT Khusus masih dapat dipergunakan selambat-lambatnya 31 Maret 2013.