DISKUSI KENOTARIATAN DAN KE-PPAT-AN
HPL dan Majalah Hukum on line medianotaris.com kembali mengundang Anda untuk makan siang pada 23 Februari 2017dan berdiskusi bersama dua doktor Lembaga HPL, yaitu :
1. Dr. Pieter Latumeten, SH, MH.
2. Dr. Hapendi Harahap, SH, MH.
Pertanyaan-pertanyaan dari para peserta merupakan tantangan kedua doktor tersebut untuk menjawabnya secara progresif berdasarkan pengalaman sebagai notaris/ PPAT senior.
Peserta boleh mahasiswa, calon notaris/ PPAT yang akan menempuh ujian persyaratan pengangkatan sebagai notaris/ PPAT, atau yang sudah berprofesi notaris/ PPAT sekalipun.
Pieter dan Hapendi memiliki kesamaan, yaitu hukum adalah hidup. Makanya keduanya mahir menuangkan permasalahan yang muncul dalam praktek ke dalam produk hukum (akta) tanpa terbelenggu peraturan yang kaku dan tanpa melanggar hukum.
Inilah yang sering disebut kedua Doktor Ilmu Hukum tersebut sebagai mengaplikasikan ilmu hukum dan teori hukum ke dalam akta. Selain itu keduanya akan memberikan rambu-rambu dan syarat-syarat agar akta yang dibuat minim kasus hukum sekaligus memberikan KEPASTIAN HUKUM.
Tamu peserta dipersilakan bertanya apa saja pada dua doktor tersebut yang akan menjawab secara simultan, saling melengkapi mulai dari masalah hukum perjanjian, hukum penjaminan, korporasi, warisan, pertanahan dan sebagainya, termasuk masalah etika profesi.
Dalam diskusi ini disampaikan soal penggunaan bahasa dalam akta (misalnya penggunaan dokumen asing di Indonesia dengan berlakunya UU tentang Bahasa).
Akta perdamaian berdasarkan ketentuan HIR dan Peraturan MA Nomor 1 tahun 2016, nominee untuk saham maupun hak atas tanah khususnya yang berkaitan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UUPA berikut peraturan pelaksanannya, aquit et de charge, RUPS dalam berbagai kasus, pemilikan tanah oleh orang asing melalui berbagai konstruksi hukum, perjanjian kawin ditinjau dari Putusan MK, kuasa dalam berbagai kasus, penjualan obyek jaminan dan lainnya, (Pertanyaan Sederhana, APAKAH CESSIE ATAU LELANG SUKARELA MERUPAKAN PENYELESAIAN KREDIT MACET ?).
Akan disinggung juga pembuatan Perjanjian Kredit dan Pemberian HT atas Hak Milik Adat (ada 2 UU yang masih berlaku membolehkannya, UU mana saja itu).
Bagi yang mau Ikut UKEN di dalam diskusi ini juga dibahas masalah kode etik profesi notaris berdasarkan UUJN.
Jadi, jika Anda akan ikut, silakan membawa pertanyaan yang berbobot.
- Tempat : Hotel Maharani
Jln. Mampang Prapatan Raya No. 8, Jakarta, Indonesia, Kode Pos 12790.
Waktu :
Hari : Kamis,
Tanggal : 23 Februari 2017,
Jam 09.00 sampai selesai
Investasi : Rp 750.000,00,-
1.Tempat terbatas sesuai kapasitas ruang meeting hotel. Jadi Anda harus segera mendaftar sebelum kapasitas menjadi penuh.
Untuk mendaftar, silakan transfer ke rek BCA No. 8830 23 7373 a.n. Kustyo Lukie Nugroho, SH. sebagai investasi peserta sebesar Rp 750.000,00 (termasuk makan siang dan satu kali coffee break).
2.Bila sudah transfer, silakan tuliskan SMS/WA ke HP 0812 8131 8151 dengan format : nama pemilik rekening untuk menransfer (spasi) nama lengkap peserta dan gelar (spasi) kota domisili (spasi) nomor HP (spasi) alamat email peserta.
Contoh : BCA Andi Wijaya (spasi) Andi Wijaya, SH, MKn (spasi) Bogor (spasi) 0812222xxx (spasi) [email protected]
Kemudian kirim bukti transfer/ forward bukti transfer no HP di atas.