Rawan, Jika User ID Pendaftaran Fidusia on Line Diberikan Kepada Selain Notaris
Dr. Diah Sulistyani RS,SH, C.N. ,MHum
– Notaris-PPAT Jakarta Barat,
– Dosen,
– Alumni PPSA 17 LEMHANNAS RI
Pasal 28 D ayat 1 UUD RI 1945 menyebutkan, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum. Selain itu dengan memperhatikan juga pasal 28 J UUD RI 1945 yaitu dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Diharapkan UU dan kebijakan-kebijakan Pemerintah dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga Negara di Indonesia, juga tidak menutup kemungkinan memperhatikan dalam hal-hal yang berkaitan dengan”domain” Jabatan Notaris dalam hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan JAMINAN FIDUSIA DAN FIDUSIA ON LINE Notaris. Notaris juga mempunyai Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris yang harus dihormati oleh setiap warga Negara Indonesia.
Roscoe Pound membagi kepentingan manusia yang dilindungi hukum menjadi 3(tiga) macam yaitu, public interest (kepentingan umum), social interest(kepentingan masyarakat),privaat interest (kepentingan individual).

2. bahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Jaminan Fidusia;
Setelah dikeluarkannya UU No.42 Tahun 1999 dunia jaminan fidusia semakin menarik perhatian para pelaku bisnis pembiayaan dan kalangan perbankan. Karena semula hanya berdasarkan yurisprudensi yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dan diharapkan pada saat dikeluarkannya UU tersebut lebih memberikan perlindungan hukum para pihak dan kepastian hukum.
Namun di sisi lain masih terdapat beberapa kelemahan dari UU No.42 Tahun 1999
tersebut, yang kurang memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Sehingga dirasakan belum sepenuhnya terwujud sebagaimana dalam politik hukum UU No.42 Tahun 1999.
Kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan Undang-Undang No.42 Tahun 1999 selama ini menunjukkan kurangnya penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut di atas. Kajian terhadap diskresi hukum ini menyimpulkan hal-hal yang positif dan negatif. Hal yang bersifat positif dapat merupakan masukan konstruktif untuk pembaharuan hukum(law reform) di masa datang (ius constituendum). Yang bersifat negatif berupa penyimpangan hukum (legal deviation) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak memiliki akar dalam kerangka spirit hukum harus segera dihentikan.
UU No.42 Tahun 1999 banyak mengandung kelemahan-kelemahan antara lain :
2. Rawan terjadi fidusia ulang, dan berpotensi konflik karena tidak ada jangka waktu pendaftaran.
3. Tidak ada sanksi yang tegas terhadap pengikatan jaminan fidusia yang tidak dilakukan secara Notariil.
4. Tidak ada larangan kuasa menjaminkan. Menyebabkan maraknya pengunaan kuasa menjaminkan secara di bawah tangan untuk menunda pendaftaran jaminan fidusia, sehingga berpotensi konflik juga mengingat terkait dengan keabsahan tanda tangan dalam kuasa tersebut, kecuali dilegalisasi oleh Notaris atau dibuat kuasa notarial.
5. Tidak ada sanksi yang tegas terhadap penggunaan “kuasa jual” yang jelas-jelas bertentangan dengan cara-cara eksekusi sesuai UU No.42 Tahun 1999 sehingga berpotensi tidak memberikan rasa keadilan bagi debitur.
6. Tidak ada keseragaman penggunaan Data Base di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga rawan Fidusia Ulang.
Keragu-raguan tentang wajib atau tidaknya pendaftaran tersebut diperkuat dengan kendala tidak adanya batasan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Hal tersebut akan mengurangi kepercayaan para pelaku bisnis khususnya kreditur sebab sifat spesialitas dan publisitas serta hak preferent (droit de preference) atau hak untuk didahulukan terhadap kreditur lain pasti mengalami kendala dan “dispute” apabila debitur melakukan wanprestasi serta berpotensi “fidusia ulang”.
Namun dengan mempertimbangkan pola pemikiran (mindset) birokratis yang selalu berpikir positivistic yang mengutamakan moralitas kepentingan Negara, maka sebaiknya Penerima Fidusia tidak berpikir spekulatif, sehingga kata “wajib” sebagaimana tersurat dalam Pasal 11 ayat (1) harus ditafsirkan “imperatif. Fidusia menjadi semakin menarik bagi kalangan bisnis setelah keluarnya kebijakan Peraturan Menteri Keuangan RI No.130/PMK.010/2012. Seiring dengan itu peran Notaris sangat dibutuhkan dalam mendukung keluarnya Permenkeu tersebut dengan memberikan pelayanan secara cepat dan efisien.
Mengapa dikatakan cepat, karena terkait dengan Permenkeu tersebut di atas, juga efisien karena dengan biaya yang murah dibutuhkan pelayanan prima dan cepat. Hal inilah yang menimbulkan kegelisahan dan keresahan profesi Notaris akan adanya penerapan biaya akta berikut pendaftarannya yang rendah. Keberadaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.130/PMK.010/2012 setidak-tidaknya telah membawa angin segar juga dalam dunia jaminan fidusia dengan diaturnya hal-hal sebagai berikut:
2. Menegaskan jangka waktu pendaftaran merupakan langkah untuk menjamin kepastian hukum.
3. Menekan tindakan yang bertentangan dengan rasa keadilan dengan mengatur masalah tata cara penarikan benda jaminan fidusia.
4. Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan tersebut sangat diperlukan sebagai upaya paksa juga untuk pelaksanaan pendaftaran obyek jaminan fidusia.
5. Lebih memberikan rasa keadilan karena dengan dilaksanakan Pendaftaran obyek jaminan fidusia, maka apabila debitur wanprestasi akan ditempuh cara-cara eksekusi sesuai UU No.42 Tahun 1999.
Memang tidaklah mudah bagi Pelaku Bisnis termasuk Notaris untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, karena ada beberapa hal yang menjadi kendala yaitu :
1. Debitur akan terbebani dengan tambahan biaya pembuatan akta jaminan fidusia secara Notariil berikut biaya pendaftarannya. Sehingga pada akhirnya, Notaris sampai saat ini dibebani biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia berikut pendaftarannya yang tidak sesuai dengan Standar Biaya Notaris sebagai Pejabat Umum.
2. Debitur Perusahaan Pembiayaan yang terletak di pelosok-pelosok akansulit melaksanakan penandatangan dihadapan Notaris karena letaknya jauh dari tempat tinggal debitur.
3. Penggunaan kuasa menjaminkan secara di bawah tangan rawan akan keabsahan tanda tangannya, dan tidak semua Notaris bersedia untuk menuangkan dalam Akta Notariil.
4. Berpengaruh terhadap omzet penjualan karena ada beban tambahan biaya dan teknis penandatanganan akta secara Notariil.
Dengan telah diluncurkan sistem pelayanan pendaftaran jaminan fidusia yang dapat diakses secara on line dan cepat. Fidusia on line merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kini dan nanti demi Indonesia yang lebih baik.
Diharapkan dengan Fidusia on line terhadap pelayanan jasa hukum di bidang fidusia dapat berjalan dengan cepat, akurat, bebas dari pungli dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Di samping itu fidusia on line akan meningkatkan pendapatan Negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Notaris menyambut hangat akan kebijakan pendaftaran jaminan fidusia secara on line, karena diharapkan akan lebih mengakomodasi kebutuhan para Notaris untuk melakukan pendaftaran terhadap akta jaminan fidusia yang dibuatnya. Namun dalam kebijakan tersebut Notaris harus lebih waspada karena pendaftaran Fidusia on line dapat dilakukan sendiri di kantor Notaris. Dalam hal ini,
Fidusia on line ini memang sangat tepat diluncurkan untuk kenyamanan dan ketepatan waktu sehingga pelayanan pendaftaran jaminan fidusia dapat berjalan dengan cepat. Namun seiring waktu dengan diluncurkan Fidusia on line, ada hal-hal yang segera perlu disikapi oleh para Notaris yang perduli akan kepastianhukum terhadap pelaksanaan tugas Notaris di dalam praktek yang harus memegang teguh prinsip kehati-hatian. Fidusia on line sangat bagus sistemnya, namun dari kajian yuridis ada beberapa hal yang dapat dikritisi agar lebih memberikan kepastian hukum .
Di satu sisi ada beberapa kemudahan dalam pendaftaran jaminan fidusia dengan program fidusia on line. Di sisi lain ada hal-hal yang perlu dikaji secara yuridis agar akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti yang kuat dan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial.
Beberapa keuntungan fidusia on line adalah sebagai berikut :
1. Lebih cepat pendaftarannya.
2. Lebih jelas dan terang pembayaran biaya pendaftarannya.
3. Dapat dilakukan pendaftaran di kantor Notaris, sehingga mampu mengakomodasi sistem pendaftaran di daerah-daerah pelosok.
4. Menuntut Notaris agar lebih berhati-hati akan tugas dan fungsinya dalam praktek sehari-hari.
1. Pasal 12 : Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Komentar : Pendaftaran dilakukan di masing-masing Kantor Notaris secara on line system.
2. Pasal 13 :
Ayat (1) Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
Komentar : Dengan fidusia on line, tidak ada penyerahan datafisik ke kantor pendaftaran jaminan fidusia lagi.
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
b. tanggal,nomor akta jaminan fidusia, nama,tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia.
c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
d. uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
e. nilai penjaminan; dan
f. nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Komentar : dalam pendaftaran fidusia on line, tidak ada fasilitas kolom untuk memasukkan data mengenai uraianbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia, hanya
“ SESUAI AKTA NOTARIS”.
3. Pasal 14 ayat (2) :
Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2).
4. Pasal 16 .
Ayat (1) Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dimaksud dalam pasal 14 (2), Penerima Fidusiawajib mengajukan permohonan pendaftaran atasperubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
Fidusia on line harus disikapi oleh Notaris secara teliti, hati-hati, jujur dan benar-benar dapat menjadi kepanjangan tangan dari Pemerintah dalam melayani masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem Fidusia on line, khususnya bagi NOTARIS antara lain yang terlihat di dalam tampilan layar :
1. PILIHAN KEDUDUKAN NOTARIS.
Hanya terdapat pilihan di tingkat Provinsi saja.
– Terdapat isian NPWP/NIK
Dalam praktek ada beberapa Notaris yang memasukkan nomor KTP pada isian ini.
3. TAMPILAN IDENTITAS BIODATA PEMBERI FIDUSIA (Untuk Perusahaan)
SARAN : Kalau tidak ada ketentuan pengisian yang pasti, mohon kolom pengisian diperlebar, agar leluasa memasukkan akta-akta dan SK PT.
4. TAMPILAN ISIAN DATA PERJANJIAN POKOK.
Mengingat memang harus dimasukkan hal-hal yang berhubungan dengan macam-macam jenis dan sifat kredit di Indonesia, antara lain :
– Tampilan apakah bisa untuk diinput data perjanjian yang merupakan TANGGUNG RENTENG atau JOINT COLLATERAL atau Kredit Sindikasi dll.
– Apabila dasar perjanjian pokok terdiri dari beberapa fasilitas kredit dan fasilitas lain, contoh :
– Apakah Notaris dapat melakukan INPUT ketiga-tiganya dasar perjanjian pokok tersebut.
5. TAMPILAN LIMIT KREDIT DAN PLAFOND FASILITAS NON CASH LOAN.
– Tampilan menyebutkan :
Jaminan Fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang PEMBERI FIDUSIA sejumlah Rp…..
– Perlu diketahui, bahwa PEMBERI FIDUSIA belum tentu DEBITUR, dan DEBITUR belum tentu PEMBERI FIDUSIA.
– Limit fasilitas kredit apabila ditotal bersamaan dengan limit fasilitas non cash loan apakah benar ? Sebab fasilitas non cash loan beda dengan fasilitas kredit yang cash loan.
– Hal ini apakah dapat meng-cover kebutuhan CROSS COLLATERAL atau JOINT COLLATERAL.
– HANYA TERCANTUM KATA-KATA, Nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana yang tertuang pada isi akta di point B.
– Artinya tidak terdapat tampilan untuk dapat melakukan input uraian benda-benda yang dijaminkan fidusia sebagaimana dalam akta Notaris.
– Intinya : segala sesuatunya sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris dan merupakan tanggung jawab Notaris.
Dalam hal ini kondisi sistem pendaftaran Jaminan Fidusia TETAP tidak dapat terpantau DATABASE mengenai obyek benda-benda yang telah dijaminkan.
7. TAMPILAN PERNYATAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA .
a. Tidak muncul nama DEBITUR, karena PEMBERI FIDUSIA BELUM TENTU DEBITUR, bisa sebagai PENJAMIN.
Hanya terdapat kata-kata :Jaminan Fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang PEMBERI FIDUSIA sejumlah Rp…
b. Tidak muncul uraian JENIS OBYEK, BUKTI OBYEK, NILAI OBYEK.
Hanya terdapat kata-kata : “SESUAI DENGAN AKTA”
Artinya bahwa semua dikembalikan kepada tugas dan tanggung jawab NOTARIS sepenuhnya.
8. TAMPILAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA.
– Kondisinya sama sebagaimana No.7 di atas.
9. Tidak muncul NILAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA.
Karena di setiap pembuatan akta jaminan fidusia pertama kali, bisa terjadi Nilai Obyek Jaminan Fidusia lebih kecil dari Nilai Penjaminan. Karena untuk jenis kredit modal kerja revolving dan jenis kredit modal kerja transaksional , dimungkinkan belum dilakukan pencairan sebagaimana nilai penjaminan yang diminta oleh Bank atau Penerima Fidusia. Karena memang Debitur belum berprestasi sehingga nilia obyek jaminan yang diserahkan belum maksimal sesuai Nilai Penjaminan.
Notaris harus hati-hati, apabila ada kondisi sedemikian rupa, harus selalu komunikasi dengan pihak Bank atau Kreditur agar segera menyerahkan daftar obyek jaminan fidusia terbaru atau bisa per triwulan untuk selalu diperbaharui sesuai prestasi Debitur. Jangan hanya berpatokan pada Nilai Penjaminan.
Untuk itu wajib dilakukan pendaftaran berulang-ulang sesuai yang telah dicairkan dananya oleh Bank/kreditur sebagai Penerima Fidusia, karena nilai eksekusi Bank bukan dari Nilai Penjaminan apabila nilai obyek jaminan fidusia lebih kecil dari nilai penjaminan. Namun dalam kondisi seperti ini maka nilai Eksekusi Bank berdasarkan nilai obyek jaminan fidusia yang baru didaftarkan yang ternyata lebih kecil dari nilai penjaminan.
Fasilitas dalam Fidusia on line belum mengakomodasi pendaftaran yang berulang-ulang tersebut, untuk jenis kredit modal kerja revolving dan kredit modal kerja transaksional.
10. SERVER sering error karena overload pendaftaran.
Harus segera diantisipasi agar Notaris lancar melakukan pendaftaran terlebih-lebih sudah melakukan pembayaran PNBP namun sering tidak dapat melakukan print out Sertifikat Jaminan Fidusia.
11. Segera dibuat payung hukum selevel Undang-Undang, agar apabila ada pembuktian di Pengadilan, hasil print out dapat dijadikan alat bukti yang kuat. Langkah yang penting adalah melakukan AMANDEMEN UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Dari beberapa hal-hal sebagaimana tersebut di atas, ada beberapa KELEMAHAN FIDUSIA ON LINE :
1. Informasi DATABASE rincian obyek jaminan fidusia yang diimpikan dapat memberikan hak preferen karena memenuhi asas publisitas belum terakomodasi sehingga tetap rawan fidusia ulang sehingga tetap berpotensi konflik.
Obyek jaminan fidusia yang telah didaftar tidak dapat diakses melalui sistem Fidusia on line karena hanya sesuai akta notaris saja. Untuk ini diharapkan ke depannya dapat seperti di dunia perbankan dan Bank Indonesia yang dikenal dengan pengecekan SID (Sistem Informasi Derbitur) Bank Indonesia. Jadi dapat terdeteksi jaminan apa saja yang telah dijaminkan di bank lain.
2. Tetap rawan potensi fidusia ulang dan konflik sengketa
3. Belum terdapat informasi nama DEBITUR, karena hanya ada PEMBERI FIDUSIA, yang terkadang PEMBERI FIDUSIA belum tentu DEBITUR.
Notaris harus hati-hati dalam hal ini karena akan melakukan input nilai yang terhutang milik siapa (PEMBERI FIDUSIA ATAU DEBITUR).
4. Tidak tersedianya uraian nilai obyek jaminan fidusia khusus, hanya terdapat kata-kata sebagaimana tertuang dalam isi akta Notaris.
Hal tersebut tidak mengakomodasi apabila terdapat pengikatan jaminan fidusia dimana Nilai Obyek Jaminan Fidusia lebih kecil daripada Nilai Penjaminan karena fasilitas kredit modal kerja, fasilitas chanelling untuk end user finance yang secara per batch pengikatannya. Sudah begitu tidak muncul dalam Sertifikat Jaminan Fidusia pula.
Dalam hal ini notaris harus benar-benar menyiapkan catatan khusus untuk sistem pengikatan jaminan fidusia dalam kondisi seperti ini.
5. Fidusia on line pengisian dasar perjanjian pokoknya apakah sudah mengakomodasi apabila terdapat addendum perjanjian yang berkali-kali apabila terkait dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) secara REVOLVING.
6. Fidusia on line tidak memuat pilihan nilai mata uang asing untuk nilai obyek jaminan fidusia, misalnya USD, euro dan lainnya. (HAL MENJADI RISKAN APABILA DALAM RUPIAH, APABILA TERNYATA INVOICE DALAM MATA UANG ASING.
Kalau harus dikurs dengan nilai RUPIAH itu sangat riskan, karena nilai “OBYEK JAMINAN FIDUSIA” harus sama dengan nilai INVOICE atau dokumen kepemilikan awal, (contoh : nilai invoice mesin impor, yang dibeli tahun 2000, ini tidak dapat dikurs dengan nilai rupiah karena akan berpengaruh terhadap nilai awal perolehan mesin dimaksud. Sehingga dalam hal ini dapat terjadi nilai mesin tersebut menjadi tinggi.
Sementara itu kalau NILAI PENJAMINAN adalah nilai yang telah dilakukan oleh APPRAISAL, memang harus dalam nilai RUPIAH.
7. PERUBAHAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA dan ROYA masih tetap secara manual.
PIHAK NOTARIS KEBERATAN APABILA USER ID DAN PASSWORD PENDAFTARAN FIDUSIA ON LINE DIBERIKAN KE PIHAK LAIN ATAU DAPAT DILAKUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PENDAFTARAN FIDUSIA ON LINE.
Ada beberapa catatan yang serius untuk dapat dikaji bersama, bahwa dalam memberikan kewenangan terhadap USER ID untuk pendaftaran Jaminan Fidusia secara ON LINE, sebaiknya KEMENKUMHAM RI tidak mendelegasikan ke Instansi /Lembaga lain selain Notaris. Karena bagaimanapun juga Pendaftaran Fidusia On Line selalu terkait dengan akta yang dibuat oleh Notaris. Notaris sebagai Pejabat Umum menurut UUJN harus dipercaya sepenuhnya oleh KEMENKUMHAM RI karena sangat riskan dan berbahaya sekali apabila ada pendistribusian wewenang pendaftaran ke Instansi/Lembaga lain.
Adapun situasi riskan atau dampak apabila USER ID pendaftaran fidusia dipercayakan ke Instansi/Lembaga lain adalah :
1. Ada beberapa jenis Perjanjian Kredit yang spesifik dalam melakukan input ke Fidusia On Line.
2. Notaris sebagai Pejabat Umum yang bersifat INDEPENDEN, harus dipercaya dalam melaksanakan tugasnya. Apabila diserahkankan USER ID FIDUSIA ON LINE ke DEBITUR yang notabene terkait dengan AKTA YG DIBUAT NOTARIS ini berbahaya sekali. Mengapa? Karena Notaris selama ini mengawal kelengkapan data dalam pengikatan jaminan kredit atau pengikatan jaminan fidusia.
Contoh :
Notaris dalam membuat akta jaminan fidusia harus menunggu syarat subyek dan obyek dalam akta lengkap. Daftar stok barang, invoice mesin, daftar mesin, BPKB Kendaraan Bermotor (apabila kendaraannya lama). Untuk kendaraan baru ada hal-hal juga yang harus dipenuhi
Juga dalam hal nilai obyek jaminan belum terpenuhi semua terkait dengan JENIS KREDIT MODAL KERJA TRANSAKSIONAL, ini terkait dengan PENCAIRAN KREDIT . Selama ini pihak KREDITUR dan NOTARIS melakukan kontrol bersama terhadap pemenuhan NILAI OBYEK JAMINAN per BATCH atau per TRANSAKSI. PENDAFTARANNYA PER TRANSAKSI. Ini harus dalam kendali NOTARIS.
Harapannya, masukan dari notaris diakomodasi benar-benar, karena bagaimanapun harus ada kajian yang mendalam terhadap pemberian USER ID dan PASSWORD untuk PENDAFTARAN FIDUSIA ON LINE kepada pihak lain selain NOTARIS. Tidak sekedar bertujuan mempercepat pendaftaran, namun juga harus dapat dilihat unsur yuridis mengingat JENIS KREDIT dan SIFAT KREDIT yang sangat spesifik dan mencegah timbulnya PENCAIRAN KREDIT yang belum waktunya dicairkan dan belum dapat dilakukan pendaftaran karena adanya SYARAT TANGGUH dalam PERJANJIAN KREDIT.
Karena Debitur dapat juga menerima fasilitas kredit modal kerja dari Bank berupa plafond untuk pembiayaan kepada end user karena Debitur notabene juga merupakan kreditur bagi end user. Dimana pengikatan obyek jaminan fidusia adalah per Batch sesuai yang dicairkan oleh Bank/kreditur. Notaris harus melakukan pendaftaran berulang-ulang agar terpenuhi Nilai Obyek Jaminan Fidusia.
Fidusia on line juga rawan terhadap jenis kredit investasi, dimana pencairannya setelah ada prestasi dan dokumen, di sini Bank selalu membutuhkan Notaris untuk membuat pengikatan jaminan fidusia dengan perubahan-perubahannya dengan kondisi pencairannya kredit berdasarkan prestasi dan dokumen (seperti kredit investasi untuk pembelian mesin impor, investasi pembangunan proyek,dll ). Ini rawan apabila USSER ID dan PASSWORD Fidusia on line diserahkan ke pihak lain.
CATATAN:
Mengingat di Sistem FIDUSIA ON LINE hanya mencantumkan kata-kata “sesuai AKTA NOTARIS NO….Tanggal…..”
Ini dapat berpotensi disalahgunakan karena NOTARIS selalu membuat COVER NOTE NOTARIS apabila telah melakukan penandatangan AKTA apapun termasuk AKTA JAMINAN FIDUSIA. Dimana COVER NOTE NOTARIS diserahkan kepada KREDITUR yang mencantumkan AKTA No…Tanggal……
Di UU No.42 Tahun 1999 pendaftaran memang bukan DOMAIN NOTARIS saja, namun harus diperhatikan DAMPAK YURIDIS nantinya. Apalagi PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI tanggal 28 MEI 2013, NOTARIS harus lebih ekstra hati-hati. Lebih-lebih kalau harus dipanggil PENYIDIK terkait dengan hal-hal yang dilakukan pihak lain dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia di luar pengetahuan NOTARIS. Notaris harus juga dilindungi haknya di Indonesia dalam menjalankan jabatannya oleh Pemerintah. Terlebih-lebih Notaris itu adalah Pejabat Umum berdasarkan Pasal 1 UUJN, Notaris itu di satu sisi sebagai Pejabat Umum dan di sisi lain juga seorang Profesional, yang tunduk antara lain dengan UUJN dan Kode Etik Notaris (Double Track).
Dalam bekerja kadang-kadang ada intervensi dari klien, yang apabila Notaris meminta syarat-syarat pembuatan Akta dimana Klien Notaris merasa lebih pandai dari Notaris maka mulai saat ini Notaris harus punya sikap dan mandiri serta tidak dapat dikendalikan oleh siapapun.
Notaris sebagai Pejabat Umum dan Profesional dalam menjalankan jabatan harus hati-hati dalam melangkah dan memahami benar apa yang dikerjakannya agar terhindar dari MALPRAKTEK, sebagaimana pendapat Prof. Muladi :
PROFESI (PROFESSION) ADALAH SUATU LAPANGAN KERJA YANG DILANDASI OLEH PENDIDIKAN DAN LATIHAN KHUSUS , YANG BERTUJUAN UNTUK MENYEDIAKAN NASEHAT ATAU PELAYANAN OBYEKTIF, KEPADA YANG MEMBUTUHKAN, DISERTAI DENGAN KOMPENSASI LANGSUNG DAN TERTENTU, YANG SECARA KESELURUHAN BERBEDA DENGAN LAPANGAN KERJA LAIN. CONTOH : NOTARIS, DOKTER, PENASEHAT HUKUM (LAWYER), INSINYUR, AKUNTAN, PERAWAT, APOTEKER, GURU, DLL.
SERING DIKATAKAN BAHWA “PROFESSIONS ARE OCCUPATION WITH SPECIAL POWER AND PRESTIGE”. DALAM HAL INI ADA ISTILAH “PROFESSIONAL FRINGE VIOLATOR”.
SEORANG PENYANDANG “PROFESI DAN PROFESIONAL“ HARUS DISIAPKAN UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN : ADANYA KEMAMPUAN PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN MEMADAI (EXECELLENT EXPERTISE AND SPECIALIZED KNOWLEDGE AND SKILL/TRAINING), BERPENDIDIKAN BAIK (WELL-EDUCATED), MEMILIKI RASA TANGGUNGJAWAB SOSIAL TINGGI (HIGH STANDARD OF SENSE OF SOCIAL RESPONSIBILITY), RASA KESEJAWATAN YANG KUAT (SENSE OF STRONG CORPORTENESS IN THE RELATIONSHIP WITH COLLEGUES), YANG DIDUKUNG OLEH KETAATAN TERHADAP KODE ETIK DAN KEWAJIBAN MORAL (ROGORIOUS ETHICAL AND MORAL OBLIGATIONS) YANG DIKELUARKAN OLEH ORGANISASI PROFESI (CODE OF ETHICS), MAMPU BEKERJA SECARA MANDIRI (WORK AUTONOMY), DILENGKAPI DENGAN LISENSI KHUSUS (LICENCING) BERDASAR UU, DAN SELALU BERORIENTASI PADA HASIL YNG TERBAIK (HIGH QUALITY WORK ORIENTED), SERTA PRINSIP “SELF REGULATION” DALAM BERORGANISASI.
Solusi dari kendala-kendala tersebut adalah agar segera dilaksanakan amandemen Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia karena timbul beberapa kendala di lapangan yang berpotensi masalah di kemudian hari.
Selain itu juga perlunya perlindungan hukum bagi Notaris juga dalam melayani dunia bisnis dan dunia perkreditan perbankan dan dunia pembiayaan di Indonesia. Sehingga PNBP dari Fidusia on line meningkat, namun di sisi lain masalah yang berkaitan dengan obyek jaminan Fidusia dapat dapat memberikan rasa kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan bagi setiap warga Negara Indonesia termasuk perlindungan hukum bagi Notaris .
Dari sisi kelembagaan, organisasi notaris harus segera duduk bersama dengan Kemenkumham RI, Lembaga Perbankan, Lembaga Pembiayaan, Leasing, Otoritas Jasa Keuangan, Penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Di dalam organisasi masasalah ini harus ditangani orang-orang yang benar-benar menguasai tentang Jaminan Fidusia untuk menyamakan persepsi dengan instansi terkait. Hal ini agar apa yang ingin dicapai oleh masing-masing pihak dapat terakomodasi semua. Baik dari peningkatan pencapaian PNBP bagi Negara, juga aspek yuridis serta kepastian hukum bagi masing-masing pihak tercapai juga. Semuanya ini pada akhirnya diharapkan memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bersama, serta menghindari peraturan-peraturan yang tumpang tindih dengan kedudukan UU yang lebih tinggi.
Daftar Pustaka :
Muladi, Negara Hukum dan Supremasi Hukum, Makalah disajikan dalam diskusi di LEMHANNAS RI, 2009
…………… , Penerapan Good Governance di Indonesia, Lembaga administrasi Negara, 2007
Perundang-undangan :
– UUD 45
– Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Penulis :
Dr. Diah Sulistyani Muladi, S.H., C.N., M.Hum. (Liezty)
– Notaris-PPAT Jakarta Barat
– Dosen beberapa Magister Hukum dan Magister
Kenotariatan, Mengajar di KEMHAN,dll
– Alumni PPSA XVII LEMHANNAS RI
– Ketua Umum IKANOT UNDIP (IKATAN ALUMNI KENOTARIATAN UNDIP)
– Dosen di Universitas Semarang sejak Tahun 1995 s/d
sekarang (Yayasan Alumni Universitas Diponegoro Semarang)
– Aktif di beberapa organisasi, juga organisasi politik, dan ormas.
(HP.081282091159 / e-mail : diahmuladi@gmail.com)