Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. - Hakim Konstitusi

Anak luar kawin : Istilah

Istilah anak di luar kawin, seringkali diasumsikan masyarakat sebagai anak hasil dari perbuatan zina, perilaku seks bebas atau perbuatan seks yang tidak bertanggung jawab. Asumsi masyarakat seperti ini memberikan dampak negatif bagi kehidupan seorang anak. Padahal anak yag lahir di luar perkawinan, belumlah tentu merupakan hasil dari perbuatan sebagaimana diasumsikan masyarakat tersebut. Lagi pula, seorang anak yang lahir di luar kawin, disamping bukanlah keinginannya, juga sejak kelahirannya tidak membawa dosa atau kesalahan dari orang tuanya. Untuk itu, harkat martabat serta hak asasi seorang anak yang lahir di luar kawin, harus tetap dijaga dan dilindungi.

Konteks Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang dibacakan pada hari Jumat 17 Februari Tahun 2012 tentang anak luar kawin adalah tafsir mengenai sahnya perkawinan. Mahkamah Konstitusi melalui putusannya berpendapat bahwa pencatatan perkawinan bukanlah merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Sahnya sebuah perkawinan, menurut MK, adalah jika dilakukan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh agama dari pasangan calon mempelai. Sedangkan, pencatatan perkawinan lebih bersifat kewajiban administratif, yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Penjelasan Umum angka 4 huruf b UU nomor 1 Tahun 1974 tentang asas-asas atau prinsip-prinsip perkawinan yang menyatakan:

"bahwa suatu perkawinan adalah adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu, tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya, kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatan."

Berdasarkan penjelasan di atas, nyatalah bahwa pencatatan perkawinan bukanlah faktor yang menentukan sahnya perkawinan, melainkan hanya merupakan kewajiban administratif. Untuk itu, Mahkamah berpendirian bahwa perkawinan sirri yang dilakukan berdasarkan syarat dan rukun agama yang bersangkutan merupakan perkawinan yang sah karena telah dilaksanakan menurut hukum agama pasangan calon mempelai. Dengan tidak dicatatkannya perkawinan ke dalam catatan administrasi negara, tidak menjadikan perkawinan tersebut menjadi tidak sah.

Namun, permasalahan yang timbul dari tidak dicatatkannya perkawinan ke dalam catatan administrasi negara. telah memberikan dampak kepada hubungan hukum antara orang tua laki-laki dengan anaknya. Sang anak tersebut tidak serta merta dapat mencantumkan nama orang tua laki-lakinya ke dalam akta kelahirannya. Dengan kata lain, anak yang lahir dari perkawinan sirri, digolongkan pada anak luar kawin. Meskipun pada faktanya, perkawinan sirri merupakan perkawinan yang sah menurut UU Nomor 1 / 1974 dan sesuai dengan ajaran agama, di mana seharusnya anak yang lahir dari perkawinan tersebut menjadi anak yang sah, tetapi dalam prakteknya anak yang lahir dari perkawinan sirri digolongkan sebagai anak luar kawin.

Berdasarkan kenyataan di atas, MK melakukan penafsiran atas Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1/ 1974 dengan memberikan pendapat bahwa "hukum harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan". Hal ini sejalan dengan instrumen HAM Internasional tentang Konvensi Hak Anak (Convention on The Rights of the Child) yang menyatakan bahwa:

"The child shall be registered immediately after birth and shall have the right from birth to a name, the right to acquire a nationality and as far as possible, the right to know and be cared for by his or her parents".

"anak harus segera didaftarkan setelah kelahirannya dan memiliki hak atas nama sejak lahir, hak untuk memperoleh suatu kebangsaan dan hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya."

Kemudian Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur hal serupa, yakni: "Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri". Hak anak untuk mengetahui identitas kedua orang tuanya akan memperjelas status serta hubungan antara anak dengan orang tuanya.

Masalah Waris dan Nasab

Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari Tahun 2012 tidak membahas masalah kewarisan dan nasab. Namun melalui putusan tersebut, MK telah membuka jalan bagi timbulnya hak-hak anak yang lahir di luar kawin. Berkaitan dengan kewarisan, tidak bisa diwujudkan alam bentuk konsep waris dalam Islam, tapi dapat diwujudkan dalam bentuk lain, misalnya dengan konsep wasiat wajibah. Begitu pula dengan nafkah/biaya penghidupan anak, tidak diwujudkan dalam bentuk nafkah anak sebagaimana konsep hukum Islam, melainkan dengan bentuk kewajiban berupa penghukuman (ta’zir) terhadap ayah biologisnya untuk membayar sejumlah uang/harta guna keperluan biaya hidup anak yang bersangkutan sampai dewasa. Sebab ketentuan tentang nafkah anak dan waris berkaitan dengan nasab, padahal anak luar kawin tidak bisa dinasabkan pada ayah biologisnya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), wanita yang hamil di luar kawin dibolehkan melakukan perkawinan dengan lelaki yang menghamilinya, dan bagi anak yang dihasilkan dari perbuatan tersebut tidak digolongkan sebagai anak zina/ anak di luar perkawinan, meski dilakukan hingga melahirkannya seorang anak dilakukan sebelum perkawinan dilakukan.

Dalam perspektif Hukum Perdata, anak yang lahir di luar kawin atau dihasilkan dari hubungan antara seorang anak laki laki dan seorang perempuan yang tidak terikat perkawinan, serta keduanya tidak terikat perkawinan pula dengan siapapun dan tidak ada larangan bagi mereka untuk kawin, maka anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut dapat menjadi anak yang sah melalui pengakuan dari Bapaknya (Pasal 280 KUHPerdata). Pengakuan sukarela dapat dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 281 KUHPerdata. Yaitu:

1. Kedua orang tua sang anak menghadap pegawai catatan sipil untuk melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin tersebut, agar dalam akta kelahiran sang anak dapat dimuat nama kedua orang tuanya;

2. Pengakuan kedua orang tua tersebut juga dapat dilakukan ketika perkawinan kedua orang tuanya berlangsung, untuk kemudian dimuat dalam akta perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) jo. Pasal 272 KUHPerdata;

3. Pengakuan kedua orang tua juga dapat dilakukan dalam akta otentik seperti akta notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) KUHPerdata;

Dengan sahnya kedudukan anak luar kawin menurut perspektif hukum perdata di atas, maka anak yang semula tidak memiliki hak waris, menjadi memiliki hak untuk mendapatkan waris dari orang tuanya.

Implikasi Putusan MK

Pasca Putusan MK Nomor 46/ PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 dapat diprediksi bahwa akan banyak pihak yang mengajukan perkara ke Pengadilan Agama (PA) atau ke Pengadilan Negeri (PN) dalam kaitan dengan gugatan atau permohonan hak-hak keperdataan anak luar kawin. terutama menyangkut masalah Istbat Nikah (bagi yang telah kawin sirri), nafkah anak, waris dan lain sebagainya. Begitu pula halnya dengan kantor catatan sipil yang akan banyak menerima dan menangani permohonan akta kelahiran, termasuk instansi terkait seperti Kantor Kelurahan, maupun Kantor Urusan Agama dalam hal adminsitrasi perkawinan. Untuk itu, peran notaris dalam pembuatan akta terkait harus mendapat penyesuaian.

Mengingat Putusan MK bersifat erga omnes, maka putusan tersebut dapat ditempatkan sebagai "umbrella act" oleh berbagai pihak untuk menindaklanjutinya, baik secara institusional maupun dalam peraturan perundang-undangan di tingkat pelaksana. Koridor yang haru menjadi pegangan dalam melihat konteks anak luar kawin ini adalah, bagaiaman memberikan perlindungan terhadap hak asasi adan hak konstitusional anak dalam tumbuh-kembangnya menjadi manusia dewasa. Karena bagaimanapun juga, anak adalah harapan bangsa, baik-buruknya kualitas generasi penerus bergantung kepada, bagaimana sebuah bangsa/negara memperlakukan anak-anaknya dan menjaga lingkungannya dalam menggapai masa depan. (Kutipan pidato pembuka Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H, Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam Diskusi Hukum Anak Luar Kawin yang diselenggarakan pengurus INI-IPPAT Tangerang Raya, 12 Mei 2012)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top