Otty : MoU merupakan upaya untuk mencari jalan keluar dalam permasalahan praktek pelaksanaan sebuah peraturan atau kebijakan.
Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman merupakan tindakan antara dua atau lebih pihak untuk mencapai kata sepakat dalam sesuatu masalah. Dengan ditandatanganinya naskah MoU ini kedua pihak atau beberapa pihak yang bersepakat dengan menandatangani surat MoU setuju dengan poin -poin yang terkandung dalam naskah kerjasama itu. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode tahun 2015-2018 Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. MoU dalam wawancara singkat dengan K. Lukie Nugroho, SH disebutkan bahwa MoU tidak ada kekuatan hukumnya. Yang ada, adalah kekuatan moral dan etika bahwa kita sudah sepaham mengenai penafsiran satu profesi, pekerjaan atau kebijakan. Arief menambahkan bahwa MoU hanyalah soal kesepahaman bersama. Sedangkan yang berlaku tetap ketentuan perundang-undangan. Di samping itu Arief juga mengatakan bahwa MoU tidak ada dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku. Nota kesepahaman ini sering dipakai lembaga-lembaga supaya ada kesepahaman bersama dan memperkuat masing-masing institusi dalam rangka kerjasama yang sinergis. Pemakaian MoU banyak positifnya. dan kemudian jika sudah berlaku maka tidak perlu khawatir bila tidak dilaksanakan jika ganti pemerintahan.Sebab hal ini sudah disetujui kedua atau lebih lembaga dan berlaku mengikat. Namun bisa juga tidak mengikat. Tapi sekali lagi, MoU ini positif dilakukan. Jika sudah dilakukan, menurut Arief, setelah dilakukan penandatanganan MoU dilakukan juga kesepahaman teknis dalam pekerjaan. Praktek MoU dilakukan bisa jadi karena adanya perbedaan penafsiran akan suatu peraturan, sehingga ada upaya melakukan sinergi dengan melakukan kesepahaman. Praktek penerapan MoU ini berlaku sejak lama. Bahkan di lingkungan hukum internasional juga sudah banyak dilakukan, katamya. Arief yang juga Gurubesar Hukum Tatanegara di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini menyampaikan hal ini saat peringatan HUT kedua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Undip (10/11) di Ungaran, Jawa Tengah.
Ulang tahun kedua Ika FH berlangsung 2 hari penuh dengan acara lomba dansa, Gebyar malam kesenian yang dimeriahkan artis Dewi Gita. Acara ini dirancang melalui koordinasi dua Otty bersaudara, yaitu Otty Prihatini, SH dan Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN selama dua hari penuh dengan kehadiran alumni angkatan tahun 60 an sampai angkatan baru. Sementara itu Otty HC Ubayani yang saat ini salah satu bakal calon Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyatakan bahwa MoU merupakan upaya untuk mencari jalan keluar dalam permasalahan praktek pelaksanaan sebuah peraturan atau kebijakan. seperti kita ketahui bahwa hukum tertulis tidak selamanya bisa mengakomodir perkembangan praktek yang begitu cepat. Sehingga diperlukanlah kerjasama antar instansi yang terkait dalam peraturan tersebut sehingga akhirnya diharapkan menghasilkan tujuan ideal yang diinginkan menurut pembentuk peraturan. Salah satunya adalah dengan MoU, katanya. Menurut Ketua Bidang Organisasi INI Taufik, SH saat dihubungi medianotaris.com di acara MoU Ketua Umum INI dan Gubernur Lemhannas mengatakan bahwa MoU antara INI dan Kapolri beberapa waktu lalu yang diteken oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua Umum Yualita Widyadari, SH merupakan langkah besar organisasi INI dan Polri. Saat ini antara kedua belah pihak diadakan pertemuan-pertemuan teknis untuk membicarakan dan mematangkan secara teknis pedoman kerja nota kesepahaman itu. Pedoman kerja ini harus dibuat agar pelaksanaan MoU tersebut bisa berjalan baik di lapangan. Selanjutnya nanti setelah pedoman kerja yang dibicarakan antar tim INI dan Polri tersebut selesai maka akan dilaksanakanlah sosialisasi hasil MoU tersebut, katanya.