Arry Supratno : Dasar Hukum PKK adalah Kebijakan

Arry Supratno
Ketua PK PP INI, Mantan Ketua Umum Ikatan PPAT

 

Kontroversi legitimasi Pengurus Kolegial PP Ikatan Notaris Indonesia atau PKK sampai kini masih diperdebatkan. Apalagi saat ini pihak berwenang sedang intensif memeriksa dasar hukum atas masing-masing pengurus, yaitu PKK dan INI SRC. Fakta adanya 2 kepengurusan tidak terhindarkan, dan tidak mungkin salah satu tidak menganggap pihak yang lain, dan begitu pula sebaliknya. Sikap menganggap tidak ada pihak lain, dan tidak perlu diperhitungkan juga tidak sepenuhnya dibenarkan karena faktanya oknum atau orang-orangnya ada dan eksis.
Sampai kini persoalan bagaimana kronologis awalnya terbentuknya 2 kepengurusan ini juga relevan dibuka lagi karena seluruhnya saling terkait.

Medianotaris.com mewawancarai salah satu Ketua PKK Arry Supratno untuk menjelaskan dasar hukum PKK dan kewenangannya.

medianotaris.com : banyak kalangan notaris menyatakan dasar hukum PKK itu tidak ada di dalam AD atau ART INI. Sebetulnya dasar hukum PKK itu apa?

Arry Supratno : dasar hukum yang dipakai Presidium dalam memutuskan bahwa Ikatan Notaris Indonesia diserahkan pada seluruh calon ketua umum secara kolegial ke dalam kepengurusan PKK adalah berdasarkan "kebijakan". Yang dimaksud dengan kebijakan di sini adalah pelanggaran aturan yang diperkenankan demi kebaikan. Ini dikenal dengan misbruik van recht adalah penyalahgunaan hak atau wewenang yang dilakukan dengan cara bertentangan dengan ketentuan, tapi untuk maksud kebaikan. Atau detourment de pouvoir yaitu wewenang Presidium yang digunakan untuk tujuan lain dari maksud semula yang sudah diberikan. Penyimpangan pelaksanaan wewenang menurut ketentuan yang sudah digariskan demi kebaikan itu diperkenankan.
Hal ini bisa dilihat dari kewenangan pemerintahan yang biasa disebut "kebijakan umum" yang menyimpang. Misalnya alokasi anggaran untuk pembangunan pasar ternyata tidak memungkinkan, kemudian dialihkan untuk pembangunan lain dan masih sama untuk kepentingan umum.

 

medianotaris.com : dasar hukum yang dipakai Presidium menurut yang tidak setuju, dipandang mengada-ada dan dicari-cari?

 

Arry Supratno : mereka melihat masalah ini secara hitam-putih, emosi dan tidak mengedepankan rasio. Putusaan PKK adalah pilihan terbaik dari yang tidak baik karena kita dihadapkan pada satu pilihan sulit, karena saat kritis itu harus ada putusan. Sementara itu kondisi tidak memungkinkan diadakannya pemilihan. Namun ini adalah putusan yang sifatnya antara atau menjembatani situasi di mana dalam keadaan sulit, tapi kebutuhan untuk tetap berjalannya organisasi dibutuhkan saat itu. Makanya periode masa kepengurusan PKK ini pun pendek saja, yaitu 1 tahun.

 

medianotaris.com : sebagai salah satu saksi perdebatan dalam rapat Presidium di belakang panggung, menurut Anda apa yang menyebabkan ini semua?

 

Arry Supratno : masalahnya berawal dari tidak dibacakannya hasil tim verifikasi dan pengawas tentang temuan dugaan money politic. Tim yang bertugas untuk ini justru menyerahkannya pada Presidium yang ternyata tidak seia-sekata, dan akhirnya debat berkepanjangan. Bila temuan itu dibacakan, dan pihak yang terduga dikenakan sanksi, dan dikeluarkan maka masalahnya akan selesai. Di samping itu kekacauan ini juga ditambah dengan tidak mampunya aparat keamanan mengendalikan situasi.

medianotaris.com : pihak lain menyatakan bahwa kewenangan yang diberikan kepada PKK adalah terbatas, tapi sekarang PKK melaksanakan kewenangan lebih luas. Pendapat Anda?

 

Arry Supratno : mereka tidak melihat anggaran rumahtangga yang menyebutkan bahwa sebelum kongres ada kegiatan pra kongres yang memilih nominasi.  Nah, setelah disusun nominasi itu barulah KLB dilaksanakan 6 bulan kemudian. Kalau mereka tidak mengakui ini biarlah nanti yang berwenang menentukannya. Selain itu yang dilakukan oleh Presidium membuat keputusan PKK adalah untuk menjembatani tugas pengurusan organisasi agar tetap berjalan lancar sehingga masyarakat notaris tidak dirugikan akibat konflik organisasi.

medianotaris.com : faktanya sekarang ada 2 kepengurusan, yaitu PKK dan INI SRC. Sampai kini tidak ada tanda-tanda penyelesaian, mau bersatu atau bagaimana. Menurut Anda?

 

Arry Supratno : organisasi notaris harus 1, walau di UUJN tidak disebutkan dengan tegas. Organisasi profesi seperti notaris harus 1 seperti dokter atau hakim. Setahu saya Mahkamah Konsitusi pernah memutus bahwa organisasi notaris Indonesia adalah 1. Menurut saya pula, kami di PKK fokus menjalankantugas dan tanggungjawab dari Presidium, sehingga kami tidak ikut campur urusan mereka. Bila memang orang lain memiliki pandangan berbeda dengan kami, tetap kami hargai. Namun kami tidak bisa mengakomodir semua kepentingan-kepentingan kelompok lain karena akan merepotkan urusan kami sendiri.

medianotaris.com : faktanya sekarang selain ada PKK, ada INI SRC, ada HNI, ANI, dan lainnya, termasuk juga sekarang ada kelompok yang tidak ke sana-sini atau berbeda sama sekali seperti Maferdy dan Widijatmoko?

 

Arry Supratno : teman-teman yang berbeda pandangan silakan berpikir sendiri tanpa harus kita paksa untuk ikut yang sudah ada atau tidak. Kita berharap ada kesadaran masing-masing untuk mencapai pendewasaan bergabung dalam satu wadah. Dengan kesadaran yang muncul dari sendiri itu malah bagus karena yang ideal adalah persatuan yang terbentuk dari partisipasi, bukan mobilisasi. Mengapa harus 1 wadah, karena topik ini sudah ada dalam pembahasan di DPR sejak dulu. Namun waktu itu kita tidak bisa menggolkan pasal yang  menyatakan bahwa " INI adalah satu-satunya organisasi notaris." Topik ini sebetulnya sudah sejak INI dipim[pin Wawan Setiawan. Kenapa harus 1? Ya, jika tidak 1 wadah nantinya kode etiknya beda, sehingga orang bisa pindah-pindah untuk menghindari sanksi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top