Arry Supratno : PPAT Mitra Profesional BPN

Arry Supratno, Mantan Ketua IPPAT, Mantan Ketua PK PP INI


Blangko Akta PPAT, Memaksimalkan Fungsi PPAT

Ide wewenang pembuatan akta sendiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pernah kami sampaikan, selaku pengurus IPPAT tahun 2004-2007, kepada Pemerintah, khususnya kepada Badan Pertanahan Nasional yang waktu itu dipimpin Prof. Lutfi Nasution. Ide ini pula kami sampaikan kepada publik sebagai ide yang maju sebagai penyempurnaan fungsi dan tugas PPAT. Sebab selama ini, seperti kita ketahui, PPAT membuat akta berdasarkan blangko akta yang dicetak oleh negara.
Kami sampaikan bahwa ide memberikan wewenang pembuatan akta kepada PPAT adalah untuk memaksimalkan fungsi dan peranan PPAT sebagai “mitra profesional” BPN, terutama dalam mengatasi kelangkaan blangko akta yang sering terjadi waktu itu.
Menurut kami, saya waktu itu sebagai Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, ide ini selanjutnya merupakan upaya untuk memaksimalkan fungsi pelayanan PPAT. Sehingga PPAT sebagai subsistem dalam sistem administrasi pertanahan, saya menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah atau Pimpinan BPN yang akhirnya memberikan wewenang pembuatan akta sendiri kepada PPAT. Terus terang Ini adalah keputusan yang rasional dan jitu, sekaligus cerdas karena mengurangi beban dalam persoalan pengadaan blangko akta PPAT. Dengan demikian fungsi PPAT menjadi semakin maksimal sebagai mitra profesional BPN dalam tugas-tugas administrasi pertanahan.
Perlu diketahui bahwa UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyebutkan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta SKMHT. Maka dari itu, notaris yang satu sisi matauang dengan PPAT layak mendapatkan perhatian dan diberikan tempat agar sebagai pejabat umum, peranannya disinergikan dengan fungsi ke-PPAT-an.
Sekarang ini menjadi problem karena ada kajian tentang eksistensi peranan notaris dan tugas ke-PPAT-an dalam rangka mengurangi beban BPN dalam pengadaan blangko akta. Yang kedua, adalah kajian soal pemberian kepercayaan penuh kepada notaris sebagai pejabat umum untuk membantu tugas-tugas BPN dalam menata adminstrasi pertanahan. Bagaimana menyinergikan tugas notaris dan PPAT dalam satu koridor administrasi pertanahan.
Badan Pertanahan Nasional, menurut saya, sudah menangkap pengertian bahwa untuk ke depan hal ini diakomodir dalam ketentuan UU Jabatan Notaris sehingga terjadi sinergi dengan ketentuan dalam sistem pendaftaran tanah. Singkat kata, idealnya persoalan ini diusahakan agar terjadi keselarasan antara fungsi notaris di dalam UU Jabatan Notaris dengan ketentuan administrasi pertanahan di BPN.
Hal ini perlu saya ingatkan bahwa hukum tanah kita adalah menganut ”sistem pendaftaran tanah”. Penyelenggaraan adminstrasi pertanahan adalah domain negara melalui BPN. Nah, fungsi notaris selaku “pejabat umum” atau pejabat pembuat akta perlu disinergikan dengan penyelenggaraan administrasi pertanahan. (R-03)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top