Konflik INI : Kementerian Tidak Bisa Menentukan Sah atau Tidak
Sebagai inisiatif - bila kedua pihak hendak memanfaatkan Kementerian untuk ditengahi maka kami sangat senang sekali.
Sebagai inisiatif - bila kedua pihak hendak memanfaatkan Kementerian untuk ditengahi maka kami sangat senang sekali.
Di dalam rilis ini disebutkan juga soal pengakuan atas keabsahan kepengurusan PP INI yang berkantor di Roxy Mas
Setiap PNBP yang dipungut oleh instansi pemerintah harus segera disetor langsung ke kas negara bercampur dengan pemasukan lainnya, namanya uang negara. Jadi PNBP yang dipungut oleh instansi Pemerintah tidak boleh digunakan langsung oleh instansi yang bers
Bagian keuangan Ditjen AHU menjadi pejabat yang diberi tanggung jawab untuk menerima pembayaran tunggakan dimaksud - yang menunjuk tim untuk melayani secara khusus.
Sehingga ada keleluasaan bagi para penegak hukum dalam hal ini polisi dan hakim untuk memperluas memberikan penafsiran tentang arti perbuatan melawan hukum.
dengan Surat Edaran Mendagri tersebut kemungkinan klien akan menolak E-KTP nya difotocopi.
Menurutnya justru untuk memajukan kinerja PPAT itu adalah dengan menjaga komunikasi yang baik dengan Kantor Pertanahan atau BPN.
Dalam kekisruhan ini banyak pihak berharap Pemerintah - dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM - mengulurkan tangan -membantu- mengatasi konflik.
Sesuai Anggaran Dasar INI tugas DKP antara lain adalah membina dan mengawasi anggota INI dalam menjalankan kode etik memeriksa dan memutuskan secara internal atas dugaan pelanggaran kode etik.
Jadi pada hari yang sama tersebut -INI Adrian- dengan -INI Sri Rachma Chandrawati- masing-masing mengadakan acara penting dan ber-kongres- sendiri-sendiri.
Istilah-istilah ini menggambarkan bahwa kekerasan terjadi diantara orang-orang yang memiliki hubungan sangat dekat seperti hubungan keluarga- suami isteri- orang tua dan anak atau orang yag hidup bersama dalam rumah tangga.
Struktur hukum ini akan memposisikan status infrastruktur jalan tol sebagai private goods namun berdimensi publik. Status tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 karena Pemerintah masih memiliki perannya dalam melakukan pengawasan dan