Bagir Manan : Carilah Penengah…
Kongres Notaris Ikatan Notaris Indonesia sudah dinyatakan selesai oleh kedua kubu Presidium, yaitu 5 anggota Presidium dan 19 anggota Presidium lainnya. Keduanya masing-masing “menghasilkan” dua kepengurusan organisasi notaris, yaitu INI Sri Rachma Chandrawati (INI SRC) dan Pimpinan Kolegial Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PK PP INI atau sering disebut PKK). Dua kepengurusan ini faktanya saling mengklaim kebenaran dan dasar hukum masing-masing, juga saling mengklaim mendapat pengakuan dari anggota atau pejabat pemerintah walau tidak secara tertulis.
Kini kegamangan terasa mengganggu banyak pihak karena tidak ada satu pun pejabat pemerintah selaku pembina notaris yang memberikan putusan, mana pengurus yang diakui dan mana pengurus yang tidak diakui. Selaku pembina notaris, pemerintah -melalui Menteri Hukum dan HAM- berwenang “membina” notaris agar menjalankan tugasnya sesuai hukum dan keadilan.

Wewenang pembinaan notaris oleh Menteri Hukum tampak sekali di dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) di dalam salah satu pasal -yaitu pasal 9- yang menyebutkan bahwa Menteri berwenang memberhentikan sementara notaris. Sebaliknya, Menteri pun, dalam rangka pembinaan, berwenang mengangkat calon notaris atau notaris yang pernah diberhentikan sementara. Bahkan Menteri, dalam kasus-kasus pelanggaran berat oleh notaris, berwenang memberhentikan dengan tidak hormat seorang notaris. Ketentuan-ketentuan ini bisa dilihat di pasal 12-14 UUJN.
Situasi yang tidak menentu karena belum ada kepastian ini sudah tentu tidak sehat karena ibarat memelihara api dalam sekam yang sewaktu-waktu terbakar. Mengapa? Seperti kita ketahui bahwa notaris adalah jabatan pelayanan hukum yang memberikan dan menjamin kepastian, ketertiban, dam perlindungan hukum bagi masyarakat. Pelayanan untuk kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum ini wujudnya adalah “akta otentik”. Sementara itu masyarakat tidak tidur. Masyarakat setiap saat berinteraksi secara hukum dan itu membutuhkan jaminan keabsahan berupa akta notaris.
Bagaimana bila sang pembuat akta otentik ini saling mengklaim dan saling mengeliminir saingannya? Bagaimana tidak bisa terjadi, misalnya notaris dari pengurus A menggugat notaris pengurus B karena dianggap "diangkat" berdasarkan rekomendasi pengurus B yang dianggapnya tidak legitimate, misalnya? Lantas siapa yang akan menjamin kerugian masyarakat bila ada gugatan terhadap keabsahan sertifikatnya, misalnya, akibat konflik organisasi? Bukan tidak mungkin bila dalam suatu hubungan hukum ada pihak yang dirugikan akan melakukan gugatan perdata atau mempermasalahkan keabsahan pengangkatan seorang notaris melalui PTUN karena sertfikatnya dianggap tidak sah.
Dari sini kita bisa menganalisa secara sederhana bahwa pemerintah berkepentingan dan bahkan sudah saatnya mengambil keputusan untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat melalui “pembinaan” terhadap notaris. Berdasarkan kewenangan negara dalam menjamin kesejahteraan warganegara maka pemerintah harus menyelamatkan organisasi notaris dengan manajemen yang dimilikinya.
Melihat UUJN secara keseluruhan, wewenang pemerintah untuk membina notaris sebetulnya sangat kuat dan jelas. Namun, yang menimbulkan pertanyaan, mengapa Menteri tidak kunjung menjalankan kewenangannya sebagai pembina? Gamangkah pemerintah mengambil kebijaksanaannya?
Dalam kesempatan setelah seminar di Gedung Dewan Pers minggu lalu Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsudin menolak membicarakan perihal konflik notaris. “Jangan, ah,” katanya kepada medianotaris.com.
Sementara itu Prof. Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Agung RI dan Mantan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan di Departemen Kehakiman RI yang kini menjandi Ketua Dewan Pers, menyatakan bahwa Menteri Hukum sudah waktunya mengundang para pihak dan menyarankan agar mereka segera bersatu. Untuk upaya penyatuan ini sebaiknya bisa langsung dilakukan sendiri atau melalui mediator atau penengah. Jika dilakukan dengan mediator maka mediatornya harus dari luar mereka, dan bukan merupakan pihak yang mendukung salah satu pihak..jpg)
Sekarang ini pemerintah sulit untuk melakukan semacam "tindakan tegas" terhadap organisasi masyarakat atau profesi setelah masa reformasi tahun 1998. Sekarang pemerintah tidak punya kewenangan mengatur organisasi profesi harus begini, harus begitu. Sekarang sudah tidak jamannya lagi melakukan itu. Pemerintah tidak bisa ditempatkan posisi menekan atau melarang. Mungkin sementara ini dibiarkan saja kondisi mereka. Untuk sementara juga pemerintah berpegang pada tafsir fungsi pemerintah sebagai “pembina”, yaitu menjaga keutuhan organisasi, mengembangkan organisasi, begitu saja. "Ini penyakit baru yang menjangkiti organisasi notaris, “ katanya sambil terkekeh-kekeh.
Menurut "sesepuh notaris" Indonesia Winanto Wirjomartani yang juga merupakan anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, dengan adanya kemandegan ini, banyak yang dirugikan. Yang dirugikan terutama adalah "masyarakat notaris dan calon notaris". Jika memang ada pihak yang bisa menengahi dan berdiri netral maka Winanto mendukung agar masalah inti terselesaikan. Nanti bila ada pemilihan lagi sebaiknya lewat e-voting agar tidak kisruh serta legitimasi tercapai karena kuorum tercapai, serta minimal kasus suap atau pengerahan massa.
Belakangan muncul ide untuk menyatukan kembali para notaris yang sudah tercerai-berai itu agar rukun kembali. Ide yang muncul itu dari Maferdy Yulius, Otty H.C. dan kawan-kawan. Ide ini juga muncul bersama dengan yang disampaikan Widijatmoko yang tidak mau bergabung dengan PKK untuk menjadi salah satu ketua kolektif PKK. Sementara Maferdy dan Otty sendiri sudah tidak mau bergabung dengan kelompok INI Sri Rachma Chandrawati.
Menurut Ferdy ide menyatukan ini tujuannya adalah agar notaris mau melepaskan ego kepentingannya sendiri-sendiri, dan mengutamakan notaris dan masyarakat yang menunggu jasa notaris. Ia berharap untuk operasional ide dan konsep ini diputuskan untuk difasilitasi Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM agar legitimasinya tidak ada lagi yang mengotak-atik, dan memang sesuai wewenang Menteri sebagai pembina notaris.
Untuk itu, menurutnya, konsep ini mestinya nanti dilakukan oleh siapa pun di kalangan notaris yang tidak merupakan bagian dari kelompok yang bertikai agar netral. Bila tidak, maka bisa dipastikan, menurutnya, nantinya tidak akan ada bedanya dengan sebelumnya. Misalnya bila yang menyelenggarakan perdamaian atau menengahi dua kubu ini ternyata memihak salah satu, maka dipastikan kelompok yang lain tidak mau datang. Akibatnya, organisasi notaris tetap pecah. "Bahkan bisa terjadi federasi," tambah Ferdy yang juga di belakangnya banyak dukungan pengurus wilayah di daerah-daerah yang sudah bosan dan ingin membersihkan organisasi notaris dari oknum-oknum yang mementingkan diri dan golongannya saja.
Untuk itu Ferdy berharap Pemerintah segera melakukan wewenangnya selaku pembina notaris dengan hati-hati, serta memperhatikan dasar hukum yang ada, dan memperhatikan akar rumput. Tentunya Pemerintah tidak ingin agar masa pemerintahannya menjadi "sejarah" perpecahan notaris.
Kini kegamangan terasa mengganggu banyak pihak karena tidak ada satu pun pejabat pemerintah selaku pembina notaris yang memberikan putusan, mana pengurus yang diakui dan mana pengurus yang tidak diakui. Selaku pembina notaris, pemerintah -melalui Menteri Hukum dan HAM- berwenang “membina” notaris agar menjalankan tugasnya sesuai hukum dan keadilan.

Wewenang pembinaan notaris oleh Menteri Hukum tampak sekali di dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) di dalam salah satu pasal -yaitu pasal 9- yang menyebutkan bahwa Menteri berwenang memberhentikan sementara notaris. Sebaliknya, Menteri pun, dalam rangka pembinaan, berwenang mengangkat calon notaris atau notaris yang pernah diberhentikan sementara. Bahkan Menteri, dalam kasus-kasus pelanggaran berat oleh notaris, berwenang memberhentikan dengan tidak hormat seorang notaris. Ketentuan-ketentuan ini bisa dilihat di pasal 12-14 UUJN.
Situasi yang tidak menentu karena belum ada kepastian ini sudah tentu tidak sehat karena ibarat memelihara api dalam sekam yang sewaktu-waktu terbakar. Mengapa? Seperti kita ketahui bahwa notaris adalah jabatan pelayanan hukum yang memberikan dan menjamin kepastian, ketertiban, dam perlindungan hukum bagi masyarakat. Pelayanan untuk kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum ini wujudnya adalah “akta otentik”. Sementara itu masyarakat tidak tidur. Masyarakat setiap saat berinteraksi secara hukum dan itu membutuhkan jaminan keabsahan berupa akta notaris.
Bagaimana bila sang pembuat akta otentik ini saling mengklaim dan saling mengeliminir saingannya? Bagaimana tidak bisa terjadi, misalnya notaris dari pengurus A menggugat notaris pengurus B karena dianggap "diangkat" berdasarkan rekomendasi pengurus B yang dianggapnya tidak legitimate, misalnya? Lantas siapa yang akan menjamin kerugian masyarakat bila ada gugatan terhadap keabsahan sertifikatnya, misalnya, akibat konflik organisasi? Bukan tidak mungkin bila dalam suatu hubungan hukum ada pihak yang dirugikan akan melakukan gugatan perdata atau mempermasalahkan keabsahan pengangkatan seorang notaris melalui PTUN karena sertfikatnya dianggap tidak sah.

Dari sini kita bisa menganalisa secara sederhana bahwa pemerintah berkepentingan dan bahkan sudah saatnya mengambil keputusan untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat melalui “pembinaan” terhadap notaris. Berdasarkan kewenangan negara dalam menjamin kesejahteraan warganegara maka pemerintah harus menyelamatkan organisasi notaris dengan manajemen yang dimilikinya.
Melihat UUJN secara keseluruhan, wewenang pemerintah untuk membina notaris sebetulnya sangat kuat dan jelas. Namun, yang menimbulkan pertanyaan, mengapa Menteri tidak kunjung menjalankan kewenangannya sebagai pembina? Gamangkah pemerintah mengambil kebijaksanaannya?
Dalam kesempatan setelah seminar di Gedung Dewan Pers minggu lalu Menteri Hukum dan HAM Amir Sjamsudin menolak membicarakan perihal konflik notaris. “Jangan, ah,” katanya kepada medianotaris.com.
Sementara itu Prof. Bagir Manan, Mantan Ketua Mahkamah Agung RI dan Mantan Dirjen Hukum dan Perundang-undangan di Departemen Kehakiman RI yang kini menjandi Ketua Dewan Pers, menyatakan bahwa Menteri Hukum sudah waktunya mengundang para pihak dan menyarankan agar mereka segera bersatu. Untuk upaya penyatuan ini sebaiknya bisa langsung dilakukan sendiri atau melalui mediator atau penengah. Jika dilakukan dengan mediator maka mediatornya harus dari luar mereka, dan bukan merupakan pihak yang mendukung salah satu pihak.
.jpg)
Sekarang ini pemerintah sulit untuk melakukan semacam "tindakan tegas" terhadap organisasi masyarakat atau profesi setelah masa reformasi tahun 1998. Sekarang pemerintah tidak punya kewenangan mengatur organisasi profesi harus begini, harus begitu. Sekarang sudah tidak jamannya lagi melakukan itu. Pemerintah tidak bisa ditempatkan posisi menekan atau melarang. Mungkin sementara ini dibiarkan saja kondisi mereka. Untuk sementara juga pemerintah berpegang pada tafsir fungsi pemerintah sebagai “pembina”, yaitu menjaga keutuhan organisasi, mengembangkan organisasi, begitu saja. "Ini penyakit baru yang menjangkiti organisasi notaris, “ katanya sambil terkekeh-kekeh.
Menurut "sesepuh notaris" Indonesia Winanto Wirjomartani yang juga merupakan anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris, dengan adanya kemandegan ini, banyak yang dirugikan. Yang dirugikan terutama adalah "masyarakat notaris dan calon notaris". Jika memang ada pihak yang bisa menengahi dan berdiri netral maka Winanto mendukung agar masalah inti terselesaikan. Nanti bila ada pemilihan lagi sebaiknya lewat e-voting agar tidak kisruh serta legitimasi tercapai karena kuorum tercapai, serta minimal kasus suap atau pengerahan massa.
Belakangan muncul ide untuk menyatukan kembali para notaris yang sudah tercerai-berai itu agar rukun kembali. Ide yang muncul itu dari Maferdy Yulius, Otty H.C. dan kawan-kawan. Ide ini juga muncul bersama dengan yang disampaikan Widijatmoko yang tidak mau bergabung dengan PKK untuk menjadi salah satu ketua kolektif PKK. Sementara Maferdy dan Otty sendiri sudah tidak mau bergabung dengan kelompok INI Sri Rachma Chandrawati.
Menurut Ferdy ide menyatukan ini tujuannya adalah agar notaris mau melepaskan ego kepentingannya sendiri-sendiri, dan mengutamakan notaris dan masyarakat yang menunggu jasa notaris. Ia berharap untuk operasional ide dan konsep ini diputuskan untuk difasilitasi Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM agar legitimasinya tidak ada lagi yang mengotak-atik, dan memang sesuai wewenang Menteri sebagai pembina notaris.

Untuk itu, menurutnya, konsep ini mestinya nanti dilakukan oleh siapa pun di kalangan notaris yang tidak merupakan bagian dari kelompok yang bertikai agar netral. Bila tidak, maka bisa dipastikan, menurutnya, nantinya tidak akan ada bedanya dengan sebelumnya. Misalnya bila yang menyelenggarakan perdamaian atau menengahi dua kubu ini ternyata memihak salah satu, maka dipastikan kelompok yang lain tidak mau datang. Akibatnya, organisasi notaris tetap pecah. "Bahkan bisa terjadi federasi," tambah Ferdy yang juga di belakangnya banyak dukungan pengurus wilayah di daerah-daerah yang sudah bosan dan ingin membersihkan organisasi notaris dari oknum-oknum yang mementingkan diri dan golongannya saja.
Untuk itu Ferdy berharap Pemerintah segera melakukan wewenangnya selaku pembina notaris dengan hati-hati, serta memperhatikan dasar hukum yang ada, dan memperhatikan akar rumput. Tentunya Pemerintah tidak ingin agar masa pemerintahannya menjadi "sejarah" perpecahan notaris.