Balik Nama Sertifikat Hanya 1 Jam?

Harus Diurus Sendiri


Bagi masyarakat kebanyakan, jika akan mengurus sertifikat atau berurusan dengan Kantor Pertanahan harus siap “mental”. “Mental” yang harus disiapkan adalah uang dan mental itu sendiri yang berarti adalah kondisi psikis termasuk kesabaran.
Mengurus sertifikat, apa pun bentuknya, mau tidak mau akan melalui sejumlah birokrasi, misalnya institusi pemerintah lainnya, sampai urusan di Kantor Pertanahan itu sendiri. Birokrasi ini merupakan bagian prosedur yang merupakan bagian syarat pengesahan itu sendiri. Dalam kaitan ini, aturan prusedur dan biaya sudah ada. Namun prakteknya masih banyak keluhan, termasuk keluhan dari sementara PPAT yang mengeluhkan lama dan biaya tinggi. Soal ini sulit dibantah, tapi sulit terbeber secara terbuka.
Berbahagialah masyarakat dan PPAT di Kabupaten Serang, Banten karena Kantor Pertanahan yang menjadi contoh pelayanan terbaik ini sanggup memberikan layanan balik sertifikat nama hanya 1 jam !

<iframe width="450" height="300" src="//www.youtube.com/embed/w7xKUfIWUX4" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Belum lama ini, Januari 2014, Pimpinan Badan Pertanahan Nasional Indonesia Hendarman Supandji, SH memberikan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berupa Penghargaan Citra Pelayanan Prima. Penghargaan yang diterima Pimpinan Kantor Pertanahan Serang Alen Saputra, SH, MKn itu merupakan bentuk apresiasi atas pelayanan kepada masyarakat yang baik dan cepat. Penghargaan ini diterima juga oleh kantor pertanahan tipe B lainnya di Lampung, Bali dan Riau.
Menurut Alen yang juga merupakan alumnus FH Universitas Pajajaran ini, pelayanan adalah wajah baik dan buruk Kantor Pertanahan. Jika pelayanan Kantor Pertanahan atau BPN buruk maka citranya akan buruk dan jatuh. Untuk itu sejak setahun lebih lalu, April 2013, Alen dan jajaran menjalankan birokrasi yang visinya adalah pelayanan dan menghindari pungutan liar. Hal ini, salah satunya, tergambar di tulisan di dinding-dinding kantornya yang mengingatkan hal-hal yang harus dihindari dalam pengurusan tanah, misalnya korupsi, hindari calo dan lainnya.


Layanan Satu Jam

Salah satu produk layanan Kantor Pertanahan Serang adalah layanan satu jam selesai (one hour service). Misalnya adalah pengurusan balik nama sertifikat. Menurut Alen, layanan satu jam bisa dilakukan dengan cara, masyarakat menelepon dulu Kantor Pertanahan menyampaikan maksudnya. Saat menelepon, petugas meminta yang bersangkutan mempersiapkan berkas-berkas dan semua persyaratan yang harus dilengkapi.
Setelah itu petugas mempersiapkan buku tanah yang akan dibaliknamakan. Petugas kemudian mengecek buku tanah apakah ada masalah atau tidak, tanah tersebut diagunkan atau tidak. Jika semuanya clear, petugas menelepon balik si orang yang akan mengurus, dan mengingatkan mempersiapkan dan membawa semua persyaratannya lengkap, dan disilakan datang ke Kantor Pertanahan. Begitu semua berkas lengkap itu diserahkan kepada petugas maka sejam kemudian selesailah balik namanya!
Selain satu jam, di kantor ini juga ada layanan 1 hari kerja (one day service). Layanan ini bisa dilakukan untuk pengecekan, roya, peningkatan hak. Proses layanan ini adalah, pemohon datang pagi dan membayar biaya, dan siang jam 12 kemudian jadi. Jika pemohon datang siang, maka mereka bisa mengambilnya esok hari.
Layanan ini satu hari juga dilakukan di hari Sabtu di Mall of Serang. Masyarakat bisa mengurus balik nama, roya, pengecakan dan peningkatan hak. Untuk layanan ini, masyarakat datang pagi, kemudian bisa belanja dulu. Kemudian petugas menelepon petugas di Kantor untuk membawa buku tanah yang bersangkutan. Hari itu juga permohonan akan selesai.
Untuk layanan di mall hari Sabtu menurut Alen, kadang-kadang bisa sampai malam hari ketika mall tutup.


Diminta Mengurus Sendiri

Menurut Alen, dalam sistem pelayanan ini masyarakat mengurus sendiri kepentingannya, tidak boleh diwakilkan. Di sini yang mengurus tanah diminta yang bersangkutan sendiri yang yang punya tanah. Bila terpaksa, bisa anaknya, atau sebaliknya. Bila ada wakilnya di luar itu maka akan ditolak, termasuk PPAT.
Tujuan dari aturan ini adalah agar masyarakat tahu persis cara pengurusan, biaya dan sebagainya. Dengan demikian, Alen berkata, antusias masyarakat mengurus pertanahan makin meningkat. Hal ini terlihat, antara lain, di mall yang meningkat dan petugas kewalahan.

Pendaftaran Terlama Seratus Hari

Menurut Alen layanan pengurusan yang terlama dalam hal ini adalah seratus hari (one hundred service). Ini terjadi pada permohonan pertama sertifikat atau belum pernah disertifikatkan. Ini yang paling sulit, sehingga perlu waktu selama 100 hari kerja.
Lamanya proses pendaftaran pertama ini disebabkan banyaknya instansi yang terkait, misalnya desa dan lain-lain. Dari desa atau kelurahan inilah diperlukan surat-surat pelengkap mulai dari keterangan tidak sengketa, girik, surat keterangan yang menyatakan bahwa pemohon belum punya surat-surat atas tanah tersebut, sampai surat keterangan pembagian waris.
Dari proses inilah yang akhirnya memberikan pandangan pada masyarakat bahwa pengurusan sertifikat memakan waktu lama dan mahal. Padahal jika melihat proses ini, biaya dan waktu pengurusan itu tidak hanya di kantor Pertanahan. Akhirnya masyarakat menyimpulkan biaya dan waktu itu seolah-olah merupakan beban pengurusan yang berasal dari Kantor Pertanahan. Kalau kita lihat dari proses itu, biaya dan waktu itu bisa berasal dari pembuatan keterangan waris, pajak, keterangan garapan dan lain-lain.
Untuk itulah makanya mengapa kantor Pertanahan Serang ingin agar masyarakat mengurus sendiri dan tahu persis bagaimana dan berapa biaya yang dikeluarkan di berbagai instansi itu. Termasuk juga dalam hal ini biaya pajak dan PPAT. Termasuk lamanya waktu pengurusan.
Menurut Alen masyarakat sering alergi berurusan dengan Kantor Pertanahan dan akhirnya memberikan kuasa ke orang lain. Dalam hal ini kuasa sering tidak membedakan mana biaya serfitikat, mana biaya pembuatan surat-surat (di instansi desa atau keluhan). Akhirnya masyarakat menganggap, semua biaya ini adalah biaya sertifikat. Padahal tidak.
Ketakutan masyarakat ini bisa diketahui ketika diadakan penyuluhan Prona, yang menyatakan bahwa mereka takut mengurus ke Pertanahan karena biaya mahal dan sulit. Dalam hal ini pula Kantor Pertanahan pernah mendidik petugas desa dan kelurahan untuk membuat surat-surat untuk memperlancar pengurusan pendaftaran tanah.

Prona

Prona atau Proyek Nasional Agraria adalah program bantuan pemerintah kepada masyarakat untuk menggratiskan biasa sertifikat, kecuali biaya yang memang seharusnya dibayar masayarakat. Untuk biaya yang seharusnya dibayar masyarakat adalah biaya patok, biaya pembuatan surat-surat misalnya meterai, termasuk dalam hal ini adalah pajak.
Untuk Prona ini Kantor Pertanahan Serang setiap tahun memberitahu desa-desa untuk mengajukan data-data tanah yang akan disetifikatkan. Dalam proses ini bila permohonan yang masuk itu melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah maka akan dibagi-bagi. Kemudian setengahnya dilelang pada desa-desa yang sanggup menyelesaikan. Hal ini menimbulkan kompetisi di antara desa-desa itu untuk melengkapi surat-suratnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top