Banjir dan kekeringan adalah dua hal berbeda sekaligus dua hal yang sama. Secara fisik, banjir dan kekeringan jelas merupakan dua kondisi lingkungan yang bertolak belakang. Sementara itu banjir dan kekeringan merupakan dua hal yang sama, yaitu penderitaan dan bencana bagi lingkungan hidup manusia.
Kedua bencana ini setiap saat mengintai kita, khususnya di Indonesia, sebagai penduduk yang jumlahnya makin besar memenuhi setiap jengkal bumi yang terbatas. Kita menghadapi dua hal yang terjadi setiap tahun, kelebihan “suplai” air saat musim hujan, kekurangan air saat musim kemarau. Saat terjadi banjir rumah dan segala aset kita, termasuk matapencarian menjadi rusak atau terganggu sehingga menimbulkan kerugian besar, termasuk kerugian jiwa jika terjadi tanah longsor. Sementara itu pada saat musim kemarau kita mengalami kesulitan air dengan akibat kekeringan yang akhirnya mematikan tanaman dengan rentetan akibat lainnya seperti kelaparan, kebakaran hutan, dan menurunnya produksi tanaman dan sebagainya.
Kedua peristiwa alam ini terjadi setiap tahun dan kita menghadapinya sebagai kejadian yang harus diterima sebagai dampak perkembangan jumlah penduduk atau sebab alamiah, misalnya pemanasan global. Sehingga setiap terjadi bencana kekeringan atau banjir, manusia melakukan segala upaya penanggulangan bencana dengan tanpa berpikir tentang “apa di balik ini semua”.
Tahukah Anda bahwa di balik bencana kekeringan dan banjir yang mengintai kita itu ada penyebab signifikan selain pemanasan global, pertambahan jumlah penduduk dan penyebab alamiah lainnya. Saya ingat sekali setiap tahun para pegiat lingkungan hidup, mahasiswa, lembaga lingkungan dan anggota masyarakat lain selalu berteriak “ selamatkan bumi”, “bumi makin panas”, “save water”, atau ungkapan-ungkapan lainnya setiap memperingati hari bumi atau hari yang berkenaan dengan air atau lingkungan hidup. Hal ini berulang diperingati setiap tahun. Namun kondisi tidak berubah.
Setiap tahun peringatan tentang pentingnya menjaga lingkungan selalu dicanangkan dan dilakukan, namun seiring dengan waktu kita lupa lagi. Tapi yang lebih penting lagi bahwa kita tidak tahu apa penyebab penting dari banjir, tanah longsor, kekeringan dan juga pencemaran air.
Salah satu penyebab penting kerusakan lingkungan hidup selain sebab alamiah, adalah manusia itu sendiri. Hal ini diakui sendiri oleh banyak dari kita, termasuk oleh para ahli. Jika penyebabnya manusia maka golongan manusia yang manakah gerangan? Di dalam konsep negara, golongan manusia itu terbagi atas rakyat dan pejabat negara, pejabat publik atau penguasa. Dua golongan ini masing-masing bisa memberikan andil perusakan lingkungan yang menyebabkan banjir atau kekeringan.
Saya ingin fokus pada pejabat negara atau penguasa, dan lebih fokus lagi pada jabatan bupati, walikota, gubernur atau pejabat negara lain di pusat maupun daerah. Golongan manusia yang menduduki jabatan ini sangat potensial merusak lingkungan hidup jika bersifat tamak dan pelanggar hukum. Dengan oknum bupati yang tamak potensi banjir dan kekeringan, termasuk longsor atau bencana lainnya di suatu daerah akan mudah terjadi. Demikian juga dengan oknum walikota atau pejabat lainnya.
Bagaimanakah “konstruksi” perusakan lingkungan oleh para oknum pejabat publik ini terjadi, sebetulnya sangat mudah dianalisa. Dengan melihat konsep administrasi wilayah negara dan kekuasaan, para pejabat publik ini masing-masing memiliki wewenang atas wilayah lingkungannya, termasuk mengubah kebijakan atas lingkungan alam masing-masing. Seorang bupati atau walikota misalnya, bisa mengatur perubahan peruntukan tanah di wilayah kekuasaannya bersama pihak DPRD untuk kepentingan pribadi mereka sendiri, walau akhirnya merusak lingkungan, menimbulkan banjir, longsor dan kekeringan.
Banjir dan tanah longsor terjadi akibat pembabatan hutan atau ruang terbuka hijau yang menyebabkan permukaan bumi, khususnya gunung, menjadi gundul. Pada saat hujan, tanah gundul dan juga gunung ini tidak sanggup menyimpan air untuk persediaan di dalam perut bumi bagi sumber air karena pohon sudah tiada. Sementara itu air hujan yang jatuh ke bumi yang gundul akhirnya meluncur deras ke bawah, berkumpul dan meluncur terus sambil menggerus tanah yang ada dan menimbulkan banjir serta longsor.
Sebaliknya, karena air hujan tadi tidak terserap oleh tanah atau gunung saat musim hujan, maka bumi akan kekeringan saat kemarau yang berakibat berkurangnya sumber air. Akhirnya gunung-gunung atau daerah penangkap air menjadi kering dan tidak sanggup lagi memberikan air bagi seluruh daerah sekitarnya.
Bagaimanakah hal ini bisa terjadi, adalah jika para oknum pejabat tadi menyalahgunakan wewenangnya dengan mengubah peruntukan tanah di wilayahnya yang berakibat dibabatnya hutan, pohon-pohon di ruang terbuka hijau sehingga menyebabkan itu semua. Dengan satu goresan tandatangan saja, seorang pejabat publik bisa menyebabkan bencana alam : banjir, tanah longsor dan kekeringan dengan akibat kerugian materi dan jiwa.
Perbuatan yang dilakukan oknum pejabat publik yang tamak ini sangat transparan kini, dan dengan berani, seolah tidak ada rasa salah dan penyesalan nantinya. Hal ini terjadi karena efek negatif dari otonomi daerah, dan otonomi keuangan para pejabat daerah atau pejabat pusat di daerah atau pejabat pusat sekali pun. Analisa ini sulit dibantah dalam praktek para penyelenggara negara sehari-hari karena peraturan-peraturan lingkungan hidup, peraturan tataruang, peraturan jabatan pejabat publik sudah sangat lengkap dan mendukung lingkungan hidup dan pelestarian lingkungan. Hanya saja hal ini terjadi, misalnya bupati atau pejabat lainnya mengubah peruntukan daerah resapan menjadi vila, adalah karena penegakan hukum tidak diterapkan.
Lantas bagaimana menyelamatkan air dan menyelamatkan manusia dari masalah ini, tidak sulit jika kesadaran publik dibangkitkan dengan memberikan penyuluhan lingkungan dan penyuluhan “politik” secara terus-menerus. Dengan terciptanya kesadaran publik ini diharapkan para pejabat publik dan masyarakat yang melakukan kekeliruan akan dikoreksi dan bahkan dihukum masyarakat dengan tidak memilihnya atau memilih partainya saat Pemilu atau Pilkada. Pendek kata nantinya bisa muncul jargon : “jangan pilih pejabat/ partai alih-fungsi lahan” atau “jangan pilih partai yang kadernya merusak lingkungan,” dan sebagainya.
Selain itu dengan adanya kesadaran publik yang kuat, masyarakat akan mencegah lebih awal terjadinya kerusakan lingkungan dengan kontrol lewat peraturan, pengadilan, pendidikan dan sebagainya.
K. Lukie Nugroho