Bermartabat itu adalah Cerdas Ilmu dan Cerdas Emosional Spiritual

Tidak merugikan orang lain, jujur, menerapkan agama dengan baik

Bambang Irawan, S.H., M.Kn.
Notaris Kota Tangerang Selatan

Putusan Mahkamah Konstitusi 28 Mei 2013 yang menganulir kewenangan permohonan ijin MPD untuk memeriksa notaris oleh penyidik menimbulkan tanggapan luar biasa dari notaris. Banyak tanggapan tidak setuju dan menyesalkan, dan tidak sedikit pula yang mengakui atau “memahami” putusan itu sebagai produk peradilan yang wajar. Namun ada pula pihak notaris yang memandang positif dan mengambil hikmah. Di antara notaris yang memandang positif putusan Akil Mochtar dan kawan-kawan itu adalah Notaris Kota Tangerang Selatan Bambang Irawan, S.H., M.Kn. Beginilah pendapat Bambang yang belakangan menginisialkan namanya menjadi “BIR” itu.

Putusan MK itu justru bernilai positif bagi notaris untuk peningkatan kinerjanya supaya bekerja lebih profesional dan hati-hati. Ini menjadi momen untuk meningkatkan kedewasaan notaris. “Kalau pun kewenangan MPD itu dianulir, kita jangan takut. Masih kita masih punya hak ingkar, “ katanya.
Menurut BIR, dengan adanya putusan MK ini, ujung-ujungnya sebetulnya peningkatan pendidikan buat notaris yang tidak boleh berhenti. Tak perlu panjang lebar dan sulit untuk menjelaskan : pendidikan terus menerus akan meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan akhirnya mendorong peningkatan profesionalitas notaris. Akhirnya dengan peningkatan profesionalitas ini membuat notaris menjadi berhati-hati dan tidak terjerumus ke pelanggaran hukum.
Untuk ini pula notaris sebaiknya selain dibekali intelektual dan pengetahuan tinggi, notaris harus membekali diri dengan yang namanya “ESQ” – Emotional Spiritual Quotient atau kecerdasan emosional dan spiritual. Kecerdasan emosi dan spiritual melengkapi diri manusia agar terarah kepada kehidupan yang baik : tidak merugikan orang lain, jujur, menerapkan ajaran agama dengan baik.
Dengan demikian seorang notaris, selain memiliki kecerdasan secara keilmuan, juga memiliki kecerdasan emosinal-spiritual. Bila notaris hanya memiliki ilmu hukum yang tinggi saja tanpa “ESQ” maka mereka akan cenderung terjerumus pada kecurangan, merugikan orang lain dan melanggar atau melakukan penyulundupan hukum.
Jabatan notaris itu membanggakan saya karena jabatan ini memiliki martabat tinggi dan harga diri tinggi. Namun jika jabatan itu tidak dilandasi moral, tanpa kecerdasan rohani, tanpa kecerdasan emosi dan tanpa kejujuran maka hancurlah kehormatan dan martabat itu.
Jelasnya, di dalam bekerja, notaris seyogyanya tidak mengambil keputusan tanpa landasan hukum atau mencari-cari celah hukum untuk kepentingan sesaat. Ia tidak boleh men-justice sendiri soal keadilan, lantas mengambil keputusan sendiri. Notaris semestinya bekerja by document, tidak mengubah apa yang sudah ada. Dengan mengikuti pedoman ini maka notaris akan lebih tertib dan lebih berhati-hati.
Yang juga bisa menjadi pedoman kita adalah kejujuran tadi. Janganlah karena tindakannya tidak dilihat orang, kemudian dengan seenaknya melakukan penyimpangan atau mencari-cari celah hukum untuk kepentingan nafsunya. Siapa mengira kalau kemudian 5-6 tahun lagi perbuatannya akan ketahuan, oleh polisi, misalnya.
Dalam soal notaris yang bermasalah dan dilaporkan ke penyidik atau MPD, saya sepakat, kalau ada yang bersalah seharusnya diberikan sanksi. Yang salah “jangan dilindungi”, yang tidak bersalah “harus dilindungi.”
Walau pun saya memandang positif dan menghormati putusan MK ini, saya menyayangkan “hilangnya” wewenang MPD di sini. Menurut saya MPD berfungsi meluruskan problem pada jalurnya. Sebab di dalam suatu masalah , seorang notaris yang dilaporkan ke polisi atau MPD itu bisa saja tidak tahu bahwa perbuatannya kalau ternyata salah. Jika kasusnya demikian sudah tentu tidak bisa digeneralisir bahwa notaris yang dilaporkan atau yang merugikan orang lain itu ternyata memang sengaja melakukan pelanggaran.
Sementara itu untuk notaris bermasalah yang kesalahannya terlihat jelas dan fatal, misalnya penyimpangan pajak, MPD tidak perlu “membela”. Demi martabat, jangan berkompromi dengan notaris yang melakukan penyimpangan atau melakukan penyelundupan hukum. Jangan pula kita berkompromi dengan ketidakhati-hatian.
Kita memerlukan MPD untuk membantu penegak hukum, notaris dan masyarakat dalam rangka pembinaan profesi notaris. Dalam hal ini peran organisasi penting untuk menjembatani notaris, MPD dan penegak hukum, misalnya dengan membuat kesepakatan dalam bekerja.
Akhirnya saya mengingatkan, sekarang notaris yang bermasalah harus bertanggungjawab dan mengatasi permasalahan dirinya sendirian di depan penegak hukum atau polisi. Kini notaris tidak bisa lagi “berlindung” di balik MPD.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top