Bisakah Notaris Membuat Akta BUMDes?

Oleh: Zul Fadli, S.H., M.Kn
 

Penulis adalah Notaris, PPAT, Dosen Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Jambi dan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Jambi, serta Founder Lingkar Kenotariatan

 

Beberapa rekan-rekan menanyakan kepada saya contoh akta pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka berharap saya bisa memberikan contoh akta notaris mengenai pendirian BUMDes. Tapi harapan teman-teman saya itu tidak bisa saya penuhi, karena pendirian BUMDes bukanlah dengan menggunakan akta notaris, akan tetapi dengan Peraturan Desa.

Menurut saya adalah suatu kekeliruan ketika menganggap pendirian BUMDes dilakukan dengan membuat akta notaris. Namun ada yang lebih keliru lagi, ketika pendirian BUMDes didirikan dengan akta notaris, kemudian bentuk hukumnya berupa badan hukum perkumpulan. Kekeliruan ini benar-benar terjadi dan hal itu bisa diketahui pada pemesanan nama perkumpulan. Banyak nama perkumpulan yang menggunakan rangkaian kata: Badan Usaha Milik Desa.

Perbedaan prinsip antara BUMDes dan badan hukum Perkumpulan, salah satunya adalah BUMDes berbasiskan modal yang seluruhnya/ sebagian besar, paling tidak 51% dimiliki dan berasal dari Desa, sedangkan badan hukum Perkumpulan berbasiskan anggota.

BUMDes

Pengertian BUMDes diatur dalam  Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). di sni disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Makna frasa “untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa” dapat ditafsirkan dengan Pasal 89 UU Desa yang menyatakah hasil usaha BUMDes dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatandan Belanja Desa.

Dalam Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa (PP 43/2014), organ BUMDes paling sedikit terdiri dari pelaksana operasional dan penasihat. Penasihat dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, sedangkan Pelaksana Operasional adalah perseorangan yang diangkat oleh Penasihat (Kepala Desa).

Menurut Dr. Ni’matul Huda dalam sebuah seminar pada tanggal 19 Maret 2016, di Jogja,diterangkan bahwa sudah ada 1.022 BUMDes di seluruh Indonesia (di 74 Kabupaten, 264 Kecamatan & 1.022 desa). BUMDes terbanyak berada di Jawa Timur (287) & di Sumatera Utara (173).

BENTUK BUMDes

Jika kita Bandingkan bentuk BUMDes dengan bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka dari perbandingan itu dapat kita ketahui bahwa BUMN dan BUMD memiliki bentuk berupa Perusahaan Umum (Perum) dan Perseroan Terbatas (PT), sedangkan BUMDes tidak memiliki pembagian bentuk seperti BUMN dan BUMD.

Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dijabarkan bentuk dari BUMN yang berupa PT, PT Terbuka dan Perum. Bedanya, seluruh modal perum dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, sedangkan PT sebagian besar atau paling sedikit 51% modalnya dimiliki oleh negara.

Begitu juga dengan bentuk hukum BUMD tidak banyak berbeda dengan BUMN. BUMD bisa berbentuk Perum Daerah dan PT. Namun berbeda halnya dengan BUMDes, BUMDes tidak memiliki bentuk Perum dan PT, BUMDes hanya berbentuk BUMDes, artinya BUMDes adalah bentuk badan usaha tersendiri. BUMN dan BUMD merupakan generik atau istilah umum dari Perum dan PT “plat merah”, sedangkan BUMDes bukanlah generik badan usaha seperti BUMN dan BUMD.

AKTA PENDIRIAN BUMDes?

Berdasarkan Pasal 88 UU Desa, pendirian BUMDEs disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Sedangkan Peraturan Desa adalah regulasi yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Jadi dari Pasal 88 UU Desa sudah sangat jelas dipahami bahwa pendirian BUMDes tidak dengan menggunakan akta Notaris akan tetapi Peraturan Desa. Setelah didirikan dengan Peraturan Desa, BUMDes pun lahir sebagai badan usaha untuk mencapai maksud dan tujuaanya.

Kemudian, mari kita bandingkan dengan pendirian BUMN. Untuk Pedirian BUMN yang berbentuk Perum, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (lihat Pasal 35 UU BUMN), contohnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (LKBN Antara). Sedangkan BUMN yang berbentuk PT didirikan berdasarkan perjanjian yang dituangkan dalam akta Notaris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

BUMD memiliki kemiripan dengan BUMN, BUMD juga memiliki bentuk Perum dan PT. Perum Daerah sepenuhnya didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan BUMD yang berbentuk PT tetap mengikuti aturan main yang ada dalam UU PT untuk mendapatkan status badan hukumnya, (lihat Pasal 331-339  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Pemda).

Dari uraian di atas, pendirian BUMDes mirip dengan Pendirian BUMN dan BUMD dalam bentuk Perum yang tidak membutuhkan akta Notaris, tapi didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berbeda halnya dengan BUMN dan BUMD yang berbentuk PT, pendiriannya harus dituangkan ke dalam akta Notaris.

BUMDes MERUPAKAN BADAN HUKUM

Dari pengertian BUMDes yang terdapat dalam Pasal 1 angka 6 UU Desa, Pasal 1 angka 7 PP 43/2014, dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Permen BUMDes), ada frasa “kekayaan desa yang dipisahkan”.

Menurut Prof. Ridwan Khairandy pemisahan tersebut adalah salah satu karakteristik badan hukum. Konsep perusahaan sebagai badan yang hukum yang kekayaannya terpisah dari para pemegang saham atau anggotanya atau pendirinya merupakan sifat yang dianggap penting bagi status korporasi sebagai suatu badan hukum yang membedakan dengan bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Sebagai konsekuensi pemisahan kekayaan tersebut, maka begitu Desa telah melakukan penyertaan ke dalam BUMDes, kekayaan tersebut telah menjadi milik BUMDes.

Selain adanya konsep pemisahan kekayaan, BUMDes dalam bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan diwakili oleh pelaksana operasional (lihat Pasal 138 ayat (1) PP 43/2014), pada PT hal ini dilakukan oleh direksi sedangkan pada yayasan hal tesebut diwakili oleh pengurus. Ini adalah ciri kedua yang saya tangkap dari regulasi BUMDes yang menandakan bahwa BUMDes adalah badan hukum.

Selanjutnya Berdasarkan Pasal 8 Permen BUMDes, BUMDes diberikan hak untuk membentuk unit usaha berupa PT sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.

PT merupakan badan hukum yang didirikan oleh subjek hukum, baik oleh manusia maupun badan hukum. Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian yang dikonstantir ke dalam akta Notaris. Sebenarnya Pasal 7 ayat (1) UU PT tidaklah menyebutkan PT didirikan oleh 2 subjek hukum, akan tetapi didirikan oleh 2 orang. Menurut Yahya Harahap, makna orang sebagai pendiri PT adalah mencakup manusia dan badan hukum.

Berangkat dari ketentuan bahwa BUMDes berhak membentuk PT yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh BUMDes, maka ini merupakan indikasi kuat bahwa BUMDes adalah subjek hukum berupa badan hukum. Jika BUMDes bukan badan hukum, seharusnya BUMDes tidak diberikan hak membentuk unit usaha berupa PT, karena hanya subjek hukum manusia dan badan hukum saja yang bisa mendirikan PT.

MASALAH DAN REKOMENDASI

Banyak aturan yang tidak sinkron antara PP 43/2014 dengan Permen BUMDes, sehingga perlu ada harmonisasi antara Permen BUMDes dan PP 43/2014. Beberapa ketentuan yang perlu segera direvisi agar aturan satu dengan yang lain menjadi selaras dan sesuai dengan teori hukumnya.

Ketidak-sinkronan pertama bisa kita ketahui mengenai organ BUMDes, pada Pasal 132 PP 43/2014 diatur bahwa setidak-tidaknya organ BUMDes terdiri atas Penasihat dan Pelaksana Operasional. Kemudian, pada Pasal 133 PP 43/2014 dinyatakan bahwa tugas Penasihat memberikan nasihat dan mengawasi pelaksana operasional. Namun pada Pasal 10 Permen BUMDes, ada organ tambahan yang dinamai Pengawas.

Dari namanya tentu kita pahami bahwa tugas Pengawas adalah melakukan pengawasan, padahal tugas pengawasan menurut aturan yang lebih tinggi yakni PP 43/2014 dilakukan oleh Penasihat. Jika tugas Pengawas bukan melakukan pengawasan, seharusnya tidak menggunakan nama pengawas sebagai organ tambahannya.

Kedua, mengenai pengangkatan Pelaksana Operasional BUMDes, menurut Pasal 132 ayat (6) PP 43/2014 kewenanangan itu ada pada Penasihat yang dirangkap oleh Kepala Desa. Namun berbeda dengan aturan yang terdapat pada Pasal 16 Permen BUMDes, kewenanangan ini diserahkan kepada Musyawarah Desa. Ini Perlu disingkronkan, saya lebih setuju hal itu diserahkan kepada Musyarawa Desa, karena sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat yang menjadi ciri jati diri orang Indonesia.

Ketiga, ketentuan mengenai kerugian BUMDes, Pada Pasal 139 PP 43/2014 kerugian BUMDes menjadi tanggungjawab pelaksana operasional, sedangkan menurut Pasal 27 ayat (1) Permen BUMDes, kerugian BUMDes menjadi beban BUMDes. Jika kita kembalikan ke teori hukum perusahaan dan badan hukum, maka kerugian itu ditanggung oleh Badan Hukum.

Ketika BUMDes dikategorikan sebagai badan hukum maka kerugian tersebut menjadi beban dari BUMDes, pengurus operasional tidak bertanggungjawab jika kerugian itu tidak disebabkan oleh kesalahannya baik karena sengaja maupun kelalaian. Ketidak-selarasan antara Permen BUMDes dan PP 43/2014 tinggal direvisi agar sesuai dengan teori hukum perusahaan mengenai tanggungjawab kerugian.

 Keempat, mengenai penetapan Anggran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Ini adalah masalah ayat satu dengan ayat yang lain dalam Pasal yang sama. Pada Pasal 136 ayat (1) PP 43/2014, kewenangan menetapkan AD dan ART ada pada Pelaksana Operasional, namun pada ayat berikutnya yakni ayat (4) AD dan ART ditetapkan oleh Kepala Desa. Ini perlu diluruskan agar kepastian hukum bisa tercapai.

Selain ketidak-sinkronan aturan satu dengan yang lainya, perlu direvisi juga mengenai penjelasan Pasal 87 ayat (1) UU Desa yang mengategorikan Commanditaire Vennootschap (CV) sebagai badan hukum. Menurut teorinya, CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Di samping itu, merujuk pada BUMN dan BUMD yang memiliki bentuk PT dan Perum, ada baiknya hal ini diadopsi ke dalam aturan BUMDes. BUMDes yang didirikan dalam bentuk Perum yang seluruh modalnya berasal dari Desa cukup didirikan berdasarkan Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa. Sedangkan BUMDes yang berbentuk PT yang sebagian besar modalnya berasal dari Desa didirikan dengan akta Notaris yang tentunya melibatkan minimal 2 subjek hukum untuk mendirikannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top