Bolehkah Membuat Akta Tanpa Berhadapan Fisik?

 
 
Siang ini (26/10)  Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau Iluni FHUI dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Indonesia atau Ika Notariat UI mengadakan diskusi dengan tema “Perluasan Tafsir ‘menghadap’ dengan Menggunakan Sistem Audio Visual Sebagai Mitigasi Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris di Masa Pandemi Covid-19”
Acara yang diselenggarakan berkenaan dengan peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada 28 Oktober 2020 sangat spesial dengan menampilkan pembicara seluruhnya dari alumni FHUI dengan berbagai latar belakang profesi dan jabatan, yaitu gurubesar, jaksa, dan notaris. Temanya pun sangat spesial untuk saat wabah Covid-19, yaitu berkenaan dengan pertanyaan : bolehkah seseorang membuat akta notaris tanpa harus bertemu secara fisik?

Ini adalah topik yang paling sulit dijawab saat ini. Bahkan oleh kalangan notaris sendiri. Ada pendapat yang menyatakan yakin bisa. Ada yang tidak yakin bisa. Ada pula pendapat yang memberikan model tertentu bila dilaksanakan.
Seluruh narasumber dalam diskusi ini adalah alumni FHUI. Kecuali satu. Para pembicara dalam diskusi ini adalah Gurubesar Hukum Pidana FHUI  Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MH., MA., PhD. , Asisten Khusus Jaksa Agung RI Narendra Jatna, SH., LL.M., Dr. Abdul Salam, SH.,MH. – Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta para notaris, yaitu Anggota Majelis Kehormatan Notaris Dr. Pieter Everhardus Latumeten, SH. MH, Ketua Bidang Perlindungan Anggota Ikatan Notaris Indonesia Dr. Agung Iriantoro, SH, SpN, yang juga Ketua Ikatan Kekeluargaan Alumni Kenotaristan UI, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Aulia Taufani, SH, MKn.  Sedangkan Ashoya Ratam, SH, MKn notaris yang juga pengajar di FH UI, dan Ketua Iluni FHUI akan membuka acara ini.
Sedangkan “satu” narasumber lainnya yang membuat acara ini spesial adalah pembicara “Orang Belanda”, yaitu Mr. Barend Sluijter – Manager of Law Enforcement and Fighting Crime of the Ministry of Justice and Security of Netherlands. Sudah barang tentu Barend didapuk untuk bercerita tentang bagaimana notaris di Kerajaan Belanda bertugas dengan memanfaatkan teknologi internet. Terutama saat wabah Covid-19 ini.
Menurut Ashoya, harapannya, diskusi ini akan bisa jadi masukan ke Pemerintah agar lebih cepat bersikap dalam soal “hadap-menghadap” ini. Terutama saat wabah. Kalau pun payung hukum UU Jabatan Notaris belum mengizinkan, setidaknya ada payung hukum lain yang bisa dipakai notaris dalam bekerja. Setidaknya setingkat Peraturan Menteri, misalnya. Namun dengan catatan, tidak melanggar ketentuan pidana.
Cita-cita ini dalam konteks lebih jauh, nantinya bila sudah ketemu konsep dan dituangkan dalam kebijakan negara, bisa menjadi masukan pada perbaikan peraturan bagaimana notaris bekerja dengan IT.
Tema masalah kenotariatan menjadi lebih bagus lagi karena saat ini Dekan Fakultas Hukum UI dijabat Dr. Edmon Makarim, SKom, SH, LLM yang merupakan pakar hukum yang berhubungan dengan IT. Saat ini pendapat Edmon  menjadi salah satu acuan terus dalam modernisasi tugas jabatan notaris sesuai perkembangan teknologi IT.
Menurut Undang-undang Jabatan Notaris Nomor : 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Jabatan Notaris Nomor : 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN),  Pasal 16 ayat 1 huruf (m) “Notaris wajib membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris”.
Pada bagian penjelasannya disebutkan, “Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani  akta di hadapan penghadap”. 
Dalam masa wabah Covid 19, ketentuan pasal tersebut   menjadi suatu problematik tersendiri bagi Notaris dan pihak-pihak yang sepatutnya turut hadir dalam suatu kegiatan penandatangan akta-akta notarial.  
Dalam situasi wabah seperti ini sudah saatnya pemerintah Republik Indonesia menyusun dan memberlakukan suatu aturan yang bersifat sementara guna mengakomodir kepentingan dimaksud. Terobosan yang dilakukan Kerajaan Belanda dapat dijadikan acuan, dimana melalui Undang-undang Sementara Berkaitan Dengan COVID-19 Jurnal Kenegaraan Kerajaan Belanda Keadilan dan Keamanan telah mengatur tentang Pembuatan Akta Notaris dengan bantuan perangkat audio visual.
 
Alangkah baiknya jika Pemerintah Indonesia  terobosan serupa terkait dengan Virus COVID- 19, sebagaimana yang dilakukan  Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mengeluarkan beberapa peraturan untuk tetap mendorong dunia usaha baik skala ekonomi, kecil menengah dan besar. Khususnya dalam melakukan stimulus perekonomian nasional, seperti Peratuan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka  yang memungkinkan untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy).
Selain itu juga ada Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Harapannya, kalau Pemerintah sudah “membolehkan” adanya peraturan seperti OJK itu, maka akta otentik lainnya yang dibuat notaris, bagaimana?
Berhadapan secara fisik oleh para penghadap dengan notaris adalah mutlak sesuai dengan ketentuan UUJN. Jika tidak dilakukan maka dapat mengakibatkan akta yang dibuat menjadi degradasi atau menjadi akta di bawah tangan. Hal ini akan bisa menyebabkan persoalan serius, sampai masalah pidana.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top